Tag: KPK

  • Lagi KPK  Periksa Anggota DPRD Lamteng Kasus Pinjaman APBD

    Lagi KPK Periksa Anggota DPRD Lamteng Kasus Pinjaman APBD

    Kantor KPK RI (Foto/Dok/Google)

    Bandarlampung (SL) – Setelah memeriksa Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi, Fraksi Partai Golkar, KPK kembali memanggil Zainuddin, anggota DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

    Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan selain Zainuddin, KPK juga memanggil 2 PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisman dan Aan Riyanto.

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin. “Keempat saksi yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” kata Febri kepada wartawan, dikutip detikcom, Kamis (1/2/2018).

    Untuk tersangka yang sama, KPK juga telah memanggil pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Seorang pengawal pribadi bupati bernama Erik Jonathan juga sebelumnya dipanggil KPK.

    Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.

    Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode ‘cheese’.

    Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

    Menyusul kemudian KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka setelah diperiksa 1×24 jam. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (dek/nt/*)

  • Satgas Korsupgah KPK Beri Pembinaan SKPD Pemprov Lampung

    Satgas Korsupgah KPK Beri Pembinaan SKPD Pemprov Lampung

    Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno Saat Berbincang Bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Di Ruang Kerjanya, Selasa (27/2/2018)

    Bandarlampung (SL)-Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengapresiasi Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pembinaan kepada SKPD dijajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan seluruh Kabupaten/Kota.

    “Terima kasih dan kami mengapresiasi. Mohon dibantu dan membimbing dalam pendampingan agar program-program ke depannya berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Didik saat menerima kunjungan Kepala Satgas II Sumatera Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution beserta Tim, di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Selasa (27/2/2018).

    Didik menyampaikan bahwa KPK juga harus ikut membantu dalam pencegahan deteksi dini dan juga memberikan berbagai dorongan dalam pengembangan segala lini sektor SKPD terkait yang dianggap strategis dalam pembangunan Lampung.

    Sementara itu, Kepala Satgas II Sumatera Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution mengatakan perjumpaannya dengan Pjs. Gubernur Lampung hanya untuk melaporkan kegiatan yang dilakukan dirinya bersama Tim selama berada di Provinsi Lampung.

    Kegiatan tersebut, kata Adlinsyah yakni mendorong terbangunnya e-planning atau Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPDa), e-budgeting atau Transparansi Anggaran, membangun terdorongnya perizinan online, dan memberdayakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    “Provinsi Lampung akan didampingi oleh KPK terkait program indentifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi. Kita melaporkan apa yang sudah kita lakukan, mendorong daerah membangun e-planning, e-budgeting dan lainnya. Semua itu pencegahan, jadi kita tidak bicara masalah penindakan, semua itu kita dorong pencegahannya,” ujarnya.

    Selain itu, Adlinsyah juga menyampaikan pihaknya mendorong beberapa sektor strategis pada Pemerintah Provinsi Lampung termasuk juga Kabupaten/Kota, seperti pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perhubungan dan juga pemberdayaan masyarakat desa. “Intinya kami mendampingi agar proses tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang dilakukan masing-masing SKPD berjalan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

  • KPK Terjun Ke Daerah, Pemkot Bandar Lampung Jadi Kunjungannya Hari Ini

    KPK Terjun Ke Daerah, Pemkot Bandar Lampung Jadi Kunjungannya Hari Ini

    Plt Walikota Bersama KPK Bidang Pencegahan Di Ruang Rapat Walikota, Rabu (28/02/18)

    Bandarlampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Kunjungan KPK RI dalam rangka pembahasan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis di ruang rapat Walikota, Rabu (28/2).

    Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera II, Bidang Supervisi dan Pencegahan, Komisi KPK RI, Adlinsyah Nasution mengatakan, KPK memang sengaja turun ke daerah untuk mengingatkan pemerintah daerah, agar kasus-kasus yang biasa terjadi belakangan ini tidak terulang lagi.

    “Jangan berpikir aneh-aneh lah. Kami disini hanya memberikan pendampingan untuk mendorong agar lebih baik. Tapi kalau mau coba-coba ya silahkan saja,” ujar Adlinsyah, di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Rabu (28/2).

    Selain itu Adlinsyah, KPK mendorong sistem pemerintahan yang lebih modern, agar lebih mudah melakukan kontrol.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan. Kita dorong sistem perencanaan, keuangan dan perizinan yang modern. Jangan manual-manual lagi lah, nanti tidak terkontrol,” pungkasnya.(red-roni)

  • Cabjari Pesisir Barat Limpahkan Berkas Ke JPU Terkait Korupsi Dana Pemilihan Peratin (Pilratin)

    Cabjari Pesisir Barat Limpahkan Berkas Ke JPU Terkait Korupsi Dana Pemilihan Peratin (Pilratin)

    Ilustrasi (Foto/Dok/Google)

    Pesisir Barat (SL)-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, menjadwalkan pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana Pemilihan Peratin (Pilratin) Tahun 2016 lalu, dengan tersangka Muhammad Zinnur, yang rencananya dilakukan, Kamis (1/3/2018), besok.

    Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, Rabu (28/1/2018), menjelaskan pelimbahan tersangka dan bukti dari penyidik ke JPU yang merupakan JPU gabungan dari Kejari Liwa dan Cabjari Krui dengan jumlah sebanyak enam orang.

    “Rencananya besok pelimpahan penyidik ke JPU akan dilakukan. Artinya, pada hari pelimpahan tersebut, tersangka harus hadir,” ujar Amri.

    Dikatakannya, perkara tersebut nantinya akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandar Lampung.

    Menurut Amri, selama berlangsungnya masa penyidikan, tersangka terbilang cukup kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan oleh pihaknya. Kendati begitu, tersangka hingga saat ini masih kekeuh tidak mengakui perbuatannya terkait korupsi dana Pilratin Tahun 2016 dimaksud.

    “Sampai sekarang dia (tersangka) belum mau mengakui perbuatannya,” lanjut Amri.

    Lebih rinci dijelaskannya, akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp311.500.000. Angka tersebut merupakan hasil setoran 61 pekon dari 65 pekon yang melaksanakan pilratin saat itu. “Karenanya, kami mengimbau agar tersangka mengembalikan kerugian negara yang angkanya mencapai Rp311.500.000 itu,”

    Masih kata Amri, meski tersangka seandainya mau mengindahkan imbauan pihaknya yakni mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum atas perkara tersebut tetap saja berlanjut. “Ya proses hukumnya tetap lanjut, walaupun tersangka mau mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.

    Saat ini pihaknya masih melakukan tahap finishing berkas dakwaan. Amri juga menyadari dalam tindak lanjut perkara tersebut acapkali terkendala jumlah tenaga yang sangat minim. Selain itu penyusunan berkas yang sangat panjang, serta masih adanya perkara lain yang ditangani.

    “Tersangka sendiri dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat 1 Jo. 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” pungkas Amri

  • Sepegal Kisah Mustafa Sampai ke KPK

    Sepegal Kisah Mustafa Sampai ke KPK

    Calon Gubernur Lampung No urut 4 DR Mustafap 

    Bandarlampung (SL)-Pasca penetapan tersangka oleh KPK disebabkan tuduhan suap, Mustafa yang merupakan calon gubernur Lampung dari partai NasDem, PKS dan Hanura sontak menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, informasi yang masih simpang siur membuat masyarakat bertanya-tanya.

    Benarkah Mustafa melakukan suap kepada DPRD? Benarkan Mustafa adalah koruptor yang ingin memperkaya dirinya? Benarkah dia tertangkap OTT? Ataukah sebaliknya, Mustafa hanya korban dari sejumlah elit politik yang mempunyai kepentingan, khususnya menyambut Pilgub Lampung? Dan terbaru, benarkah KPK melakukan penangkapan kepada Mustafa?

    Untuk mengungkap fakta kebenaran tersebut, kami mencoba menelusurinya  dari sejumlah saksi hidup yang bersama Mustafa pada menit-menit menjelang OTT versi KPK. Salah satu dari saksi hidup tersebut adalah Mofaje Caropeboka, Ketua Garda Pemuda NasDem yang malam itu berkomunikasi intensif dengan Mustafa.

    Ia menerangkan pada Rabu tanggal 14 Februari 2018, rombongan yang terdiri dari Mustafa, sopir, dan ajudan bertolak dari rumah KECE yang berlokasi di Enggal Bandar Lampung menuju Bandara Radin Intan sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kedatangan Mustafa ke Jakarta ada dua tujuan, yakni cek kesehatan dan menghadiri penandatangan MoU antara Pemkab Lampung Tengah dengan PT. SMI terkait pengajuan pinjaman ke Kementerian Keuangan pusat senilai Rp 300 miliar. Dana tersebut digadang-gadang untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

    Setelah tiba di Jakarta, karena sakit tenggorokannya semakin parah Mustafa mendahului pergi ke rumah sakit Harapan Bunda di Jakarta untuk melakukan pengecekan kesehatan. Dan selesai berkisar pukul 22.00 WIB. Lalu rencana perjalanan dilanjutkan menuju Hotel Sahid, lokasi dimana akan dilakukan MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Lampung Tengah.

    “Belum tiba di hotel, sekitar pukul 22.20 WIB tiba-tiba sudah ramai soal OTT Kabupaten Lampung Tengah. Ada ratusan telfon yang masuk yang menanyakan OTT tersebut. Kami sendiri kaget begitu baca berita-berita yang beredar menuliskan Bupati Lampung Tengah OTT. Padahal dari komunikasi yang kami lakukan beliau masih dalam perjalanan,” ungkapnya.

    Berita pertama kali disebarkan oleh jawapos.com dengan judul “OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah” yang diterbitkan sekitar pukul 22.12 WIB (https://www.jawapos.com/read/2018/02/14/188880/ott-kpk-tangkap-bupati-lampung-tengah. berita tersebut terus menyebar ketika sejumlah media nasional mulai dari CNN, JPNN, Detik dam Kumparan menyajikan pemberitaan yang sama.

    Terkait pemberitaan tersebut, selain menyayangkan karena sangat merugikan pihak Mustafa, Mofa menangkap adanya unsur kesengajaan atau pembusukan untuk mencoreng nama baik Mustafa. “Bagaimana bisa media begitu cepat memberitakan Mustafa OTT, padahal manusianya tidak di lokasi kejadian. Data yang disajikan begitu detail seolah semua sudah disiapkan. Jelas ini sangat merugikan pihak Mustafa,” ujar Mofa.

    Upaya pembusukan nama Mustafa lewat media, kembali tercium ketika mencuat pemberitaan bahwa Mustafa ditangkap KPK. Sekali lagi, Mofa menegaskan, tidak ada penangkapan apapun yang dilakukan KPK. Dari keterangan Mofa, usai pemberitaan OTT, keesokan harinya Mustafa sempat mengikuti apel siaga Polda-TNI hadapi Pilkada di Lapangan Saburai Bandar Lampung, Kamis, 15/2/2018 sekitar pukul 07.00 WIB.

    Usai apel Mustafa dan tim kuasa hukumnya sempat melakukan konferensi pers menyanggah pemberitaan dirinya tertangkap OTT. Bahkan pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Mustafa masih sempat menghadiri undangan di Kampung Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

    “Sebelum itu Mustafa juga sempat kondangan di Natar sekitar pukul 12.45 WIB, lalu menemui keluarganya di rumah Kedaton, lalu berkampanye. Saya rasa orang yang terjerat masalah hukum tidak akan melakukan itu semua. Meski diberitakan OTT, beliau tidak ada beban, beliau santai, karena beliau yakin tidak terlibat terkait permasalahan OTT Lampung Tengah,” imbuh Mofa.

    Usai menghadiri undangan di Jati Agung, tim kuasa hukum menerima telfon dari KPK yang menyatakan perintah panggilan untuk Mustafa. Karena panggilan hanya dilakukan secara lisan, tim kuasa hukum sempat menolak panggilan yang diajukan KPK. Tapi ketika hal itu disampaikan kepada Mustafa, tim kuasa hukum justru terkejut karena Mustafa sendiri yang kemudian menawarkan diri untuk ke KPK.

    “Panggilan oleh KPK hanya dilakukan secara lisan, dengan asumsi mereka telah berkordinasi dengan Polda Lampung. Karena beliau merasa tidak bermasalah, akhirnya beliau sendiri yang menawarkan diri untuk klarifikasi ke KPK. Kami akhirnya bertolak ke Bandara Radin Intan sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum berangkat ke Jakarta, Polda Lampung dan utusan KPK sempat melakukan BAP di bandara,” jelasnya.

    Faka tersebut, lanjut Mofa, juga menjadi bukti bahwa Mustafa berangkat ke KPK atas inisiatifnya sendiri. Hal ini jauh berbeda dengan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa Mustafa ditangkap oleh KPK. Saksi lainnya diungkapkan langsung oleh istri Mustafa, Nessy Kalviya. Ia membantah bahwa suaminya ditangkap KPK, tetapi justru menyerahkan diri karena ingin membantu KPK, meski akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Bahkan Nessy sendiri mengaku dialah yang mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan suaminya selama menyelesaikan permasalahan di KPK. “Saya sendiri yang menyiapkan kopernya. Saya bawakan baju, perlengkapan sholat, Beliau teguh berangkat ke Jakarta untuk klarifikasi ke gedung KPK. Beliau ingin membantu KPK untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya terjadi, walaupun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nessy.

    Sementara jika ditarik dari aspek hukum, Edwin Hanibal, pengacara yang juga mantan Ketua LBH Lampung mengaku tidak mengerti konstruksi hukum yang menjadi landasan KPK hingga akhirnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Adanya permintaan uang dari anggota dewan untuk memuluskan pengajuan pinjaman, ini menempatkan Mustafa sebagai korban.

    “Dari sudut pandang hukum, saya bingung ini disebut apa? Beliau punya target bisa menyelesaikan pembangunan di Lampung Tengah. Ketika ada pihak-pihak lain yang mendesaknya untuk memberikan fee atau uang, saya menilai posisi Mustafa hanyalah korban dari keserakahan pihak-pihak tertentu,” ucap Edwin.

    Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan terkait penyebutan OTT dan keterlibatan Mustafa sebagaimana yang disampaikan KPK. “OTT itu kan tangkap tangan dimana didalamnya terdapat transaksi dan bukti. Ini infonya tidak ada transaksi. OTT di Jakarta, tapi uang di Bandar Lampung. Mustafa juga sudah mengajukan cuti, dimana semua kewenangan dialihkan ke wakil sebagai Pj. Bupati,” tambahnya.

    Kendati demikian, pihaknya menghormati kasus hukum yang sedang dijalani Mustafa saat ini. Yang pasti, lanjut Edwin, musibah yang menimpa Mustafa tidak mengugurkannya dalam kontes Pilkada Lampung 27 Juni mendatang. Dengan para simpatisan dan pendukung, ia menyatakan akan mengupayakan yang terbaik untuk pemenangan pasangan Mustafa-Aja.

    “Kita semua sudah sepakat. Apapun keadaannya, kita maju terus. Niat lurus maju terus. Kita doakan mudah-mudahan proses hukum yang dijalani kakak Mustafa dapat berjalan lancar dan hasilnya sesuai harapan kita. Di bawah kita terus berjuang memenangkan beliau,” pungkas Edwin.(tmf/rel/*)

  • Di Tahan KPK Mustafa Minta Pendukungnya Tenang

    Di Tahan KPK Mustafa Minta Pendukungnya Tenang

    Gunakan rompi orange, Mustafa sampaikan pesan kepada masyarakat

    Jakarta (SL)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. Calon Gubernur Lampung itu ditahan, sejak hari ini selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK di K4.

    “Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/2).

    Menurut Laode, Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.

    Mustafa sendiri menjadi satu dari 19 orang yang diamankan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

    Sementara itu Mustafa, atas perbuatannya ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengatakan hal ini menjadi cobaan dalam hidupnya. Dia yang juga menjadi calon Gubernur Lampung tersebut meminta agar pendukungnya bersabar, dan mengikuti perkembangan kasus ini.

    Mustafa sendiri mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya itu. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Lampung itu pun menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan. “Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur,” ujar Mustafa.

    Sebelumnya, KPK tekah menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

    Mereka bertiga diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar.

    Mustafa sebelumnya telah menjalani serangakaian pemeriksaan intensif sejak Kamis (15/2) hingga dini hari (16/2) tadi.

    Keluar mengenakan rompi orange dan berpecikan hitam, Mustafa tampak tenang ketika memberikan keterangan kepada awak media.

    Dia berpesan kepada masyarakat Lampung Tengah, khususnya para pendukung dan simpatisan di Pilgub Lampung 2018, untuk sabar.

    Sebagai informasi, Mustafa merupakan salah satu calon gubernur Lampung berpasangan dengan Ahmad Jajuli. “Saya berharap kepada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk tetap sabar dan kita terima,” kata Mustafa saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).

    Menurut Mustafa, apa yang dirasakannya saat ini merupakan cobaan yang harus tetap dijalani dengan sabar.

    Sebab, OTT lembaga antirasuah semata-mata untuk membersihkan perkara kasus korupsi di Indonesia. “Mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Kita terus mendukung upaya penindakan yang dilakukan KPK kedepannya,” papar Mustafa.

    Meski demikian, Mustafa enggan menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan suap di DPRD Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Terutama berkaitan peminjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. “Kami belum tahu, prosesnya seperti apa dan bagaimana karena kami belum tahu,” ungkap Mustafa.

    KPK telah menaikan status kasus terhadap Bupati Lampung Tengah menjadi penyidikan.

    Informasi dihimpun wartawan menyebutkan kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

    Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.

    Adapun J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman. (nt/jun)

  • Kronologis OTT KPK Di Lampung Tengah

    Kronologis OTT KPK Di Lampung Tengah

    Barang bukti di KPK

    Jakarta (SL)-Total ada 19 orang yang ditangkap KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun, hanya 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

    Kesembilan belas orang itu ditangkap dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kesembilan belas orang itu antara lain:

    1. Mustafa (Bupati non aktif Lampung Tengah)
    2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)
    3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah)
    4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah)
    5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah)
    6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah)
    7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah)
    8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah)
    9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah)
    10. N (swasta/kontraktor)
    11. A (swasta)
    12. SNW (PNS)
    13. ADK (swasta)
    14. AAN (PNS)
    15. I (staf PU)
    16. K (PNS)
    17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir

    KPK menduga suap dilakukan antara Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

    “Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

    “Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” imbuh Syarif.

    Berikut kronologi yang disampaikan Syarif:

    Rabu, 14 Februari 2018

    Pukul 14.00 WIB
    Tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah

    Pukul 15.00 WIB
    Tim KPK mengamankan SNW di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.

    Pukul 17.00 WIB
    Tim KPK mengamankan S di Bandara Lampung

    Pukul 18.00 WIB
    Tim KPK mengamankan ADK di rumahnya. Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah

    Pukul 19.00 WIB
    Tim KPK mengamankan N di rumahnya di Lampung Tengah

    Pukul 22.00 WIB
    Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya. Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal

    Kemudian di hari yang sama tetapi lokasi berbeda yaitu di Jakarta, KPK mengamankan 8 orang lainnya yaitu:

    Pukul 19.00 WIB

    Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN, ADR, I, dan K di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Z, R, dan IK

    Kamis, 15 Februari 2018

    Pukul 17.00 WIB
    KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar Lampung

    Pukul 18.20 WIB
    KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan akan dibawa ke Jakarta malam ini.

    Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

    Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1×24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu. (dtk/nt)

  • Dewan dan Pejabat Lamteng Tiba di Gedung KPK

    Dewan dan Pejabat Lamteng Tiba di Gedung KPK

    Salah satu anggota DPRD Lamteng Tiba di Gedung KPK

    Jakarta (SL) -Rombongan anggota Dewan dan pejabat Lampung Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

    Lima anggota Dewan, Ketua Komisi I,  Ketua Badan Anggaran,  dan anggota itu tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Mereka turun dari mobil bus Pariwisata dan masuk ke dalam Gedung KPK, mengenakan masker, dan menutu wakah dengan tangan. KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di Jakarta,  dan Lampung Tengah, sejak Rabu malam.

    Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Kamis (15/2) mengatakan, dari 14 orang yang diamankan tersebut, enam di antaranya diamankan di Bandarlampung. Mereka terdiri dari tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah, dua orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah dan seorang pihak swasta. Sementara di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua anggota DPRD dan enam orang dari pihak Pemkab Lamteng.

    OTT itu diduga berkaitan dengan suap dari eksrkutif kepada legislatif, tentang percepatan meloliskan usulan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada Kementerian Keuangan. (tri/nt/*)

  • KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Suap DPRD Lampung Tengah

    KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Suap DPRD Lampung Tengah

    Laode Syarif Wakil Ketua KPK

    JAKARTA (SL) -Untuk sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 19 orang yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) J Natalis Sinaga yang juga ketua PDIP Lampung Tengah, Kepala Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konprensi persnya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (15/02) malam.

    Laode menjelaskan, Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan uang pinjaman ini akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.

    Kata Laode, untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. “Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan cis  sebesar Rp 1 miliar,” jelas Loade.

    Menurut Laode, perbuatan Taufik  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Natalis dan Rusliyanto diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kamis (15/2) sore, KPK memboyong Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafake Jakarta. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Mustafa sempat diperiksa penyidik KPK  di Bandara Radin Inten II.

    “Benar. Sebelum diterbangkan, diperiksa KPK di Bandara. Sekitar pukul 17.00 hingga Pukul 18.00 WIB,” ujar Edwin Hanibal, fungsionaris Partai Nasdem Lampung, Kamis (15/2) malam.

    Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lampung Tengah. 14 orang diamankan dalam operasi itu dan 8 diantaranya dibawa ke Kantor KPK pada Rabu (14/2) malam. Kemudian pada Kamis (15/2) bertambah 5 orang jadi 19 orang. (hlg/nt)

  • Mustafa dikabarkan Kena OTT KPK?

    Mustafa dikabarkan Kena OTT KPK?

    Kantor KPK RI

    Jakarta (SL)-KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

    Informasi yang didapat, penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/2). Mustafa ditangkap karena diduga menerima uang suap. Diduga penangkapan itu terjadi setelah transaksi suap dilakukan. “Iya, Bupati Lampung Tengah (ditangkap),” kata sumber kumparan.
    Selain Mustafa, KPK menangkap 10 orang lainnya yang diduga terlibat suap. Kini, 11 orang tersebut dibawa ke kantor KPK.
    Mustafa saat ini juga sedang maju di Pilgub Lampung. Ketua DPW Partai NasDem itu maju didampingi Ahmad Jajuli.
    Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah pihak yang turut diamankan bersama Mustafa. Kasus dan berapa uang yang diamankan dari operasi senyap ini pun belum diketahui.
    Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait OTT terhadap Mustafa. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan memastikan OTT yang dilakukan kepada calon kepala daerah tersebut. “Bentar aku cek,” tutur Saut lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia.
    Sehari sebelumnya, tim KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tujuh orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, calon bupati Subang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya. (kem/CNN/jun)