Tag: KPPU

  • KPPU Lampung Panggil 2 Distributor Beras Jual Beras di Atas HET

    KPPU Lampung Panggil 2 Distributor Beras Jual Beras di Atas HET

    BANDARLAMPUNG  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung memenuhi janjinya mendalami soal kenaikan harga beras yang diduga akibat dilanggarnya ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh distributor. Terkait itu, Kantor Wilayah II KPPU Lampung akan memanggil dua distributor pada pekan depan

    “Latar belakang kami mengintensifkan penelusuran saluran distribusi beras dan gabah di Lampung sejak Januari hingga saat ini, terjadi setelah merespons kenaikan harga beras yang terjadi secara berkelanjutan,” ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro di Bandarlampung, Kamis (14/9/23).

    Ia mengatakan pada pekan depan memanggil dua distributor dari dua merek dagang beras yang menjual beras premium dengan harga di atas HET.

    “Jadi untuk penjualan harga beras premium di atas HET pemerintah itu, ditemukan di empat pasar, di Kota Bandarlampung dengan dua merek dagang dari dua distributor. Pekan depan mereka kami panggil untuk meminta keterangan, kalau untuk produsen belum ada,” katanya.

    Dia mengatakan langkah yang akan diambil setelah penelusuran kasus selesai, dapat dilakukan tindakan berdasarkan dua opsi yakni melalui penegakan hukum serta advokasi.

    “Langkah selanjutnya bisa melalui penegakan hukum nanti dirumuskan pasal yang bisa dikenakan ke pelaku usaha ini, takutnya ini terjadi karena memiliki posisi dominan atau terkait lainnya. Selain itu bisa juga melalui advokasi dimana dilakukan langkah pencegahan untuk mengulang perilaku serupa,” ucapnya seperti dikutip ANTARA.

    Menurut dia, perilaku pelaku usaha menaikkan harga beras di atas HET pemerintah itu terjadi sebab industri beras memiliki struktur oligopoli, di mana kenaikan harga oleh satu pengusaha dapat berisiko meningkatkan harga semua jenis merek beras dari pengusaha lain.

    “Karena strukturnya oligopoli sehingga ketika satu merek naik, maka semua merek dagang akan sangat terpengaruh dengan fluktuasi harga merek pesaing. Sebab intip mengintip harga antarpesaing wajar terjadi. Jadi untuk mencegah kenaikan harga pada semua jenis merek dagang jadi kami lakukan pengawasan dan penelusuran,” tambahnya.

    Ia melanjutkan berdasarkan data per 12 September 2023 harga beras di tingkat produsen yakni di pabrik beras masih di bawah HET dimana dijual dengan harga Rp12.450 per kilogram, sedangkan di pasaran dijual dengan harga Rp14.100-Rp15.000 per kilogram.

    “Di sini terlihat ada selisih yang cukup besar antara harga pengambilan pabrik dengan harga yang ditawarkan oleh distributor di pasar. Sehingga untuk mencegah kenaikan harga yang lebih tinggi tingkat pengecer dan adanya potensi mempengaruhi harga beras premium merek lainnya, jadi kita ambil tindakan pemanggilan untuk meminta keterangan secara langsung,” ujar dia. (RED)

  • Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender PUPR Bandar Lampung

    Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender PUPR Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) selidiki dugaan pengondisian lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah II KPPU RI di Provinsi Lampung Wahyu Bekti Anggoro, Senin 4 Mei 2020.

    Dilangsir  harianmomentum, Wahyu Bekti mengatakan salah satu larangan dalam pelaksanaan tender proyek adalah persekongkolan. Seperti yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999. “Artinya persekongkolan itu menjadi salah satu objek yang kami awasi,” katanya.

    Bekti menyebut KPPU bisa memulai penyelidikan jika ada laporan. “Tapi kami juga bisa memulainya secara inisiatif, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

    Terkait proyek Pemkot, menurut Bekti perlu dilakukan pendalaman apakah terjadi persekongkolan yang melibatkan sesama pelaku usaha, atau dengan pemilik pekerjaan. “Bisa kita selidiki proyek Pemda Kota Bandar Lampung. Tapi yang perlu ditekankan, kalau itu mendekati unsur korupsi yang merugikan negara maka itu bukan ranah KPPU,” katanya.

    Jika ditemukan adanya unsur korupsi dan kerugian negara, lanjut Bekti, KPPU akan merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselidiki lebih lanjut. “Jika KPPU menemukan adanya dugaan persekongkolan, akan direkomendasikan ke KPK, kalau terbukti ada unsur korupsi yang merugikan negara,” katanya.

    KPPU, kata Benti hanya sebatas mengawasi persaingan antar pelaku usaha. Misalnya, selisih harga antara pagu dan penawaran hanya satu atau dua persen. “Ini berarti tidak menunjukkan harga yang bersaing. Hal seperti ini yang menjadi fokus KPPU,” terangnya.

    Dalam setiap tender proyek memang sering terjadi hanya satu pelaku usaha saja yang memenangkannya dari tahun ke tahun. “Kita tidak tahu ada latar belakang apa. Misalnya, perusahaan itu miliki siapa yang kita tidak tahu, dan memenangkan semua proyek. Itu perlu pendalaman,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, sejumlah proyek yang dimenangkan PT AH di Dinas PU Bandar Lampung diduga kuat sudah dikondisikan. PT AH selalu menjadi penawar tunggal dalam setiap paket proyek yang dilelang disitus LPSE setempat. Menariknya, selisih penawaran PT AH dengan pagu anggaran selalu tidak lebih dari 2 persen. Bahkan ada yang tidak sampai 1 persen. (mmt/red)