Tag: KPK

  • KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo ditulis dengan inisial BP, mantan kepala divisi di PT HK M Rizal Sutjipto berinisial MRS, dan seorang swasta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

    Baca: Audit PT HK Ada Temuan Rp7,8 Miliar Atas Meterial Besi, Beton dan Ketebalan di Proyek Tol Medan-Binjai

    Baca: Korupsi PT Hutama Karya Mantan Dirut Bintang Perbowo Dan Pegawainya M Rizal Sutjipto Yang Dicekal Keluar Negeri

    Baca: Korupsi Hutama Karya Proyek Tol Trans Sumateta KPK Cekal Tiga Orang

    “KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.

    Tessa mengatakan dalam penyidikan kasus ini, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Selain itu, ada 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2 yang ikut disita. “Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” kata Tessa.

    Tessa mengatakan tanah itu disita karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidik KPK. Penyidik, kata dia, juga sudah memasang plang tanda penyitaan di 54 tanah itu sejak 19 Juni 2024. KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang digarap oleh PT Hutama Karya.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan negara belasan miliar rupiah. Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.

    Seperti diketahui KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Meski telah ada tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK (sebelumnya) Ali Fikri mengatakan nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. Untuk menghitung nilai sebenarnya dari kerugian negara itu, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Red)

  • KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Dirut BUMN Airnav

    KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Dirut BUMN Airnav

    Jakarta, sinarlampung.co – AirNav Indonesia, adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang pemanduan lalu lintas udara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kaitan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Salah satunya soal dugaan pemberian sejumlah barang mewah dan uang kepada Dirut AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.

    “Penyidik masih mendalami perkara Amarta Karya. Pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan, kita tunggu proses yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juni 2024.

    Diketahui, Polana telah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

    Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, dugaan aliran itu akan dibuka di persidangan. “Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim,” kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

    Pada proses pemeriksaan ketika itu, penyidik mendalami Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan.

    Ali Fikri belum bisa mengungkapkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud. “Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka,” kata Ali Fikri.

    Informasi didapat, Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai itu, Ali menyatakan akan mengonfirmasi kepada penyidik.

    “Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain. Tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK,” katanya.

    Pada perkara ini, KPK telah memenjarakan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Serta, Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.

    Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat bagian akuntansi Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

    KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

    Selanjutnya pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp46 Miliar.

    Belakangan, lembaga antirasuah mengambangkan kasus tersebut dengan menjerat dua pegawai Amarta Karya. Mereka, Pandhit Sejo Aji dan Deden Prayoga sebagai tersangka, keduanya diduga orang kepercayaan Catur Prabowo. (Red) 

  • Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Mundur

    Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Mundur

    Jakarta – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuru yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri  mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023.

    Kepada pers Firli mengatakan permintaan mengundurkan diri itu telah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.

    “Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.

    Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat.

    Ia mengatakan pengunduran dirinya untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit sekitar dua pekan lalu.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024.

    Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat pada Rabu, 20 Desember 2023.

    Ari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Putusan tersebut mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. sampai lima tahun.(red)

  • Siapa Joice Traitman? Perempuan Cantik yang Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL

    Siapa Joice Traitman? Perempuan Cantik yang Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL

    Jakarta – Ada penampakan seorang perempuan cantik di Gedung KPK di Jakarta. Ia terpantau baru saja selesai diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (15/11/2023).

    Perempuan itu bernama Joice Traitman. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Selama ini publik tak banyak mengenal dirinya. Joice baru dikenal setelah dirinya diketahui sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Saat ini Joice Triatman tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai NasDem.

    Perempuan itu terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.40 WIB.

    Saat keluar, ia hanya melempar senyum ketika wartawan mencoba meminta komentarnya soal
    materi pemeriksaan terhadap dirinya termasuk pengetahuannya soal aliran uang hasil korupsi SYL.

    “Permisi ya,” cuma itu yang terucap dari mulutnya.

    Joice sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Jumat 10 November 2023. Kuat dugaan, dia memiliki informasi penting soal korupsi yang dilakukan SYL.
    (red)

  • Waduh! Pemeriksaan Sudin Kok Lama Ya, Ditanya Apa Saja oleh Penyidik KPK?

    Waduh! Pemeriksaan Sudin Kok Lama Ya, Ditanya Apa Saja oleh Penyidik KPK?

    Jakarta – Ketua Komisi IV DPR Sudin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Rabu (15/11/2023). Sudin mengaku ia ditanyai oleh penyidik KPK soal fungsi anggaran dan pengawasan di Komisi IV. Tapi herannya, pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung lama sampai 9 jam dimulai pukul 09.30 WIB sampai 18.30 WIB.

    Sudin keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan topi dan masker berwarna putih. Ia irit bicara, dan cuma mengatakan telah menjelaskan kepada penyidik soal fungsi anggaran dan pengawasan Komisi IV DPR.

    “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” ujar Sudin saat ditanya oleh wartawan.

    Sudin dipanggil KPK untuk menjadi salah satu saksi terkait kasus di Kementan. Selain Sudin, beberapa saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik pada Rabu (15/11/2023) yaitu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, Ajudan Menteri Pertanian Panji Harjanto, serta Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

    Rumah Sudin Digeledah KPK

    Sebelumnya, rumah Sudin menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).
    Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan.

    “Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL [Syahrul Yasin Limpo] dkk,” kata Ali dalam keterangan terpisah, Sabtu (11/11/2023).

    Adapun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga orang itu yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

    Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

    Sementara itu, SYL juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. (RED)

  • Pekan Depan Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Lalu Gelar Perkara dan Umumkan Tersangka

    Pekan Depan Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Lalu Gelar Perkara dan Umumkan Tersangka

    Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan melalui gelar perkara pada pekan depan.

    “Segera kami umumkan siapa tersangkanya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.

    Sebelum mengumumkan tersangka, jelas Ade, penyidik kembali akan meminta keterangan tambahan saksi. Orang yang akan diperiksa adalah Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 7 November 2023.

    Firli akan diperiksa untuk yang kedua kalinya. Surat pemanggilan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah dikirim pada Kamis, 2 November 2023.

    Setelah itu, kata Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara. “Kami tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa, 7 November 2023 untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kami lakukan berikutnya,” tuturnya.

    Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 72 saksi, lima di antaranya adalah saksi ahli. Firli Bahuri baru pertama kali diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Mabes Polri.

    “Sebanyak 11 orang pegawai KPK telah kami lakukan pemeriksaan sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November hari ini,” ucap Ade.

    Rumah pribadi Firli Bahuri di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi sudah digeledah. Termasuk juga rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(*)

     

  • Mega Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Berujung Pelaporan ke KPK

    Mega Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Berujung Pelaporan ke KPK

    BANDARLAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung telah merampungkan berkas pelaporan terkait temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan bernilai miliaran di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung.

    “Berkas pelaporannya sudah rampung dan siap dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” kata Ketua LSM KAKI Lampung Lucky N,” Selasa (24/10/2023) malam.

    Lucky meyakini KPK akan merespon positif pelaporan itu mengingat adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat pengerjaan proyek yang ia sebut sarat masalah dan kental dugaan korupsi.

    Dalam rilis sebelumnya yang diterima redaksi, pada Sabtu 21/10, LSM KAKI Lampung mempertanyakan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung itu tidak mungkin dapat terselesaikan dalam tahun ini.

    Proyek dimaksud adalah Pembangunan Turap Penahan Tanah (Revetmen) senilai Rp 5.173.943.544 dan Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) senilai Rp 1.781.861.503

    “Dua proyek itu diduga bermasalah, tidak jelas dan tidak mungkin dapat diselesaikan dalam tahun sekarang,” tegasnya.

    Ia menjelaskan pemakaian bahan material semen pada proyek tersebut tidak ber-SNI. Selain itu, dari hasil investigasi LSM KAKI menemukan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa pemasangan papan proyek yang menjadi keharusan yang wajib dipenuhi oleh pelaksana proyek.

    “Luar biasa, hari gini masih ada saja ada perusahaan yang berani melanggar ketentuan. Apa gak takut tah,” ujarnya.

    Lucky mengaku pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam pada Jumat (20/10/2023) dengan mendatangi dan mengecek secara langsung ke lokasi pembangunan yang terletak di Kota Agung Lampung.

    Investigasi dan Pengecekan oleh LSM KAKI Lampung itu menyimpulkan proyek bernilai miliaran itu dikerjakan asal-asalan.

    Dalam kegiatan lacak oleh LSM KAKI juga memperoleh keterangan dari seorang warga setempat bernama Tukiyo yang menjelaskan bahwa sejak pembangunan proyek itu dimulai pendapatnya menurun. Tukiyo juga menjelaskan kantong-kantong bekas semen dibuang asal-asalan yang berserakan di sekitar lokasi proyek telah merusak lingkungan menjadi kotor.

    Redaksi sudah memberi ruang kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Ir. Hj. Liza Derni, MM, untuk dapat memberikan keterangan sejak Rabu (25/10/2023). Namun sampai berita ini diturunkan Kadis Lisa Derni hanya mengatakan bahwa dirinya masih ada acara. (RED)

     

  • SYL Diborgol, Berikut Kronologi Penangkapannya

    SYL Diborgol, Berikut Kronologi Penangkapannya

    Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, 12 Oktober 2023. Beberapa menit kemudian tim penyidik dan SYL sampai ke Gedung KPK. Syahrul Yasin Limpo turun dari mobil dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan dengan tangan diborgol.

    Juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan komentar perihal penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kini sedang mengecek penangkapan kliennya itu. “Kami sedang cek ke Gedung KPK sekarang,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2023.

    Sebelumnya Tim KPK memantau pergerakan Syahrul Yasin Limpo sejak siang tadi. Politikus NasDem itu sempat terdeteksi di sekitaran Visi Law Firm, kantor pengacaranya.

    Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan kliennya telah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan oleh Penyidikan KPK, dan dijadwalkan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang. “Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.

    Melalui tim kuasa hukumnya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah tiba di Jakarta hari ini. Hal itu dilakukannya dalam upaya perwujudan komitmen untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK. “Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” ujar Syahrul Yasin Limpo sebagaimana disampaikan kepada tim hukum.

    Sementara itu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan mengenai penjemputan paksa kolega separtainya itu. “Iya,” jawab dia.

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

    Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

    Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

    SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

    SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, di Makassar, SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Ia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.(*)

     

  • KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10) malam. SYL tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB.

    SYL terlihat memakai topi dan jaket kulit hitam. Dia memakai masker saat tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.

    Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu. “Enggak tahu ,” ujar pengacara SYL, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi terkait penjemputan paksa oleh penyidik KPK itu.

    Sementara itu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan mengenai penjemputan paksa kolega separtainya itu. “Iya,” jawab dia.

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

    Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

    Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

    Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

    SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

    SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, di Makassar, SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Ia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.(*)

  • Ini Penjelasan Gubernur Arinal Soal Pemeriksaan Dirinya oleh KPK

    Ini Penjelasan Gubernur Arinal Soal Pemeriksaan Dirinya oleh KPK

    BANDARLAMPUNGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya belum diumumkan!

    Kabar pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunaidi itu dibeberkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunai dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

    “Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” kata Pahala, Selasa (5/9/2023).

    Empat hari setelah diperiksa KPK, pada Selasa (5/9/2023), Gubernur baru buka suara. Arinal membenarkan bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9/2023) lalu.

    Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu hanya terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disebabkan adanya pencatatan harta di LHKPN Arinal yang kurang lengkap.

    Dijelaskannya, bahwa laporan LHKPN itu yang membuatnya adalah anaknya, lalu menjadi temuan dan KPK meminta penjelasan selengkapnya.

    Arinal mengatakan bahwa dirinya punya lahan waris di kampung dikerjasamakan dengan pengusaha. Ia mengaku keluarganya menerima pendapatan dari kerjasama itu, tapi tidak disampaikan ke LHKPN.

    Arinal mengatakan segera memperbaiki data LHKPN tersebut dan akan diserahkan kembali ke KPK.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya belum diumumkan!

    Kabar pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunaidi itu dibeberkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunai didilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

    “Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” kata Pahala, Selasa (5/9/2023).

    Terkait hasil pemeriksaan, Pahala belum dapat menginformasikan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan harta Arinal Djunaidi merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Antirasuah.

    Diketahui, sebelumnya KPK telah melakuan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reihana dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim.

    Setelah klarifikasi, KPK menyatatakan yang di Dinas Kesehatan aman atau tidak ada indikasi. Sementara terkait Wagub, menurut Pahala, tidak bisa didalami lantaran ada pisah harta dengan suami wagub.

    Berdasarkan LHKPN per 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung tercatat sebanyak Rp23.243.777.572.

    Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah.

    Arinal juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.

    Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

    Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572. (iwa)