Tag: KPID Lampung

  • KPID Lampung Tegur Tiga Lembaga Penyiaran Provinsi Lampung

    KPID Lampung Tegur Tiga Lembaga Penyiaran Provinsi Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung memberikan teguran kepada tiga lembaga penyiaran di Provinsi Lampung. Teguran diberikan terkait dugaan pelanggaran isi siaran.

    Ketiga lembaga penyiaran tersebut terdiri dari satu LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) jasa penyiaran televisi lokal, satu LPP (Lembaga Penyiaran Publik) jasa penyiaran televisi, dan satu LPS jasa penyiaran radio SSJ (Sistem Stasiun Jaringan). Terhadap LPS, KPID Lampung melakukan klarifikasi. Sementara, untuk LPP dan radio SSJ, diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu.

    Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris mengatakan, pada Januari 2021, KPID Lampung mengundang LPS untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 33 dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tentang kewajiban menampilkan klasifikasi program siaran.

    Menurut hasil pemantauan KPID Lampung, lanjut dia, televisi tersebut tidak mencantumkan penggolongan siaran dalam berbagai mata acara. Dalam klarifikasinya, pihak televisi mengakui kesalahannya lalu segera memperbaiki dengan mencantumkan lambang klasifikasi usia.

    Selain LPS jasa penyiaran televisi lokal tersebut, pelanggaran Pasal 33 juga ditemukan pada satu LPP jasa penyiaran televisi. Pada Januari 2021, KPID melakukan kunjungan ke kantor televisi tersebut dalam rangka memberikan pembinaan secara langsung terkait urgensi pencantuman klasifikasi acara.

    KPID juga telah melakukan pembinaan via telekomunikasi dengan pihak lembaga penyiaran. Setelah diberikan pembinaan sebanyak dua kali, masih terdapat satu mata acara yang tidak menampilkan klasifikasi program.

    ”Pada Februari 2021, tujuh komisioner KPID Lampung mengadakan rapat pleno dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu,” ujarnya dalam siaran persnya Rabu 17 Februari 2021.

    Baim -sapaan akrab Budi Jaya Idris- memaparkan, teguran juga diberikan kepada satu LPS jasa penyiaran radio SSJ yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 pada P3SPS tentang durasi minimum progam lokal dalam sistem stasiun jaringan.”Hasil pemantauan KPID Lampung, radio tersebut tidak memenuhi durasi minimum 60%,” terangnya.

    Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Lampung ini melanjutkan, pada Januari 2021, KPID Lampung juga telah berkunjung ke kantor radio tersebut untuk memberikan pembinaan langsung terkait pentingnya siaran lokal, namun pihak radio belum melakukan perbaikan.

    ”Karena itu, KPID Lampung melalui rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu pada Februari 2021,” tegasnya.

    Baim menambahkan, KPID Lampung mengimbau seluruh stasiun TV dan radio untuk menjadikan P3SPS sebagai acuan demi tercipta penyiaran yang sehat bagi masyarakat Lampung.

    ”KPID Lampung juga mendorong keterlibatan masyarakat dengan cara menyampaikan apresiasi dan aduan melalui SMS ke nomor 081279005000 dan surel ke kpid.lampung@yahoo.com atau secara langsung ke kantor KPID Lampung yang beralamat di Jl. Bougenville, Nomor 8, Rawalaut, Enggal, Bandarlampung,” pungkasnya.

  • Pendaftaran Calon Komisioner KPID Lampung Mulai 1 Juni 2020

    Pendaftaran Calon Komisioner KPID Lampung Mulai 1 Juni 2020

    Bandar Lampung (SL)-Sempat dua tahun tertunda, seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, akan di mulai Juni 2020. Keputusan Pendaftaran anggota KPID usai rapat Persiapan Pendaftaran Calon Anggota KPID dipimpin Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung A. Chrisna Putra dan diikuti oleh Anggota Tim Seleksi, di kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat 29 Mei 2020.

    Menurut Chrisna, penjaringan calon anggota KPID Provinsi Lampung akan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh DPRD Lampung melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung dengan Nomor 12/K.PIMP/III.01/2020 dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Lampung periode 2020 – 2023 yang akan dimulai pada 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan jumlah pendaftar kurang dari tiga kali lipat jumlah anggota KPID maka pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari.

    Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung dapat diunduh di website Diskominfotik Provinsi Lampung https://diskominfotik.lampungprov.go.id/ mulai tanggal 1 Juni 2020 Pukul 08.00.

    Penyerahan dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung Jalan Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung Kota Bandar Lampung (Diskominfotik Provinsi Lampung). Berkas diserahkan mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020 pada jam kerja (09.00 – 14.00 WIB).

    Pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2020 di website Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung https://diskominfotik.lampungprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya. Hal – hal yang berkaitan dengan pendaftaran calon Anggota KPID Provinsi Lampung dapat menghubungi :timselkpid@lampungprov.go.id (red)

  • Seleksi KPID Provinsi Lampung Segera di Buka DPRD Bentuk Timsel

    Seleksi KPID Provinsi Lampung Segera di Buka DPRD Bentuk Timsel

    Bandar Lampung (SL)-Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Provinsi Lampung periode 2020-2023. Timsel yang dibentuk itu terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, tokoh masyarakat, Akademisi, dan utusan KPI Daerah.

    Mereka yang dipilih sebagai Timsel KPID Provinsi Lampung periode 2020-2023 adalah Ir. H. Fahrizal Darminto, MA (Sekda Pemprov Lampung), Dr. H. Sudarman, S. Ag. (tokoh masyarakat), Dr. Yusdianto, MH dan Dr. Ari Darmastuti (Akademisi), dan Agung Wibawa, M. Si. (KPID).

    Penetapan Timsel berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Lampung Nomor : 2/K.PIMP/III.01/2020. Surat ditandatangi lima pimpinam DPRD Lampung pada 28 April 2020.

    Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal membenarkan hal tersebut, dan mulai besok tim sudah mulai bekerja. “Sudah dibentuk dan Tim sudah mulai bekerja, mungkin tak lama lagi akan segera membuka pendaftaran,” kata Yozi Kamis 7 Mei 2020.

    Menurut Yozi Rizal sebenarnya masa jabatan anggota KPID Lampung telah berakhir sejak Mei 2018 lalu, namun diperpanjang karena informasi yang diterima terbentur dengan pelaksanaan Pilkada 2018 dan tahapan pemilu. Sehingga untuk meminimalisir conflict of interest dalam proses rekrutmen kesepakatannya dilakukan perpanjangan masa jabatan.

    “Memang dimungkinkan, sebab menurut Pasal 27 Peraturan KPI Nomor 01/P/ KPI/07/2014, bahwa Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur untuk Anggota KPI Daerah,” kata Yosi Rizal.

    Kemudian anggota legislatif asal daerah pemilihan Lampung Utara-Way Kanan ini mengatakan rekrutmen KPID Provinsi Lampung sudah sangat urgen dan mendesak. “Hal ini karena sudah dilakukan perpanjangan masa jabatan, dan yang terpenting diperlukan adanya penyegaran,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.

    Salah satu anggota Timsel Ari Darmastuti mengatakan, pihaknya saat ini masih berdiskusi untuk menentukan ketua timsel. “Kami masih berdiskusi tentang ketua,” katanya..

    Sebelumnya, Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lampung telah melakukan audiensi dan kunjungan kerja ke KPI Pusat di Jakarta. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan rekrutmen calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. (red)

  • KPID Gelar Audiensi dengan Gubernur Lampung Terkait Penyelenggaraan KPID Award Ke-8

    KPID Gelar Audiensi dengan Gubernur Lampung Terkait Penyelenggaraan KPID Award Ke-8

    Bandarlampung (SL) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung beraudiensi dengan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo terkait penyelenggaraan KPID Award Ke-8 Tahun 2018 pada awal Desember 2018 mendatang. Audiensi diselenggarakan di Ruang Rapat Gubernur, Rabu sore (17/10/2018).

    Menurut pihak KPID, Award ke-8 tersebut terselenggara karena kepedulian Gubernur Ridho yang selalu memberikan dukungan penuh pada penyiaran daerah. KPID berharap pada malam penyelenggaraan KPID Awward mendatang Gubernur Lampung dapat hadir.

    Dalam pertemuan itu, Gubernur Ridho mengapresiasi penyelenggaraan KPID Lampung Award 2018. Menurutnya, pemerintah berkepentingan menjaga penyebaran informasi yang benar dan kontekstual. Kehadiran informasi yang benar amat penting, termasuk dalam menjaga keutuhan bangsa. “Kebersamaan masyarakat dan pemerintah bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran, serta Informasi yang disampaikan lembaga penyiaran semakin positif. Karena Media turut bertugas menjaga keutuhan bangsa,” ujar Gubernur.

    Menurut Ridho, KPID harus menjalankan tugas secara optimal karena KPID berperan penting mendorong lembaga penyiaran memproduksi siaran yang mengedukasi. (Humas Prov Lampung)

  • Febriyanto Ponahan Pimpin KPID Lampung

    Febriyanto Ponahan Pimpin KPID Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febrianto Pohanan, terpilih menjadi ketua KPID Lampung, menggantikan Ketua KPID Lampung Tamri, yang kini masuk sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

    Febrianto menjabat Ketua KPID Lampung berdasrkan putusan rapat pleno di kantor KPID, dihadiri semua komisioner dan Kepala UPTD penyiaran Lampung Christian Thalolu. Pleno secara mufakat menerima pengunduran diri Tamri sebagai ketua dan anggota KPID Lampung, dan secara aklamasi menunjuk Febriyanto sebagai ketua KPID dan Agung Wibawa sebagai wakil ketua KPID Provinsi Lampung.

    Rapat pleno KPID Lampung

    Mantan jurnalis ANTV meminta dukungan kepada semua komisioner agar KPID Lampung kedepan makin baik dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. “Terutama untuk mengawal dunia penyiaran di Lampung, agar masyarakat mendapatkan program siaran yang berkualitas,” kata Febrianto.

    Kedepan, kata mantan Ketua IJTI Lampung itu, KPID Lampung akan secara khusus mengawal agar Lembaga Penyiaran berjaringan (TV & Radio Nasional) yang bersiaran di bumi sai ruwai jurai patuh akan kewajiban bersiaran lokal dengan konten dan SDM Lokal.

    Hal senada disampaikan Agung Wibawa, yang berharap dengan komposisi kepempimpinan yang baru kiprah KPID di masyarakat makin nyata. Selain memilih ketua dan wakil, juga ada penyegaran di gugus tugas KPID yakni, untuk bidang kelembagaan koordinatornya Wirdayati dengan anggota Febriyanto.

    Bidang perizinan, koordinatornya Iqbal Rasyid dengan anggota Agung Wibawa. Sedangkan untuk bidang pembinaan dan pengawasan, koordinatornya Sri Wahyuni dengan anggota Ahmad Riza. (rls/Jun)