Tag: KPU

  • Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pertemuan Bakal Calon Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi yang dikemas makan siang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Andi Dermawan menjadi sorotan. Meskipun saat itu Sekwan mendampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Apalagi Saat pertemuan Saleh Asnawi dan Heri Agus Setiawan, Andi Dermawan juga ikut nimbrung duduk dalam satu meja, saat makan siang bersama di Rumah Makan Ratu Kuring, Gisting, pada Selasa, 23 Juli 2024.

    Apalagi Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan mengenakan pakaian dinas lengkap dengan tanda kepangkatan. Foto pertemuan Andi dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi itu lantas beredar di sejumlah platform media online.

    Dipanggil Pj Sekda

    Beberapa hari selang dari pertemuan tersebut, Andi Dermawan dipanggil oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi pada Jumat 26 Juli 2024. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi, sebab Andi Dermawan merupakan seorang ASN aktif yang tidak elok rasanya bertemu dengan bacabup yang akan berkontestasi di Pilkada Tanggamus.

    Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, membenarkan pihaknya telah memanggil Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan. Menurut Suaidi, dalam pemanggilan tersebut turut hadir para asisten, inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Tanggamus.

    Suaidi mengatkan berdasarkan penjelasan dari Andi Dermawan, bahwa pertemuannya dengan Moh Saleh Asnawi tidak direncanakan dan hanya suatu kebetulan.

    “Tidak ada unsur kesengajaan. Saat itu sekwan sedang bersama Ketua DPRD ada urusan pekerjaan. Saat makan siang di RM Ratu Kuring bertemulah dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi, namanya orang timur, ya salaman dan ngobrol bareng, jadi bukan Sekwan sengaja posting atau foto, bahkan dia tidak tahu siapa yang memfoto itu,” ujar Suaidi.

    Kendati telah mendapat klarifikasi langsung dari Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan, Suaidi tetap memberikan peringatan kepada Andi Dermawan agar tidak mengulanginya lagi. “Kita peringati, secara lisan, untuk tidak mengulangi. Ada aturan netralitas ASN, kalau kedepan terjadi lagi dan ada unsur kesengajaan seperti posting atau hadir dalam kegiatan bakal calon maka akan ada tindakan tegas,” katanya.

    Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak membahas mengenai politik, melainkan hanya sebatas bercerita pengalaman masing-masing dan juga membicarakan mengenai potensi Kabupaten Tanggamus. “Tidak ada bicara politik, kami hanya membahas seputar pengalaman masing-masing dan Kabupaten Tanggamus, beliau tokoh dan saya Ketua DPRD Tanggamus,” ucap Heri.

    Hal Senada, diugkapkan Bacabup Tanggamus Moh Saleh Asnawi yang menyatakan pertemuan tersebut hanya bercerita mengenai pengalaman masing-masing. Dia juga membantah adanya obrolan politik dalam pertemuan tersebut. “Ya, hanya ngobrol biasa, tidak membahas mengenai koalisi,” ujar Saleh Asnawi yang ditemui usai penyerahan Rekomendasi dukungan Partai Gerindra, pada Kamis 24 Juli di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

    Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa, melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Pencegahan Parmas Humas), Ikhwanudin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Atas informasi tersebut akan kami Tindaklanjuti sebagai informasi Awal dan akan dilakukan penelusuran,” tegasnya.

    Netralitas ASN

    Seperti diketahui Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

    1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

    2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

    5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

    6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

    7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

    Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017). (Rls/red)

  • Baru 15 Caleg Terpilih Lapor LHKPN, Deadline Waktu Untuk 70 Orang Orang 12 Agustus 2024 Jika Tidak Batal Dilantik

    Baru 15 Caleg Terpilih Lapor LHKPN, Deadline Waktu Untuk 70 Orang Orang 12 Agustus 2024 Jika Tidak Batal Dilantik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak 70 dari 85 caleg DPRD Lampung terpilih belum menyetorkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung. KPU mewanti-wanti para caleg tak bisa dilantik jika tidak kunjung menyetorkan bukti laporan tersebut sampai 21 hari sebelum pelantikan.

    Seperti diketahui Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih 2024 akan dilantik pada tanggak 2 September 2024. Dan caleg terpilih harus setor bukti lapor LHKPN sebelum 12 Agustus 2024. “Setelah lapor LHKPN, mereka harus menyerahkan bukti lapor itu ke KPU Lampung,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito, Senin 15 Juli 2024.

    Menurut Warsito, ada surat edaran baru dari KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak dapat menunjukkan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka wajib membuat surat pernyataan belum menerima tanda terima LHKPN dari pihak yang berwenang. “Jadi sampai hari ini baru 15 caleg DPRD Lampung terpilih yang menyetorkan bukti lapor LHKPN ke KPU. Diantaranya, 8 caleg PDIP dan 7 caleg PKS,” kata Warsito.

    Warsito menjelaskan bahwa, LHKPN adalah satu diantara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung Budiman AS yang juga caleg terpilih menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN ke KPK dan akan segera menyetorkan ke KPU Lampung. “Saya imbau kepada rekan-rekan untuk segera melaporkan LHKPN juga, karena masih ada waktu,” kata Budiman AS yang juga Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung ini. (Red)

  • Bawaslu Warning Kepala Daerah Tak Rolling Jabatan Jelang Pilkada

    Bawaslu Warning Kepala Daerah Tak Rolling Jabatan Jelang Pilkada

    Bandarlampung, sinarlampung.coKPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, pada 22 September mendatang. Di masa transisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

    Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

    “Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya.

    Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

    “Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” tutur Hamid.

    Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

    “Per hari ini kita sudah menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” tuturnya.

    Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

    Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

    Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (*)

  • Bawaslu Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara Atas Nama Caleg PPP di TPS 9 Taman Sari Pesawaran 

    Bawaslu Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara Atas Nama Caleg PPP di TPS 9 Taman Sari Pesawaran 

    Pesawaran, sinarlampung.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membongkar dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan. Hal itu terungkap dalam Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pesawaran yang digelar Gedung Adora, Gedong Tataan, 1 Februari lalu.

    Dalam Rapat itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan rekomendasi untuk membuka kotak suara di TPS 9 Desa Tamansari. Dirinya menyebut terdapat dugaan pelanggaran di TPS tersebut.

    “Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari permintaan keterangan Bawaslu Pesawaran, kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 9 Taman Sari, Gedong Tataan. Jadi kami meminta kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara di TPS tersebut,” kata Fatihunnajah, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Oleh Karenanya, KPU Pesawaran menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat dengan menggelar penghitungan ulang jumlah suara di TPS 9 Taman Sari.

    Dalam penghitungan suara ulang tersebut, terdapat perbedaan suara yang cukup signifikan pada saat penghitungan suara ulang. Banyak suara yang masuk kepada salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 01 Supriyadi.

    Sebelumnya, caleg nomor urut 02 memiliki jumlah suara 273 setelah dilakukan penghitungan ulang, berkurang 76 suara menjadi 199 suara.

    Diketahui, dari data yang diumumkan PPK Gedong Tataan Caleg dari Partai PPP Supriyadi dengan nomor urut 1 Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan, berdasarkan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024, yang digelar pada tingkat kecamatan setempat meraih suara 1.819, setelah penghitungan ulang berkurang 74 suara sehingga menjadi 1.745. Sementara nomor urut 2 mendapatkan suara 1.776. (Red/*)

  • KPU Update Data Pemilih dan Gelar Bimtek di Lapas Narkotika Bandarlampung

    KPU Update Data Pemilih dan Gelar Bimtek di Lapas Narkotika Bandarlampung

    Bandar Lampung – Dalam rangka meningkatkan kompetensi jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan update data pemilih dan Bimbingan Teknis, Selasa 30 Januari 2024.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto yang mengatakan bahwa bimtek ini dalam rangka memperkuat pengetahuan dan pemantapan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi TPS Lokasi Khusus.

    “Lapas Narkotika Bandar Lampung merupakan salah satu TPS di lokasi khusus oleh sebab itu diperlukan adanya penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih dan bimbingan teknis KPPS ini sangat diperlukan agar tidak adanya kendala dan berjalan lancar saat penyelenggaraan pemungutan suara,” ungkapnya

    Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung juga terus berupaya untuk melakukan update data terhadap warga binaan yang namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    “Untuk itu kami terus melakukan pembaharuan data baik itu kepada Disdukcapil maupun pihak KPU. Kami berharap seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dapat menyalurkan hak pilihnya,” tutupnya(*)

    (Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)

  • Ops Mantap Brata Krakatau, Upaya Polres Metro Sukseskan Pemilu 2024

    Ops Mantap Brata Krakatau, Upaya Polres Metro Sukseskan Pemilu 2024

    Kota Metro, sinarlampung.co Polres Metro, Lampung, menyiagakan sejumlah personelnya untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Gudang Logistik Pemilu, Minggu (24/12/2023). Langkah ini merupakan rangkaian Operasi Mantap Brata Krakatau 2023-2024, sebuah langkah pengamanan menyeluruh yang dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024.

    Dengan semakin dekatnya pemilu, Penempatan Personil Polres Metro bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang aman dan lancar.

    Sebagai bagian dari Operasi Mantap Brata Krakatau, personel ditempatkan di kantor KPU dan Bawaslu serta gudang logistik untuk meningkatkan keamanan dan memfasilitasi berfungsinya lembaga-lembaga penting tersebut selama periode ini.

    Pengerahan personel ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah potensi gangguan, dan menjaga integritas proses pemilu. Memastikan keselamatan petugas pemilu, kandidat, dan warga negara. merupakan hal yang sangat penting untuk memungkinkan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, tujuan pengamanan ini adalah untuk menjaga keamanan, menciptakan suasana kondusif bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, dan mencegah potensi kejadian yang dapat membahayakan keadilan pemilu.

    “Operasi Mantap Brata Krakatau merupakan langkah penting yang dilakukan Polres Metro untuk menjaga proses demokrasi. Dengan hadirnya personel yang berdedikasi di kantor KPU dan Bawaslu serta gudang logistik KPU, warga bisa yakin akan keamanan dan integritas proses pemilu,” tutup Kapolres. (*)

  • JMSI Lampung Nilai PKPU 15 Beratkan Perusahaan Media Minta Pertimbangan KPU

    JMSI Lampung Nilai PKPU 15 Beratkan Perusahaan Media Minta Pertimbangan KPU

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pengurus JMSI Lampung melalui Rapat Pleno menegaskan PKPU 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Pusat sangat memberatkan dan membunuh perusahaan media di daerah.

    Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan menegaskan, larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan caleg oleh KPU melalui instrumen aturan tersebut hendaknya dapat dipertimbangkan secara matang.

    Sementara pemasangan iklan luar luar yang sangat mungkin menjadi pemantik persoalan di abaikan oleh KPU, Bawaslu dan instrumen lain selaku pelaksana dan penanggungjawab suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

    “Pasca Covid 19, jangankan media online, media mainstream pun kolep bak ikan kena putas. Apalagi media online, yang berdasarkan data yang dimiliki JMSI Lampung, pendapatan media online masih bertumpu pada kerjasama Pemda Kabupaten Kota dan Provinsi,” ujar Novriwan, Minggu (3/12/2023).

    Sementara media online di daerah masih kesulitan untuk merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah berpusat di Ibukota Jakarta.

    Sisi lain, perusahaan media di nasional sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah. Dan itu terjadi di Provinsi Lampung.

    Media Online yang didirikan menggunakan badan hukum PT, dengan pendapatan UMKM sangatlah memilukan. Pemerintah belum melihat media sebagai pilar ke empat demokrasi. Dampaknya, satu sisi institusi Pers berkeinginan untuk meningkatkan kualitas, sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan.

    PKPU Nomor 15 Tahun 2023, poin tentang aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media dinilai mengekang dan tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaan. Dimana kewajiban dan tanggungjawab perusahaan tak boleh telat apalagi dimaklumkan.

    Momentum Pemilu diharapkan menjadi salah satu peluang untuk menyehatkan perusahaan media. Pemasangan iklan/advertorial liwat media online sangat tidak merusak pemandangan secara lahir maupun bathin. Apalagi menjadi biang kericuhan. Semua calon legislatif dipersilahkan untuk memasarkan diri mereka melalui media yang berkualitas dan bertanggungjawab. Bukan malah dibatasi.

    JMSI Lampung yakin, jika semangat bersosialisasi melalui media online dapat mengurangi money politik yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghiroh berdemokrasi.

    Kepada instrumen Dewan Pers inklud di dalamnya konstituen dapat menyuarakan berbagai persoalan ini hingga menjadi perhatian di masa yang akan datang.

    Novriwan berjanji akan meneruskan hasil rapat pleno yang membahas khusus mengenai PKPU 15 ini kepada JMSI Pusat untuk dikaji. Pada saatnya, setiap aturan dapat di telaah secara serius dan tidak parsial, hingga sebuah aturan tidak merugikan banyak orang dan kali ini menyangkut harkat hidup perusahaan media di daerah.

    Diketahui, rapat pleno JMSI Lampung diadakan pada Jumat (1/12) diikuti para pengurus di antaranya Wakil Ketua Nizwar, Wakil Sekretaris Adi Pranoto, Bendahara Nila Karnila, Ketua JMSI Peduli, Syahroni, para ketua dan anggota bidang. (***)

  • Tensi Politik Memanas Jelang Penetapan Capres/Cawapres Senin Besok:  Ini Pemicunya!

    Tensi Politik Memanas Jelang Penetapan Capres/Cawapres Senin Besok: Ini Pemicunya!

    Jakarta – Tensi politik menjelang penetapan capres/cawapres semakin memanas ditandai oleh sedikitnya oleh tiga hal ikhwal, salah satunya adanya potensi bentrokan antar massa pendukung saat KPU menggelar Sidang Pleno Penetapan Capres/Cawapres di Gedung KPU, Senin (13/11/2023).

    Soal adanya potensi bentrokan antar massa pendukung tersebut disampaikan Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad.

    Untuk menghindari bentrok Dasco mengimbau agar pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan aksi di depan Gedung KPU pada Senin (12/11).

    “Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November besok hari,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (12/11/2023).

    Dasco mengatakan dirinya menerima informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres besok.

    Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus

    Hal ikhwal berikut ini juga telah menaikan suhu politik nasional, dimana ikut melibatkan sejumlah tokoh nasional.

    Dilaporkan, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR), berkumpul untuk bersilaturahmi di rumah KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023).

    Pertemuan ini bertujuan untuk membahas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Koordinator pertemuan, Alif Iman Nurlambang, menyampaikan keprihatinan terkait keputusan MKMK yang mengindikasikan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

    Menurutnya, demokrasi Indonesia mengalami goncangan, dengan kekuasaan yang terpusat di eksekutif, dan adanya bukti intervensi dari eksekutif ke yudikatif dan lembaga konstitusional.

    Salah satu keputusan MKMK yang dibahas adalah pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim konstitusi.

    MPR juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemilihan umum (pemilu) 2024, yang mungkin tidak dapat berjalan dengan baik akibat potensi ancaman terhadap azas jujur dan adil dalam pemilu, sebagaimana terlihat dari temuan MKMK.

    Alif menyampaikan bahwa Gus Mus, salah satu tokoh yang hadir, menyerukan agar para tokoh bangsa, lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elit politik dan penguasa tentang dampak pelanggaran terhadap demokrasi yang merugikan masyarakat.

    “Budayawan Goenawan Mohammad berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, dijalankan dengan prinsip azas luber jurdil, dan yang menang memiliki legitimasi yang diterima dan sesuai hati nurani, bukan hanya legalitas,” tambah Alif.

    Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan pesan, mengajak masyarakat untuk kembali ke nilai-nilai luhur etika dan moral dalam semua aspek kehidupan.

    Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan masyarakat agar tetap berprasangka baik, karena tidak semua penyelenggara negara melanggar prinsip demokrasi. “Sebagian besar penyelenggara negara masih memiliki hati nurani, meskipun ada sebagian kecil yang memegang kekuasaan,” ujar Erry.

    Megawati Sebut Keputusan MKMK sebagai Cahaya Terang

    Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai “cahaya terang” di tengah kegelapan demokrasi.

    “Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kata Megawati lewat akun YouTube PDI Perjuangan yang dipantau di Jakarta, Minggu.

    Salah satu keputusan MKMK tersebut adalah mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Megawati juga menyatakan prihatin terhadap pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi yang berujung dengan disidangnya sejumlah hakim konstitusi oleh MKMK, padahal konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

    “Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” ujarnya.

    Putri Presiden Pertama RI Ir Soekarno itu mengatakan bahwa MK seharusnya menjaga nama baik dan wibawa konstitusi, bukannya membuat keputusan yang malah bertentangan dengan konstitusi.

    “Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” kata Megawati.

    Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (didukung Nadem, PKB, PKS, Partai Ummat), Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (didukung PDIP, PPP, Perindo, Hanura), serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (didukunng Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Gelora, Garuda, PSI).

    KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    (red)

  • Kenakan Kemeja Warna Biru Langit,  Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar ke KPU

    Kenakan Kemeja Warna Biru Langit, Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar ke KPU

    JAKARTA -Kenakan Kemeja Warna Biru Langit, Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pilres 2024. Pasangan ini tiba di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta pukul 11.20 WIB dengan dengan kendaraan Rantis.

    Prabowo-Gibran jadi pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU, setelah pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang sudah mendaftar terlebih dahulu pada Kamis, 19 Oktober 2023.(

    Sebelumnya Capres Prabowo Subianto menggelar deklarasi di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu pagi, (25/10/2023).

    Ribuan orang memadati deklarasi itu. Para pendukung terpantau memadati podium yang mengitari panggung tersebut.

    Para relawan terlihat mengenakan atribut partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Gelora.

    Sebelum masuk ke ruang pendaftaran, Prabowo dan Gibran terlihat melambai-lambaikan tangan kepada pendukungnya. Kain selempang yang dikalungkan oleh tim penyambut KPU tampak serasi dengan kemeja warna biru langit yang dikenakan pasangan ini.

    Kedua KPU Hasyim Asyari menyambut pasangan ini di ruang utama dan merpersilakan pasangan ini duduk di kursi yang disiapkan sebelum seluruh hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. (red)

     

     

  • Jangkar Merah Putih Lampung Dampingi Pendaftaran Paslon Ganjar-Mahfud ke KPU

    Jangkar Merah Putih Lampung Dampingi Pendaftaran Paslon Ganjar-Mahfud ke KPU

    JAKARTA – Relawan Jaringan Kawan Ganjar (Jangkar) Merah Putih Provinsi Lampung ikut mendampingi paslon capres/cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

    Pendampingan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Jangkar Merah Putih Lampung Wahyudi Hasyim bersama dua pengurus lainnya.

    Ketiganya bergabung bersama seluruh pengurus Jangkar Merah Putih lainnya dan para puluhan organisasi relawan pendukung Ganjar-Mahfud Md yang datang dari berbagai daerah.

    Rencananya, pada Jumat (20/10/2023) para relawan Jangkar Merah Putih  Lampung akan melakukan pemantapan  sejumlah kegiatan, dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud Md di Provinsi Lampung.

    “Mulai besok kami langsung tancap gas untuk merealisasikan kemenangan Ganjar-Mahfud Md di Provinsi Lampung,” kata Yudi.

    Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga akan melakukan investigasi untuk mengungkap pelaku perusakan spanduk dan baliho Ganjar-Mahfud Md yang dirusak oleh pihak yang ia sebut sebagai bandit-bandit politik.

    “Pasti akan kami ungkap. Tunggu saja, siapa pun mereka akan kami bawa ke kantor polisi,” tegasnya.

    Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10) pukul 13.10 WIB.

    Dalam kesempatan ini, keduanya juga menyerahkan dokumen secara simbolis kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.

    Tampak ikut mendampingi para ketua partai koalisi, antara lain Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketum PPP Mardiono, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

    Selain itu para petinggi partai pendukung, pimpinan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden.

    KPU menyatakan syarat pencalonan mereka telah lengkap.(red)