Tag: KPK

  • KPK Harus Cegah Potensi Kerugian Negara di Sektor Kelistrikan dan Panas Bumi

    KPK Harus Cegah Potensi Kerugian Negara di Sektor Kelistrikan dan Panas Bumi

    Jakarta (SL) Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan potensi kerugian yang akan dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendapat apresiasi dan dukungan publik.

    “Pengawasan dan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap sektor-sektor strategis, seperti kelistrikan, termasuk BUMN panas bumi ini adalah langkah yang tepat,” kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN, Romadhon Jasn, di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

    Romadhon juga menyoroti secara khusus kasus sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan swasta Bumigas melawan BUMN panas bumi PT. Geo Dipa Energi (Persero) yang sebenarnya dimenangkan Geo Dipa dalam penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun demikian, saat ini masih dipersoalkan di PN Jakarta Selatan.

    “Putusan Arbitrase nasional sejatinya bersifat mandiri, final dan mengikat (putusannya mempunyai ketetapan hukum tetap). Ada apa, kok bisa berlanjut di PN?” kata Romadhon.

    Romadhon bertanya-tanya, heran dan melihat ada kejanggalan di sini, seharusnya PN tidak berwenang memeriksa ke Pokok Perkara, termasuk alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.

    “Kata kuncinya adalah apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak dalam persidangan ini? Kalau ada, siapa sebenarnya yang bermain-main dalam masalah ini?,” tanyanya.

    “Saya kira untuk urusan-urusan seperti ini, aparat anti rasuah seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah sudah bisa mencium ada bau yang tidak sedap,” kata Romadhon.

    Untuk itu, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPK maupun Kejaksaan Agung untuk membongkar semua pihak yang berpotensi merugikan keuangan negara, di berbagai jalur, dan termasuk melalui jalur hukum di persidangan pengadilan.

    “Kami melihat, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sangat efektif untuk bikin para koruptor panas dingin, operasi seperti ini sebaiknya diperluas,” kata Romadhon.

    Tahun lalu, KPK sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi SH.

    Berdasarkan penelusuran media, Panitera pengganti itu sedang menangani beberapa kasus, salah satunya adalah kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero).

    Romadhon menduga, saat ini KPK telah mengantongi nama-nama para pihak yang terlibat dalam proses hukum yang memiliki potensi besar untuk merugikan keuangan negara, apalagi jika oknum tersebut memiliki track record buruk di masa lalu, dan juga merugikan keuangan negara.

    Sabar sebentar. Ini masalah waktu saja, nanti juga akan ketahuan kok siapa arsitek dan pelaksana, atau tokoh-tokoh besar, serta oknum-oknum yang terlibat dalam upaya-upaya yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Romadhon. (net)

  • KPK Membawa 1 Koper Berkas Usai Geledah Ruang DPRD Lampung Selatan

    KPK Membawa 1 Koper Berkas Usai Geledah Ruang DPRD Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung DPRD Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Para penyidik membawa 1 koper berkas.

    Pantauan wartawan, Sabtu (28/7/2018), enam penyidik KPK membawa satu koper yang diduga berisi berkas-berkas penting. Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua DPRD Lampung Selatan, wakil ketua, komisi A, B, C dan ruang sekretaris dewan.

    “Minta izin untuk melakukan penggeledahan di ruang ketua dan wakil ketua,” kata petugas Satpol PP DPRD Lampung Selatan, Jaenal, di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (28/7/2018).
    Penggeledahan di ruang gedung DPRD oleh KPK dimulai sejak pukul 11.30 sampai 13.30 WIB. Petugas jaga di gedung tersebut mengatakan mereka meminta izin untuk menggeledah beberapa ruangan.

    Tim penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di ruangan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Tersangka lain adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta dari perusahaan 9 Naga Gilang Ramadan. (dtk/net)

     

  • Ketua PAN Lampung Terjaring OTT KPK

    Ketua PAN Lampung Terjaring OTT KPK

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dari Kamis (26/7) malam hingga Jumat (27/7) dinihari. Kali ini Tim Satgas KPK menangkap sejumlah orang di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

    “Betul tim KPK ada yang ditugaskan di daerah Lampung Selatan, dalam beberapa hari ini. Kamis tadi malam sampai dini hari ini,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi.

    Dari OTT ini, salah satu yang diamankan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang juga adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

    “Diamankan 7 orang yang terdiri dari unsur Kepala Daerah/Bupati, anggota DPRD, swasta dan pihak lain yang terkait,” ujarnya.

    Diduga mereka yang ditangkap terlibat transaksi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

    Informasi yang beredar, selain Bupati ZH, KPK turut mengamankan empat orang lainnya. Dua diantaranya pejabat eselon II di Pemkab Lamsel berinisial AA dan TA. Dua lainnya, seorang pengusaha berinisial GM dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung berinisial ABN.

    “Sekitar pukul 01.30 WIB tadi dibawa masuk ke Polda. Ada dua kadis yang ikut diamankan. Kalau tidak salah Kadis PU dan Kadis Pendidikan,” ujar sumber di Mapolda Lampung.

    Dia mengatakan, penangkapan itu diduga kuat berkaitan dengan kasus suap proyek APBD di Lamsel.

    “Belum jelas, tapi infonya soal suap proyek APBD. Sekarang masih diperiksa pada salah satu ruangan di Polda,” terangnya.

    Lembaga anti rasuah itu telah mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

    Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu tidak sendiri. Turut serta Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amriko dan Kadis PU Lamsel Anjas Asmara.

    Dalam peristiwa itu, KPK juga menggiring Gilang Ramadhan salah satu pengusaha kuliner, yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN. Kelimanya diciduk KPK sekira pukul 01.30 WIB lalu dibawa ke Polda Lampung.

    “Tadi masuk Polda sekitar pukul 01.30 WIB. Ya kurang lebih ada lima orang yang diamankan, termasuk Kadis PU dan Kadisdik Lamsel,” terangnya sumber tersebut kepada rilislampung.id, Jumat (27/7/2018) dini hari.

    Sumber di lingkungan Polda Lampung itu menambahkan, peristiwa ini disinyalir berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek. “Tapi terkait status mereka, saya kurang tahu. Sekarang masih diperiksa”, terangnya.

    Disinggung berapa jumlah anggota KPK yang terlibat dalam operasi ini, diperkirakan lebih dari lima orang. Sayang sumber tersebut tidak menyebutkan barang bukti yang disita.

    “Sepenglihatan saya lebih dari lima orang. Saya rasa begitu saja informasi awal, kamu orang pulang aja besok pagi pasti sudah geger”, timpalnya.

    Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK memang sedang ada kegiatan di Lampung. Namun dirinya tidak menyebutkan secara detail.

    ”Benar, ada kegiatan di Lampung” singkat Febri. (red)

  • KPK Peringatkan Kalapas se-Indonesia Menolak Suap Para Koruptor

    KPK Peringatkan Kalapas se-Indonesia Menolak Suap Para Koruptor

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia tidak menerima suap. Terlebih menyediakan fasilitas mewah untuk para terpidana korupsi atau koruptor.

    Hal tersebut terkait dengan kasus Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein yang menerima suap berupa mobil dan uang untuk memberikan fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Salah satu yang diduga menyuap adalah narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis cantik Inneke Koesherawati.

    “Kasus ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi seluruh kalapas agar tidak melakukan hal yang sama karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan persnya, Minggu (22/7/2018).

    KPK menyatakan komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan.

    “Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa,” tuturnya.

    KPK pun, lanjut Febri, kembali mengingatkan agar pembenahan secara serius terhadap fungsi Lapas dilakukan segera.

    “Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran, apalagi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai dengan standar,” ujar Febri.

    KPK menyambut baik jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus.

    Selain itu, dia juga menegaskan bahwa terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi masing-masing Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana, agar tidak dimasuki pleh pihak mana pun, kecuali penyidik yang berwenang.

    “Diingatkan ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan,” kata Febri.

    KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

    Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. (net)

  • KPK Minta KPU Tegas Coret Mantan Napi Korupsi Dari Daftar Caleg

    KPK Minta KPU Tegas Coret Mantan Napi Korupsi Dari Daftar Caleg

    Jakarta (SL) – Tiga mantan narapidana korupsi ikut maju lagi sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Mereka adalah M Taufik, TM Nurlif, dan Iqbal Wibisono.

    TM Nurlif dan Iqbal Wibisono maju jadi caleg DPR RI dari Partai Golkar. Sementara M Taufik, Ketua DPD Partai Gerindra DKI yang maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.

    Majunya tiga mantan napi itu sangat disayangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan jika mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (20/7/2018).

    Febri menyebut bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg merupakan aturan dari KPU. Maka, penyelenggara pemilu itulah yang lebih berhak menentukan mantan koruptor layak maju atau tidak.

    “Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui,” jelas Febri.

    Mantan aktivisi ICW ini juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari KPU terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi.

    Diketahui, partai Golkar telah mendaftarkan dua nama mantan narapidana koruptor. Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Aceh.

    Diketahui saat ini Teuku Muhammad Nurlif menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Aceh dan Iqbal Wibisono sebagai Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah.

    Nurlif merupakan mantan terpidana cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Sementara itu, Iqbal ikut terlibat dalam korupsi Bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008. Atas yaang melilitnya, Iqbal telah divonis 1 tahun penjara. Sedangkan M Taufik, mantan Ketua KPU DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi pengadaan logistik pemilu yang ketika itu ditangani kejaksaan. (net)

  • KPK Tangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

    KPK Tangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

    Jakarta (SL) – Baru saja nama Partai Golkar harum di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, kini mulai tercoreng lagi oleh ulah anggota Fraksi Golkar Maulina Saragih.

    Wakil Sekjen DPP Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini, dikabarkan tertangkap dalam operasi senyap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2018) sore.

    Enny ditangkap saat menghadiri sebuah acara di rumah pejabat di Jakarta. “Benar ada kegiatan tim penindakan di Jakarta sore ini,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (13/7) malam.

    Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai ratusan juga rupiah yang diduga barang bukti suap. Berdasar perhitungan sementara uang tunai yang disita tim penyidik berjumlah Rp 500 juta. Diduga suap yang melibatkan Enny ini berkaitan dengan tugasnya di Komisi VII yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup.

    Baca Juga:

    Tangkap Anggota DPR di Rumah Idrus Marham, KPK Cokok 9 Orang
    KPK Terbangkan Gubernur Aceh Dengan Pengawalan Ketat
    KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap

    “KPK mengamankan uang rupiah ratusan juta. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR-RI. BB (barang bukti) sementara Rp 500 juta,” katanya.

    Selain Enny, dalam OTT ini KPK turut menangkap delapan orang lainnya. Delapan orang itu terdiri dari unsur staf ahli, sopir dan pihak swasta. “Sejauh ini KPK mengamankan 9 orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, supir dan pihak swasta,” katanya.

    Agus menjelaskan OTT ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dari pengembangan di lapangan, tim Satgas menemukan bukti-bukti telah terjadinya transaksi suap yang melibatkan Enny.

    “Setelah ada informasi dari masyarakat yang kami cross-check ke lapangan, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara,” ungkapnya.

    Meski demikian, Agus masih enggan membeberkan delapan orang lainnya yang turut ditangkap maupun tujuan pemberian suap kepada Enny.

    Agus berjanji akan menyampaikan secara terperinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) besok. “Tunggu konpers besok ya,” ujar Ketua KPK.

    Berdasarkan informasi, suap ini terkait dengan proyek di PLN. Sumber yang sama menyebutkan ada pihak swasta yang dibekuk oleh KPK bersama dengan wakil Ketua Komisi VII. (net)

  • Protes Politik Uang, Koalisi Rakyat Lampung Demo Bawaslu dan KPK

    Protes Politik Uang, Koalisi Rakyat Lampung Demo Bawaslu dan KPK

    Bandarlampung (SL) – Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (02/07) siang. Mereka mendesak, Bawaslu dan KPK mendiskualifikasi pasangan calon Arinal Junaidi-Chusnunia serta memeriksa PT SGC atas maraknya politik uang.

    Massa yang berjumlah hampir seribu orang itu, terdiri dari pendukung Pasangan Calon Gubernur Lampung nomor urut 1, 2, dan 4. Mereka tiba di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat Senin pagi. Mereka kemudian melakukan long mark menuju Kantor Bawaslu melewati Jalan Medan Merdeka Barat, patung kuda, hingga finis di Jalan MH Thamrin.

    Sepanjang jalan massa membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan, meminta diskualifikasi paslon Arinal-Chusnunia dan usut keterlibatan PT. Sugar Group Companies (SGC) dalam Pilgub Lampung 2018.

    Koordinator KRLUPB Rakhmat Husein DC mengatakan, sebenarnya, jika mau, Bawaslu Lampung dan kepolisian sangat mungkin mencegah terjadinya politik uang dengan menangkap operator utama politik uang.

    Sementara juru bicara KRLUPB, Rifki Indrawan,mengatakan, kini, rakyat Lampung, terus bergerak menuntut Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon nomor tiga Arinal-Chusnunia yang secara nyata melakukan politik uang.

    “Menyikapi Pilgub Lampung 2018 yang bertabur amplop, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih tak akan diam, akan terus melawan,” kata Rifki.

    Di Lampung, KIPP bersama organ terkait mendirikan Posko Demokrasi dan Aksi “Lampung Darurat Money Politic, Lampung Pilgub Ulang” di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, sejak Sabtu (30/06).

    “Kami tidak sudi menyerahkan masa depan Lampung lima tahun ke depan kepada pemimpin yang hanya jadi cecunguk korporasi,” ujar Korlap Aksi Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Rismayanti Borthon. (PI/Nit/Kap/Rin)

  • Ganjar Pranowo Diperiksa KPK

    Ganjar Pranowo Diperiksa KPK

    Jakarta (SL) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowodiperiksa KPK. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

    “Saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

    “Saya kan dulu nggak bisa datang. Ini memenuhi janji saya,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK pernah memanggil Ganjar menjadi saksi kasus e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung pada 5 Juni 2018, tapi tak tidak hadir. Ganjar saat itu meminta penjadwalan ulang sebab saat ini sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Tengah.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.

    KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta yang ditujukan untuk Novanto. (Detik/Haf/Dhn)

  • KPK Diminta Usut Kasus Proyek Distan Holtikultura Lampung

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan ‘persekongkolan’ dalam tender sejumlah proyek milik Dinas Tanaman Pangan dan Holitikulkura (Dinas TPH) Provinsi Lampung tahun 2018.

    LKPP dinilai sebagai pihak yang berwenang dalam menangani persoalan tender proyek pemerintah. Sementara KPK yang saat ini masih terus melakukan pemantauan di Lampung harus juga melakukan pemantauan terhadap proses tender proyek pemerintah.

    “Jika saya baca beritanya wajar muncul dugaan tender itu dikondisikan. Karena memang banyak kejanggalan, indikasi tender itu dikondisikan terlihat dari penawaran peserta yang semua mendekati HPS dan peserta yang memasukkan penawaran itu-itu saja,” ujar Ketua Solidaritas Lembaga Independen Daerah (Solid), Suadi Romli, saat diminta tanggapannya, Minggu (29/4/2018).

    Selain itu, lanjutnya, adanya satu perusahaan yang memenangkan tender dua proyek sekaligus dengan peserta mayoritas sama dan yang memasukkan penawaran hanya perusahaan itu-itu saja juga patut diduga peserta dalam satu kendali.”Satu perusahaan memenangkan dua paket yang di Lambar dan Pesisir Barat, peserta tendernya mayoritas sama dan yang memasukkan penawaran  perusahaan itu-itu saja, sangat patut diduga dikondisilan, patut dicurigai dalam satu kendali. Terkecuali jika ULP membatalkan tender itu,”cetusnya.

    Pihaknya mendesak LKPP dan KPK bisa mengusut masalah itu.”Ini LKPP yang harus mengusutnya, apa lagi KPK memang lagi melakukan pemantauan di Lampung harus juga mengusutnya. Akan kami susun laporan untuk ke LKPP dan KPK,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas tanaman Pangan dan Holtikulkura Provinsi Lampung, Edy Yanto, terkesan buang badan dengan meminta wartawan konfirmasi ke PPK kegiatan.” Maksudnya kejanggalan gimana, kan masih proses pengadaannya jadi kejanggalan dimana, kalau tidak konfirmasi dengan PPK aja ya, karena saya di luar kota,” kata Edi melalui pesan singkatnya.

    Diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak membatalkan tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk kabupaten/kota milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tahun 2018. Sebab tender proyek itu banyak kejanggalan yang mengarah ke kedugaan tender kurung.

    Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, tahun 2018 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung sedikitnya menggulirkan 8 (delapan) paket proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah masing-masing untuk Kabupaten Tulangbawang dengan nilai Rp779 juta, Tanggamus Rp799 juta, Pesisir Barat Rp1,5 Miliar, Lampung Timur Rp799 juta, Lampung Tengah Rp799 juta, Lampung Selatan Rp799 juta, Lampung Barat Rp1,5 Miliar, dan Kota Metro Rp389 Juta.

    Delapan paket proyek ini sedang dalam proses tender dan susah memasuki masa sanggah. Namun, dalam proses tender proyek-proyek ini ditemukan banyak kejanggalan. Mulai dari nilai penawaran peserta mayoritas sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta mayoritas sama, bahkan terdapat satu perusahaan yang memasukkan penawaran disemua paket proyek yang disinyalir hanya untuk pelengkap.

    Indikasi tender proyek itu dikondisikan mulai terlihat dari tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk wilayah Pesisir Barat dan Lampung Barat dengan HPS masing-masing Rp1.558.592.000. Dari penelusuran Harian Pilar, diketahui dua proyek ini tendernya di menangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Larasati Jaya dengan peserta tender mayoritas sama dan nilai penawaran sangat mendekati HPS, penurunnya kurang dari satu persen. Bahkan, dari belasan peserta tender yang mendaftar yang memasukkan penawaran hanya CV. Larasati Jaya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Lampung Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.507.000 hanya turun Rp1 juta atau 0,06 persen dari HPS. Yang memasukan penawaran di tender proyek ini hanya CV.Larasati Jaya sendiri yang langsung menjadi pemenang.

    Sementara, Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Pesisir Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.409.000 hanya turun Rp1,1 juta atau 0,07 persen dari HPS. Yang memasukkan penawaran pada tender proyek ini kembali perusahaan yang sama yakni CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp1.557.409.000 sekaligus sebagai pemenang, dan CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp 1.544.720.000 yang disinyalir hanya sebagai pelengkap.

    Indikasi ‘tender kurung’ proyek ini semakin terlihat dari peserta tender yang mayoritas sama diantaranya CV. Vini Vidi VIci, CV. Larasati Jaya, Lang Buana, CV.Angkasa Jaya Teknik, CV. Johan Nusantara, Wibawa Mukti, CV. Tani Jaya, CV. Bangun Karya, CV.Purna Jaya, CV. Pesanggem Mitra Abadi, CV. Mitra Tani Utama, PT. Agro Kimia Asia, CV. Teguh Wijaya, Teguh Wijaya, CV. Megawanainti, CV. Xerofit, CV. Surya Mandiri Utama, PT. Alfarindo Gemilang Jaya, CV. Adis Putra Mandiri.

    Indikasi tender kurung juga ditemukan pada tender proyek yang sama untuk Kabupaten Tulangbawang dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan oleh CV.Banyumas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000,00 hanya turun Rp2,3 juta atau 0,2 persen dari HPS. Dalam tender proyek ini terdapat dua perusahaan yang memasukkan penawaran dan sama-sama sangat mendekati HPS yakni CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp764.360.000 dan CV. Banyimas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000 sekaligus sebagai pemenang.

    Kemudian, proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Tanggamus dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp776.600.000 hanya turun Rp2,6 juta atau 0,3 persen dari HPS. Menariknya pada tender proyek ini kembali hanya CV. Vini Vidi VIci yang memasukkan penawaran Rp 764.360.000 dan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp 776.600.000 sekaligus sebagai pemenang.

    “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa sangat jelas mengatur indikator-indikator persekongkolan dalam tender, diantaranya peserta tender mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang, nilai penawaran pemenang tender sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nah jika ditemukan indikator-indikator itu maka patut diduga tender itu dikondisikan,” ujat Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (24/4/2018).

    Menurutnya, jika ditemukan mayoritas nilai penawaran pemenang tender proyek-proyek itu hanya turun 0,06 persen dari HPS maka patut diduga tender itu dikondisikan. Apa lagi jika peserta yang memasukkan penawaran perusahaan itu-itu saja.”Perpres itu jelas menyebutkan salah satu indikator persekongkolan dalam tender itu penawaran mayoritas mendekati HPS, kalau penawaran pemenang tender itu kurang dari satu persen penurunnya maka wajar jika di curigai dikondisikan.Karena percuma ditender jika penurunannya cuma seperti itu,” cetusnya.

    Jika dari delapan paket proyek itu, lanjutnya, peserta yang memasukkan penawaran adalah perusahaan yang sama ditambah perusahaan pememang saja, maka hal itu sangat janggal.”Disemua paket proyek itu yang memasukkan penawaran hanya CV. Vini Vidi VIci dan perusahaan pemenang? Jika seperti itu jangan-jangan CV. Vini Vidi VIci itu hanya pelengkap saja sebagai formalitas sementara pemenang sejatinya sudah di tentukan dari awal. Parah jika seperti itu,” tandasnya.

    Sesuai perpres pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, Kelompok Kerja ULP harus membatalkan tender atau menyatakan tender gagal jika ditemukan indikator-indikator persekongkolan dalam tender. Jika proses itu tetap dilanjukan maka harus dilaporkan  ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).”Saran saya Kelompok Kerja ULP harus membatalkan tender itu, itu amanat Perpres dan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jika masih diteruskan maka laporkan ke LKPP atau laporkan ke KPK yang saat ini sedang melakukan pengawasan di Lampung,” pungkasnya.(hpr/Fit/nt/*)

  • Kinerja KPK Mencegah dan Memberantas Korupsi di Riau tidak Berpengaruh

    Kinerja KPK Mencegah dan Memberantas Korupsi di Riau tidak Berpengaruh

    Pekanbaru (SL) – Senarai, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merangkum hasil kinerjanya sepanjang 2017. Dengan begitu, masyarakat jadi tahu apa yang telah dilakukan komisi anti rasuah itu terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau, Senin 30 APRIL 2018.

    “Namun, KPK masih lambat dan belum berhasil mencegah dan memberantas korupsi di Riau,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai.

    Buktinya, dalam laporan tersebut, Riau masih menempati urutan 4 di Sumatera dalam hal kejadian gratifikasi dan menduduki posisi 14 di Indonesia. Bahkan berdasarkan pengaduan masyarakat, Riau berada diurutan 3 di Sumatera dengan 245 pengaduan dan masuk 10 besar di Indonesia.

    Laporan lainnya menunjukkan, sebanyak 18 kejadian gratifikasi di Riau hanya satu yang melaporkannya pada KPK, yakni dari Pemkab Indragiri Hulu. Padahal selama 2017, KPK dua kali jadi narasumber deklarasi anti gratifikasi.

    “Itu membuktikan, kinerja KPK tidak berpengaruh bagi Riau,” tambah Ahlul Fadli.

    Padahal, sambung Ahlul Fadli, pada 2017 KPK juga melibatkan masyarakat, organisasi non pemerintah dan pegawai negeri sipil dari berbagai instansi turut terlibat membantu mencegah korupsi di Riau, dengan membentuk Forum Masyarakat Riau Anti Rasuah atau Marwah.

    Tidak hanya kurang berhasil dalam hal pencegahan korupsi, KPK juga lambat menyelesaikan perkara korupsi di Riau. Buktinya, dari 123 kasus yang diselidiki KPK sepanjang 2017, hanya 6 kasus yang naik ketahap penyidikan. Bahkan dari 6 perkara tersebut, tak satupun yang dilimpahkan ke pengadilan.

    Salah satu perkara korupsi yang tengah ditangani KPK mengenai kasus suap pembahasan RAPBD – P 2014 dan RAPBD-P 2015 atas nama terdakwa Anas Maamun, mantan Gubernur Riau.

    Padahal, kata Ahlul Fadli, itu adalah perkara lama. “Sudah ada anggota DPRD Riau yang dihukum dalam kasus itu. Yakni Ahmad Kirjauhari, Suparman dan Johar Firdaus.”

    Supaya kinerja KPK benar-benar dapat mewujudkan Riau bersih dari korupsi, Senarai mendorong pencegahan korupsi yang dilakukan KPK tidak lagi sebatas ceremony seperti peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) di Riau dua tahun lalu. Buktinya, paska peringatan besar itu, beberapa orang pegawai negeri sipil malah tersandung korupsi karena proyek pembangunan tugu korupsi.

    Rangkuman laporan kinerja KPK tahun 2017 di Riau, hasil catatan Senarai:

    Menengok Laporan Kinerja 2017 KPK

    Narahubung:
    Ahlul Fadli, Koordinator Senarai—0852-7129-0622