Tag: KPK

  • 28 PNS Tulangbawang di Sorot KPK, Nama Masih Dirahasiakan

    28 PNS Tulangbawang di Sorot KPK, Nama Masih Dirahasiakan

    Tulangbawang (SL) – Dugaan korupsi yang diduga melibatkan 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulangbawang sontak membuat khalayak tercengan. Hal tersebut terungkap pada saat acara pelatihan bersama peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar Novotel, Bandarlampung, Senin (8/10/2018) kemarin.

    Menyikapi hal tersebut, Bupati Tulangbawang Winarti menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum mengetahui siapa pejabat Tulangbawang yang diduga terlibat korupsi. Ia mengetahui adanya PNS Tulangbawang yang diduga terlibat korupsi dari beberapa media baik cetak maupun online.

    Winarti menegaskan, sebagai Bupati Tulangbawang, ia akan mengikuti apapun instruksi dari pemeritah pusat. Terkait nama-nama yang masuk dalam list KPK ia mengaku belum mengetahuinya.

    “Pada prinsipnya kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang pasti mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pusat”, tegas Bunda Winarti Selasa (9/10/2018).

    Sebagai informasi, dalam rapat bersama peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar Novotel Senin (8/10/2018) kemarin, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, berharap pemrintah daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten transparan terkait data PNS yang terjerat kasus korupsi. (Net)

  • KPK Gelar Pelatihan Bersama Penegak Hukum di Lampung

    KPK Gelar Pelatihan Bersama Penegak Hukum di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peIatihan bersama ”Peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Novotel Bandarlampung, Lampung.

    Pelatihan ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari lembaga penegak hukum: Kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Penyidik Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) di Provinsi Lampung.

    Pelatihan bersama ini digelar selama Iima hari: 8-12 Oktober 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum daIam menangani perkara tindak pidana korupsi. Peningkatan yang ingin dicapai adalah di seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

    “KPK selalu membutuhkan kolaborasi dengan segala plhak, termasuk penegak hukum Iain, ini adalah salah satu upaya kami dalam peningkatan kerja sama memberantas korupsi,” ujar Wakil Ketua, Basaria Panjaitan, saat membuka pelatihan di Hotel Novotel, Bandarlampung, Senin (8/10).

    Selanjutnya Basaria mengatakan, selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    Selain para peserta. pelatihan bersama ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus RI, Fadil Zumhana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Ki Agus Ahmad Badaruddin; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto; Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolone CPM Bambang Sumarmono; Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi; dan Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Bidang lnvestigasi, lswan Elmi.

    Dalam acara ini ada beberapa materi yang akan disampaikan dipelatihan bersama ini. Materinya adalah tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdagangan intemasional. Sektor kehutanan dan perkebunan; titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, penyelenggara keuangan negara, prinsip tata keIola keuangan negara dan keuangan daerah; pemahaman audit investigatif, Audit forensik, dan perhitungan kerugian keuangan negara, tindak pidanal pencucian uang; strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan, peran kordinasii dan supervisl KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    Sejak tahun 2012, KPK selalu bertahap dalam  melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknls di 24 provinsl dengan total jumlah peserta 3.960 peserta. Komposisinya  adalag 1.533 penuntut umum. 1.704 penyidik kepolisian. 235 auditor dari Kantor Perwakilan BPK. 313 auditor darl kantor perwaklhn BPKP, 6 Penyidik Pegawai negri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 10 pegawal PPATK, 125 penyldlk POM TNI dan 34 Oditur militer. (net)

  • KPK Selidiki “Obstruction of justice” Dalam Kasus Ketua PAN Lampung, Pengacara Sopian Sitepu Ikut Diperiksa

    KPK Selidiki “Obstruction of justice” Dalam Kasus Ketua PAN Lampung, Pengacara Sopian Sitepu Ikut Diperiksa

    Jakarta (SL) – Beberapa orang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. KPK mendalami soal adanya adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

    KPK memeriksa Sopian Sitepu seorang advokat sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga. “Untuk saksi advokat kami mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

    Pada kesempatan tersebut, Febri Diansyah mengatakan bahwa upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana “obstruction of justice” sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dimana dituliskan Antara News, Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

    Tidak hanya itu, di hari yang sama, KPK juga memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan. Pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN itu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

    “Terhadap saksi Zulkifli Hasan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penyelenggaraan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Lampung Selatan yang diselenggarakan Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-PERTI,” ucap Febri.

    Selain Gilang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) yang juga adik kandung Zukifli Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

    Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara. Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait “fee” proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Diduga, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

    Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait “fee” proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan “fee” proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan. Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

    Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya. Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nt/jun)

  • KPK Pelajari Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai Golkar dan PDIP

    KPK Pelajari Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai Golkar dan PDIP

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari dugaan keterlibatan Partai Golkar dan PDI Perjuangan dalam menerima aliran dana korupsi.

    “Nanti kita pelajari dulu,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jakarta, Rabu (12/9/2918).

    Dugaan adanya aliran dana rasuah kepada kedua partai tersebut terungkap dalam penyidikan dua kasus berbeda.

    Untuk Golkar, partai beringin itu disebut-sebut telah menerima uang rasuah sebesar Rp 2 miliar melalui kadernya yang bernama Eni Maulani Saragih.

    Eni mengatakan, uang hasil korupsi proyek PLTU Riau-1 diberikan untuk kepentingan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

    Belakangan, KPK juga menyatakan ada pengembalian uang sebesar Rp 700 juta dari salah satu pengurus Golkar dan telah dijadikan sebagai alat penguat penyidikan kasus korupsi PLTU Riau-1.

    Adapun nama PDIP muncul dalam kasus yang berbeda. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu dituding menerima aliran dana korupsi terkait dugaan suap terhadap Wali Kota Kendari yang bernama Asrun.

    Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) lalu, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah mengaku menyuap Asrun yang merupakan politisi PDIP.

    Diketahui, uang suap itu dia berikan untuk kepentingan pencalonan ayah Asrun sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018.

    “Pernah saya menyerahkan uang di kantor Pusat PDI Perjuangan. Saya membawa Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Hasmun Hamzah dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Polhukamid)

  • KPK Berharap Pencabutan Hak Politik Koruptor Beri Efek Jera

    KPK Berharap Pencabutan Hak Politik Koruptor Beri Efek Jera

    Jakarta (SL)- Salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan efek jera bagi para koruptor adalah dengan memberinya hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hukuman tersebut tidak dilakukan KPK untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan eks koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.

    “Jaksa penuntut dan hakim dalam putusannya memiliki otoritas dalam memberikan harapan publik itu (pencabutan hak politik). Tentu yang utama dalam menghukum itu bukan atas dasar dendam,” ujarnya Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/9).

    Baru-baru ini MA memutuskan MA mengabulkan permohonan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 20/2018, yang melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. MA menyatakan bahwa peraturan pelarangan tersebut bertentangan dengan UU 7 /2017 tentang Pemilu.

    Dimana di dalam UU tersebut dikatakan bahwa para eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggita DPR dan DPRD jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
    MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20/2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

    Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. (net)

  • KPK Periksa Pimpinan DPR Utut Adianto Terkait Kasus Purbalingga

    KPK Periksa Pimpinan DPR Utut Adianto Terkait Kasus Purbalingga

    Jakarta (SL) –  Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto terkait kasus suap yang menyeret Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Utut kali ini diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tasdi.

    “Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Ardianto, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka Tasdi terkait kasus dugaan suap dipengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (12/9).

    Belum diketahui keterkaitan antara Utut dengan kasus dugaan suap pengadaan di Pemkab Purbalingga TA 2017-2018 ini. Utut baru dilantik jadi Wakil Ketua DPR RI pada Maret 2018 setelah perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Utut dipilih PDIP untuk mengisi keterwakilannya di posisi pimpinan DPR. Adapun Tasdi, ia juga merupakan politikus PDIP yang dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima suap.

    Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.

    Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap. Hamdani Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta diduga sebagai pemberi suap.

  • Mahfud MD Diskusi Tertutup dengan Pimpinan KPK

    Mahfud MD Diskusi Tertutup dengan Pimpinan KPK

    Jakarta (SL) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9) pagi. Mengenakan kemeja batik lengan panjang, ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.47 WIB.

    Mahfud menyatakan tujuannya datang ke KPK kali ini adalah untuk berdiskusi. “Ya diskusilah. Soal korupsi,” ujar Mahfud singkat.

    Ia tampak terburu-buru dan bergegas masuk ke gedung KPK. Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjawab saat dikonfirmasi perihal tujuan Mahfud datang ke KPK.  Dalam beberapa kesempatan, Mahfud memang kerap berdiskusi dengan KPK. Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud diminta memberikan pendapat terkait sejumlah permasalahan hukum.

    Salah satunya permasalahan hak angket KPK yang sempat mencuat pada 2017. Mahfud menilai, pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK oleh DPR saat itu cacat hukum. Sebab, hak angket hanya dapat ditujukan pada pemerintah. (CNN)

  • KPK Periksa Dirut PT Smelting Indonesia Untuk Kasus Idrus

    KPK Periksa Dirut PT Smelting Indonesia Untuk Kasus Idrus

    Lampung (SL) – Dirut PT Smelting Indonesia, Prihadi Santoso, diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

    Prihadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

    “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9).

    PT PLN, Ahmad Rofiq. Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

    Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.

    Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (net)

  • KPK Setor Uang Rp 18,8 Miliar dari 5 Koruptor ke Kas Negara

    KPK Setor Uang Rp 18,8 Miliar dari 5 Koruptor ke Kas Negara

    Jakarta (SL) – KPK menyetorkan uang dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap ke kas negara. Secara total, jumlah uang yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp 18,8 miliar.

    Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jumlah uang yang berhasil dirampas dan diselamatkan KPK itu terdiri dari Rp 11,5 miliar, USD 450 ribu atau setara Rp 6,7 miliar (kurs Rp 14,925/USD) dan SGD 63 ribu atau setara Rp 682 juta (kurs Rp 10,831/SGD). Uang tersebut berasal dari denda maupun uang pengganti beberapa kasus korupsi.
    “Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9).
    Penyetoran yang dipimpin oleh Unit Labuksi KPK itu, kata Febri, dilakukan sebagai langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.
    “Hal ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi,” ucap Febri. Febri menambahkan, uang yang disetor ke kas negara itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
    “Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
    Berikut rincian penyetoran uang yang dilakukan KPK sebagai upaya asset recovery yang berasal dari lima terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    1. Hasil penyetoran uang rampasan negara dari terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono:
    a) Bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82;
    b) Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089,75
    Total penyelamatan keuangan negara dari uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 9.978.641.510,57.
    2. Hasil penyetoran uang rampasan negara dari terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
    a) Rp 556.453.000.
    b) SGD 63.000.
    3. Hasil penyetoran uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP yang juga mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000.
    4. Hasil penyetoran uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP yang juga eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebesar Rp 460.000.000 dan USD 450.000.
    5. Hasil penyetoran uang denda dari terpidana kasus penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah yang juga eks Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono sebesar Rp 50.000.000.
    (net)
  • Jadi Tersangka KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang

    Jadi Tersangka KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

    Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda. “Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (31/9).

    Anggota DPRD Kota Malang, Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida ditahan di Rutan KPK Gedung Merah-Putih. Kemudian, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

    Selanjutnya, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Bambang Triyoso di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan seorang anggota lagi, Afdhal Fauza ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

    Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

    Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi. (cnnindonesia)