
Lampung Utara (SL) – Tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang akan mengikuti bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, telah dilaksanakan. Tahapan pengundian nomor urut paslon dimaksud terpusat di GSG Islamic Centre Kotabumi pada Selasa lalu (13/02/2018).
Terkait hal tersebut, dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Lampura, Marthon, tiga hari usai tahapan pengundian nomor urut paslon, KPU Kab. Lampura membolehkan para kontestan untuk melaksanakan tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 15/02 hingga 23/06/2018.
“Secara agenda, sebenarnya mulai hari ini seluruh paslon sudah bisa melakukan kampanye. Namun, hasil musyawarah antara KPU dengan para tim sukses pasangan calon menyepakati untuk tidak berkampanye pada hari-hari besar,” ujar Marthon, saat diwawancarai, Kamis (15/02/2018), di ruang kerjanya.

Dirinya juga menghimbau seluruh kontestan berikut tim yang terlibat didalamnya tidak melakukan kampanye hitam (Black Campaign) maupun Politik Uang (Money Politic).
“Hal ini guna menciptakan kondisi pesta demokrasi yang berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Saya juga menghimbau agar masing-masing paslon dan tim sukses agar dapat mengampanyekan program serta visi misi dengan baik untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka memang pantas untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Lampung Utara,” tutur Marthon. (Ardi)