Tag: KPK

  • Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pergub No 33 soal pembakaran lagan tebu saat panen, PT Sugar Group Company (SGC) juga mengemplang pajak hingga rp20 Triliunan, dan menggunakan lahan lebih besar dari HGU. Hal itu disampaikan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung saat menggelar unjukrasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2024 pagi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.

    “Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” Kata Indra Mustain saat berorasi.

    Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

    Menurut Indra, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan itu ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC.

    Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Di mana, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

    Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

    Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.  “Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 – 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

    Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut:

    PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram (GPM), PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

    “Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.

    Indra Musta’in menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

    Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

    Keempat, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

    Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. “Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC,” katanya. (Red)

  • Perburuan Harus Masiku, KPK Geledah Rumah Pengacara PDIP dan Dalami Penyandang Dana Pelarian DPO

    Perburuan Harus Masiku, KPK Geledah Rumah Pengacara PDIP dan Dalami Penyandang Dana Pelarian DPO

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hal itu disampaikan Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing saat melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 9 Juli 2024.

    Baca: KPK Harus Tangkap Harun Masiku dan Madam?

    Baca: Buron KPK Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia?

    Menurut penjelasannya, penyidik KPK menggeledah rumah Donny yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juli 2024. “Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

    Pihaknya menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut melanggar hukum, pasalnya dari informasi yang didapat, upaya paksa tersebut dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK. Atas tindakan penggeledahan tersebut, Tim Hukum DPP PDIP kemudian melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK.

    Dalami Penyandang Dana Harun Masiku

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi soal adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

    Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) M. Praswad Nugraha.

    Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

    “Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku,” kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.

    Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

    Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.”Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad.

    Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Red)

  • Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu bulan Lebih pasca pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024 lalu, kasusnya mulai redup. Kabar tersiar pejabat dan pihak rekanan mulai melakukan loci-loci di Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Baca: Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Kecamatan Lemong Rp4,1 Miliar Kejati Lampung Kembali Panggil Enam Saksi Dua Rekanan Pengeloa LPSE Hingga Tim Pokja

    Baca : Korupsi Proyek Jalan Lemong Kepala BPKAD Pesisir Barat Diperiksa Kejati

    Baca: Kejati Lampung Mulai Sidik Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan di Lemong Rp4,1 Miliar

    “Pasca pemeriksaan Kepala BPKAD Pesisir Barat dan pihak perusahaan, kasusnya mulai meredum. Kami dapat info ada pejabat Pesisir Barat, dan pihak merusahaan mulai melakukan lobi-lobi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Ini harus kita awasi, jangan sampai penegak hukum masuk angin,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romlie, kepada sinarlampung.co.

    Menurut Suadi Romlie, bulan Mei-Juni 2024 awal, Kejaksaan Tinggi sangat bersemangat melakukan proses proses penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi. Bahkan terlihat dari ekspose oleh Penkum Kejati, atas progres penanganannya. “Tapi sekarang mulai melempem. Padahal begitu banyak kasus korupsi yang masuk dan ditangani,” katanya

    Sebelumnya, kata Suadi Romli, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

    Kasis Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024. “Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Senin

    Menurut Ricky, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.

    Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya. (Red)

  • Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2023 dan 2024 diduga kuat sarat di korupsi. Bahkan kecurangan sudah terlihat sejak proses tender. Pemenang tender mayoritas justru peserta tunggal, dengan nilai penawaran sangat mendekati Harga Perkiaraan Sendiri (HPS).

    Dilangsir harianpilar.com, dokumen tahun 2023 terdapat banyak perusahaan yang bisa memenangkan hingga empat paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran sangat dekat dengan HPS, peserta tender yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, peserta tender mayoritas sama dan bergantian jadi pemenang.

    Bahkan, terdapat tender hanya dengan satu peserta. Seperti CV Radjo Punya bisa memenangkan empat proyek sekaligus dengan penawaran sangat minim penurunannya dari HPS, peserta yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, bahkan terdapat paket proyek yang tender dengan peserta tunggal sekaligus menjadi pemenang tender.

    Empat proyek milik CV. Rajo Punya itu adalah pembangunan ruang tata usaha SMP Negeri 4 Batanghari Nuban Satap (DAK) dengan HPS Rp460 juta tendernya dimenangkan oleh CV Rajo Punya dengan penawaran Rp450.001.858 atau hanya turun Rp9,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti satu peserta yakni CV.Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang. Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Waway Karya (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp538.006.780 hanya turun Rp11,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti dua peserta yakni CV Arif Indah Pertama dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 3 Batanghari Nuban (DAK) dengan HPS Rp548.600.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp534.469.786 hanya turun Rp14 juta atau 2,5 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti tiga peserta yakni CV Tuwah Bapedan, CV Royal Flush, dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek RKB MTs Maarif NU 23 Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya dengan HPS Rp319.950.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp313.432.713 hanya turun Rp6,5 juta atau 2 persen dari HPS.Tender proyek ini diikuti dua peserta yakni CV Merah Delima dan CV Rajo Punya namun yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang tender.

    Begitu juga CV Laut Biru memenangkan tiga paket proyek sekaligus dengan kondisi yang sama. Yakni proyek rehab ruang kelas UPTD SD Negeri 1 Jadimulyo (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp262.558.560 hanya turun Rp7,4 juta atau 2,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 2 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV. Laut Biru.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV. Laut Biru dengan penawaran Rp540.311.852 hanya turun Rp9,6 juta atau 1,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 3 perusahaan tapi yang memasukkan penawaran hanya satu yakni CV Laut Biru sekaligus menjadi pemenang tender.

    Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 1 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp290.628.276 hanya turun Rp9,3 juta atau 3,1 persen dari HPS. Tender proyek ini diikuti 3 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV Laut Biru.

    Hal serupa juga terjadi pada CV Arfatia yang memenangkan tiga paket sekaligus dengan kondisi serupa. Yakni proyek RKB SD Negeri 2 Wonokarto Kecamatan Sekampung dengan HPS Rp446.750.000 tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp439.208.969 hanya turun Rp7,5 juta atau 1,6 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti oleh empat peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenag tender yakni Arfatia.Proyek Pembangunan Ruang LAB Komputer SMP Negeri 1 Marga Sekampung (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp538.477.158 hanya turun Rp11,5 juta atau 2 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti satu peserta sekaligus menjadi pemenang.Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 2 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp291.253.245 hanya turun Rp8,7 juta atau 2,9 persen dari HPS.

    Tender ini diikuti tiga peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang tender.Pada proses tender proyek Disdikbud Lamtim tahun 2024 masalahnya terjadi lebih parah. Sebab banyak sekali ditemukan tender proyek dengan peserta tunggal.

    Seperti tender proyek tahun 2024 berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Gunung Sugih Kecil (DAK) dengan HPS Rp420 juta tendernya dengan peserta hanya satu yakni CV Satria Intan Perkasa sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Lehan (DAK) dengan HPS Rp210 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Biru Langit sekaligus jadi pemenang. Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 1 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp645 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni Sketsa Kontruksi CV sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Quran Al Muminin (DAK) dengan HPS Rp263.974.000 tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Somajaya Konstruksi sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Muhammadiyah 1 Pekalongan (DAK) dengan HPS Rp405 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Hanindhya sekaligus jadi pemenang.

    Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 3 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Gedung Intan sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 4 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendenrya dengan peserta tunggal yakni CV Fajar Jaya sekaligus jadi pemenang.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamtim, Marsan hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi Wartawan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya tidak menjawab meski pesan terkirim. Begitu juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Timur, Prapto, yang tidak menjawab saat dikonfirmasi. (Red/*).

  • Pj Gubernur Lampung Minta KPK dan Satgas Segera Usut Pungli di Pelabuhan Panjang

    Pj Gubernur Lampung Minta KPK dan Satgas Segera Usut Pungli di Pelabuhan Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyoroti dugaan praktik suap fee dan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Panjang. Samsudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Lampung untuk bergerak mengatasi permasalahan pungli di Provinsi Lampung, khususnya Pelabuhan Panjang.

    Baca: Kadin Lampung Curhat Maraknya Pungli dan Suap di Pelabuhan Panjang Hingga Perizinan dan Fee Proyek ke KPK

    “Kita mengharapkan KPK, dan Satgas Pungli dapat melakukan upaya-upaya agar pungli di Lampung dapat diatasi,” kata Samsudin, Rabu 3 Juli 2024.

    Selain kepada KPK, Samsudin juga meminta agar Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli juga melakukan hal yang sama. Karena pemberantasan suap dan pungli di Lampung penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dalam sistem perekonomian. “Agar masyarakat dapat tenang dan nyaman dalam sistem perekonomiannya,” katanya.

    Menurut Samsudin, aparatur Pemprov Lampung juga mesti meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan baik. Sehingga apabila ada penyimpangan dari aturan mesti ditindak tegas, termasuk pungli di dalamnya. “Begitu juga dengan aktivitas perekonomian seperti di pelabuhan harus menjadi perhatian agar aktivitas perekonomian tetap berjalan baik,” katanya.

    Seperti diketahui praktik pungli, fee proyek dan suap diduga masih marak terjadi di sejumlah tempat di Provinsi Lampung. Hal itu menjsi bahasan rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekretariat Kadin Lampung, 26-27 Juni 2024 lalu. Rakor ini dihadiri jajaran pengurus Kadin dan para asosiasi di Lampung.

    Rapat membahas masalah regulasi perizinan di sejumlah bidang, yaitu meliputi bidang perhubungan laut, ekspor-impor, sektor logistik, telekomunikasi dan jasa pengiriman barang. Dari KPK, hadir tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK wilayah Lampung, Rosana Fransiska. Juga Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi dan tim. (Red)

  • Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Metro, sinarlampung.co-Anggaran insentif Ketua Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di lima Kecamatan di Kota Metro, diduga disunat oleh para camat. Pasalnya para RT/RW yang harusnya menerima Rp1 juta perbulan, per RT dan RT, kini nilainya tidak sama tiap RT/RW. Ada pengurangan sekitar Rp50-Rp10 ribu, yang harus diterima pertriwulan itu.

    Data wartawan menyebutkan, jumlah RT di Kota Metro:

    Metro Selatan RT 97 RW 23
    Metro Barat RT 145 RW 35
    Metro Timur RT 180 RW 57
    Metro Pusat RT 229 RW 56
    Metro Utara RT 186 RW 39

    Total se Kota METRO RT 837 RW 210 (Keseluruhan 1047 Orang)

    Dari total itu jika dikalikan Rp1 juta, mencapai Rp1 miliar lebih, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Nilai Rp1 juta itu mulai dibagikan ditahun 2022 atas kebijakan Walikota dan DPRD Kota Metro. Namun, belakangan tersiar kabar terjadi pemotongan oleh tiap kecamatan pada setiap pencairan. “Proses pembayaran memang tiga bulan sekali lewat Bank Lampung. Itupun sering telat,” kata salah seorang RT kepada sinarlampung, Kamis 27 Juni 2024.

    Para Ketua Rt da RW yang enggan disebutkan namanya, membenarkan dugaan pemotongan itu. “Memang benar semenjak pak Wahdi menjadi Walikota, honor kami naik tapi setiap kelurahan dan kecamatan berbeda beda. Kerja kami lebih berat ketimbang RT, tapi hanya selisih 50 ribu rupiah.” katanya.

    Belum ada tanggapan dari para Camat di Kota Metro terkait dugaan korupsi anggaran insentif RT/RW tersebut. Para camat yang di Konfirmasi belum merespon.

    Menanggapi dugaan korupsi anggaran T/RW itu, Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ir Ahmad Ridwan mengaku prihatin dan kesal atas pemotongan insetif RT/RW tersebut. “Dalam hiruk pikuknya  konsentrasi pilkada tahun ini, kok masih sempat-sempatnya para camat tersebut bermain di angka-angka miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi dari anggaran insentif RT RW.  Kasihan mereka, Tampa mereka di bawah, bisa timpang pemerintahan ini,” kata tokoh yang akrab disapa Iwan Munir ini.

    Jika benar terjadi, kata Iwan, maka pihaknya Laskar Lampung Kota Metro akan bergerak. “Kami akan segera melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini, penyelewengan angaran dana intensif RT RW di kota metro ini, kami akan melaporkan dan berkoordinasi ke APH Propinsi, Polda Lampung, Kejati dan BPK RI perwakilan Lampung,” katanya.

    “Bagaimana bisa ada ketimpangan pembayaran insentif setingkat pamong RT dan RW, ini patut diduga perbuatan penyelewengan para oknum camat tersebut,” katanya. (Red)

  • Habriansyah Kenal Musa Ahmad Sejak Tahun 2000, Bohong Jika Tidak Kenal Erwinsyah dan Ponakannya Ferdian

    Habriansyah Kenal Musa Ahmad Sejak Tahun 2000, Bohong Jika Tidak Kenal Erwinsyah dan Ponakannya Ferdian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Habriansyah Alias Alek, pelapor kasus penipuan janji proyek menyatakan bahwa pernyataan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tidak mengenal dirinya, Erwinsyah, dan keponakan kandungnya Ferdian Ricardo, adalah bohong besar. Alek mengaku mengenal dan berhubungan baik dan bekerjasama soal proyek dengan Musa Ahmad sejak tahun 2000 lalu, dan memiliki bukti dan dokumen saat bersama bupati.

    Baca: Tiga Jam Diperiksa Polisi di Jakarta Musa Ahmad Langsung Sukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

    Alex )baju Kuning bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, saat diminta datang untuk bicara proyek yang dijanjikan. (Dok/istimewa)

    Menurut Habriansyah alias Alex dirinya pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad, bahkan satu tim saat menjadi pelaksana proyek Tol Lampung. “Kami kenal lama dengan Musa Ahmad. Pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad terkait sub kontraktor mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Setelah jadi bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya,” kata Alex yang juga mantan wartawan Lampungpost itu.

    Tapi, kata Alex sebelum Musa Ahmad jadi Bupati, Alex mengaku sudah berteman lama dari tahun 2000-an. “Kami pernah bareng-bareng mengerjakan proyek tol trans Sumatera, bahkan kami satu tim dan sama-sama menjadi subkon di PT Waskita Karya,” katanya.

    Alex mengaku masih menyimpan dokumentasi saat dirinya dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek. Selain itu, dokumentasi terkait dengan percakapan di WhatsApp serta pertemuan membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah juga masih disimpannya.

    “Kebetulan saya masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot percakapan WhatsApp dengan Musa terkait dengan proyek yang sedang dipermasalahkan ini,” ungkapnya.

    “Musa juga pernah manggil saya meminta untuk ke rumahnya membahas proyek yang dijanjikan itu. Bahkan saya punya dokumentasi foto pertemuan itu,” katanya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu membantah apabila kliennya itu mengenal Ferdiyan Ricardo, Alex dan Erwin. “Bahwa bapak Musa menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun dan tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin,” kata Sopian Sitepu.

    Menurut Sopian, bahwa apa yang disampaikan Erwin dan Alex, tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya. “Bahwa pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana telah dijelaskan diatas adalah sangat merugikan nama baik Musa Ahmad,” kata Sopian. (Red)

  • Pemilihan Dekan FH Unila, Alumi Ingatkan Calon Dekan Tidak Terkait Kasus Karomani?

    Pemilihan Dekan FH Unila, Alumi Ingatkan Calon Dekan Tidak Terkait Kasus Karomani?

    Bandar Lampung, sinarlampug.co-Alumni FH Unila yang juga praktisi hukum Samsul Arifin, SH, MH mengingatkan pimpinan Universitas Lampung tidak salah dalam menentukan pilih Calon Dekan Fakultas Hukum (FH) periode 2024-2028. Pasalnya, ada calon dekan yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus korupsi dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani.

    Prolehan suara pemilihan dekan FH Unila

    Jika salah pilih, Samsul Arifin, SH, MH bersama kawan-kawan civitas akademika lainnya meminta agar KPK mendakwa mereka yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi Karomani. “Jika calon yang sempat jadi saksi kasus tersebut jadi dekan, saya dan kawan-kawan kemungkinan akan mengajukan gugatan terhadap KPK dan Mendikbud RI,” kata Samsul Arifin, kepada sinarlampung.co Jum’at  28 Juni 2024 malam.

    Menurut Samsul, saat ini, ada empat kandidat bakal calon dekan FH Unila, yakni Prof. Dr. Hamzah, Dr. Budiono, Dr. M. Fakih, dan Dr. Rudy Natamiharja. Keempat kandidat akan disaring menjadi tiga calon dekan. Ketiga calon ini yang nantinya berhak ikut Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unila 2024.

    Pemilihan Dekan Tiga Calon Draw

    Sementara dalam proses pemilihan Dekan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) melakukan Pemilihan Tahap I Calon Dekan FH Unila Periode 2024-2028. Dikuti empat kandidat yakni Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H., Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dan Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.

    Dari 19 anggota senat FH Unila yang memiliki hak pilih, ada 18 yang hadir memberikan suaranya. Hasilnya Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., Dr. Budiyono, S.H., M.H. dan Dr. M. Fakih, S.H., M.S., masing-masing memperoleh 5 suara. Sementara Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA mendapatkan 3 suara.

    “Dengan demikian nantinya ada tiga nama yang akan mengikuti pemilihan Dekan FH Unila tahap II yang akan digelar 15 Juli 2024 bersama Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.,. Dalam pemilihan nantinya suara rektor adalah 30 persen,” terang anggota Senat FH Unila, Yulia Neta, S.H., M.Si., M.H., Jumat 28 Juni 2024.

    “Untuk mekanisme pemberian suara pihak universitas, semua merupakan kewenangan rektor. Apakah akan dibagi untuk ketiga kandidat, atau diberikan semua kepada salahsatu calon. Sekali lagi, semua merupakan kewenangan dan hak pihak rektorat,” katanya.

    Sebelumnya, KPK RI sempat memeriksa 11 pejabat Unila terkait kasus gratifikasi Karomani di Ruang Aula Patria
    Mapolresta Bandar Lampung, Agustus-September 2022. Mereka yang diperiksa dalam posisi saksi adalah:

    1.Tri Widoko, Staf Pembantu Rektor I UNILA
    2. Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R.W, Skm, M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran
    3. Prof. Dr. Patuan Raja, M.Pd, Dekan FKIP
    4. Prof . Suharso, Wakil Dekan 4 Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan
    5. Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dekan Teknik
    6. Dr. Mualimin, M.Pd. Dosen
    7. Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung
    8. Shinta Agustina, S.I.KOM, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
    9. Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
    10. Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.S., Dekan Fakultas Pertanian
    11. Dr. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. (Red)

  • KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    Jakarta, Sinarlampung.co-Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Ini khususnya dari sisi pencegahan, dalam hal ini adalah LHKPN. Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Provinsi,” ujar Tessa ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.

    Tessa mengingatkan, para calon anggota legislatif terpilih untuk tahun periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya tahun 2024 untuk periodik tahun 2023 , 21 hari sebelum dilantik.

    Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. “Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” ucapnya.

    Jubir KPK mengingatkan, apabila Anggota DPR maupun DPRD terpilih tidak segera melaporkan LHKPN-nya bakal tidak dilantik. Pasalnya, melanggar proses administratif dari KPU sebagaimana diatur peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

    Dimana, ketika anggota DPR maupun DPRD melaporkan LHKPN-nya mendapatkan surat tanda terima dari KPK. Nantinya surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,” katanya. (Red)

  • DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kelompok Tani Lampung Timur Tahun 2023 Jadi Ajang Korupsi?

    DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kelompok Tani Lampung Timur Tahun 2023 Jadi Ajang Korupsi?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) daerah kabupaten Lampung Timur, diduga sarat penyimpangan. Para kelompok tani (Poktan) peneriman bantuan Rp20 juta untuk lahan satu hekar. Tanpa pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau. Padahal total DBH CHT tahun 2023 Rp1,3 miliar, Kamis 13 Juni 2024.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menyebutkan DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    Dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lampung Timur, anggaran tahun 2023 berjumlah sekitar Rp1,3 miliar lebih arau Rp1.379.064.000, yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

    “Kami hanya menerima bantuan (DBH CHT) untuk uang pembibitan dan budidaya demplot untuk lahan satu hektar, Rp20.000.000. Ya memang hanya itu saja. Untuk aitem yang lain seperti pestisida, pupuk dan alsintan mesin bajak untuk dager lahan pertanian tembakau tidak ada. Padahal itu yang sangat perlukan oleh lima kelompok tani tembakau,” kata Ketua Poktan di Kecamatan Batahari, Lampung Timur Iksan Suliyanto

    Menurutnya, terdapat dua unit mesin pencacah tembakau. Tetapi itu adalah mesin bantuan Provinsi Lampung, bukan dari Pemda Lampung Timur. “Ada dua dua unit mesin pencacah. Tetapi itu adalah bantuan dari provinsi bukan dari kabupaten lampung timur,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepada kepala bidang (kabid) yang membidangi program kegiatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Dinas Perkebunan Artado, yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ditempat. “Memang ada bantuan DBH CHT itu. Tetapi sepertinya sudah disalurkan kepada kelompok tani poktan masing-masing di lima kecamatan yang tersebar Lampung Timur. Pak Kabid sedang tidak ada mas,” kata salah satu staf di Dinas Perkebunan dan Pertanian Lampung Timur itu. (Red)