Tag: KPK

  • Ada Kejanggalan, KPK Diam-diam Periksa LHKPN Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Dinkes Aman!

    Ada Kejanggalan, KPK Diam-diam Periksa LHKPN Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Dinkes Aman!

    JAKARTA – Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya belum diumumkan!

    Kabar pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunaidi itu dibeberkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunai dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

    “Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” kata Pahala, Selasa (5/9/2023).

    Terkait hasil pemeriksaan, Pahala belum dapat menginformasikan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan harta Arinal Djunaidi merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Antirasuah.

    Dinkes Dinyatakan Aman

    Diketahui, sebelumnya KPK telah melakuan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reihana dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim.

    Setelah klarifikasi, KPK menyatatakan yang di Dinas Kesehatan aman atau tidak ada indikasi. Sementara terkait Wagub, menurut Pahala, tidak bisa didalami lantaran ada pisah harta dengan suami wagub.

    Berdasarkan LHKPN per 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung tercatat sebanyak Rp23.243.777.572.

    Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah.

    Arinal juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.

    Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

    Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572. (iwa)

     

  • Waspadai Potensi Korupsi di Tengah Meningkatnya Anggaran Sektor Kesehatan

    Waspadai Potensi Korupsi di Tengah Meningkatnya Anggaran Sektor Kesehatan

    ANGGARAN sektor kesehatan pada APBN 2024 kembali gemuk, bahkan lebih besar dibanding dari APBN 2023. Namun di sisi lain, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi pada sektor ini juga menunjukkan tren meningkat. Supaya tidak kecolongan, KPK wajib serius mengawasi!

    Disebut gemuk, karena anggaran sektor kesehatan masuk dalam kelompok empat besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar di Indonesia.

    Diketahui, pada 2023 Kementerian Kesehatan mendapat jatah APBN sebanyak Rp85,5 triliun. Lalu, pemerintah menaikkannya sebesar 5,6 persen dari APBN sehingga mendorong kenaikkan anggaran sektor ini sebesar 8,1 persen dibanding 2023.

    Kenaikkan tersebut tentu saja menggembirakan karena dapat berdampak positif bagi peningkatan pemenuhan layanan kesehatan yang lebih berkualiatas, adil dan merata.

    Namun harapan itu cuma bisa terwujud bila pengawasan pada sektor ini berjalan sempurna dalam artian mampu menutup jalan terjadinya penyelewengan anggaran oleh oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Tentu saja KPK sudah sangat paham bahwa potensi korupsi di sektor kesehatan di Indonesia masuk dalam katagori ‘luar biasa’ di mana telah diperparah pula oleh pasang surutnya jumlah penindakan kasus korupsi oleh  Aparat Penegak Hukum termasuk KPK  di tengah bertambahnya kerugian negara secara konsisten dari tahun ke tahun.

    Pada Oktober 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan bahwa KPK telah menemukan 210 kasus korupsi di sektor kesehatan yang menimbulkan kerugian Rp821 miliar. “Kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” ujar Nawawi, Kamis (6/10/2022).

    Nawawi mengungkapkan, kasus korupsi di sektor kesehatan menjadi perhatian khusus KPK. Sebab, anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk sektor ini begitu besar. Setiap tahun, kata Nawawi, anggaran kesehatan yang dikucurkan ke pemerintah daerah terus meningkat.  Pada tahun 2022 misalnya, anggaran kesehatan di seluruh kabupaten maupun kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun.

    “KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini,” ujar dia.

    Perhatian khusus KPK terhadap pengelolaan anggaran sektor kesehatan dipastikan berlanjut  tahun ini. Memahami hal itu, maka KPK mengajak pengusaha di sektor kesehatan berdiskusi melalui Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dalam Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

    Diskusi itu dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Di forum itu Ghufron mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka dan berani mengungkap penyelewengan angggaran negara.

    “Sejatinya, korupsi itu ada dua pihak, pihak pemberi dan penerima. Namun, kami selalu dianggap hanya menekan sektor penerima. Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” kata Nurul Ghufron.

    Berdasarkan catatan KPK sejak 2004-2022, ada 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, sebagian besar berasal dari sektor kesehatan.

    Pihak swasta dimaksud berasal dari industri farmasi dan industri alat kesehatan yang intens berhubungan dengan penyelenggara negara.

    Mark-Up 500 hingga 5000%

    Dari dari kutup inilah kerawanan korupsi itu terjadi, melahirkan kasus suap dan gratifikasi. Bahkan, Alexander Marwata terang-terangan menyebutkan, khusus untuk praktik mark-up harga telah mencapai 500 hingga 5000 persen dari harga asli.

    Untuk menghentikan kegilaan itu, Alexander Marwata meminta industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor. “Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pake lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” kata Alex.

    Alex juga mengingatkan agar pengusaha bisa turut serta melaporkan ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi di lapangan.

    Alex menegaskan, “Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha.”

    Kerugian Negara Konsisten Meningkat

    Soal pelik yang masih terus membelit adalah peningkatan anggaran APBN selalu disertai meningkatnya potensi korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

    Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada semester I 2022 mencapai 252 kasus. Padahal, target penyelesaian kasusnya mencapai 1.387 kasus pada semester I 2022.

    Jika melihat tren semesternya tiap tahun, penegakan kasus korupsi sempat menurun pada semester I 2019. Sisanya, penanganannya meningkat. Namun, penindakan ini juga harus dilihat dari banyaknya target kasus dan nilai kerugian yang secara konsisten meningkat setiap tahun.

    “Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan,” tulis ICW dalam laporannya.

    Pada semester I 2018, kasus yang ditangani mencapai 139 kasus dengan 587 tersangka. Pada semester I 2019, jumlah kasusnya turun menjadi 122 kasus dengan 351 tersangka.

    Semester I 2020, jumlah kasus mencapai 169 kasus dengan jumlah tersangka 250 orang. Di semester I 2021, jumah kasus meningkat menjadi 209 kasus yang ditangani dengan 482 tersangka. Terakhir, semester I 2022, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 252 kasus dengan 612 tersangka.

    ICW menilai, dalam penindakan kasus hukum masih ada kebijakan yang tidak pro terhadap agenda antikorupsi, tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maraknya konflik kepentingan, politik transaksional, hingga penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk merepresi suara kritis.

    ICW juga menyebut, dalam tiga tahun terakhir terdapat sejumlah modus korupsi yang dominan dan baru, di antaranya modus penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, penggelapan, mark up, suap, hingga manipulasi saham atau memanfaatkan pasar modal. Sementara dari sisi sektor, beberapa sektor yang rawan dikorupsi hampir sama.

    “Sektor yang menjadi pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pangan berpotensi akan terus digerogoti,” kata ICW.

    ICW menambahkan satu sektor yang juga tak kalah rawan dan patut mendapat sorotan, yakni sektor dana desa. Menurutnya, sektor ini yang paling banyak dikorupsi seiring dengan peningkatan anggarannya.

    Untuk 2023, ICW memprediksikan modus korupsi dengan memanipulasi saham atau pemanfaatan pasar modal akan marak.

    Ini sejalan dengan temuan PPATK pada 2022 lalu yang menyebut terdapat 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp183,8 triliun. Dari total transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp81,3 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

    “Hasil analisis PPATK juga menemukan, modus yang paling jamak digunakan untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi, yaitu mulai penukaran valuta asing, instrumen pasar modal, hingga pembukaan polis asuransi,” kata ICW.(IWA/dbs)

     

     

     

  • Ada Apa Rektor UBL Yusuf Barusman Dipanggil KPK?

    Ada Apa Rektor UBL Yusuf Barusman Dipanggil KPK?

    JAKARTA – Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman. Yusuf Barusman dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Selain Yusuf Barusman, tim penyidik KPK memanggil saksi bernama Desi Falena, seorang wiraswasta.

    “Pemanggilan keduanya terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan Tersangka AP,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

    Pengusutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono terus berlanjut ke tahap pendalaman.  KPK telah mendapatkan informasi bahwa Andhi turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

    Tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.

    Kedua saksi ini dicecar soal adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA yang melibatkan Andhi Pramono. Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar ini diketahui turut menjabat sebagai komisaris di PT GGM LA.

    “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri,” ujar Ali.

    Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

    Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono yang mencapai Rp 50 miliar.(red)

     

  • KPK Tahan Hasbi Hasan

    KPK Tahan Hasbi Hasan

    Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).

    Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.

    Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.

    “Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.

     

    LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

     

    Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.

    Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

    Hasbi Hasan sebelumnya
    menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

    Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

    Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

     

    Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

    Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)

  • Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Jakarta, (SL) – Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

    KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi. “Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

    KPK menilai putusan itu sesuai dengan prediksi. “Atas putusan tersebut, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” katanya.

    KPK juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut merupakan yang keduanya kalinya bagi Hasbi usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” jelas Ali.

    Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap.

    Sebeluknya KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan. Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Alimin Ribut hari ini membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

    “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel. (Red)

  • Nilai Aset Gedung LNC Terpidana Karomani Ditaksir Capai 2,5 M Lebih

    Nilai Aset Gedung LNC Terpidana Karomani Ditaksir Capai 2,5 M Lebih

    Bandar Lampung (SL)-Usai vonis terpidana kasus suap PMB eks Rektor Unila Karomani beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Senin 26 Juni 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

    Kedatangan tim Satgas Eksekusi dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK itu untuk menghitung nilai aset gedung LNC. Taksiran sementara, nilai aset gedung LNC tersebut mencapai Rp2,5 miliar lebih.

    “Kami di sini untuk menilai aset yang disita, dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp2,5 miliar. Tapi SOP hasil taksiran menunggu 15 hari kerja,” ujar Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu.

    Leo mengatakan, setelah hasil nilai aset tanah dan bangunan LNC beserta isinya keluar, langkah selanjutnya yakni melakukan pelelangan. Jika hasil pelelangan tersebut melebihi nilai kerugian negara maka sisanya akan dikembalikan kepada Karomani.

    Hasil penyitaan emas yang dilakukan sebelumnya perlu dilelang terlebih dahulu, baru kekurangannya ditutupi hasil lelang gedung LNC. Namun, jika Karomani bisa mengganti kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita,” tambah Leo.

    Leo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,5 miliar lebih dan 10 ribu dollar Singapura, termasuk emas batangan yang ditaksir berjumlah Rp2 miliar.

    “Jadi sisa kerugian negara sesuai amar keputusan masih sekitar 1,5 miliar,” terang Leo.

    Diketahui, dalam melakukan eksekusi dan menghitung nilai aset gedung LNC, Satgas KPK didampingi Ketua Panitia Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin, dan penjaga gedung LNC. (*/Red)

  • AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    Jakarta, (SL) – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL), dorong KPK agar segera usut dugaan gratifikasi di Lampung Utara, seperti terungkap dalam fakta hukum pada persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.

    Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Juni 2023.

    Maksa aksi meminta KPK mengusut tuntas apa yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp.1,5 miliar.

    “KPK jangan hanya tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.

    Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL menyerahkan dokumen aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

    Terkait pengaduan tersebut, secara prosedur akan dipelajari dahulu unsur yang telah dituduhkan masa aksi.

    “Laporan dari masa aksi ini kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (Red).

  • KPK Segera Garap Nama Nama Penyuap Karomani, Ini Daftarnya

    KPK Segera Garap Nama Nama Penyuap Karomani, Ini Daftarnya

    Bandar Lampung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Beberapa nama akan terseret korupsi yang telah menghukum Profesor Karomani cs yang divonis 10 Tahun Penjara.

    Jaksa KPK, Dian Hamis, mengatakan putusan hakim menyebutkan ada sebagian barang bukti untuk perkara baru dari pengembangan kasus Karomani. “Rekan-rekan kan dengar sendiri jika ada barang bukti untuk perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya,” kata Dian, Jumat, 26 Mei 2023.

    Menurug Dian, penyidik KPK akan menyeleksi nama-nama yang diduga turut terlibat dan memenuhi unsur perkara korupsi di Unila tersebut. “Ada beberapa orang dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan,” katanya.

    Menurutnya, ada sejumlah nama yang dalam pertimbangan turut bertanggung jawab. “Nanti akan kami diskusikan dulj. Kami tidak bisa mendeklarasikan tersangka baru karena harus diskusi dulu sama pimpinan,” katanya.

    Seperti disebutkan dalam putusan hakim diantaranya tiga dosen atas nama Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Mualimin (Dosen), dan Asep Sukohar (eks Warek) dan beberapa pejabat, pemberi suap dalam amar putusan yang dinilai harus bertanggungjawab.

    Dian mengatakan nama-nama tersebut akan menjadi pertimbangan kedepannya. “Itu akan jadi pertimbangan juga, kan itu versi Hakim. Nanti akan kita diskusikan juga, seperti Mualimin apakah ikut menikmati atau tidak. Kita tidak bisa mendeklarasikan (tersangka baru), harus nunggu diskusi dulu sama pimpinan,” jelasnya.

    Terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis 10 Tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Dan Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 juta.

    Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

    Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

    Untul terdakwa Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 Bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nilai terdakwa Heryandi sebesar Rp300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta.

    Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

    Untuk diketahui, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan Profesor Karomani menerima uang dari 23 orang.

    Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022: 

    Jalur SBMPTN

    1. Pada tanggal 22 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Tugiyono (orang tua/keluarga dari MS).
    2. Pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Evi Kurniawaty (orang tua/keluarga dari FRF).
    3. Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Ruskandi (orang tua/keluarga dari EAP).
    4. Pada tanggal 05 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Zuchrady (Direktur RS Airan Raya) (orang tua/keluarga dari RM).
    5. Pada sekitar tanggal 21 Juni 2022 Heryandi menerima uang sebesar Rp325 juta dari Fery Antonius [Anton Kidal] (orang tua/keluarga dari MVA).
    6.  Pada sekitar bulan Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda Fitri (orang tua/keluarga dari FLH).
    7. Pada tahun 2021 setelah Pengumuman SBMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp400 juta dari Sulpakar sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UNILA Tahun 2021 yang merupakan anak kandung dari Sulpakar (Kadisdikbud Provinsi Lampung).
    8.  Pada sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Supriyanto Husin di ruang Rektor Unila sehubungan dengan telah diluluskannya anaknya menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

    Sehingga total penerimaan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN seluruhnya untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp2.175.000.000 dengan rincian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.550.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp625.000.000.

    Jalur SMMPTN

    1. Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 (setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022), terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Joko Sumarno (berpangkat Kombes Pol yang merupakan mantan Dirkrimsus Polda Banten) (Orang tua/keluarga dari SNA) di rumah pribadi terdakwa Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
    2. Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Hengky Malonda (pengurus Partai Demokrat Lampung) (Orang tua/keluarga dari FMH) melalui Mualimin di Kampus Pasca Sarjana Unila.
    3. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ari Meizari Alfian (Perwakilan dari Zaki Alghifari) melalui Mualimin di rumah Ari Meizar Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
    4. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Andi Desfiandi (sudah divonis sebagai Pemberi Suap) melalui Mualimin di rumah Ari Meizari Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
    5. Pada sekitar bulan Juli 2022 (1 minggu setelah pengumuman), terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Sofia melalui Asep Sukohar di rumah Asep Sukohar.
    6. Pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari M Anton Wibowo (Kabid Yankes Dinkes Pemkab Lampung Tengah) melalui Mahfud Santoso (pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung) di rumah pribadi terdakwa di Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
    7. Pada sekitar bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 dari Marzani [anggota DPRD Tulangbawang Barat].
    8. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Aneta (Orang tua/keluarga dari CPM).
    9. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Rasmi Zakiah Oktarlina [dosen Unila] (keluarga/perwakilan dari ZAR).
    10. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Evi Daryanti [staf Dinas PUPR Tulangbawang] (Orang tua/keluarga dari MDAA) di rumah pribadi Evi Daryanti di Gunung Terang, Bandar Lampung.
    11. Pada sekitar tanggal 26 Juli 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp155 juta dari Wayan Rumite [dosen Unila] melalui Muhammad Basri di rumah Muhammad Basri Perum Korpri Blok C-3 Nomor 33, Korpri Raya, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.
    12. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Wayan Mustika di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya NNMD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas PGSD Unila tahun 2021.
    13. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Hepi Hasasi (berpangkat AKBP menjabat Kakorsis SPN Polda Lampung) melalui Ariyanto Munawar di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya RAD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.
    14. Pada sekitar tanggal 20 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Mardiana (Anggota DPRD Lampung) di Gedung LNC sehubungan dengan lulusnya KDA menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
    15. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Asep Jamhur (Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan) bersama Sulpakar di ruang Rektor Unila. (red/*)

  • Dituding Miliki Hubungan Dengan Salsabila Syaira, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri

    Dituding Miliki Hubungan Dengan Salsabila Syaira, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikap tenang fan biasa saja kendati banyak fitnah ditujukan kepada dirinya. Teranyar Firli dituding memiliki hubungan dengan presenter Salsabila Syaira

    “Mereka tidak akan henti-hentinya menebar fitnah,” kata Firli saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu 27 Mei 2023.

    Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu emosi saat mendengar perkataan yang pahit. Karena baginya, amarah hanya akan menyakiti diri sendiri

    Pimpinan lembaga pemberantasan korupsi ini berpesan agar setiap manusia belajar tanpa memberi balas. Karena pada prinsipnya, selama berada di jalan yang benar, semua hinaan dan cacian akan kembali sebagai jerat kepada pemiliknya.

    Firli meyakini, para pemaki akan jatuh menelan semua kata-kata makiannya. “Dan tidak perlu memikirkan cara bagaimana untuk membalasnya. Sebab Tuhanlah yang berhak atas pembalasan itu. Dan Setiap kebaikan pasti ada saja fitnah. Tapi pada fitnah tidak akan pernah ada kebaikan,” kata Firli.

    Sebelumnya Salsabila Syaira, sempat menemui Novel Baswedan untuk mengklarifikasi rumor dirinya memiliki hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana yang diunggah oleh akun Twitter @dimdim0783.

    Akun ini kemudian membuat sebuah tautan yang diberi judul “Asmara yang membara. Seorang wanita bernama Salsabila memiliki hubungan istimewa dengan F.”

    Unggahan ini kemudian direspons oleh Novel dengan meretweet dan like unggahan akun itu. Akibatnya, respons Novel dikutip oleh sejumlah media dan menjadi berita.

    Salsabila, mengunggah foto pertemuan dirinya dengan Novel yang juga dihadiri oleh Bambang Widjodjanto, dan Haris Azhar. Dia menyayangkan bahwa perjuangan yang dilakukan justru memakai fitnah.

    “Jika mau berjuang untuk KPK sebaiknya jangan menggunakan isu rendahan apalagi basisnya fitnah,” kata Salsabila dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Sebelumnya, Novel juga telah mengklarifikasi dan menyatakan dirinya salah telah ikut menyebarkan fitnah kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

    Dari akun Twitter pribadinya, Novel mengakui telah bertemu dan mendapat penjelasan langsung dari Salsabila Syaira. “Saya perlu sampaikan ini, karena saya sempat like dan retweet. Sehingga saya perlu koreksi,” demikian Novel Baswedan. (RMOL.ID)

  • Wali kota Metro Sambut Kedatangan KPK RI dalam Acara Roadshow

    Wali kota Metro Sambut Kedatangan KPK RI dalam Acara Roadshow

    Kota Metro (SL)-Wali Kota Metro bersama wakil melakukan sambut Kunjungan Pelayanan Publik Roadshow Bus KPK 2022 yang berlangsung di halaman Wisma Haji Kota Metro. Selasa, 20 September 2022.

    Sekretaris Jendral Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Cahya Hardianto Harefa mengatakan pentingnya memperkenalkan antikorupsi kepada anak-anak. Mereka dapat belajar tentang antikorupsi, mengenalkan karakter-karakter jujur, peduli, berani, dan tanggungjawab sejak dini.

    Dia berharap dengan kegiatan tersebut, anak-anak lebih patuh dan membantu orang tua serta tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.

    “Harapannya, anak-anak yang mengikuti kegiatan Roadshow Bus KPK 2022 nantinya pada saat dewasa dapat memiliki karekter yang lebih baik dan tidak melakukan korupsi,” tuturnya.

    Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi menilai bahwa kegiatan ini dapat mengedukasi anak-anak untuk mempunyai pemahaman tentang nilai-nilai baik dan buruk.

    “Roadshow Bus KPK 2022 dalam jelajah negeri bangun antikorupsi, mengingatkan masyarakat tentang ketaatan pada aturan undang-undang dan kepatuhan dengan meningkatkan nilai-nilai spritual yang tidak merugikan orang lain. Tidak membuat kerusakan, istiqomah yang muncul dalam bentuk kejujuran,” tandasnya.

    Hal senada disampaikan Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi. Dia menjelaskan bahwa ada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang akan dikunjungi Roadshow Bus KPK 2022.

    “Tujuan utama kegiatan yang diadakan oleh KPK adalah untuk menghilangkan korupsi yang ada di Indonesia dengan melakukan edukasi bekerjasama dengan OPD yang melakukan pelayanan publik di Kota Metro,” paparnya. (Red)