Tag: KPK

  • Pernah “Tersandung” KPK Tin Zuraida Tetap Jadi Staf Ahli Menteri

    Pernah “Tersandung” KPK Tin Zuraida Tetap Jadi Staf Ahli Menteri

    Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Jakarta (SL)-Saat digerebek KPK pada tahun 2016 lalu, Nurhadi dan Tin Zuraida panik. Tin merobek berkas dan membuang sejumlah uang ke toilet. Tapi kini, Tin menjadi staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bidang politik dan hukum.

    “Kalau di pusat, penertiban aparat (Kemenpan) saja sudah begini, bagaimana kita bisa tertib?” kicau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, sebagaimana dikutip detikcom, Senin (11/12/2017).

    Kicauan Mahfud MD itu juga di-mention ke Kantor Staf Presiden, MenPAN-RB, dan Presiden Joko Widodo. Cuitan Mahfud MD menuai banyak respons penggunaan Twitter.  “Yang bersangkutan secara teknis-yuridis memang masih aman. Tapi secara etis kan harus dijadikan pertimbangan serius, ya? Duh, negaraku,” ujar Mahfud.

    Menurut KemenPAN-RB, Tin Zuraida terpilih, antara lain, karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) yang dipandang lebih relevan. Penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sempat ditunda karena ada pemberitaan di media tentang status yang bersangkutan sebagai saksi terkait permasalahan di MA. Kementerian PAN-RB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya.

    “Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik. Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan,” demikian siaran pers Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak dimintai tanggapan soal pengangkatan Tin sebagai Staf Ahli MenPAN-RB. Padahal KPK biasanya dilibatkan untuk pengangkatan pejabat tinggi di pemerintahan. “Biasanya untuk pejabat tinggi KPK diminta (memberi) tanggapan ya. Tapi kayaknya kali ini kami tidak dimintai tanggapan untuk itu. Saya berharap ASN harus lebih ketat untuk menempatkan orang-orang di posisi tinggi di pemerintahan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

    Siapakah Tin? Ia merupakan pejabat MA yang juga istri Sekretaris MA kala itu, Nurhadi. Rumah Tin-Nurhadi “diobok-obok” KPK setelah KPK melakukan OTT terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada April 2016. Penggeledahan membuat panik seisi rumah. Tin menyobek-nyobek berkas dan membuang sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar ke toilet. Atas hal itu, Nurhadi-Tin berkali-kali diperiksa KPK dan statusnya hingga kini masih saksi. Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA pada awal Agustus 2016. (asp/rvk/dtk/nt)

  • Menunggu Nasib Setya Novanto

    Menunggu Nasib Setya Novanto

    Ilustrasi (foto/dok/net)

    Jakarta (SL)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto, kini tengah menanti nasibnya yang ditahan KPK setelah kali kedua ditetapkan terrsangka kasus Korupsi E-KTP. Dan untuk kali kedua juga menggugat prapradilan.

    Setya Novanto juga diduga pernah mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta jatah saham ke PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada MKD.

    Setya Novanto memang selalu jadi kontroversi. Namanya dikenal publik ketika tersandung kasus Bank Bali. PT Era Giat Prima, perkongsiannya dengan Djoko S. Tjandra—pemilik Mulia Group—menjadi juru tagih cessie Bank Bali di empat bank yang dilikuidasi pemerintah.

    Dari piutang Rp 904 miliar, Setya mendapat fee Rp 546 miliar, yang diduga mengalir ke kas Partai Golkar. Kendati jelas merugikan negara, kasus ini dihentikan Kejaksaan Agung. “Itu bukti saya tak bersalah,” kata Setya, September tahun lalu.

    Dari kasus itulah dia menjadi politikus andalan di Golkar. Jabatannya selalu bendahara. Namanya disebut dalam banyak kasus korupsi yang berhubungan dengan keputusan anggaran di parlemen. Dari suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau, pengaturan tender kartu tanda penduduk elektronik, hingga dugaan penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Saya sering dituduh macam-macam,” ujarnya.

    Ketua DPR RI Setya Novanto Digelandang ke Tahanan. (Foto/dok/net/Herman)

    Setya Novanto mengaku tidak mudah dalam mengawali kariernya untuk menjadi sekarang. Dia mengaku harus berjualan madu dan beras untuk menutupi hidup saat kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya. Berbagai pekerjaan dia lakoni, dari menjadi anggota staf penjualan PT Sinar Mas Galaxy, diler mobil Suzuki, hingga menjadi model dan terpilih jadi pria tampan Surabaya pada 1975.

    Lulus kuliah, dia pindah ke PT Aninda Cipta Perdana, penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur, milik Hayono Isman, Menteri Pemuda dan Olahraga kabinet Presiden Soeharto, yang tak lain teman sekelas Setya di SMA Negeri 9 Jakarta. Menjadi penyalur pupuk itulah awal mula persinggungan Setya dengan Nusa Tenggara Timur.

    Selama tiga periode menjadi anggota DPR dari Golkar, ia mewakili provinsi itu. Di Kupang, ia memiliki rumah 700 meter persegi, dua lantai, yang dilengkapi kolam renang. Rumah itu belakangan menjadi Novanto Center. Tiap kali berkunjung ke sana, ia rajin menyumbang banyak gereja, petani, dan peternak.

    Pada 1982, ia balik ke Jakarta untuk meneruskan kuliah sarjana akuntansi di Universitas Trisakti. Pekerjaannya di perusahaan pupuk tetap diteruskan dan ia menumpang tinggal di rumah Hayono di Menteng. Menurut Leo Nababan, Wakil Sekretaris Jenderal Golkar, selain menjadi anggota staf, Setya menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.

    Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri Brigadir Jenderal Sudharsono, mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Menjadi menantu pejabat kepolisian membuat Setya punya akses ke dunia bisnis. Ia dipercaya mengelola pompa bensin milik mertuanya di Cikokol, Tangerang.

    Dari pompa bensin, usahanya merembet ke peternakan, kontraktor, jual-beli bahan baku kertas, tekstil, hotel, hingga lapangan golf. Perusahaannya tersebar di Jakarta, Batam, dan Kupang. Meski usahanya berhasil, perkawinannya kandas. Ia bercerai dengan Lily dan menikahi Deisti Astriani Tagor. Dari pernikahan itu, Setya memiliki empat anak.

    Kini Setya Novanto mendekam di sel tahanan KPK, dua posisi jabatan strategis sebagai Ketua DPR RI, dan Ketua Umum Partai Golkar, tentu saja berpengaruh terhadap situasi politik nasional, dan konstelasi Politik daerah jelang Pilkada 2018, dan Pilpres, Pileg 2019.

    Akankah kali kedua Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan?. (Tmp/nt/Jun)

    Sumber : tempo.co

  • KPK Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kelompok Menjual Nama KPK

    KPK Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kelompok Menjual Nama KPK

    Jakarta (SL) – KPK meminta masyarakat melaporkan ke kantor polisi atas prilaku oknum-oknum yang menggunakan nama KPK tetapi meminta uang. Termasuk apabila ada lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan KPK, karena mereka bukanlah kepanjangan tangan KPK.
    “Kita imbau, jika ada yang menggunakan nama mirip KPK dengan singkatan lain atau mengaku-ngaku KPK tapi lakukan kekerasan atau sampai meminta uang, silakan laporkan ke KPK dan kantor polisi setempat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pekan lalu, Jumat (13/10/2017).
    Pernyataan Febri itu menanggapi beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang berbaju hitam bertulisan “KPK” marah-marah saat mendatangi sebuah rumah sakit.
    Akun Twitter resmi KPK, yaitu @KPK_RI, menegaskan lembaga antirasuah itu tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM secara resmi. “KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK,” tulis @KPK_RI.
    Para pelaku menggunakan modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara.
    “Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK,” katanya.
    KPK menyebut setidaknya ada dua motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.
    Selain itu, KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.
    “Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389),” kata Humas KPK. (ent/Jun)
  • KPK Gelar Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi Di Lampung

    KPK Gelar Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi Di Lampung

    Penyidik KPK RI menjadi pembicara dilokakarya wartawan anti korupsi di Lampung.

    Bandarlampung (SL) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lokakarya jurnalistik Investigasi untuk jurnalis di Bandarlampung, Whiz primer hotel Rabu (18/10/2017).

    Lokakarya ini bertajuk Lokakarya Jurnalis Anti korupsi “Jurnalistik Investigasi”. Lokakarya ini diikuti oleh puluhan jurnalis yang bertugas di Lampung.

    Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha, KPK menggelar lokakarya ini di empat kota di Indonesia, termasuk di Lampung. “Jambi, Malang, Lampung, dan Banjarmasin. Jambi sudah terlaksana, Malang, dan sekarang Lampung lalu selanjutnya Banjarmasin,” ujar Priharsa, saat pembukaan.

    KPK menyasar jurnalis karena menilai jurnalis dan media memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi

    Narasumber di lokakarya itu antara lain anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pimred Tempo.co dan penyidik KPK. (Jun)

  • Runtuhnya Moral Pemicu Maraknya Korupsi

    Runtuhnya Moral Pemicu Maraknya Korupsi

    Penyidik KPK RI menjadi pembicara dilokakarya wartawan anti korupsi di Lampung.

    Bandarlampung (SL)- Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia, diantaranya integritas dan moralitas penyelenggara atau pejabat negara, faktor struktural, sejarah dan politik.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Abdul Basir,  mengatakan penyebab terjadinya korupsi lainnya yaitu adanya desentralisasi, kualitas regulasi dan law enforcement.

    Terkait tudingan KPK melakukan tebang pilih dalam menindak dan memberantas praktek korupsi, dia membantahnya. “KPK tidak pernah melakukan tebang pilih. Lagi pula, siapa yang nebang dan siapa yang milih,” katanya di dalam kegiatan lokakarya jurnalis antikorupsi yang dilaksanakan di Whiz Prime Hotel, Rabu (18/10).(Jun/nt)

  • KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    Jakarta (SL)-Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

    Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” kata Febri.

    Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

    Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Febri.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

    Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

    Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

    Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal. Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan. (Juniardi/Nt/Kom)