Tag: KPK RI

  • Tingkatkan Sinergi, Kapolri Kunjungi KPK RI

    Tingkatkan Sinergi, Kapolri Kunjungi KPK RI

    Jakarta (SL)–Sinergi antar lembaga penegakan hukum sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya dalam upaya penindakan, program pendidikan dan pencegahan juga harus menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

    Hal ini terungkap dalam forum diskusi saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerima kedatangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 9 Februari 2021.

    Dalam kunjungannya sekaligus perkenalannya sebagai Kapolri yang baru saja dilantik, Sigit menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama pemberantasan korupsi yang telah terjalin bersama KPK.

    Sekurangnya ada tiga hal yang menjadi fokus diskusi. Pertama, kerja sama di bidang sumber daya manusia, Polri berkomitmen untuk terus mendukung kinerja pemberantasan korupsi dalam peningkatan kapasitas dan kebutuhan SDM di KPK.

    Kedua, Polri juga siap untuk dilibatkan dan menindaklanjuti program-program pencegahan dan edukasi yaitu dengan terus menggencarkan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi. Ketiga, Sigit juga menyampaikan komitmen kerja sama khususnya dalam bidang penindakan.

    “Polri selalu membuka ruang untuk kerja sama yang lebih erat dengan KPK dan meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara,” ujar Sigit.

    Tidak lupa, Sigit juga mengingatkan agar komitmen tersebut dapat dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman yang sebelumnya sudah dilakukan bersama dengan KPK dan perlu diperbarui karena telah berakhir.

    Ketua KPK Firli Bahuri sepakat menyambut komitmen kerja sama Polri untuk bersama-sama mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara dalam hal pemberantasan korupsi.

    “Saya mengapresiasi kedatangan Polri dan berharap sinergitas KPK dengan kepolisian akan terus berlangsung dan terjalin dengan baik, juga dengan aparat penegak hukum lainnya khususnya dalam membantu pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19,” ungkap Firli.

  • Jaksa Eksekusi KPK Meninggal Dunia

    Jaksa Eksekusi KPK Meninggal Dunia

    Jakarta (SL) – Kabar duka datang dari KPK. Salah satu jaksa yang bertugas di KPK, Herry Budianto Setyawan R, meninggal dunia dalam perjalanan pulang ke rumah karena sakit.
    “Kami berduka. Baru saja tadi sore, sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu pegawai KPK yang merupakan jaksa eksekusi meninggal dunia dalam perjalanan pulang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).
    Febri mengatakan Herry bertugas di KPK sejak 2014. Sebelum meninggal, Herry bertugas di Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. “Almarhum bertugas di KPK sejak tahun 2014, saat ini sebagai jaksa eksekusi di Unit Labuksi,” ucapnya.
    Kini jenazah berada di RSPP sebelum nantinya dibawa ke rumah duka. Febri menyatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan sejumlah pegawai KPK serta kejaksaan sudah berada di RSPP.
    “Saat ini jenazah berada di RSPP. Sudah ada pimpinan KPK, Laode M Syarif, dan sejumlah rekan kerja dari KPK dan kejaksaan yang berada di sana,” ujar Febri.
    “Mari kita doakan semoga amal ibadah dan pengabdiannya mendapat ridho dari Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkasnya. (Dinamikajambar)
  • Aset 25,3 Ha Milik Zainuddin Hasan Kembali Disita KPK RI

    Aset 25,3 Ha Milik Zainuddin Hasan Kembali Disita KPK RI

    Jakarta (SL) – KPK RI kembali turun menyita aset Zainudin Hasan berupa tanah seluas 25,3 Hektare dan bangunan di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah seluas itu terbagi dua, 3,3 Hektare di Jalan Lintas Sumatera KM 52, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda dan tanah seluas 22 Hektare di Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda.

    Bupati nonaktif Lampung Selatan itu terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK menerima fee proyek infrastuktur Dinas PUPR Lampung Selatan. KPK menyita aset Zainudin Hasan selama dua hari, Selasa-Rabu (30-31/10). Menurut warga yang menyaksikan penyitaan, ada lima kendaraan yang terdiri dari mobil kepolisian, penyidik KPK, dan wakil dari Zainudin Hasan.

    Sebelumnya, KPK sudah menyita sembilan bidang tanah, mobil, motor Harley Davidson, speedboat, dan satu ruko di persimpangan antara Jl. Arif Rahman Hakim dan Jl. Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung. Selain itu, Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung, yang juga tersangka dalam kasus fee proyek ini, membenarkan jika Zainudin Hasan memiliki sejumlah aset, antara lain cottage di Tegal Emas yang dibeli dari Thomas Rizka.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah memperkirakan total aset yang sudah disita Rp 9-10 Miliar. Berdasarkan pengakuan Agus Bhakti Nugroho (BN), dia telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan Rp54 Miliar.

    Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun. Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar. (RMOLLPG)

  • KPU RI: Masyarakat Boleh Sosialisasikan Dan Memilih Kotak Kosong

    KPU RI: Masyarakat Boleh Sosialisasikan Dan Memilih Kotak Kosong

    Jakarta (SL) – Seluruh elemen masyarakat baik perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa, diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan kotak kosong dalam pilkada. Bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

    Demikian ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi saat menjadi nara sumber Di diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, Kamis, (15/2/18).

    Lanjut Pramono, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang Dan PKPU. Dalam PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.

    “Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.

    Yang harus dibedakan menurut Pramono adalah kegiatan kampanye kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.

    Sedangkan, perbedaan kampanye dengan dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.

    “Relawan kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Laporkan saja ke Panwaslu bila ada,” tukasnya.

    Saat ditanya, apakah seseorang atau kelompok, lembaga yang mensosialisasikan kotak kosong harus terdaftar di KPU, ditegaskan Pramono tidak perlu.

    “Yang terdaftar itu bila akan menjadi pemantau pemilu, kalau sosialisasi boleh saja silahkan asal tidak menjelek-jelekan yang lain,” tandasnya.

    Nara sumber lain Titi Anggraini dari Perludem menyayangkan apabila ada orang-orang yang mengahalangi seseorang atau kelompok orang yang akan mengekspreaikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong dijamin hak demokrasinya oleh Undang-Undang dan peraturan KPU.

    “Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan kotak kosong, sama saja Ia sudah memberangus hak demokrasi seseorang atau kelompok tertentu. Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau pemilu yang adil,” tandasnya.

    Selanjutnya Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalanya pilkada yang hanya satu calon. Sebab sudah tidak aneh bila hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.

    “Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal yang memborong partai. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik beauty calonnya menang,” ujarnya.

    Menurutnya, sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong. “Dibutuhkan konsistensi KPU untuk sosialisasi pilkada adanya calon tunggal,” ucapnya. (red)

  • KPK Mulai Warning DPRD Lampung

    KPK Mulai Warning DPRD Lampung

    ilustrasi paripurna DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-Usai bertemu dengan para kepala daerah dan Pejabat di Provinsi Lampung, KPK mulai masuuk ke Gedung wakil rakyat di gedung DPRD Lampung. KPK melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan dan anggota DPRD Lampung, di ruang rapat komisi, Jum’at (2/3). Selain anggota dewan pertemuan juga dihadiri Plt Sekda Hamartoni Ahadis,

    Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Sumatra Utara, Adlinsyah Nasution sempat berfose bersama staf dewan dan jurnalis, diruang pertemuan, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. ”Poin pentingnya KPK hanya melakukan sosialisasi pencegahan dan melakukan pendampingan kepada eksekutif,” katanya singkat.

    Sementara Anggota Komisi III DPRD Lampung, Akhmadi Sumaryanto mengungkapkan, rapat yang digelar merupakan kegiatan evaluasi kepatuhan. “Sesuai isi undangan kegiatan ini sebagai evaluasi kepatuhan, monitoring dan supervisi,” ujar politisi PKS Lampung tersebut. (Jun)

  • Plt Bupati Lampung Tengah Ikut Diperiksa KPK?

    Plt Bupati Lampung Tengah Ikut Diperiksa KPK?

    Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman, memberikan keterangan kepada pers, Rabu (30/8). (foto/dok/ist)

    Bandarlampung (SL)-Wakil Bupati Lampung Tengah H. Loekman Djojosoemarto juga diperiksa KPK terkait OTT Dugaan Suap di Lampung Tengah. Loekman menjadi saksi terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga. Loekman sudah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (27/2) lalu.

    Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, selain Loekman  pejabat lainnya yang dipanggil adalah Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kepala Dinas BPPKAD Lampung Tengah Madani, dan Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. “Ketiganya saksi atas tersangka JNS (Natalis Sinaga),” kata Priharsa.

    Priharsa mengatakan, selain pejabat tersebut, penyidik KPK juga memeriksa pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” ujarnya.

    Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.

    Beberapa petinggi DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Dalam  perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

    Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang–setelah diperiksa 1×24 jam– juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (trs/nt/*)

  • Penjelasan KPK Terkait OTT Lampung Tengah

    Penjelasan KPK Terkait OTT Lampung Tengah

    Febri, humas KPK RI

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangkap lima anggota DPRD Lampung Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Lampung.

    Di Jakarta, tim KPK mengamankan dua anggota DPRD Lampung Tengah. Sementara di Lampung, tiga anggota DPRD Lampung Tengah dicokok tim KPK.

    Penangkapan lima anggota DPRD Lampung Tengah itu bersama sembilan orang lainnya. Total ada 14 yang diciduk dalam operasi senyap lembaga antirasuah.

    “Jadi kami konfirmasi ada kegiatan tim di lapangan, di Lampung dan Jakarta. Kami amankan totalnya ada 14 orang, di Lampung dan Jakarta. Unsurnya DPRD, kemudian pejabat di Pemda dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.

    Sementara itu, kata Febri, unsur pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang turut diamankan sebanyak delapan orang, sedangkan satu orang lagi dari pihak swasta.

    “Jadi pejabat di Pemdanya, itu pejabat dan pegawai, jadi kita belum mengamankan lebih dari itu,” ujarnya.

    Febri mengatakan, bahwa pihaknya sampai hari ini belum mengamankan unsur kepala daerah, yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa.

    Menurutnya, pihak yang baru berhasil diamankan yakni dari unsur DPRD, pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dan pihak swasta.

    “Belum ada kepala daerah yang kita amankan sampai detik ini, jadi masih DPRD, (anggota) DPRD ada yang kita amankan di Jakarta, kemudian ada pegawai dan pejabat dari Pemkab setempat dan ada pihak swasta,” kata dia.

    Pernyataan Febri sekaligus membantah berita sebelumnya terkait penangkapan Mustafa, calon gubernur Lampung yang diusung Partai NasDem, PKS, dan Hanura. (jun/nt/*)

  • Setelah Tahan Dokter,  KPK Tangkap Fredrich Yunadi

    Setelah Tahan Dokter, KPK Tangkap Fredrich Yunadi

    KPK menangkap Fredrich Yunadi, terlibat rekayasa medis Setya Novanto.

    Jakarta (SL) -KPK menangkap Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto  di Jakarta Selatan, selang beberapa jam KPK menahan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Jumat malam (12/1/2018). Keduanya disangka telah merekayasa medis tersangka E-KTP Setya Novanto.

    Untuk menangkap Fredrich, Tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam.

    Sementara Fredrich beralasan hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya, Akhirnya tim penyidik membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik setelah ditunjukkan Surat Perintah Penangkapan.

    Tiga mobil tim KPK mengiringi, sementara satu mobil lainnya membawa Fedrich. Didalam mobil tersebut Fedrich dikawal Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik yang duduk disampingnya, driver dan seorang anggota Brimob duduk di kursi depan.

    Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, mobil Kijang Innova yang membawa Fredrich tiba di kantor KPK dan langsung membawa Fredrich ke dalam kantor KPK.

    Dengan ditangkapnya Fedrich, KPK menunjukkan ketegasan kepada dua orang yang membantu rekayasa medis tersangka E-KTP Setya Novanto yang saat itu sudah menjadi daptar pencarian orang (DPO) KPK, Setya Novanto.

    Bimanesh yang di kenal juga merupakan dokter kepolisian (sudah pensiun dari kepolisian tahun 2013 lalu dengan pangkat kombes), ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari kedepan.

    “Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk tim melakukan pencarian terhadap tersangka FY. Diturunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya tim menemukan tersangka FY di bilangan Jakarta Selatan,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

    Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan KPK selama hampir 13 jam, Jumat sekitar pukul 22.43 WIB, Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat malam (12/1/2018).

    Pada hari yang sama sejatinya Bimanesh  diperiksa bersama dengan Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto. namun Fedrich tidak hadir.

    Bimanesh dan Fredrich ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018) kemarin lusa.

    Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dalam pemesanan kamar perawatan dilantai 1 RS Medika Permata Hijau dan merekayasa data medis tersangka E-KTP Setya Novanto yang saat itu sudah menjadi daptar pencarian orang (DPO) KPK.

    Keduanya disangka dalam kasus menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sehingga dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tri/nt/*).

     

  • KPK Temukan Bukti Baru Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

    KPK Temukan Bukti Baru Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

     

     

     

    Jakarta (SL) -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di lokasi berbeda pada 28 dan 30 Agustus 2017. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

    “Senin dan Rabu yang lalu, penyidik KPK menggeledah rumah saksi. Ada dua lokasi yang digeledah, saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka SN ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

    Dua lokasi penggeledahan yakni kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulogadung, Jakarta Timur, dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.

    Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Setya Novanto dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu sudah disita oleh penyidik KPK.

    “Ada dokumen terkait kasus e-KTP dan barang bukti elektronik. Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut,” kata Febri. (Jun/nt/L6)

    Sumber: liputan6.com

  • KPK RI Himbau Kepala Desa Harus Transparan Kelola Dana Desa

    KPK RI Himbau Kepala Desa Harus Transparan Kelola Dana Desa

    Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI) menghimbau kepada seluruh kelapa desa di Indonesia terkait pengelolaan keuangan dana desa sesua dengan nomor surat B.7508/01-16/08/2016. Melalui isi surat himbauan yang dikeluarkan KPK RI pertanggal 31 Agustus 2016, kepada seluruh aparatur pemerintah desa agar mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

    Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.

    Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.

    Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.

    Demikian petikan isi surat himbauan dari KPK RI kepada Kepala Desa (Kades) (*)