Tag: KPK

  • KPK Luncurkan Fitur JAGA Covid-19, Apa Itu?

    KPK Luncurkan Fitur JAGA Covid-19, Apa Itu?

    Jakarta (SL) – Jaringan Pencegahan Korupsi atau dikenal dengan JAGA kembali mengembangkan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dalam menu Penanganan Covid-19, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan literasi untuk masyarakat berupa infografis tentang prosedur penanganan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, vaksinasi, serta klaim rumah sakit dalam bentuk panduan dan format tanya jawab beberapa topik yang sering ditanyakan atau FAQ.

    Tidak hanya itu, JAGA Penanganan Covid-19 juga membuka kanal keluhan terkait penanganan Covid-19. Keluhan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh dinas kesehatan setempat dan Kemenkes dengan koordinasi dan monitoring dari KPK.

    Selain penambahan menu baru, JAGA juga terus melakukan pengembangan terkait aspek teknologi dan tampilan. Dengan JAGA v6, tampilan dan desain baru JAGA kini memberikan kenyamanan untuk penggunaan lintas platform. Tampilan data dan informasi menjadi lebih ringkas, sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan eksplorasi fitur-fitur JAGA lainnya lebih jauh.

    Secara simbolik peluncuran menu baru tersebut dilakukan dengan menggelar dialog secara daring bartajuk Lawan Pandemi, Berantas Korupsi, Lindungi Negeri. Hadir sebagai pembicara kunci Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, serta lima narasumber, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami, Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Letkol Muhammad Arifin, Inisiator Pandemic Talks Firdza Radiany, dan Covid Survivor Indonesia Juan Charles Tuvano. Dialog disiarkan secara langsung melalui akun Youtube KPK, Senin, 3 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.

    Peluncuran JAGA Penanganan Covid-19 menyusul fitur JAGA Bansos yang dirilis setahun lalu untuk melakukan monitoring atas distribusi bantuan sosial selama pandemi Covid-19. Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, KPK mencatat hingga 31 Desember 2020 total 1.982 keluhan terkait distribusi bansos diterima, dengan 1.074 keluhan telah selesai ditindaklanjuti. Selain itu, tercatat tidak kurang dari 3 juta jumlah akses melalui situs (web) maupun aplikasi (apps) dengan jumlah unduhan sebanyak 171.227 kali.

    Masyarakat dapat mengakses JAGA melalui situs JAGA.ID atau mengunduhnya pada gawai melalui Google Play Store maupun App Store.

  • Tolak Gratifikasi, KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

    Tolak Gratifikasi, KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

    KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

    Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

    Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

    Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

    Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (red)

  • KPK Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsudin

    KPK Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsudin

    Jakarta (SL)-Penyidik KPK mendatangi Gedung Gedung Nusantara III lokasi kantor para pimpinan DPR RI dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Azis Syamsudin, Rabu 28 April 2021 malam. Salah satu penyidik membacakan surat penggeledahan. Wartawan dilarang mendekat ke area Gedung Nusantara III dan mengambil foto. Bahkan, wartawan diminta masuk ke press room dan ruang press room dijaga pamdal.

    Baca: Penyidik KPK Terima Suap Bupati Tanjung Balai Rp1,5 Miliar Atas Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

    Baca: KPK Tunggu Laporan JPU Soal Nama Azis Syamsudin di Sidang Mustafa

    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi DPR terkait  Azis Syamsudin. “Ya, ini saya on the way DPR untuk dampingi, dari Dapil Utan Kayu,” kata Habiburokhman, Rabu 28 April 2021.

    Mereka kemudian naik lift membawa 5 koper. Ruang Azis Syamsudin berada di lantai 4 Gedung Nusantara III. Kasus itu terkait suap AKP Robin yang dijerat KPK usai diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

    Usai di Gedung DPR, para penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jl. Denpasar Raya Kavling C3/3, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021, pukul 19.58 WIB.  Aparat kepolisian terlihat mengawal para penyidik KPK yang membawa sebuah koper berwarna hitam saat masuk rumah dinas tersebut. Hingga pukuk 21.0 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK. Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

    Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Selain ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK juga geledah rumah dinas, dan rumah pribadi.

    “KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bandar Lampung ini.

    Diketahui, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran diduga menjembatani pertemuan antara penyidik Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, dimana Stepanus siap membuat kasus tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Firli menegaskan penanganan kasus tetap berjalan. Syahrial sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan tersebut. Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

     Sementara Azis Syamsuddin sendiri irit bicara soal kasus yang melilitanya, Respons Azis Syamsuddin kepada wartawan masih belum terang. “Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat 23 April 2021. (red)

  • Bupati Winarti Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK

    Bupati Winarti Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK

    Tulang Bawang (SL)-Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE., MH, Bupati Tulang Bawang mengikuti rapat kordinasi Program Pencegahan Korupsi bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung secara Virtual, Jum’at 19 Februari 2021 di Anjungan Pemkab Tulang Bawang dibilangan PKOR Way Halim Bandar Lampung.

    “Dengan hadirnya MCP pada aplikasi jaga.id, KPK dapat mengetahui progres pemerintah daerah dalam menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring,” ujarnya.

    Kegiatan ini dihadiri Gubernur Lampung, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, para Bupati/Walikota dan Kepala OPD terkait se- Provinsi Lampung.

    Kegiatan yang juga Monitoring Centre for Prevention (MCP) tersebut, mengungkap bahwa tata kelola pemerintahan dan capaian Progres MCP Provinsi Lampung tahun 2020 mencapai 81%.

    MCP ini mengimplementasikan 8 area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.

    Kedelapan fokus area tersebut yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Kapabilitas APIP.

    Kemudian, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

    Pemerintah Kabupaten TulangBawang untuk tahun 2020 memperoleh Peringkat II, Pemkab Tulang Bawang akan segera membenahinya.

    Bupati didampingi, sekretaris daerah kabupaten Tulang Bawang, Inspektur, kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA tegasnya.(Mardi)

  • KPK Ajak Manfaatkan Kesempatan Ikuti Sertifikasi Bidang Antikorupsi di LSP KPK

    KPK Ajak Manfaatkan Kesempatan Ikuti Sertifikasi Bidang Antikorupsi di LSP KPK

    Jakarta (SL)-Program Sertifikasi Antikorupsi di Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) tidak dipungut biaya apapun atau Gratis. Demikian juga untuk penyelenggaraan sertifikasi di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).

    KPK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses Sertifikasi bidang Antikorupsi di LSP KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK.

    Untuk meningkatkan kompetensi masyarakat yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui strategi pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi, KPK bersama pemangku kepentingan antikorupsi lainnya telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas.

    SKKNI tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi (pengakuan kompetensi), serta pelaksanaan di tempat kerja sesuai bidang SKKNI-nya.

    Untuk dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No: 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, KPK membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pada 10 November 2017, LSP KPK telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi di bidang antikorupsi.

    LSP KPK merupakan LSP Pihak Kedua yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

    Sejak 2017, LSP KPK telah mensertifikasi 1.300 Penyuluh Antikorupsi dan 104 Ahli Pembangun Integritas.

    Dalam penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi, LSP KPK menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi sebagai TUK Mitra KPK, baik TUK Sewaktu maupun TUK Mandiri.

    TUK Mitra KPK Sewaktu merupakan tempat yang digunakan sekali waktu saat uji kompetensi dilaksanakan. TUK sewaktu diverifikasi oleh KPK pada setiap kali akan digunakan sebagai tempat uji asesmen/kompetensi.

    Sementara TUK Mitra KPK Mandiri dapat menyusun jadwal dan melaksanakan sertifikasi kompetensi secara mandiri serta dapat menentukan jumlah peserta yang mengikuti sertifikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi. TUK Mandiri ditetapkan oleh LSP KPK sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.

    Hingga saat ini, ada lebih dari 20 kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan LSP KPK sebagai TUK Sewaktu. Adapun untuk TUK Mandiri, hingga saat belum ada kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan tersebut.

    Selama pandemi Covid-19, penyelenggaraan sertifikasi dilakukan secara online atau disebut dengan Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Tahun 2021, penyelenggaraan sertifikasi masih dilakukan secara online (AJJ).

    Namun, Jika kondisi memungkinkan, akan dilakukan secara tatap muka bekerja sama dengan 19 BPSDM Provinsi yang sudah terverifikasi sebagai TUK Sewaktu, yaitu: TUK Kementerian Kesehatan, BPSDM Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

  • Ciptakan Sistem dan Budaya Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat KPK

    Ciptakan Sistem dan Budaya Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat KPK

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Koordinasi dengan Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, dilakukan di Ruang Kerjanya, Selasa 26 Januari 2021.

    Koordinasi ini membuktikan kuatnya komitmen Pemprov Lampung untuk menjadi Provinsi terbaik di Indonesia, terutama dalam peningkatan pelayanan ke masyarakat melalui pemerintahan yang bersih.

    Menurut Gubernur Arinal, agar pelayanan menjadi baik maka dalamnya harus baik. “Di Provinsi Lampung supaya pelayanan publiknya bagus pembangunan berhasil, maka pembinaan ke dalamnya harus lebih diperkuat. Melalui disiplin pegawai, tertib pelaksanaan kegiatan termasuk mental komitmen kita untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,” ujar Gubernur.

    Pada kesempatan itu, diungkapkan bahwa KPK akan melakukan assessment terhadap dua hal yaitu kebijakan (policy) dan budaya organisasi.

    Oleh sebab itu, Gubernur Arinal akan bekerja sama dengan KPK yang memang memiliki tugas melakukan upaya pencegahan dan pendidikan pada publik.

    “Jadi sekarang KPK bukan hanya melakukan penindakan tapi juga perbaikan sistem. Sistemnya adalah membangun komitmen dengan seluruh aparatur, membangun sistem supaya siapapun bisa melaporkan. Sehingga siapapun merasa diawasi dan bisa dilaporkan,” kata Arinal.

    Langkah ini juga untuk menindaklanjuti MoU antara Gubernur Arinal dan Ketua KPK RI beberapa waktu lalu.

    “Yang akan di-assess yaitu pertama adalah budaya organisasi yang terdiri dari budaya disiplin, budaya bekerja efisien, dan budaya organisasi yang bersih dari tindakan tindakan KKN dan Nepotisme,” jelas Arinal.

    Usai rapat, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Pemprov Lampung sudah mengisi kuesioner yang memudahkan KPK untuk membaca budaya di Provinsi Lampung, apakah sudah baik atau masih perlu pembenahan.

    “Berangkat dari budaya organisasi itu lah maka nanti sistemya dibentuk. Mungkin kalau budaya oranisasinya masi terlampau lemah nanti kita lakukan pelatihan atau sosialisasi sehingga budayanya menjadi lebih bagus. Jadi Tim KPK turun untuk melakukan assesment terhadap budaya oranisasi dan aplikasi yang telah kita miliki,” ujar Fahrizal.

    Menurutnya, kalau aplikasi sudah bagus tinggal di integrasikan. Tapi kalau belum memadai, KPK akan memberikan aplikasinya. “Jadi kita tinggal pakai,” ujar Fahrizal.

    Fahrizal menyampaikan dengan kerjasama antara KPK dan Pemprov Lampung ini diharapkan tidak akan banyak lagi pelanggaran, karena sistemnya sudah bagus.

  • KPK Terbitkan Surat Edaran Tentang LHKPN Tahun 2020

    KPK Terbitkan Surat Edaran Tentang LHKPN Tahun 2020

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

    Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

    Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

    Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.

    Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

    Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

    Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

    Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%.

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.

  • Gubernur Arinal dan Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Kerjasama WBS Terintegrasi dalam Pemberantasan  Korupsi

    Gubernur Arinal dan Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Kerjasama WBS Terintegrasi dalam Pemberantasan  Korupsi

    Bandar Lampung (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

    Acara ini disaksikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak.

    Dalam kerjasama ini, penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (masyarakat).

    Koneksi data dengan KPK diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.

    Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK.

    Untuk meningkatkan efektivitas sistem tersebut, dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.

    Dengan adanya “whistleblowing system”, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

    Diharapkan dengan kerja sama ini dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

    Kerja sama ini meliputi aspek, penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan. Juga pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan atau informasi.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung Yuda Sukmarina.

  • Lanjutan Kasus Zainuddin Hasan KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan Bawa Dua Koper Berkas, Ada Pejabat Termasuk Kadis PUPR Diangkut?

    Lanjutan Kasus Zainuddin Hasan KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan Bawa Dua Koper Berkas, Ada Pejabat Termasuk Kadis PUPR Diangkut?

    Lampung Selatan (SL)-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Pemda Lampung Selatan mengaget masyakarat Lampung. Terutama para pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yang kedatangan tujuh penyidik KPK dan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 13 Juli 2020 sekitar [ukul 14.00.

    Tujuh penyidik KPK mengendarai tiga unit mobil, di kawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap. Lebih dari satu jam melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan sekretariatan Pemda Lampung Selatan, lalu menuju Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Dari dua lokasi itu petugas membawa sekitar dua koper berkas.

    Sekitar pukul 17.00, KPK dikabarkan langsung mengamankan dua pejabat Lampung Selatan. Keduanya H mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, sedangkan yang berinisial S kini menjabat Kepala Dinas PUPR.

    Informasi yang berkembang sempat simpang siur. Hingga malam, tidak diketahui di mana keberadaan Bupati Lampung Selatan Nanang. Sekitar pukul 10.00 pagi Bupati Nanang masih mengikuti sebuah acara di Lampung Selatan.

    Sekretaris Daerah Lampung Selatan Tambrin menyatakan pihaknya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh KPK. “KPK hanya masuk di ruangan Ekobang, setelah itu pihak kami tahu apa yang dilakukan, karena dalam perkara lain tidak ada yang baru. Kalau pihak KPK melakukan pengembangan perkara yang lama perihal fee proyek insprastruktur mungkin saja,” kata Thamrin di hadapan wartawan.

    Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin sore 13 Juli 2020, di Jakarta mengatakan KPK akan mengumumkan setelah dilakukan penangkapan. Menurut Fikri ketujuh penyidik KPK dengan tiga kendaraan Inova warna hitam di Lampung Selatan mengumpulkan bukti ke Kantor Bupati dan Dinas PUPR, Lampung Selatan.

    “Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dkk,” kata Ali Fikri.

    Menurut Ali Fikri, bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, diantaranya kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

    “Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari dewan pengawas KPK,” jelasnya.

    “Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” lanjutnya.

    Ali Fikri pun meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu perkembangan berikutnya. Dia belum mengungkapkan para tersangka karena hal itu  ranahnya pimpinan KPK, dan berjanji akan segera menyampaikan kelanjutannya. “Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.

    Seperti diketahui mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu. Zainuddin merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

    Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu. (Amir/Red)

  • ALASKA Minta Kejati Usut Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar di Dinas BMBK Lampung

    ALASKA Minta Kejati Usut Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar di Dinas BMBK Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung diminta menyelidiki lelang proses proyek  peningkatan jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020. Pasalnya lelang tersebut diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Baca: Lapor KPK, Lelang Proyek Rp22 Milyar Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Syarat KKN?

    Baca: KPPU: Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar Jalan Ryacudu di BMBK Bisa Pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Hal itu disampaikan Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), yang menyebut modus dugaan KKNnya adalah proyek dijual dengan ‘dil-dilan’ fee uang setoran dengan nominal persentase disesuaikan dengan nilai pagu proyek.

    “Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. Seharusanya proses lelang dapat dilakukan harus dapat lebih efisien mungkin, “ kata Koordinator ALASKA. Adri Zulpianto,.

    Menurut dia, proses kongkalingkong sangat menimbulkan pemborosan anggaran, dan merugikan pemerintah itu sendiri. Apalagi terjadi persaingan usaha tidak sehat. “Sudah benar juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sudah action dan sudah memantau dan menindaklanjuti laporan itu,” kata dia.

    Apalagi, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.

    “Kita minta kejati untuk proaktif menyelidiki kasus dugaan korupsi dan kolusi dalam proses lelang peningkatan jalan ini. Bukan saja lagi bagaimana proses lelangnya, mulai dari jasa konsultasi perencanaan serta pembangunan fisik. Biasanya disana sering awal kolusinya terjadi,” ujar dia.

    Jangan sampai pengondisian barang ditengah wabah corona ini anggaran yang dikeluarkan tidak baik dinilai masyarakat luas. “Untuk itu Kejaksaan Agung dibawah kepimpinan  S. T. Burhanuddin untuk dapat melakukan atensi di jarjaran intasninya, termasuk di Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Ardi.

    Apalagi, jika dugaan adanya monopoli di setiap pengadaan belanja pemerintah, maka itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Maka, harus di usut dan dijelaskan agar tidak menjadi masalah uang lebih besar. “Adanya monopoli dalam pengadaan pemerintah besar kemungkinan terjadi, dimanapun itu, dan perilaku monopoli tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang bisa terancam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata dia.

    Maka, para pihak berwenang harus memeriksa dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, dan menjelaskan bagaimana bisa terjadi monopoli dalam setiap pengadaan, yang selalu dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Lampung telah menindaklanjuti pengondisian lelang proyek senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020 senilai RP22 milyar. Sikap Diam-diam KPPU ini patut diapersiasi yang memantau dugaan pengondisian proyek yang ada di BMBK Provinsi Lampung.

    “Kita sudah terima laporan soal pengondisian itu (proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu) terkait dengan pelelangan yang disebutkan tadi memang sudah ada laporan yang masuk dan laporan itu langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pelaporan di KPPU dan sudah diproses berdasarkan prosedur,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro.

    Sementara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang di konfirmasi masalah tersebut tidak memberikan tanggapan. (red)