Tag: KPKAD

  • Dinas PUPR Tuba Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Megaproyek Taman Seribu Bunga

    Dinas PUPR Tuba Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Megaproyek Taman Seribu Bunga

    Tulang Bawang (SL) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan Korupsi Megaproyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaporan itu merupakan tindak lanjut temuan Komite Pemantau Kebijakan Daerah (KPKAD) melalui surat laporan nomor 101/B/KPKAD/LPG/VIII/2023, perihal dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Tulang Bawang dan telah diterima KPK tertanggal 21 Juli 2023.

    Ketua Divisi Advokasi KPKAD, Tri Purnama Edy mengatakan, laporan dibuat atas dasar persoalan subtansial terkait kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang yang dianggap tidak beres.

    “Di dalam surat laporan tersebut, sudah kami sampaikan secara rinci sejumlah persoalan yang mana merupakan hasil investigasi kami terhadap pekerjaan proyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar tersebut,” ucap Edy, Rabu 26 Juli 2023.

    Edy menjelaskan, sesuai uraian dalam surat laporan tersebut, terjadi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada megaproyek yang sudah menelan anggaran Rp21 miliar lebih itu.

    Sebab, kata Edy, melihat fakta yang ada sarana wisata yang belum dinikmati oleh masyarakat namun sudah mengalami kerusakan di beberapa item pengerjaan.

    Hal ini juga memperkuat adanya indikasi sistem fee proyek, sehingga berpengaruh pada kualitas bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Selain itu, Edi juga sempat menyinggung soal tiga dari empat rekanan yang diduga fiktif seperti pemberitaan di beberapa media.

    “Dari situ juga bisa menjadi indikator bahwa pengerjaan proyek Taman Seribu Bunga memang tidak beres, maka kita laporkan,” tegasnya.

    Menurut Edi, apa yang pihaknya lakukan merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1), tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi.

    “Kemudian Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Edi. (*)

  • “Kongkalikong” Proyek Unila Perbuatan Melawan Hukum

    “Kongkalikong” Proyek Unila Perbuatan Melawan Hukum

    Gedung restoran Unla

    Bandarlampung (SL)-Koordinator KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah) Ansori, menyayangkan adanya oknum PT yang ‘bermain’ dengan anggaran pemerintah untuk membangun dunia pendidikan di Lampung agar lebih berkualitas.

    Dikatakan Ansori, proses tender yang tidak sehat dan berbau KKN, jelas akan menciderai citra Unila sebagai Perguruan Tinggi (PT) yang sejatinya mengajarkan nilai – nilai kebaikan dan positif kepada mahasiswa/i nya yang akan terjun ke masyarakat selepas diwisuda.

    Lebih lanjut dikatakan Ansori, bahwa Persekongkolan Tender pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22, dimana Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Pasal 23 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”.

    Sementara, sanksi terkait Persekongkolan Tender dikenakan Pidana Pokok Pasal 48 Ayat (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancam pidana denda serendah – rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.

    Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Pasal 22 dan dikenakan sanksi Pasal 48 dikenakan pidana tambahan sebagaimana ketentuan Bagian Ketiga Pidana Tambahan Pasal 49 dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. (bps/nt/jun)