Tag: KPK

  • KPK Di Mata Saya

    KPK Di Mata Saya

    Dalam pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung pemberantasan korupi. Isi Pidato Kemenangan Presiden yang minus soal korupsi dan demokrasi tersebut sontak ditanggapi negatif oleh kami aktivis anti korupsi, demokrasi dan HAM.

    Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijakan yang permanen. Mengapa? Karena tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas, juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment).

    Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan, dan juga penegakan hukum secara tegas.

    Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif karena tata laksana dan tata praja pemerintah telah memberi ruang bagi para pelaksana pemerintah untuk korupsi.

    Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara.

    Pada masa yang akan datang, membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa.

    Kemitraan startegis KPK dan instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda, tentu membutuhkan strategi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek perioritas dan 1 aspek strategis terpenting, yaitu:

    1. Manusia (Moral Hazard)

    a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sistematis, dan masif kepada aktor pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan narkotika dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi.

    b). Memperkuat kapasitas; pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills) dan mental dan moral (attitute) bagi pegawai penegak hukum yang terkait dengan korupsi. Salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan.

    2. Regulasi dan tata kelola

    Mencari, menemukan, dan menutup pintu-pintu atau kran-kran korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional, serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah (state) dan swasta (non-state) yang memberi ruang korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata dilakukan hanya karena mental dan perilaku individu, tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan.

    Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP, hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: Suatu negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur, tetapi karena sekelompok elite oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”.

    Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.

    3. Penegakan hukum progresif

    Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) termasuk memasukan pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh atau dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik kejahatan pidana. Gagasan munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif.

    Dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif, dan miskin.

    Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif dan judikatif seperti Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Irman Gusman bahkan hari ini Nama Azis Syamsudin disebut-sebut terlibat memperdagangkan pengaruh Dana Desentralisasi.

    Namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi, padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor, termasuk memasukkan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas .

    4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif.

    Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK, yaitu:

    a. Menyusun nomenklatur struktur organisasi dan kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan dua substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK, yakni pencegahaan dan pemberantasan serta sistem pendukung (supporting system).

    b. Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik, dan Sekretariatan) dan tata praja baik komisioner, sekteraris dan staf, pejabat struktural pelaksana substansi dan pejabat fungsional.

    c. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dan modern.

    d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik pendudukan (knowledge), keterampilan (skils) dan juga mental dan moral (attitude).

    e. Peningkatan anggaran KPK secara signifikan.

    Pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor. Karena itu lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha, maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum.

    5. Kedepankan Bangun Budaya Anti Korupsi. Penegakan hukum sebagai Ultimum Remedium.

    Membangunan budaya anti korupsi yang dapat menghapus praktek-praktek korupsi di Indonesia. menyebarkan, memajukan, dan melembagakan prinsip-prinsip budaya anti korupsi. Budaya Anti Korupsi harus dihidupi oleh seluruh masyarakat Indonesia pada seluruh bidang kehidupan, di dalam keluarga, masyarakat maupun pemerintahan.

    Korupsi merupakan variabel Patologi Sosial atau penyakit sosial maka kesadaran budaya anti korupsi merupakan daya tahan terpenting. KPK mesti membangun nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat agar korupsi yang membudaya tidak menjadi penyakit sosial di rakyat. Membangun kesadaran itu tidak mesti dengan menangkap, menahan dan memenjarahkan orang karena bukan tidak mungkin akan digunakan oleh orang orang yang berkuasa ataupun pihak-pihak yang berkepentingan seperti yang dialami oleh beberapa orang termasuk Brigita Manohara seorang pekerja media (Wartawati) yang saban hari banting tulang, bekerja tanpa lelah, tanpa digaji oleh negara tepati tercoreng namanya. Demikian beberapa daerah yang menganut pemimpin jadi tumpuhan harapan kehidupan rakyat bisa mengedepankan penegakan hukum sebagai jalan akhir (ultimum remedium).

    Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititikberatkan pada 5 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada sumber daya manusia baik penegak hukum, ASN dan membangun kesadaran atau gema budaya antikorupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelolanya tidak beri ruang korupsi, membangun budaya anti Korupsimendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK. ****

    Natalius Pigai adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017

  • Bupati Lampung Timur Diminta Perketat Realisasi Anggaran, Diduga DAK Tahun 2021 Bermasalah LSM JPK Berencana Surati KPK

    Bupati Lampung Timur Diminta Perketat Realisasi Anggaran, Diduga DAK Tahun 2021 Bermasalah LSM JPK Berencana Surati KPK

    Lampung Timur (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi  (LSM JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo memperketat pengawasan realisai anggaran infrastruktur terutama yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN yang akan direalisasikan tahun ini dan mendatang.

    Ketua JPK Sidik Ali didampingi sekretaris wilayah Damiri saat berjumpa Ketua Bidang Balitbang Darmawan Saputra dan Ketua Bidang ASN ,Regulasi dan Perundang-undangan Samsi di katornya Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir. Berharap agar teknis dilapangan lebih baik dari sebelumnya, kamis 03 februari 2022.

    “Selain itu kami juga turut meminta aparat penegak hukum lembaga anti rasuah, dalam hal ini Dikrektorat Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim guna supervisi serta melakukan audit dilapangan tekait realisasi program infrastruktur DAK Tahun 2021 senilai Rp.33.308.554.595,- Milyar yang patut diduga bermasalah secara teknis serta tidak sesuai bestek pekerjaan dan terindikasi adanya Monopoli Persaingan Usaha,” ujar Sidik Ali.

    Setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara bekesinambungan, pembangunan infrastuktur yang baik akan Berdampak pada koneksifitas perekonomian masyarakat. Atas dasar itu Sidik Ali meminta KPK melakukan cross cek langsung ke Lampung Timur untuk memastikan bahwa Dana Alokasi Khusus terealisasi dengan baik dan dapat dinikmati dan dirasakan Langsung manfaatnya oleh Masyarakat.

    Apabila disinyalir serta ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum apalagi secara terang-terangan, tersruktur,sistematis dan masif (TSM) Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam hal ini merugikan keuangan Negara  dalam proses lelang dan menabrak Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Jasa Konstruksi yang menjadi rambu-rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Serta adanya unsur memperkaya diri sendiri kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang / TPPU (money loundering), penggelembungan anggaran (Mark Up), serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan yang dapat merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat umum kami berharap dapat ditindak tegas. Terkait dugaan tersebut dalam Dua hari Kedepan LSM JPK berencana akan mengirimkan surat secara resmi dan melalui e-mail kepada KPK dan tidak Menutup Kemungkinan dengan penegak hukum lainnya. (Wahyudi)

  • KPK: Pentingnya Pengawasan untuk Pencegahan Korupsi

    KPK: Pentingnya Pengawasan untuk Pencegahan Korupsi

    Lampung (SL)- Sebagai satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan yang memadai. Hal ini disampaikan pada gelaran webinar series yang bertema “Probity Audit Sebagai Upaya Efektif Pencegahan Korupsi” Selasa, 30 November 2021.

    “Berdasarkan program MCP yang diinisiasi KPK, upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan di pemerintah daerah, bukan hanya pemeriksaan kepatuhan tetapi juga termasuk identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif,” ujar Plh. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Aida Ratna Zulaiha di hadapan sekitar 1.500 peserta webinar yang terdiri dari APIP Pemerintah Pusat dan Daerah, Biro Hukum K/L/D dan ASN terkait.

    Tahun 2020, lanjut Aida, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi berkolaborasi dengan Direktorat Koordinasi Supervisi KPK telah melakukan Diklat Probity Audit ke seluruh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota dengan jumlah peserta sekitar 876 orang.

    Namun, sambungnya, mengacu pada capaian MCP tahun 2021 terkait indikator APIP khususnya Probity Audit, sayangnya, masih di kisaran 25,58 persen. Berkaca dari data tersebut, kata Aida, masih banyak ruang untuk perbaikan dan peningkatan skor. Hal ini, sambungnya, mengingat APIP memegang peran strategis sebagai sistem pengendalian intern pemerintah.

    “APIP menjalankan assurance activity, consulting activity, dan anti-corruption activity,” tegas Aida.

    KPK menyelenggarakan webinar ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas APIP dalam melakukan probity audit sesuai kriteria dan prosedur sesuai Perpres No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dan Peraturan BPKP No.3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas PBJ pemerintah. Selain itu, data KPK menunjukkan modus operandi korupsi yang kerap terjadi dua di antaranya, yaitu penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

    Koordinator Pengawas Bidang Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Pusat Robudi Musa Sitinjak hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang audit dan probity audit termasuk persamaan dan perbedaan keduanya.

    Dia menyebutkan persamaannya, yaitu terkait ruang lingkup, kriteria yang digunakan, dokumen yang dibutuhkan, APIP yang melakukan dan keduanya bersifat assurance.
    Sedangkan perbedaannya, kata Budi, terkait timing. Menurutnya, kalau audit dilakukan setelah PBJ selesai, sedangkan Probity Audit tersebar sepanjang PBJ sesuai durasi pelaksanaan dan dapat melakukan observasi.

    “Kemudian kalau audit sifatnya temuan, sedangkan probity audit bersifat early warning mechanism,” terang Budi.

    Mewakili LKPP, Analis Kebijakan PBJ Pemerintah Ketsia A. Laya memaparkan terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang PBJ Pemerintah, sebagai salah satu acuan proses PBJ dan mejadi patokan ketika proses audit tahapan PBJ Pemerintah.

    “Sebetulnya Perpres No.16 tahun 2018 masih berlaku, tidak seluruh pasalnya kita ubah, hanya beberapa poin yang kita ubah. Salah satu yang menjadi latar belakang perubahan yaitu UU Cipta Kerja di mana PBJ menjadi penggerak utama roda perekonomian,” jelas Ketsia.

    Lebih rinci, Ketsia menerangkan poin perubahan kebijakan PBJ yang tercantum dalam Perpres No.12 Tahun 2021 di antaranya terkait UMK, koperasi, produk dalam negeri, SDM, kelembagaan, pelaku pengadaan, jasa konstruksi, pembinaan penyedia, dan e-Marketplace.

    Terkait pembinaan penyedia, ujar Ketsia, LKPP telah melakukan pengaturan terkait sanksi dan daftar hitam. Pembinaan, katanya, sudah dilakukan oleh masing-masing sektor usaha misalnya untuk obat oleh Farmalkes Kemenkes dan BPOM, UMK oleh KemenkopUMK, jasa konstruksi oleh KemenPUPR.

    Menurut data pengenaan sanksi daftar hitam tahun 2019, terdapat 348 penyedia terkena sanksi daftar hitam. 303 atau 90 persen penyedia tidak perform di antaranya penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia.

    “Kami perlu mengubah paradigma bahwa sanksi seolah-oleh hukuman, tapi justru sanksi itu untuk mengubah kapasitas penyedia. Begitupun daftar hitam, bukan untuk mematikan usaha penyedia, tetapi sebagai instrumen pembinaan,” jelas Ketsia.

    Menutup sesi panelis, Ketsia menjelaskan beberapa tantangan implementasi PBJ salah satunya terkait potensi fraud seperti mark-up dan suap. Ia menegaskan bahwa aturan yang telah dibuat memang tidak sempurna dan tidak detail, sehingga masih terbuka ruang untuk inovasi dan perbaikan. Sehingga, katanya, hal tersebut masih menjadi tantangan bersama.

    Selain itu, lanjut Ketsia, untuk menghindari fraud dalam PBJ dibutuhkan kualifikasi SDM yang profesional dan certified. Meskipun sistemnya sudah bagus, ujarnya, kalau manusianya tidak bisa dijaga, akan sulit untuk menghindari fraud. Demikian juga terkait Persekongkolan, menurut Ketsia, terjadi bukan hanya di antara PA, PPK, dan Pokja, tetapi juga di antara penyedia.

    “Untuk itu kami memerlukan bantuan berbagai pihak termasuk Bapak/Ibu APIP untuk mengawasinya,” pungkasnya. (rls/red)

  • Sekda Tanjungbalai Ditahan KPK

    Sekda Tanjungbalai Ditahan KPK

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

    “Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 Aguatus 2021.

    Namun demikian, KPK mengambil langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan dengan melakukan isolasi mandiri terhadap tersangka selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

    Sedangkan untuk Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman kasus lain. (Red)

  • Harta Kekayaan Mantan Bupati Lampung Utara yang Disita KPK Segera Dilelang, Ini Jadwalnya

    Harta Kekayaan Mantan Bupati Lampung Utara yang Disita KPK Segera Dilelang, Ini Jadwalnya

    Bandar Lampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

    Obyek yang akan dilelang tersebut yakni, tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000, dan uang jaminan Rp250.000.000.

    Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000, dan uang jaminan Rp220.000.000.

    Selanjutnya tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000, dan uang jaminan Rp10.000.000.000.

    Kemudian tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP/ Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000, dan uang jaminan Rp2.000.000.000.

    Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton KotaBandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000, dan uang jaminan Rp Rp650.000.000.

    “Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 26 Agustus 2021.

    “Cara Penawaran: Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id dan batas akhir penawaran Rabu, 8 September 2021 pukul 09.00 WIB,” sambungnya.

    Ali Fikri menambahkan penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

    “Pelunasan harga lelang yakni 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

    Bea lelang pembelian 2 persen dari harga lelang. Dan tempat pelaksanaan lelang di kantor KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung. Persyaratan selengkapnya dapat diakses pada link berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2237-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-230821,” tutupnya. (Ocr)

  • Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampura, Anggota Dewan Nurdin Habib dan Direktur CV Buay Panembahan Diperiksa KPK

    Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampura, Anggota Dewan Nurdin Habib dan Direktur CV Buay Panembahan Diperiksa KPK

    Bandar Lampung (SL) – Secara marathon, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadaapaa pejabat dan mantan pejabat Lampung Utara, termasuk beberapa ASN hingga rekanan, terkait kasus lanjutan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan kroninya, di gedung BPK Lampung, Rabu 25 Agustus 2021.

    KPK memeriksa anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, saksi-saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saksi lainya, Kastamto (swasta), Novie Rismarianty (ASN), dan Septo Sugiarto (swasta) dan Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto dan honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto.

    “Hari ini Rabu, 25 Agustus 2021, bertempat di kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Mereka ada anggota dewan Nurdin Habim, wiraswasta, Kastamto; ASN, Novie Rismarianty dan swasta, Septo Sugiarto. Saksi lain Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto dan honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2021.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka, dalam pengembangkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara. KPK belum membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka

    “Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” kata Ali Fikri.

    KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

    “Perkembangan  informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali Fikri.

    Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi Pemkab Lampung Utara KPK kembali menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, sebagai tersangka. Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.

    Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara. (Red)

  • KPK Segera Tahan Tersangka Lanjutan Korupsi Pemkab Lampung Utara

    KPK Segera Tahan Tersangka Lanjutan Korupsi Pemkab Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka, dalam pengembangkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara. KPK belum membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka.

    “Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” kata Ali Fikri, Rabu 18 Agustus 2021.

    KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

    “Perkembangan  informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali Fikri.

    Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi Pemkab Lampung Utara KPK kembali menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, sebagai tersangka. Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.

    Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan NomorLPP/13DIK.02.01/23/102020 tanggal 16 Oktober 2020, Penyidik KPK memanggil saksi Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampung Utara Helmi Jaya, warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

    KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, I Basuk Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.

    Saksi Helmi Jaya, diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pldana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara yang bersama-sama Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan Syahbudin Kapala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

    Pemeriksaan tersangka dalam perkara yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang bertawanan dengan kewaban atau tugasnya sebagaimana dmaksud dalam Pasal 128 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tndak Pidana Korupai p Pasal 55 ayat(1)ke1KUHP p Pasal 65 KUHP. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab soal pengembangan kasus tersebut. (Red)

  • Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Lampung Barat, Lampung Analytica Minta KPK Turun Tangan

    Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Lampung Barat, Lampung Analytica Minta KPK Turun Tangan

    Lampung Barat (SL) – Lampung Analytica (LA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti indikasi penyimpangan dana desa (DD) senilai Rp21 miliar di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), serta mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.

    Hal itu disampaikan Koordinator Lampung Analytica M. Andrean Saefudin, menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan pejabat dari perangkat pekon (desa) di Kabupaten Lampung Barat.

    “Berdasarkan pengaduan masyarakat dan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa, salah satunya yang terbaru di Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh mantan Peratin Pekon Tebaliokh,” ungkap Andrean, Minggu (4/7/2021).

    Lalu lanjut Andrean, dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tercatat ada pengunaan dana desa (DD) dari total 131 pekon (desa) di Lampung Barat yang direalisasikan untuk penyertaan modal sebesar Rp21 miliar, yang membuka potensi terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

    “Data tersebut menunjukan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat pekon (desa) selain itu kentalnya tradisi pungutan liar (Pungli) pada saat tahapan pencairan dana desa yang dilakukan oleh oknum tertentu di Lampung Barat juga menjadi catatan tersendiri bagi Lampung Analytica, ditambah minimnya keterbukaan terkait transparansi dan integritas sistem yang di lakukan olek Inspektorat di Lampung Barat,” tegasnya.

    Menurutnya, jika mengacu pada data dan fakta tersebut Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI dan KPK harus melakukan evaluasi kinerja dan pemantauan secara khusus pada penggunaan dana desa di Lampung Barat.

    “Belum lagi soal kegiatan Bimtek yang baru-baru ini di lakukan di Hotel Horison Bandar Lampung menghabiskan anggaran dana desa (ADD) kurang lebih Rp1,8 Miliar, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat tidak maksimal dalam penyelidikannya tidak memanggil kepala dinas yang bersangkutan serta Ketua Apdesi Lampung Barat dia meminta Kejagung dan KPK turun langsung ke Lampung Barat,” ujar dia.

    “Ini menjadi penting dilakukan sebab data dari ICW menunjukan fakta bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp111 Miliar, belum lagi isu-isu penyelewangan penggunaan dana desa dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum terhadap Kepala Desa (Peratin) marak terjadi di Lampung Barat,” lanjut Andrean.

    “Berarti ada isu pengelolaan dana desa yang luput dari perhatian publik dan Pungli di sana masih banyak terjadi lebih lanjut banyak aparatur pekon (desa) terutama Peratin (kepala desa) yang jadi korban “sapi perah” oknum,” kata dia.

    Andrean juga mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengunaan dana desa menjadi penting di lakukan selain itu pengawasan dari Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) di 131 Pekon Lampung Barat juga harus di perketat dan diperkuat secara kelembagaan untuk meminimalisir peyalahgunaan dan penyimpangan terhadap dana desa (DD).

    “Partisipasi masyarakat dan peran pengawasan dari LHP sangat dibutuhkan dalam pengelolaan dana desa (DD) agar peyalahgunaan dan penyimpangan bisa dinimalisir,” imbuh Andre.

    Sebagai informasi berdasarkan Surat Nomor : S-6/MK.7/2021 tanggal 07 Januari 2021 Menteri Keuangan, untuk 131 Pekon (desa) di Lampung Barat memberikan dana desa (DD) untuk Alokasi Dasar senilai Rp82.046.198.000 dan Alokasi Kinerja senilai Rp3.745.989.000 untuk TA. 2021. (Toha/AI)

  • KPK Sita Rumah Dan Lahan Termasuk GSG Mandala Alam Milik Agung Ilmu Mangku Negara

    KPK Sita Rumah Dan Lahan Termasuk GSG Mandala Alam Milik Agung Ilmu Mangku Negara

    Bandar Lampung (SL)-Sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Tim KPK menyegel rumah dan lahan milik Agung yang berada di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung, termasuk GSG Mandala Alam, Kamis 10 Juni 2021.

    Tim mendatangi rumah pribadi Agung dan dua unit lahan kosong yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim. Kemudian satu gedung serba guna di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.

    Lurah Kota Sepang Samsu dan kuasa hukum Agung hadir menyaksikan proses penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya.

    Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.

    “Penyitaan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Juni 2021.

    Aset yang disita yakni, tanah 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J yang juga beralamat di Kelurahan Sepang Jaya.

    Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini memiliki dua sertifikat yakni nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD (tanah).

    Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton yang berada di Kecamatan Kedaton. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD yang juga berada di Kecamatan Kedaton.

    Lurah Kota Sepang Samsu membentkan dirinya hadir menyaksikan proses penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya. “Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan,” kata Samsu.

    Rumah dan lahan kosong ini didata, kemudian dipasangi plang pengumuman yang menyebutkan bahwa tempat tersebut telah disita oleh KPK.

    Kuasa hukum terpidana Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim KPK untuk menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut. “Ya kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan dari terpidana Agung,” kata Firdaus.

    Menurut Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya. “Ini upaya penggantian uang kerugian negara,” kata Firdaus. (Red)

  • Usai Diperiksa KPK 9 Jam, Azis Syamsudin Bungkam saat Keluar Gedung Merah Putih

    Usai Diperiksa KPK 9 Jam, Azis Syamsudin Bungkam saat Keluar Gedung Merah Putih

    Jakarta (SL) – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suqp yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK juga menggali keterangan soal pertemuan di rumah dinas politikus Partai Golkar tersebut selama sembilan jam,  Rabu (9/06/2021).

    “Tim Penyidik mengonfirmasi Azis Syamsuddin antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/06/2021), dilasir dari Suara.com (jaringan sinarlampung.co)

    Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di depan persidangan. Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang menunggunya.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

    Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

    Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

    Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

    Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5/2021) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

    Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

    Setelah diperiksa, Azis Syamsuddin bungkam, tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Pantauan wartawan, Azis keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 17.37 WIB, Rabu 9 Juni 2021. Saat keluar, Azis berjalan menuju mobilnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.

    KPK sebelumnya mengatakan pemanggilan Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan hukum. KPK mengimbau Azis kooperatif dan memenuhi panggilan.Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK mengenakan batik berwarna merah dan masker berwarna biru. Azis diperiksa KPK sekitar 9 jam.

    “Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat itu.

    Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan Azis merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini. (Red)