Tag: KPK RI

  • KPK RI Turun ke Desa Hanura Teluk Pandan, Ada Apa?

    KPK RI Turun ke Desa Hanura Teluk Pandan, Ada Apa?

    Pesawaran, sinarlampung.co Tim KPK RI turun langsung ke kantor Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 6 Mei 2024. Kegiatan ini dalam rangka memonitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi di Pesawaran.

    Desa Hanura ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi pada 2022 lalu dan sebagai salah satu dari 62 percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia. Maka itu, Desa Hanura diharapkan dapat menjadi contoh dan rujukan desa-desa yang lain dalam tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan asas transparan, akuntabel, serta partisipatif.

    Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan, desa antikorupsi adalah upaya nyata menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

    “Sehingga dengan implementasi tersebut dapat menunjang kesuksesan pelaksanaan program-program pemerintah, tentunya dengan melibatkan secara aktif peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa,” kata Dendi.

    Menurutnya, tujuan dari Desa Anti Korupsi ini adalah untuk menularkan semangat dan bisa mengimplementasikan seluruh Replika anti korupsi di desa-desa Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesawaran.

    Dendi pun mengapresiasi KPK RI karena program Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pesawaran khususnya Desa Hanura tidak pernah berhenti sejak ditetapkan pada 2022 lalu.

    “Terima kasih kami diperhatikan, masih di monitor dan di evaluasi. Kami berharap evaluasi tersebut untuk perbaikan desa itu sendiri maupun untuk menularkan kepada desa yang lain,” ujarnya .

    Dirinya berharap apa yang telah dicapai oleh Desa Hanura pada 2022 tetap dapat dipertahankan dan untuk Desa Batu Menyan dapat menjadi Replika Percontohan Desa Anti Korupsi selanjutnya di Pesawaran.

    Sementara Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Friesmount Wongso berharap seluruh desa di Provinsi Lampung dapat menjadi desa anti korupsi.

    “Kami juga meminta Pemerintah Provinsi diminta lebih menggandeng kabupaten dan kota untuk menggiatkan desa anti korupsi,” kata dia.

    Dirinya menjelaskan, bahwa di tahun 2024 ini, selain Desa Anti Korupsi, juga akan dibentuk Kabupaten/Kota Anti Korupsi.

    “Inshaallah akan dilaksanakan kegiatan bimtek kepada 2 kota dan 2 kabupaten yang nantinya akan menjadi percontohan kabupaten kota anti korupsi,” ujarnya.

    “Kami berharap bisa membantu kepala desa untuk membangun dan menumbuhkan kembangkan integritas bukan saja kepada aparatur tapi kepada seluruh masyarakat desa,” pungkasnya. (Mahmuddin)

  • Jokowi Diminta Hentikan Cawe-cawe KPK

    Jokowi Diminta Hentikan Cawe-cawe KPK

    Jakarta, (SL) — Pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai sebagai puncak dari inkonsistensi Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

    Firli Bahuri diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli yang merasa penetapannya sebagai tersangka janggal dan tidak didasarkan pada fakta-fakta tengah melakukan perlawanan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Gerakan Mahasiswa Koalisi Indonesia Maju (GM-KIM) yang menggelar aksi di patung kuda Arjuna Wijaya, Silang Monas, Rabu siang (13/12), mengatakan bahwa kasus yang dialami Firli Bahuri ini tidak seperti yang tampak di permukaan.

    “Kami menduga kuat bahwa ini adalah perlawanan dari kelompok yang selama ini merasa dirugikan oleh pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” ujar kordinator aksi GM-KIM Husna Ibrahim Palik kepada media usai menggelar aksi.

    Massa GM-KIM awalnya ingin menggelar aksi di depan Istana Negara. Namun gerakan mereka terhenti di patung kuda.

    Dalam aksinya GM-KIM membawa spanduk raksasa bertuliskan “Jokowi Stop Cawe-cawe KPK” dan print out berukuran raksasa dari screen shot kicauan aktivis pro demokrasi Adhie Massardi di akun X miliknya.

    Dalam kicauannya itu, Adhi mengatakan, Firli Bahuri memiliki dua kesalahan.

    Pertama, Firli dinilai banyak membuang waktu dan gagal menghentikan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Kedua, Firli dinilai tidak tegas menolak laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah mengenai bisnis anak-anak presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang janggal dan berbau nepotisme.

    “Akibatnya, (laporan Ubedillah) itu menjadi hantu politik bagi kedua anak Widodo,” tulis Anies.

    Spanduk raksasa berisi kicauan Adhie Massardi itu pun menjadi perhatian anggota masyarakat yang melintas di lokasi aksi.

    Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 tidak hanya untuk memuluskan anaknya jadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. Namun juga untuk memastikan kemenangan pasangan itu.

    Setelah Firli Bahuri dibungkam, ujar Hasnu lagi, hal berikutnya yang terjadi adalah berbagai kasus yang sempat ditangani KPK mandek. Kasus-kasus itu mengenai sejumlah tokoh penting di tubuh koalisi Prabowo-Gibran, seperti Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan, juga Prabowo Subianto.

    Begitu juga beberapa kasus lain seperti kasus proyek pembangunan kereta api yang patut diduga melibatkan mafia Muhamad Suryo yang memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat kunci pemerintahan dan keluarga Jokowi. Begitu juga kasus pengadaan daging sapi yang melibatkan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Rusdi Masse.

    Kasus lain yang juga berpotensi menguap adalah kasus yang melibatkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang dan kasus dana bantuan Gubernur Jawa Timur.

    Sebelum menutup aksi, GM-KIM mengatakan akan kembali menggelar aksi hari Jumat nanti.

    “Kami merasa berkewajiban memberikan pendidikan politik pada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi, dan tidak menghakimi pihak yang sebenarnya menjadi korban,” demikian Hasnu. (Red)

  • FPAK Dorong KPK Usut Korupsi DPRD Tanggamus

    FPAK Dorong KPK Usut Korupsi DPRD Tanggamus

    Jakarta, (SL) – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) melakukan aksi menyampaikan aspirasi untuk mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi DPRD Tanggamus Provinsi Lampung, di Gedung Merah Putih KPK RI, jumat (4/8).

    Dalam perkara dugaan korupsi Mark-Up anggaran perjalanan dinas puluhan dewan tersebut, diketahui potensi kerugian negara sebesar Rp. 7,7 Miliar pada tahun anggaran APBD 2021.

    Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yakni Rp.14,3 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp.12.9 miliar, diduga ditemukan indikasi Mark-Up anggaran dalam pembayaran biaya penginapan tersebut senilai Rp.7.7 miliar.

    “Namun, pada tanggal 27 Juli 2023 lalu ada beberapa orang dari DPRD Tanggamus dan sejumlah Partai Politik mengembalikan uang senilai Rp.3.043.725.000,
    dan tertanggal 1 Agustus 2023 global pengembalian kerugian negara atas dugaan Mark-Up biaya hotel anggota DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp.4.543.725.000, ujar Kasipenkum Kejati Lampung (Ricky Ramadhan).

    Novan Haryadi selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa Forum Penggiat Anti Korupsi meminta KPK-RI untuk mengusut tuntas permasalahan Korupsi DPRD Tanggamus tersebut, karena diduga puluhan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus secara sengaja melakukan Mark-Up anggaran perjalanan dinas.

    Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut yaitu:

    1. Panggil dan periksa ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan 45 Anggota DPRD atas dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dari anggaran APBD tahun 2021
    2. Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas kerugian negara mencapai 7,7 Miliar, saat perjalanan dinas ke bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan sumatera selatan,
    3. Panggil dan periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang ikut serta dalam perjalanan Dinas tersebut,
    4. Diduga terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam SPJ dan nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.

    Forum Penggiat Anti Korupsi diketahui, akan terus mengawal Aparat Penegakan Hukum APH untuk memanggil dan memeriksa unsur-unsur terkait dalam dugaan korupsi di DPRD kabupaten Tanggamus.

    “Hal ini akan kami sampaikan juga di aksi kami selanjutnya di Kejaksaan Agung (Kejagung-RI). Agar pihak penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung benar-benar tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas di DPRD kabupaten Tanggamus provinsi Lampung tahun 2021 tersebut.”tegas Novan. (Red)

  • Dinas PUPR Tuba Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Megaproyek Taman Seribu Bunga

    Dinas PUPR Tuba Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Megaproyek Taman Seribu Bunga

    Tulang Bawang (SL) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan Korupsi Megaproyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaporan itu merupakan tindak lanjut temuan Komite Pemantau Kebijakan Daerah (KPKAD) melalui surat laporan nomor 101/B/KPKAD/LPG/VIII/2023, perihal dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Tulang Bawang dan telah diterima KPK tertanggal 21 Juli 2023.

    Ketua Divisi Advokasi KPKAD, Tri Purnama Edy mengatakan, laporan dibuat atas dasar persoalan subtansial terkait kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang yang dianggap tidak beres.

    “Di dalam surat laporan tersebut, sudah kami sampaikan secara rinci sejumlah persoalan yang mana merupakan hasil investigasi kami terhadap pekerjaan proyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar tersebut,” ucap Edy, Rabu 26 Juli 2023.

    Edy menjelaskan, sesuai uraian dalam surat laporan tersebut, terjadi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada megaproyek yang sudah menelan anggaran Rp21 miliar lebih itu.

    Sebab, kata Edy, melihat fakta yang ada sarana wisata yang belum dinikmati oleh masyarakat namun sudah mengalami kerusakan di beberapa item pengerjaan.

    Hal ini juga memperkuat adanya indikasi sistem fee proyek, sehingga berpengaruh pada kualitas bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Selain itu, Edi juga sempat menyinggung soal tiga dari empat rekanan yang diduga fiktif seperti pemberitaan di beberapa media.

    “Dari situ juga bisa menjadi indikator bahwa pengerjaan proyek Taman Seribu Bunga memang tidak beres, maka kita laporkan,” tegasnya.

    Menurut Edi, apa yang pihaknya lakukan merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1), tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi.

    “Kemudian Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Edi. (*)

  • AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    Jakarta, (SL) – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL), dorong KPK agar segera usut dugaan gratifikasi di Lampung Utara, seperti terungkap dalam fakta hukum pada persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.

    Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Juni 2023.

    Maksa aksi meminta KPK mengusut tuntas apa yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp.1,5 miliar.

    “KPK jangan hanya tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.

    Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL menyerahkan dokumen aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

    Terkait pengaduan tersebut, secara prosedur akan dipelajari dahulu unsur yang telah dituduhkan masa aksi.

    “Laporan dari masa aksi ini kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (Red).

  • Kadinkes Lampung Minta Tunda Panggilan KPK?

    Kadinkes Lampung Minta Tunda Panggilan KPK?

    Bandar Lampung (SL)-Meminta penundaan pemeriksaan kedua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, yang dijadwalkan pada Jumat, 19 Mei 2023 menjadi alasannya tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam keterangan tertulis Juru bicara KPK Ipi Maryati yang diterima Jumat 19 Mei 2023 bahwa, Reihana meminta penundaan karena butuh waktu mempersiapkan dokumen dan data pendukung.

    “Beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” kata Ipi melansir dari ABnews, Sabtu 20 Mei 2023.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Reihana akan dipanggil kembali, sebab pada pemeriksaan pertama bersangkutan tidak membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya.

    “Ya kemarin kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan dan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” kata Alex, Rabu 17 Mei 2023.

    Alex menyebut pada pemeriksaan pertama, Reihana berjanji akan melengkapi dokumen yang belum dibawa untuk diklarifikasi pada pemanggilan berikutnya.

    “Mungkin pada saat panggilan pertama untuk klarifikasi, beberapa dokumen tidak dibawa, ditanyakan yang bersangkutan menjanjikan bahwa akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh temen-temen di Direktorat LHKPN,” tambah Alex.

    Reihana menjalani klarifikasi setelah gaya hidupnya mendapat sorotan. Dia diketahui kerap menggunakan berbagai tas merk ternama seperti Louis Vuitton dan Hermes jenis Birkin yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Padahal gaji Reina sebagai Kadinkes Lampung yang berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV D di kisaran Rp5 jutaan, belum termasuk tunjangan.

    KPK menilai ada kejanggalan dari LHKPN milik Kadinkes Lampung selama 14 tahun terakhir tersebut. Klarifikasi tersebut berlangsung selama sekitar empat jam. Namun, Reihana memilih bungkam kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.

    Dalam LHKPN yang dia setorkan ke KPK pada 2022, Reihana mengaku memiliki kekayaannya sebesar Rp 2,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan bermesin.

    Sorotan terhadap Reihana Wijayanto dan sejumlah pejabat di Provinsi Lampung tak lepas dari kritikan seorang mahasiswa asal provinsi paling Selatan Pulau Sumatera tersebut, Bima Yudha Saputro, di media sosial.

    Pria yang tengah berkuliah di Australia itu awalnya mengkritisi pemerintahan di Lampung karena banyaknya jalan yang rusak dan proyek pembangunan Kota Baru yang mangkrak.

    Selain Reihana Wijayanto, KPK juga melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu lalu, 17 Mei 2023. Sama seperti Reihana, mantan anggota DPR RI tersebut juga bungkam usai pemeriksaan. (ABNEWS/Red)

  • Kasus ‘Kardus Durian’ di Kemenakertrans Mangkrak, Ketua KPK Dianggap Bohongi Publik

    Kasus ‘Kardus Durian’ di Kemenakertrans Mangkrak, Ketua KPK Dianggap Bohongi Publik

    Jakarta (SL)-Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan kebohongan publik lantaran telah menyatakan bahwa kasus “kardus durian” terus didalami dan menjadi perhatian.

    Untuk diketahui, kasus “Kardus Durian” merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.

    Kuasa Hukum MAKI Rudy Marjono menilai, kebohongan Firli Bahuri terlihat setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

    “Jelas di situ, bukan mereka (KPK) berhenti melakukan (penyidikan), tetapi mereka memang sengaja tidak melakukan penyidikan,” kata Rudy dilansir kompas.com usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

    Rudy mengatakan, gugatan yang diajukan MAKI terkait mangkraknya kasus “kardus durian” sesungguhnya dilakukan untuk mendukung semangat KPK yang menyatakan akan mengusut kasus yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar tersebut.

    Namun, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengusutan kasus di Kemenakertras itu nyatanya sebuah kebohongan belaka yang dijanjikan oleh Firli Bahuri.

    “Kami sebetulnya men-support statement Pak Firli yang (disampaikan pada bulan) Oktober 2022 kalau enggak salah, akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu enggak diapa-apain. Bagi kami, Pak Firli memberikan berita yang kalau dikatakan bohong atau hoaks,” ujarnya.

    PN Jakarta Selatan diketahui menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan MAKI melawan KPK terkait kasus “kardus durian”.

    Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam putusan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin siang.

    Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus “kardus durian” bukan merupakan objek praperadilan.

    Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon dalam hal ini KPK untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan melainkan ranah penyidik.

    “Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” kata Hakim Samuel Ginting.

    Diketahui, gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

    Dalam jawaban terhadap gugatan ini, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian. Sebaliknya, keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini.

    Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, “Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.

    Akan tetapi lantaran tidak cukup bukti, KPK itu tidak mengusut dugaan suap yang diduga mengalir ke Muhaimin Iskandar tersebut. (Red)

  • KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

    KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memilih dan memberikan apresiasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan baik selama tahun 2021.

    KPK mengajak seluruh UPG di berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD (KLOP) untuk segera menyampaikan data perkembangan implementasi PPG Triwulan III sebagai dasar penilaian UPG Terbaik tahun ini. Pembaruan data dapat dikirimkan melalui tautan https://tinyurl.com/webupg dengan batas waktu penyampaian dokumen pendukung paling lambat tanggal 8 Oktober 2021.

    Penghargaan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu UPG Terbaik, UPG Inovasi Terbaik, dan UPG Outstanding Performer di mana masing-masing ditujukan untuk tiga klasifikasi instansi, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD.

    Pada tahun 2020 Penghargaan UPG Terbaik untuk kategori kementerian/lembaga diraih oleh OJK, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kategori pemerintah daerah diraih oleh Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banyumas, dan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan kategori BUMN/BUMD diraih oleh BNI, Telkom, dan BRI. Penghargaan tersebut diikuti oleh 482 pendaftar.

    Pengumuman UPG terbaik tahun ini akan dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Adapun tahapan pengukurannya meliputi pembaruan data UPG, verifikasi hasil pembaruan data UPG, penilaian, analisis data KPK, validasi dan observasi lapangan, validasi dan penilaian dari institusi pembina, dan penilaian akhir.

    KPK mulai mendorong terbentuknya UPG di instansi pemerintah sejak tahun 2010. Dalam implementasi PPG di KLOP, UPG menjadi motor penggerak yang memiliki peran penting khususnya dalam pelaksanaan diseminasi aturan pengendalian gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi. Kemudian sebagai upaya untuk mendorong penguatan kualitas PPG di KLOP, KPK menyelenggarakan penghargaan UPG terbaik sejak tahun 2013.

    Penyelenggaraan penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi secara aktif dalam penerapan PPG sebagai bentuk penguatan kualitas PPG di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dan BUMN/BUMD (KLOP), memberikan motivasi dan inspirasi bagi UPG di KLOP agar lebih berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengendalian gratifikasi, serta untuk pembaruan database PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dari rekonsiliasi data UPG di KLOP seluruh Indonesia.

    Implementasi PPG di KLOP tidak hanya dipandang sebagai wujud pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan competitive value bagi KLOP itu sendiri. Dengan diterapkannya PPG di KLOP akan semakin mendorong terbentuknya pegawai-pegawai berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran untuk menolak penerimaan gratifikasi serta selalu melaporkan penerimaan gratifikasi yang terpaksa diterimanya. (*/red)

  • Korupsi Pajak Libatkan PT Gunung Madu KPK Periksa Saksi di Polresta Bandar Lampung

    Korupsi Pajak Libatkan PT Gunung Madu KPK Periksa Saksi di Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Lanjutkan proses penyidikan penggelapan pajak yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan, Konsultan Pajak, dan tiga perusahaan di Indonesia, termasuk PT Gunung Madu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 27 April 2021.

    Tim penyidik KPK meminjam ruangan lantai II Polresta Bandar Lampung. Tim KPK juga dikabarkan telah menggeledah beberapa tempat di Lampung, dan membawa koper berwarna hitam berisi dokumen-dokumen pemeriksaan dan hasil penggeledahan. “Ya ada KPK pinjam tempat pemeriksaan. Kausnya kalo gak salah soal pajak,” kata salah seorang perwira Polresta Bandar Lampung, Selasa, 27 April 2021.

    Belum ada keterangan resmi KPK terkait kegiatan tersebut. Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, belum merespon konfirmasi wartawan terkait pemeriksaan di Lampung.

    Sementara di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan suap dari sejumlah perusahaan.

    Angin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pemeriksaan pajak milik tiga korporasi. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mau buka-bukaan mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis 29 April 2021.

    Sehari sebelumnya KPK, Rabu 28 April 2021 telah memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu 21 April 2012. dengan alasan sakit.

    Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.  Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis 25 Maret 2021.

    KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Keduanya diduga mendapat Rp50 miliar dari penggelapan pajak tiga perusahaan.

    Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu, Veronika Lindawati mewakili Bank Panin dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. KPK juga mencegah dan tangkal 4 orang yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan. (Red)

  • KPK Mulai Dalami Kasus Suap Pajak Melibatkan PT GMP

    KPK Mulai Dalami Kasus Suap Pajak Melibatkan PT GMP

    Bandar Lampung (SL)-Dugaan perkara suap pajak yang menyeret PT. Gunung Madu Plantation (PT GMP) sebuah perusahaan gulan di Lampung memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

    Baca: PT Gunung Madu Diduga Terseret Dugaan Pengemplang Pajak Yang Diusut KPK

    Selain PT GMP, ada dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), empat konsultan pajak, dan dua korporasi di luar PT GMP. “Saat ini KPK sedang bekerja keras mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin 15 Maret 2021, di Jakarta.

    Firli mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan hasil kerjanya kepada publik. Dia memahami harapan dan keinginan masyarakat agar KPK segera mengungkap dan menyampaikannya secara terbuka. Terkait dengan identitas tersangka, Firli belum berkenan membeberkan dan jumlah tersangka, saksi, dan peran perusahaan terhadap dugaan suap tersebut. “Sabar, nanti juga dijelaskan. Kami akan tuntaskan semua,” katanya.

    Seperti diketahui, bahwa sudah lebih dari satu bulan sejak KPK menetapkan tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. Hitungan tersebut dimulai ketika beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) per tanggal 10 Februari yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

    KPK kemudian menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka gratifikasi pengemplang pajak. Dua pejabat tersebut diduga mendapat Rp50 miliar dari tiga korporasi.

    Dalam salinan SPDP KPK disebut bahwa suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, mewakili PT Gunung Madu Plantation, Veronika Lindawati mewakili Bank Panin; dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. (Red)