Tag: KPK

  • Hingga Sore Ini Nunik Baik-baik Saja di KPK

    Hingga Sore Ini Nunik Baik-baik Saja di KPK

    Bandar Lampung (SL)-Hingga sore hari ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim masih menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

    Chusnunia datang di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB pada Selasa (26/11). Ia datang mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu. Ia tampak sehat, namun raut wajahnya tampak kurang cerah, mungkin karena kelelahan.

    Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan pemanggilan terhadap orang nomor dua di Lampung itu terkait perkara tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. Ini adalah pemanggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama pada Rabu (20/11), Chusnunia tak hadir.

    Siapa Hong Arta?

    Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

    Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

    Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/iwa)

  • Setujui Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Dianggap Ikut Melemahkan Lembaga Anti Rasuah

    Setujui Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Dianggap Ikut Melemahkan Lembaga Anti Rasuah

    Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menempati janji dalam pemberantasan korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK. Jowoki telah menytujui revisi UU KPK dengan mengeluarkan surat Presiden ke DPR tentang persetujuan revisi.

    “Jokowi nenyetujui revisi UU KPK dan sudah memberikan surprise ke DPR. Ini artinya Jokowi mengingkari janji saat kampanye dalam pemberantasan korupsi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senin (16/9/2019).

    Menurut Muslim, Jokowi tersandera partai politik pendukung yang kadernya terlibat korupsi. “Partai pendukung Jokowi kadernya banyak terlibat korupsi dan konsekuensi dukungan, minta Jokowi menyetujui revisi UU KPK dan presiden menyetujuinya,” paparnya.

    Kata Muslim, Jokowi sebagai petugas partai harus mengikuti keputusan PDIP yang menyetujui revisi UU KPK. “Walaupun Presiden Jokowi dalam pidatonya menyatakan mendukung penguatan KPK tapi draf revisi yang diajukan ke DPR justru melemahkan,” jelas Muslim, yang juga menyoroti Jokowi yang tidak mengindahkan capim KPK bermasalah sehingga Irjen Firli bisa terpilih jadi Ketua KPK. “Masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap Jokowi dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

    Hal yang sama diungkapkan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Dia mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) menyesatkan.

    Meski Jokowi bilang ingin menguatkan KPK namun kenyataan menunjukkan yang sebaliknya. “Menyesatkan kalau dia bilang ke publik masih mendukung KPK,” kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 September 2019.

    Bivitri menjelaskan langkah Jokowi sudah keliru saat ia memutuskan mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat yang membuat revisi ini bisa dibahas. Alasannya, kemunculan revisi UU KPK ditengarai menyalahi prosedur.

    Dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Bivitri, peraturan yang bisa dibahas oleh dewan harus masuk dalam program legislasi nasional priotas. Sementara revisi UU KPK tidak ada di dalamnya.

    “Jadi dia nyelonong masuk. Ini melanggar undang-undang tadi. Kalau mau bertindak secara hukum dengan benar seharusnya dia (Jokowi) bilang ‘saya menolak karena tidak sesuai dengan undang-undang’. Lah, ini masih dikirim saja surat presiden,” tuturnya.

    Surat presiden kepada DPR itu juga menimbulkan polemik. Bivitri menjelaskan DPR seharusnya tidak lagi melahirkan keputusan politik yang memiliki dampak besar sementara masa jabatan mereka di periode 2014-2019 tinggal menghitung hari.

    “Ini menyesatkan karena dengan dia mengirim surpres artinya RUU-nya mulai bisa dibahas, secara proses kan, mustahil membuat satu UU yang bagus, yang diperdebatkan dengan baik dalam waktu kurang dari sepuluh hari. Itu kan mustahil,” katanya.

    Dari sisi substansi, Jokowi dinilai ikut melemahkan KPK kala menyetujui adanya dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu. Pandangan Jokowi yang menganggap keberadaan dewan pengawas hal yang wajar dalam mekanisme check and balances disebut tidak tepat.

    “Dalam hukum tata negara pengawasan tidak selalu dalam bentuk lembaga tersendiri. Bisa juga dengan mekanisme. Siapa bilang setiap lembaga harus ada lembaga pengawasnya, itu pandangan keliru,” kata dia.

    Sikap Jokowi ini, kata Bivitri, mengingkari janjinya menguatkan KPK dalam kampanye pemilihan presiden 2014. “Nah Nawacita itu saya ingat betul di poin ke-4, di rincian program, salah satunya menguatkan KPK. Ini benar-benar bertolak belakang dari janji 2014,” tuturnya.

    Presiden Joko Widodo sebetulnya memegang kekuasan besar untuk mencegah “tamatnya” riwayat KPK sebagai lembaga superbodi. Tapi sikap Presiden justru segendang sepenarian dengan manuver DPR. Padahal, Krisis KPK, Presiden Jokowi Sudah Berkali-kali Diingatkan. (net/red)

  • KPK Diminta Buka Penyelidikan Terhadap Pengacara Novanto Rudy Alfonso Terkait Kasus E-KTP

    KPK Diminta Buka Penyelidikan Terhadap Pengacara Novanto Rudy Alfonso Terkait Kasus E-KTP

    Jakarta (SL) – Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/2/2019). Kedatangan Aliansi ini dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap Pemberantasan Korupsi, berupa menyampaikan dukungan kepada KPK.

    Koordinator Aliansi, Ganda Parulian meminta agar KPK segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Rudy Alfonso, SH dari Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH & Partners, terkait dengan adanya temuan KPK berupa aliran dana dari PT. Quadra Solutions  sebesar Rp. 2 Miliar kepada Kantor Advokat Rudy Alfonso dan dugaan merintangi Penyidikan kasus korupsi.

    Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan April hingga Oktober, November dan Desember 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek nasional pengadaan e-KTP a/n. Tersangka Setya Novant (sekarang Terpidana), Tersangka Miryam S. Haryani (sekarang Terpidana) dkk. Penyidik KPK pernah memanggil dan memeriksa Sdr. Rudy Alfonso, SH selaku Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto.

    IMG-20190211-WA0037

    Rudy dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Saksi bagi Tersangka Setya Novanto dkk. dan pernah diperiksa terkait duggaan merintangi penyidikan dan soal adanya aliran dana Rp. 2 Miliar dari Rekening PT. Quadra Solusitons kepada Rekening Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH. “Dalam kedudukan sebagai Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto dkk. dalam perkara pengadaan e-KTP, Rudy Alfonso, Penyidik KPK pada bulan Oktober, November dan Desember 2017, beberapa kali pernah memeriksa Rudy Alfonso, SH., karena diduga melakukan tindak pidana yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara langsung dan tidak langsung mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” ungkap Ganda Parulian kepada wartawan di depan Gedung KPK.

    Ganda mengungkapkan, Penyidik KPK telah melakukan penggeledaan dan  penyitaan Dokumen di Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH., pada tanggal 25 April 2017 dan kemudian disusul dengan pemeriksaan secara intensif selama beberapa kali oleh Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional e-KTP.

    “Dalam beberapa dokumen perkara korupsi e-KTP, Penyidik menemukan adanya aliran dana berupa transfer dana sebesar Rp. 2 Miliar dari PT. Quadra Solutions, salah satu Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP,” ujar Ganda.

    Masih kata Ganda, “Sesuai dengan pengamatan Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum, yang didasarkan pada pemberitaan berbagai Media Online di KPK, diperoleh informasi bahwa Rudy Alfonso, SH dalam kedudukan sebagai Kuasa Hukum Setya Novanto pada waktu itu, ditenggarai tersangkut dua  perkara,” sambung dia.

    Dua perkara tersebut, pertama terkait Tindak Pidana Korupsi yaitu mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU TIPIKOR.

    IMG-20190211-WA0039

    Kedua, terkait perkara Aliran Dana sebesar Rp. 2 miliar, berupa transfer dari PT. Quadra Solutions, sebuah Perusahaan dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia/Perum PNRI yang menurut temuan KPK Perusahaan PT. Quadra Solusitions tersangkut juga dalam proyek nasional pengadaan e-KTP.

    “Untuk itu kami dari Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum, sangat berkepentingan dengan upaya Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK terutama membongkar sampai keakar-akarnya siapapun yang terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp. 2,4 triliun, terlebih-lebih Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan oleh mereka yang karena tugas dan tanggung jawabnya (Anggota DPR RI, Setya Novanto, dkk), seharusnya mencegah terjadinya korupsi, tetapi justru ikut melakukan korupsi dan telah merugikan negara,” kata Ganda saat berorasi di depan Kantor KPK.

    Oleh karena itu, kata dia, kami mendesak KPK agar segera membuka kembali penyidikan atas diri Rudy karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. “Manakala ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka segera tetapkan Sdr. Rudy Alfonso menjadi Tersangka dan ditahan, sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.

    Ganda Parulian menyakini, jika Rudy Alfonso tidak ditahan maka akan menghambat proses hukum kasus e-KTP.

  • KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Proyek di Lampung Tengah

    KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Proyek di Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – KPK memeriksa tiga tersangka suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (6/2). Mereka adalah Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Budi Winarto (BW) adalah bos PT Sorento Nusantara (PT SN) sedangkan Simon Susilo (SS) adalah bos PT Purna Arena Yudha (PAY).

    KPK telah meminta kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah Budi dan Simon bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga keduanya menyuap mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa TA 2018 dari pinjaman PT SMI.

    Budi Winarto diduga menyuap Mustafa Rp5 miliar terkait ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp40 miliar. Simon Susilo memberikan Rp7,5 miliar kepada Mustafa atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp76 miliar.

    Uang tersebut kemudian diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2017 sejumlah Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

    Penerimaan sejumlah Rp12,5 miliar dari dua pengusaha tersebut diduga merupakan bagian dari Rp95 miliar terkait suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Mustafa. KPK menyangka Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (net)

  • Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Bertugas

    Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Bertugas

    Febri katakan, tindakan yang tak pantas terhadap dua orang pegawai KPK tersebut terjadi pada hari Sabtu, (2/2/2019) di daerah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sedangkan menurut Febri, akibat kejadian itu dua pegawai KPK mengalami kerusakan tubuh yang cukup serius. “Dua orang pegawai ini tengah menjalankan tugas untuk mengintai adanya dugaan praktik korupsi. Saat dianiaya padahal  sudah menunjukan surat tugas, tapi tetap penganiayaan terus dilakukan, “ ujar Febri.

    Kondisi dua orang pegawai KPK ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit dan akan segera dilakukan operasi. “Bagian hidung retak dan luka sobek dibagian wajah”, katanya.

    Akibat kejadian itu, KPK mengambil tindakan hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. “Pelaku selain melakukan aniaya juga merampas barang barang milik penegak hukum, “ pungkas Febri. (transjakarta)

  • OTT Bupati Mesuji, KPK Periksa Sekda Mesuji dan 23 Orang di Polres Lampung Tengah

    OTT Bupati Mesuji, KPK Periksa Sekda Mesuji dan 23 Orang di Polres Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – KPK memeriksa Sekdakab Mesuji, Adi Sukamto, dan 23 orang lainnya di Polres Lampung Tengah, Rabu (30/1). Mereka diperiksa terkait OTT terhadap Bupati Khamami dalam kasus fee proyek.

    Puluhan orang yang diperiksa berstatus ASN, tenaga honorer, dan ada juga yang berstatus swasta. Tak ada Tim Satgas KPK yang bersedia memberikan komentar tentang pemeriksaan tersebut.  Informasi dieproleh awak media dari seorang ASN yang minta identitasnya tak dipublikasi. Meski banyak yang diperiksa, termasuk Sekdakab Adi Sukamto, organisasi perangkat daerah (OPD) tetap beraktivitas seperti biasa.

    Sebelumnya, Senin-Selasa (28-29/1), KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR, Ruang Bupati-Wakil-Sekkab Mesuji. Hasilnya, mereka menyita tiga koper barang bukti yang diduga terkait suap proyek. Tim Satgas KPK yang berjumlah 15 personel datang hingga pulang selama empat jam dan tak pernah menanggapi pertanyaan wartawan terkait penggeledahan tersebut. Mereka pulang langsung menuju kendaraan.

    Ada enam kendaraan terlihat mengantarkan para anggota Tim Satgas KPK pasca OTT suap proyek yang melibatkan Bupati Khamami, adiknya, dan bapak-anak pengusaha Sibron yang memeroleh proyek, pekan lalu. (net/ardiansyah)

  • KPK Panggil Mendagri Tjahyo Kumolo Terkait Izin Meikarta

    KPK Panggil Mendagri Tjahyo Kumolo Terkait Izin Meikarta

    Jawa Barat (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait skandal suap izin pembangunan super block Meikarta.

    Tjahjo terseret skandal perizinan Meikarta setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan bahwa Tjahjo sempat berpesan untuk melancarkan perizinan proyek prestesius Lippo Group tersebut. “Hari ini, Tjahjo Kumolo diagendakan sebagai saksi untuk NHY,” ujar Juru Bicara KPK, Febri DiansyahJumat (25/1).

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

    Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

  • Ayah Kandung Sekretaris DPW Nasdem Provinsi Lampung Ditangkap KPK

    Ayah Kandung Sekretaris DPW Nasdem Provinsi Lampung Ditangkap KPK

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberan Korupsi (KPK) menangkap Sibron Azis, Bos PT Suci Badinusa (Subanus) Lampung. Sibron Azis adalah ayah dari Fauzan Sibron yang merupakan Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat (Dasdem) Provinsi Lampung.

    Menurut salah satu sumber, Kamis (24-1-2019) Sibron Azis ditangkap saat hendak mengirimkan sejumlah uang (fee proyek) kepada Bupati Mesuji Khamami, Rabu (23-1). Selain itu, tiga pegawai di PT Subanus turut diamankan: Kardinal selaku pelaksana lapangan, Nur staf keuangan, Ipan staf kantor.

    Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di jalan, sesaat setelah Ipan mengambil uang dari bank. Kemudian uang tersebut diserahkan ke Bupati Mesuji Khamamik. Menurut dia, PT Subanus memang sudah menjadi incaran KPK. Alasannya PT Subanus sering mendpatkan banyak proyek di kabupaten tersebut. (silo)

  • KPK Periksa Menpora Imam Narawi Selama Lima Jam

    KPK Periksa Menpora Imam Narawi Selama Lima Jam

    Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selama lima jam Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, Kamis (24/1), mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 15.09 WIB.

    Imam Nahrawi diperiksa KPK sehubungan penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kuntuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politisi PKB mengatakan penyidik mempertanyakan mekanisme pengajuan dana hibah Kemenpora. “Saya jelaskan tentang mekanisme dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat,” ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).

    Dia menyebut bahwa selama pemeriksaan berlangsung hangat. Tidak ada perlakuan khusus dari penyidik sekalipun dia adalah seorang menteri. KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

    Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar. (net)

  • Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar Tak Kunjung Ada Kejelasan

    Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar Tak Kunjung Ada Kejelasan

    Kaimantan Selatan (SL) – Sudah dua tahun penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terhadap kasus dugaan perjalanan dinas anggota DPRD di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tak kunjung ada kejelasan.

    Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Banjar Kalsel, terlebih jelang Pemilu Legislatif 2019. Salah seorang aktivis anti korupsi di Kabupaten Banjar Ahmad Husaini bahkan sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung di Jakarta dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus tersebut diambil alih oleh lembaga antikorupsi tersebut.

    Dirinya bersama pegiat anti korupsi lainnya mengirimkan surat September 2018 lalu. Agar KPK mengambil alih proses hukum dugaan adanya perjokian dan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar.

    Surat tersebut bukanlan tanpa alasan, dikarenakan diduga beberapa oknum anggota DPRD Banjar sudah mencoba melakukan lobi kepada oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

    Dugaan itu diperkuat hingga 2019 belum ada kejelasan status hukumnya. “Masyarakat di Kabupaten Banjar tentu mengharapkan ada kejelasan proses hukumnya. Terlebih menjelang Pemilu Legislatif 2019 yang hingga beberapa hari saja lagi, agar masyarakat juga jangan salah pilih wakilnya di legislatif,” ujar Ahmad Husaini dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019). Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tidak ada tanda-tanda keseriusan dalam menyelesaikan proses hukum sampai ke pengadilan tipikor.

    Padahal, kasus perjokian dalam perjalanan dinas ke luar daerah dan juga adanya dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp24 miliar dan anggaran 2017 sebesar Rp24 miliar itu bergulir sejak 2015-2016. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sudah menaikan prosesnya ke tahap penyidikan Februari 2017. Salah satu modus adalah dengan perjokian kunjungan kerja ke luar daerah.

    Dirinya mengharapkan kasusnya bisa sdiambilalih oleh KPK dengan dasar hukumnya, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor. “Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Muji Martopo pada 3 Januari 2019 menerima ajudan Ketua DPRD Banjar, H Rusli ke ruang kerjanya. Ada apa ini,” kata Ahmad

    Ahmad juga berharap kasus perjalanan dinas fiktif yang diduga melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar diusut tuntas oleh KPK. “Sebab kami tidak percaya lagi dengan kejaksaan. Padahal seperti di Malang hanya korupsi sekitar Rp40 juta, hampir seluruh anggota dewan ditetapkan oleh KPK tersangka, sedangkan di Kabupaten Banjar, dugaan korupsinya miliaran tetapi sudah dua tahun tidak ada satupun yang dibawa kejaksaan ke pengadilan,” ujarnya.

    Dia menegaskan, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sebagaimana falsafah Orang Banua, Waja Sampai Kaputing. Ahmad juga menyoroti adanya dugaan upaya oknum dewan yang berusaha menghentikan kasus perjalanan dinas fiktif tersebut.

    Terbukti adanya kunjungan ajudan Ketua DPRD Banjar ke ruang kerja kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar merupakan upaya untuk menghentikan kasus tersebut. “Tolong polda Kalsel periksa yang bersangkutan karena seharusnya anggota polres harus izin pimpinan apalagi patut diduga terjadi upaya SP3 kasus perjalanan dinas fiktip anggota DPRD Banjar,” pungkasnya.

    Kasus Kunker DPRD Banjar yang belum tuntas pun turut jadi perhatian Kejaksaan Agung di Jakarta. Diketahui, Kapuspenkum Kejagung, Mukri beberapa waktu lalu mengatakan kasus kunker DPRD Banjar tetap berlanjut. (tribun)