Tag: KPK

  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

    Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (3 Oktober 2024).

    “Kami bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depan dapat dimanfaatkan dengan baik.” Ujar Mungki.

    Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

    Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

    Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

    “Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery, karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal. Imbuh Mungki.

    Di sisi lain, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

    “Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini.” Kata Thamrin.

    Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

  • Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan rektor Unila Karmoni yang diajukan melalui kuasa pemohon Ahmad Handoko. Informasi di MA, Majelis Hakim PK dipimpin Ketua Majelis Dr Desnayeti M SH MH, dengan Anggota Majelis Dr Agustinus Purnomo Hadi SH ΜΗ, dan Sigit Triyono SH MH. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati SH, Tanggal Putus Selasa 24 September 2024.

    Baca: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 M

    Baca: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih

    Data PK Karomani di Mahkamah Agung.

    Perkara PK Karomani Distribusi ada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Pemohon Ahmad Handoko SH MH (Kuasa Pemohon) atas termohon atau terdakwa Karomani dengan amar Putusan Tolak. Namun berkas putusan belum diketahui kapan minutasi dan putusan diirim ke pengadilan Pengaju. Termasuk dokumen putusan, belum teruploud kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

    Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.

    Sebagai informasi, sidang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Univesitas Lampung, Karomani telah memasuki babak akhir. Jaksa KPK dan pihak Karomani telah menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

    Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, menanggapi sidang upaya PK yang diajukan Karomani, pihaknya tetap pada pernyataan awal yakni meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung dapat menolak upaya PK Karomani. “Kami mohon majelis hakim untuk menolak gugatan PK terdakwa Karomani,” kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo.

    Sebelumnya penasihat hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengharapkan agar majelis hakim nantinya bisa menerima pengajuan PK yang diajukan oleh kliennya tersebut. Sebab, dia menilai perkara yang menyeret kliennya ke ranah hukum itu bukan masuk dalam kategori suap, sehingga pasal dan putusan hukumnya pun harus berbeda.

    “Tidak ada delik suap dalam perkara Karomani, yang ada adalah pemberian uang yang tidak ada kaitan dengan suap menyuap, sehingga harapan kami dari fakta persidangan yang terungkap dapat diperiksa kembali oleh hakim agung. Dan dimana putusannya adalah mengabulkan permohonan kami yang pada prinsipnya kami mohon bahwa fakta yang terungkap adalah bukan delik suap,” katanya.

    Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu. Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

    Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar, subsider dua tahun kurungan penjara. (Red)

  • Pesawaran Percontohan Anti-Korupsi Kabupaten/Kota Se-Lampung

    Pesawaran Percontohan Anti-Korupsi Kabupaten/Kota Se-Lampung

    Pesawaran, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengunjungi Kabupaten Pesawaran dalam rangka observasi program percontohan Kabupaten dan Kota Anti-korupsi, Rabu, 31 Juli 2024.

    Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, Pesawaran telah diteropong dan diharapkan dapat mewakili Provinsi Lampung untuk menjadi Kabupaten/Kota Anti Korupsi di tahun 2025.

    Kendati demikian, Bupati Dendi mengajak mempersiapkan diri menuju kabupaten yang lebih baik.

    “Kita semua pasti menginginkan perkembangan anti korupsi di Provinsi Lampung terutama di Kabupaten Pesawaran. Jika ada sistem-sistem yang bocor mari kita benahi sehingga kita layak menyandang predikat tersebut,” ujar Bupati Dendi di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu, 31 Juli 2024.

    Menurutnya, jajaran Pemkab Pesawaran mampu untuk menuju ke level yang lebih tinggi.

    “Mari sama-sama kita membuktikan kalau kabupaten kita ini adalah kabupaten yang baik, yang bebas dari korupsi,” imbuhnya.

    Dirinya mengapresiasi seluruh Tim KPK RI yang telah mendampingi Pesawaran mulai dari lolosnya klasifikasi Desa Anti Korupsi dan berharap naik menjadi Kabupaten Anti Korupsi.

    Sementara, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Hidayatika menyampaikan pemberantasan korupsi tidak hanya tugas dari lembaga anti korupsi saja, namun peran aktif dari masyarakat.

    “Bagaimana cara kita untuk membangun implementasi dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi,” ucap Hidayatika.

    Tujuan kegiatan ini menurutnya adalah terbangunnya budaya anti korupsi dan berharap Pesawaran bebas dari korupsi.

    Menambahkannya, Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno mengatakan berdasarkan usulan dari berbagai pihak sehingga Kabupaten Pesawaran ditunjuk untuk menjadi Kabupaten Percontohan.

    Selain itu, pihaknya juga telah menganalisa dalam beberapa tahun belakang Pesawaran konsisten dalam mengimplementasikan indikatornya.

    “Usulan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementrian Keuangan serta usulan dari pemerhati Anti Korupsi dan analisa kami kabupaten Pesawaran kedepannya dapat menjadi Kabupaten Percontohan,” ujarnya.

    Dirinya menyampaikan kehadirannya hari ini untuk mendapatkan indikator yang telah dikirimkan.

    “Apakah Kabupaten Pesawaran masih tetap konsisten, karena yang menilai bukan hanya kami, tapi juga dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PanRB, Ombudsman dan BPKP,” terangnya.

    Lebih lanjut, jika Kabupaten Pesawaran menjadi Kabupaten Percontohan maka, pihaknya akan membina dalam permasalahan terkait pengadaan barang dan jasanya, serta benturan peraturan yang susah di implementasikan. (*)

  • Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Ketua Kadin Lampung, yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie mengingatkan Rektor Unila untuk fokus memajukan dunia pendidikan, ketimbang tersangkut dengan urusan proyek, yang berpotesni menimbulakn persoalan, terutama korupsi.

    “Jangan sampai jadi Karomani kedua. Kalo ingin kaya, atau cari harta jangan jadi rektor. Tapi jadilah pengusaha,” kata Alzier, menanggapi temuan dugaan penyimpangan tender proyek oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung, usai mengikuti talkshow di Kantor IKA Unila.

    Menurut Bang Alzier, sapaan akrabnya, dirinya juga membaca dimedia, jika ada carut marutnya tender proyek di lingkup Universitas Lampung (Unila) oleh DPP KP4 Provinsi Lampung, dan mendesak Rektor untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Mungkin rektor tidak, tapi kita dengan ada kerabatnya yang cawe-cawe, kita paham itu,” katanya.

    Alzier juga mendorong jika proyek-proyek pembangunan di Universitas Lampung, dilakukan secara baik dan profesional, sehingga nama perguruan tinggi terjaga, dan bisa menjadi contoh lembaga lain dalam hal mengelola pelaksanaan proyek. “Diluar dosen-dosennya jadi tenaga ahli, konsultan, untuk urusan proyek. Masa di dalam jutru amburadul. Apalagi banyak proyek dengan nilai ratusan miliar,” katanya.

    “Jangan lagi main-main kocok bekem, pake kerabat, entah itu suami, ipar, adik-kakak lah. Buka saja terder secara jelas dan terbuka, kalau ingin kaya jangan jadi rektor atau jadi dosen, tapi jadilah pengusaha,” sindir Alzier, Senin 29 Juli 2024.

    Sebelumnya, DPP KP4 Provinsi Lampung menemukan fakta baru, bahwa ada 40 proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga sebagai proyek siluman pada bagian Rektorat Unila. Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra menyatakan bahwa dari temuan Team Investigasi KP4, ada 40 paket PL diduga siluman karena tidak dipasangnya plang papan proyek yang mengumumkan berapa nilai proyek, dikerjakan berapa hari dan dari CV mana yang mengerjakan.

    ”Di Bagian Rektorat itu kan ada proyek Tender dan proyek Penunjukan Langsung. Nah disini kami mengecek proyek PL tersebut ada 40 an paket proyek PL tersedia disana tidak ada plang nama jenis proyek. Jadi seolah-olah itu proyek siluman semua dan dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak kita ketahui. Ini kan melanggar Perpres No. 18 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2019,” katanya.

    Menuru Ardho Adam Saputra, atas temuan ini agar Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, karena menurutnya hal ini tidak main-main, ini sudah pada kocok bekem semua. ”Dalam hal ini Rektor harus bertanggung jawab dengan carut marutnya proyek di Unila ini, kemudian aturan-aturan harus ditegakkan, karena ini menggunakan uang negara harus transparan dan diketahui publik,” imbuhnya.

    Terkait ada indikasi kocok bekem proyek itu, Ardho Adam Saputra mengatakan bahwa hasil dari tim investigasi di lapangan diduga yang menerima setoran proyek bernama Panji yang merupakan karyawan atau Dosen pada Fakultas Teknik. “Jadi seolah-olah proyek tersebut tidak ada pihak luar yang mengerjakan, jadi orang dalam semua. Sekali lagi kami meminta APH untuk memeriksa semua proyek PL siapa direkturnya, dan bagaimana cara mereka mendapatkan proyek tersebut,“ katanya. (Red)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Kesehatan Tanggamus mencoba menyuap wartawan dengan uang senilai Rp5 hingga Rp10 juta, dan meminta wartawan tidak lagi memberitakan dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance dan mobil Puskesmas Keliling, yang ramai disorot media.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaiannya, Jauhari, berulangkali menghubungi salah satu wartawan. Karena tidak direspon, Jauhari kemudian menitipkan pesan kepada Pengurus salah satu Ormas di Kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada wartawan, dengan maksud mengundang wartawan agar bertemu di kantornya. “Tolong sampaikan, saya mengundangnya, kita duduk bareng dulu,” pesannya, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

    Kemudian dua wartawan melakukan pertemuan di ruang kerja Jauhari. Pada pertemuan yang singkat, sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB itu Jauhari menyatakan sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.

    Dalam pertemuan tersebut, Jauhari menyatakan kepada media akan memberikan uang senilai Rp5 juta, dengan kompensasi tidak melanjutkan pemberitaan terkait pengadaan mobil Ambulance Transport dan Pusling tersebut.  Pertemuan itu juga disaksikan oleh seorang rekan sesama jurnalis lainnya.

    Selang beberapa hari kemudian, pejabat Dinkes Tanggamus yang lain, juga sempat menawarkan uang senilai Rp10 juta, dengan permintaan yang serupa dengan Jauhari. Tawaran itu disampaikan di kediamannya, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.

    Sebelumnya, Kassubag Umum dan Kepegawaian, Diskes Tanggamus, Jauhari membantah jika disebut Diskes Tanggamus belum mendistribusikan mobil pusling dan ambulans. Jauhari menyatakan pengadaan 14 unit dengan anggaran Rp9,2 miliar telah dilaksanakan.

    Menurut Jauhari, seluruh mobil pusling dan ambulans sudah didistribusikan ke puskesmas penerima. “Alasan penundaan saat itu, karena mobil pusling dan ambulans platnya belum ada. Kalau nanti hilang bagaimana, makanya sempat ditunda, kalau sekarang sudah beres sudah semua didistribusikan ke Puskesmas,” ujar Jauhari mewakili Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat.

    Jauhari menyatakan bahwa di tahun 2024 ini, Diskes Tanggamus melakukan pengadaan kendaraan pusling 9 unit dan ambulans puskesmas 5 unit. “Totalnya ada 14 unit, dengan total anggaran Rp9,2 Miliar. Dan itu sudah beres semua,” Katanya.

    Inspektorat Lakukan Kajian

    Sementara Inspektorat Tanggamus akan melakukan kajian terkait dengan kontroversi tidak jelasnya pengadaan mobil Ambulance Transport dan Puskesmas Keliling (Pusling), yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus.

    Kepala Inspektorat Tanggamus Ernalia mengatakan, tidak semua laporan dan informasi dari masyarakat maupun lainnya akan dikaji lebih dalam oleh Inspektorat Tanggamus, karena ada azas praduga tidak bersalah dan tidak semua laporan ataupun Informasi tersebut benar adanya sehingga perlu dikaji lebih mendalam. “Nanti kita akan telaah dahulu, jika kira kira mengarah ada indikasi pengadaan tersebut tidak sesuai akan dilakukan investigasi,” kata Ernalia

    Memang menurutnya, laporan terkait dengan dugaan tidak jelasnya pengadaan mobil pusling dan ambulans tahun 2024 secara resmi belum diterima. Namun santer terkait itu telah diketahui Inspektorat melalui media massa dan onliene, dan pihaknya telah mempelajari dan membaca secara umum terikat informasi tersebut. “Secara resmi laporan yang masuk ke kita belum ada, tetapi kita telah mengetahui melalui media, kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

    Desak Kapolda Usut

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli. (Red)

  • Soal Kelebihan Bayar Sewa Mobil Yang Jadi Temuan BPK RI, Kepala Bappeda Elvira Sebut Bukan Jamannya?

    Soal Kelebihan Bayar Sewa Mobil Yang Jadi Temuan BPK RI, Kepala Bappeda Elvira Sebut Bukan Jamannya?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan bahwa soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 termasuk biaya sewa mobil Rp70 juta.

    Baca: Biaya Sewa Avanza Rp70 Juta Setahun di Bappeda Lampung Jadi Temuan BPK

    BPK RI di LHP No. 40B pada Mei 2024 terdapat pelanggaran dalam realisasinya, yaitu menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019. “Itu kegiatan 2023, saya jadi Kepala Bappeda bulan Desember 2023. Kegiatan 2023 disusun di tahun 2022,” dalih Elvira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

    Elvira menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depannya tidak terjadi dikepemimpinannya. Dimana diketahui sebelumnya, Kepala Bappeda Lampung dijabat Mulyadi Irsan yang sekarang diangkat menjadi Asisten II. “Saya kira itu menjadi pelajaran, agar kedepan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

    Namun, Ervira seolah menganggap bahwa temuan BPK RI, terkait penganggaran biaya sewa kendaraan bermotor penumpang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 70.200.000,- dengan realisasi 100% itu, hanya pelanggaran biasa.Karena, PPTK terkait, atas temuan yang menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 hanya ditegur dan tidak diberi sanksi tegas.“Sudah ditegur secara resmi,” katanya.

    Sementara, dalam pelanggaran ini sudah merugikan anggaran negara untuk hal yang tidak mestinya ada, dan menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Dalam pengakuannya Elvira yakin bahwa dalam kepemimpinannya tidak akan ada lagi hal-hal seperti ini.

    “Yakin, kan diawasi juga. Maaf saya besok ada beberapa rapat, maaf ya. Kalau dengan saya, saya kira sudah cukup ya, semua sudah saya tanggapi,” kata dia (red).

  • KPK Bidik Rumah Sakit Yang Korupsi BPJS Modus Manipuasi DIagnotis Dan Phantom Billing

    KPK Bidik Rumah Sakit Yang Korupsi BPJS Modus Manipuasi DIagnotis Dan Phantom Billing

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan fraud yang melibatkan tiga rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit tersebut diduga terlibat dalam praktik fraud yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

    Praktik fraud adalah tindakan yang tidak mengenal kelas sosial. Fraud bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pada level kerah putih, jenis fraud yang banyak menimbulkan kerugian adalah penggelapan uang.
    “Pimpinan memutuskan untuk tiga kasus ini dibawa ke ranah penindakan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers, Rabu 24 Juli 2024 di kantor KPK, Jakarta.

    Sebelumnya, sebuah tim gabungan yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemantauan terhadap klaim enam rumah sakit selama tahun 2023. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan dua modus operandi utama dalam dugaan fraud yang dilakukan oleh enam rumah sakit.

    Modus Manipulasi Diagnosis dan Phantom Billing

    Menurut Pahala, tiga rumah sakit teridentifikasi melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Modus operandi ini melibatkan penambahan jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga tagihan yang diajukan menjadi lebih tinggi dari seharusnya. “Tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing, di mana mereka membuat tagihan palsu seolah-olah ada pasien BPJS yang dirawat, padahal sebenarnya tidak ada pasien tersebut,” jelas Pahala.

    Dari hasil penyelidikan, tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing ini akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit tersebut berada di Sumatera Utara, sementara satu rumah sakit lainnya berada di Jawa Tengah. Total kerugian akibat tindakan curang ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.

    “Penyelidikan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Jika kasus ini tidak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK, bisa saja kasus ini dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya,” ujar Pahala.

    Bagi tiga rumah sakit lainnya yang terlibat dalam manipulasi diagnosis, pemerintah memberikan tenggat waktu enam bulan untuk mengakui kesalahan mereka. Rumah sakit yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang kepada BPJS Kesehatan.

    Pahala menambahkan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK dan pemerintah untuk memastikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik kecurangan. “Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Indonesia agar lebih berhati-hati dan jujur dalam melakukan klaim kepada BPJS Kesehatan,” tutupnya.

    Laporan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan integritas dan kejujuran dalam sistem kesehatan nasional, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari dana kesehatan publik. (Red/CNBC)

  • Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hibah untuk Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lampung.

    Selain tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati. Dan pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat pemberian hibah berupa uang kepada Dua organisasi Mitra yang tidak berdasarkan SK bupati, dua organisasi tersebut yaitu HIMPAUDI dan GOPTKI dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta,” tulis dalam LHP BPK.

    Kepada BPK, Sekretaris dan PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud menyampaikan bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut memang belum pernah dibuatkan SK Bupati. Karena menurutnya, dua organisasi tersebut sudah menjadi bagian dari Disdikbud dan masuk dalam anggaran Dinas.

    BPK juga menemukan, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati terkait Hibah tersebut, selain itu pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perbup Way Kanan nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah” Sebut LHP BPK Nomor:33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024. (Red)

  • Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh Dinas di Pemda Lampung Timur mengembalikan kelebihan pembayaran honor tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Kelebihan bayar itu tertuang dalam LHP BPK, tersebar pada 24 Organisasi perangkat daerag (OPD) Kabupaten pimpinan Bupati Dawam Rahardjo–Azwar Hadi tersebut.

    Data BPK menyebutkan pada anggaran tahun 2023 Pemkab Lamtim menganggarkan Rp24 miliar lebih untuk pemberian honorarium, dengan realisasi Rp18,8 miliar lebih, atau 78,19%. Dalam perjalanannya, terungkap adanya pemberian honorarium sebesar Rp1,6 miliar yang melebihi dari aturannya.

    Selain itu, terdapat 18 OPD lain yang memanupulasi besaran honorarium pengelola keuangan sehingga terjadi kelebihan sebanyak Rp310,6 juta. Jadi total anggaran terkait honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,9 miliar.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani Masmudi, adalah sebagai berikut:

    1. Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim.
    Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp 39.168.000,00.

    2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada 15 orang sebesar Rp 150.817.500,00. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, besaran honor yang dikeluarkan semestinya hanya Rp 55.860.000,00. Terjadi selisih Rp 94.957.500,00.

    3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Mengeluarkan pembayaran honorarium tiga orang pengelola teknologi informasi sebesar Rp 21.637.500,00. Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, seharusnya hanya Rp 7.895.000,00 saja. Terjadi selisih bayar sebesar Rp 13.742.500,00.

    4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada sembilan penerima, senilai Rp 62.025.000,00. Perpres 30 Tahun 2020 mengatur: cukup Rp 23.100.000,00 saja. Terdapat selisih sebesar Rp 38.925.000,00.

    5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
    Mengeluarkan Rp 43.200.000,00 untuk membayar honor lima orang pengelola teknologi informasi. Semestinya hanya Rp 17.280.000,00 sesuai ketentuan dalam Perpres 30 Tahun 2020. Terdapat selisih Rp 25.920.000,00.

    6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    Honorarium bagi dua pengelola teknologi informasi dikucurkan sebanyak Rp 33.300.000,00, semestinya cukup Rp 11.100.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.200.000,00.

    7. Dinas Sosial.
    Membayar honorarium dua tenaga pengelola teknologi informasi sebesar Rp 15.675.000,00. Merunut pada Perpres 30 Tahun 2020 seharusnya hanya Rp 5.225.000,00 saja. Terdapat selisih pembayaran Rp 10.450.000,00.

    8. Dinas Komunikasi dan Informatika.
    Membayar dua tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 31.350.000,00, sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp 10.450.000,00. Ada selisih Rp 20.900.000,00.

    9. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
    Membayar honorarium empat tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 35.850.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 hanya Rp 15.360.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 20.490.000,00.

    10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
    Membayar honor delapan tenaga pengelola teknologi informasi Rp 47.500.000,00. Semestinya cukup Rp 19.095.000,00 saja. Ditemukan selisih Rp 28.405.000,00.

    11. Sekretariat DPRD.
    Membayar honorarium pada 11 tenaga pengelola teknologi informasi senilai Rp 105.900.000,00. Sesuai Perpres 30 Tahun 2020 besaran honorariumnya hanyalah Rp 30.720.000,00. Maka kelebihan bayar sebanyak Rp 75.180.000,00.

    12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Dibayarkan honorarium kepada lima pengelola teknologi Rp 39.900.000,00. Seharusnya cukup Rp 14.345.000,00 saja. Terdapat selisih Rp 25.555.000,00.

    13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
    Membayar honorarium melebihi Perpres 30 Tahun 2020 terhadap satu orang pengelola teknologi informasi di kantor tersebut. Semestinya besaran honorarium Rp 3.420.000,00, dibayarkan Rp 8.550.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 5.130.000,00.

    14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
    Delapan pengelola teknologi informasinya diberi honorarium Rp 66.237.500,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 besarannya hanya Rp 24.420.000,00. Ada selisih pembayaran Rp 41.817.500,00.

    15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Mengeluarkan anggaran honorarium untuk enam pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 58.425.000,00. Sesuai ketentuan, hanya Rp 21.755.000,00 saja, sehingga terdapat selisih Rp 36.670.000,00.

    16. Sekretariat Daerah.
    Dikeluarkan Rp 58.050.000,00 kepada lima pengelola teknologi informasi. Mengacu pada Keppres 30/2020 seharusnya hanya Rp 19.950.000,00. Terjadi kelebihan sebesar Rp 38.100.000,00.

    17. Dinas Perikanan dan Peternakan.
    Membayar honor enam tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 30.525.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 cukup Rp 12.210.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 18.315.000,00.

    Dari pembeberan di atas, terungkap fakta bahwa dari Rp808.942.500,00 yang dibayarkan, yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020 sebesar Rp 516.757.500,00. Di mana seharusnya cukup dikeluarkan anggaran Rp 292.185.000,00 saja.

    Selain itu, terungkap juga pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD Lamtim dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.200.000,00.

    Soal pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran honorarium pada OPD itu, setidaknya ada tujuh OPD yang telah mengembalikan, dua di antaranya menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran honorarium yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020, lima lainnya melakukan penyetoran sebagian ke kas umum daerah, dengan total pengembalian Rp204.365.750,00.

    OPD yang telah menyetorkan kelebihan bayar atas pemberian honorarium itu

    Pertama; Dinas Perikanan dan Peternakan, telah mengembalikan Rp 18.315.000,00 sesuai nilai selisih pembayaran ke kas umum daerah pada 2 Mei 2024.

    Kedua; BPBD mencicil Rp 2.500.000,00 pada 3 Mei 2024 dari kelebihan bayar Rp 13.742.500,00. Ketiga; Dinas Sosial mengembalikan ke kas umum daerah seluruh kelebihan pemberian honorarium sebesar Rp 10.450.000,00 pada 3 Mei 2024.

    Keempat; Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyetorkan ke kas umum daerah sebanyak Rp 6.588.750,00 pada 3 Mei 2024 dari selisih Rp 28.405.000,00.

    Kelima; Sekretariat DPRD menyetorkan dana Rp 135.390.000,00 pada 3 Mei 2024 dari ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD sebesar Rp 333.200.000,00.

    Keenam; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengembalikan seluruh selisih anggaran pemberian honor bagi tenaga pengelola teknologi informasi dengan menyetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp 25.920.000,00 pada tanggal 3 dan 6 Mei 2024. Ketujuh; Dinas PUPR menyetorkan ke kas daerah Rp 5.202.000,00 pada 29 April 2024.

    Sampai saat ini masih terdapat sisa penggunaan anggaran honorarium pengelola teknologi informasi yang melanggar Keppres Nomor: 33 Tahun 2020 dan belum ditindaklanjuti oleh 22 OPD lainnya sebesar Rp1,4 miliar. (Red)

  • Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Nelayan Dusun Sebalang, menemukan sumber lubang pembuangan limbah pekat dan berbusa yang mencemari laut Sebalang, Lampung Selatan. Sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    Baca: Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Baca: Diduga Limbah PLTU Banten 2 Labuan Cemari Lingkungan Pesisir Pantai 

    Lokasi lubang berdampingan dengan lubang air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin. Nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa.

    Temuan itu membantah pernyataan pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya dugaan dua kapal besar yang membuang limbah di perairan pantai Sebalang, Jumat 19 Juli 2024.

    “Jadi seorang nelayan di Dusun Sebalang menelusuri asal limbah. Dan berhasil menemukan sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar, yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu,” kata warga di Sebalang.

    Nelayan itu kemudian merekam melalui hanphonenya. “Dari video yang berhasil direkam oleh nelayan warga dusun Sebalang tersebut nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa,” ujarnya.

    Dalam video tersebut juga, terlihat dua warna air yang mengalir ke laut, air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin, sementara air yang berwarna hitam pekat dan berbusa berasal saluran pembuangan limbah tersembunyi.

    “Modus ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) guna memanipulasi limbah hitam pekat dan berbusa yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tidak terlihat saat mengalir ke laut,” ujarnya.

    Namun meskipun air jernih telah tercampur dengan air limbah hitam pekat, tetap nampak jelas terlihat dua aliran yang berbeda dan terlihat warna hitam menempel pada sisi tepi aliran air yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tersebut.

    “Jadai apa yang disampaikan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan itu pembohongan publik. Kami mendesak penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini bukti pertanyaan publik dan keresahan para nelayan dapat segera terjawab,” katanya.

    Karena dampak limbah pembakaran batu bara PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) mencemari kawasan penduduk dan laut. Dimana limbah dari aktivitas PT PLN Nusantara Power UP Sebalang diduga sangat berbahaya dan mengandung racun.

    Pengamatan wartawan dilokai pesisir Sebalang, terlihat beberapa titik sepanjang tepi pantai Sebalang, hamparan pasir yang semula berwarna putih kini berubah menjadi hitam. Selain diduga disebabkan oleh limbah batu bara yang berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    PLU Sebalang Keruk Limbah Hitam

    Dugaan limbah batu bara tersebut berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) diperkuat oleh keterangan warga nelayan yang menyaksikan pihak PLTU Sebalang mendatangkan alat berat untuk mengeruk material hitam yang diduga adalah limbah batu bara.

    Pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu secara tidak langsung membenarkan imabh itu berasal dari PLU Sebalang. ”Benar mas, beberapa hari yang lalu ada alat berat yang mengeruk pasir yang warnanya hitam, informasinya milik PLTU,” kata SDL Nelayan, Minggu 22 Juli 2024.

    Informasi di di Sebalang menyebutkaan limbah berbahaya dari aktivitas PLTU di Indonesia adalah Karbon dioksida (gas rumah kaca), sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana, Nox, Merkuri, dan PM 2.5 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat khususnya anak-anak, dan dapat memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.

    Selain berbahaya bagi manusia limbah pembakaran batu bara juga akan mengakibatkan rusaknya ekosistem pantai maupun bawah laut yang diakibatkan oleh konstruksi dan pengerukan oleh pipa-pipa bawah laut. Rusaknya ekosistem terumbu karang akan mengakibatkan jumlah ikan-ikan dan biota laut lainnya berkurang dan dalam jangka waktu lama mungkin akan habis. Dampak lain dari aktivitas PLTU terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem pantai-laut akan secara langsung berdampak pada aktivitas nelayan lokal. (Red)