Bandar Lampung (SL)-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung memberikan teguran kepada tiga lembaga penyiaran di Provinsi Lampung. Teguran diberikan terkait dugaan pelanggaran isi siaran.
Ketiga lembaga penyiaran tersebut terdiri dari satu LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) jasa penyiaran televisi lokal, satu LPP (Lembaga Penyiaran Publik) jasa penyiaran televisi, dan satu LPS jasa penyiaran radio SSJ (Sistem Stasiun Jaringan). Terhadap LPS, KPID Lampung melakukan klarifikasi. Sementara, untuk LPP dan radio SSJ, diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu.
Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris mengatakan, pada Januari 2021, KPID Lampung mengundang LPS untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 33 dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tentang kewajiban menampilkan klasifikasi program siaran.
Menurut hasil pemantauan KPID Lampung, lanjut dia, televisi tersebut tidak mencantumkan penggolongan siaran dalam berbagai mata acara. Dalam klarifikasinya, pihak televisi mengakui kesalahannya lalu segera memperbaiki dengan mencantumkan lambang klasifikasi usia.
Selain LPS jasa penyiaran televisi lokal tersebut, pelanggaran Pasal 33 juga ditemukan pada satu LPP jasa penyiaran televisi. Pada Januari 2021, KPID melakukan kunjungan ke kantor televisi tersebut dalam rangka memberikan pembinaan secara langsung terkait urgensi pencantuman klasifikasi acara.
KPID juga telah melakukan pembinaan via telekomunikasi dengan pihak lembaga penyiaran. Setelah diberikan pembinaan sebanyak dua kali, masih terdapat satu mata acara yang tidak menampilkan klasifikasi program.
”Pada Februari 2021, tujuh komisioner KPID Lampung mengadakan rapat pleno dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu,” ujarnya dalam siaran persnya Rabu 17 Februari 2021.
Baim -sapaan akrab Budi Jaya Idris- memaparkan, teguran juga diberikan kepada satu LPS jasa penyiaran radio SSJ yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 pada P3SPS tentang durasi minimum progam lokal dalam sistem stasiun jaringan.”Hasil pemantauan KPID Lampung, radio tersebut tidak memenuhi durasi minimum 60%,” terangnya.
Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Lampung ini melanjutkan, pada Januari 2021, KPID Lampung juga telah berkunjung ke kantor radio tersebut untuk memberikan pembinaan langsung terkait pentingnya siaran lokal, namun pihak radio belum melakukan perbaikan.
”Karena itu, KPID Lampung melalui rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu pada Februari 2021,” tegasnya.
Baim menambahkan, KPID Lampung mengimbau seluruh stasiun TV dan radio untuk menjadikan P3SPS sebagai acuan demi tercipta penyiaran yang sehat bagi masyarakat Lampung.
”KPID Lampung juga mendorong keterlibatan masyarakat dengan cara menyampaikan apresiasi dan aduan melalui SMS ke nomor 081279005000 dan surel ke kpid.lampung@yahoo.com atau secara langsung ke kantor KPID Lampung yang beralamat di Jl. Bougenville, Nomor 8, Rawalaut, Enggal, Bandarlampung,” pungkasnya.