Tag: KPU Lampung

  • KPU Provinsi Lampung Gandeng FISIP Universitas Lampung untuk Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

    KPU Provinsi Lampung Gandeng FISIP Universitas Lampung untuk Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

    Bandar Lampung (SL) –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan FISIP Universitas Lampung untuk suksesi Program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Senin (14/06/2021).

    Pendidikan pemilih dalam proses menuju pemilihan umum sangat menentukan kualitas demokrasi dalam suatu wilayah. Pendidikan pemilih penting dilakukan di setiap lapisan pemerintahan khususnya di tingkat desa. Pendidikan pemilih di tingkat desa perlu dilakukan guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun pilkada, dimana Desa merupakan tingkatan sosial warga yang paling kecil.

    Pendidikan pemilih dilakukan untuk meningkatkan pemilih rasional dan menekan praktek money politic yang terjadi ditengah masyarakat. Memberikan kesadaran kepada masyarakat desa tentang proses demokrasi dan pemilihan. Pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pemilu adalah pendidikan untuk menanamkan nilai terkait tentang pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu atau potensial dalam rentang waktu kemudian.

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung divisi Sosdiklih Parmas
    Antoniyus kepada media berkomitmen membangun kesadaran akan pentingnya partisipasi melalui pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). “Setelah melakukan kajian dan diskusi terkait sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat di tingkat Desa”, Kata Antoniyus.

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung bersama FISIP Universitas Lampung berencana untuk membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding). Hal ini dilakukan untuk untuk menyukseskan program sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, khususnya program DP3 yang akan diselenggarakan di Kabupaten tanggamus,Ungkapnya.

    Nota Kesepahaman ini akan ditandatangani pada hari Rabu 16 Juni 2021 dan akan disaksikan oleh KPU RI di Bandar Lampung. (wagiman)

  • DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lampung, Esti Nur Fathonah: Ini Konspirasi

    DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lampung, Esti Nur Fathonah: Ini Konspirasi

    Bandar Lampung (SL) – Karier Esti Nur Fathonah (ENF) sebagai komisioner KPU Lampung akhirnya terhenti. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan dirinya sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.

    DKPP menyatakan ENF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan dirinya secara tetap sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.

    Putusan DKPP tersebut tertuang dalam Putusan Perkara nomor: 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung berinisial ENF, setelah bersidang  di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu siang (12-2-2020).

    Sidang dipimpin Prof. Dr. Muhammad, beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo.

    Dalam amar putusannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

    ENF terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.

    ENF: Saya Tidak Bersalah, Ini Konspirasi

    Namun, ENF tetap menyatakan dia tidak bersalah. “Saya merasa tidak bersalah. Tidak ada bukti-bukti yang dapat membuktikan saya melakukan jual beli kursi,” kata ENF melalui pesan whatsapp.

    Menurut ENF, dalam masalah ini dia dijebak.

    “Aku punya semua screenshot keterlibatan beberapa pihak dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Dan jelas ini konspirasi  untuk menjebak saya,” ungkapnya.

    Dalam pertimbangannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan ENF melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

    Dijelaskan bahwa saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.

    Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung ENF.

    Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.

    Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan.

    Pengacara teradu, Candra Mulyawan mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

    “Putusan DKPP ini harus di apresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara di Provinsi Lampung,” kata Candra melalui pesan whatsapp.(red)

  • KPU Lampung Sebut Agus Tak Hadir Pleno 9 Kali, DKKPP Minta Bukti Dokumen Berita Acara

    KPU Lampung Sebut Agus Tak Hadir Pleno 9 Kali, DKKPP Minta Bukti Dokumen Berita Acara

    Bandarlampung (SL) – Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas teradu Anggota KPU Pringsewu Agus Priyanto oleh pengadu KPU Lampung yang diwakilkan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono berlangsung seru, Selasa (11-12).

    Seperti diketahui, Agus diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Pringsewu periode 2015-2020. Agus dinilai telah melakukan pelanggaran sejumlah kode etik diantaranya tidak hadir pleno selama sembilan kali. Sidang DKPP yang berlangsung di KPU Lampung melalui video conference menghadirkan pihak terkait Ketua KPU Pringsewu Andreas Handoyo, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Iskardo P Panggar dan Wahyu Sasongko.

    Dijelaskan pengadu, KPU adalah lembaga hierarkis mulai dari KPU RI,  KPU Prov, dan KPU kab/kota diantaranya KPU Pringsewu untuk dilakukan pembinaan. “Kami sudah memberikan teguran tertulis kepada teradu dengan harapan kerjanya lebih maksimal tapi tidak ada perubahan. Teradu tidak pernah hadir pleno selama 9 kali, tidak memenuhi jam kerja dan apel,” sampai Nanang mengawali sidang DKPP.

    Nanang juga menyampaikan bahwa teradu juga tidak merawat kendaraan dinas dari Pemkab Pringsewu. “Pelanggaran kode etik itu bukan hanya pekerjaan kantor saja, misalnya Kendaraan dinas yang dipakai teradu tidak pernah dirawat sehingga ditarik Pemkab, “ungkapnya.

    Sementara, teradu, memastikan dari 9 rapat pleno yang dituduhkan kepadanya tidak hadir, dirinya membantah. Menurut Agus, dirinya hadir dibeberapa pleno hanya saja daftar absen dan berita acara dibuat sesudah peristiwa. “Tidak benar itu kalau saya tidak hadir, saya hadir hanya saja daftar hadir dan berita acara dibuat setelah acara atau peristiwa. Kalau tidak memenuhi jam kerja ada bukti fingerprint dikantor kami, ” ucapnya.

    Agus juga menyayangkan kesaksian rekannya atau pihak terkait yang cenderung tidak objektif memberikan kesaksian. Sementara, majelis sidang meminta KPU Pringsewu memberikan daftar hadir dan berita acara terutama di sembilan dokumen berita acara yang dituduhkan kepada teradu. (harianfokus)

  • KPU Lampung Dapat Kucuran Dana 2,5M dari APBD 2019

    KPU Lampung Dapat Kucuran Dana 2,5M dari APBD 2019

    Bandarlampung (SL) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Lampung mengusulkan dana operasional kegiatan rutin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung pada anggaran APBD 2019 sebesar Rp2,5 Miliar.

    Ketua Banggar DPRD, Dedi Afrizal mengatakan hibah dana operasional diberikan ke KPU Lampung untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. “Sehingga fungsi dan tugas KPU Lampung bisa terlaksana dengan baik, tertib, lancar, dan sukses,” kata Dedi, Kamis (29/11/2018).

    Dedi menjelaskan dana hibah operasional digunakan dengan rincian sebagai berikut: 1. Belanja modal Rp2,1 Miliar yaitu untuk pengadaan barang inventaris kantor, berupa meubelair, alat pengolah data, sarana penyimpanan dokumen dan sarana pendukung kinerja. 2. Kegiatan sosialisasi,  konsultasi, koordinasi, supervisi dan monitoring persiapan dan penyelenggaraan pemilu Rp200 Juta. 3. Perbaikan rungan kantor Rp200 Juta.

    Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono belum bisa dimintai keterangan. Saat wartawan mencoba menghubungi beberapa kali nomor handphone dalam keadaan aktif, tetapi tidak diangkat. (rilis.id)

  • Tujuh PPK Lamsel Diperiksa KPU

    Tujuh PPK Lamsel Diperiksa KPU

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memeriksa 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lampung Selatan atas dugaan memberikan dukungan dan memobilisasi masyarakat untuk caleg tertentu.

    Ketujuh PPK tersebut, diantaranya, Rajabasa, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Ketapang, Sragi dan Palas. “Informasi yang kita dapat bukan hanya dari media saja, tetapi kami mendapat laporan resmi pada Jumat (23/11) lalu. Sehingga kami memfokuskan memanggil 7 PPK Lamsel untuk diminta keterangan atau klarifikasi atas dugaan memberikan dukungan dan memobilisasi masyarakat untuk caleg tertentu,” Kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M Tio Aliansyah, Selasa (27/11).

    Setelah dilakukan klarifikasi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno. “Kalau ada PPK yang terbukti, maka langsung diberhentikan. Kemudian, jika nantinya mengarah ke anggota KPU Lamsel yang mengkosolidasikan maka akan sangat fatal, langsung kita rekomendasi ke DKPP,” jelasnya.

    Ia mengimbau seluruh masyarakat Lamsel bisa memberikan informasi terkait aktifitas penyelenggara pemilu  yang diduga memobilisasi dan mengkonsolidasi masyarakat untuk caleg tertentu.

    Sementara itu Ketua PPK Sidomulyo Rozi Qinsulaiman mengaku  dicecar beberapa pertanyaan oleh beberapa komisionar KPU atas dugaan adanya penyelenggara pemilu yang memobilisasi dan mengkonsolidasi masyarakat untuk caleg tertentu. “Pertanyaannya, tahu tidak alasan kamu dipanggil kesini. Sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga marwah dan tidak boleh berpihak ke salah satu partai atau paslon. Selanjutnya apakah kenal dan pernah diajak oleh caleg tersebut. Saya jawab tidak pernah,” kata Rozi

    Ia membantah jika pihaknya telah memobilisasi masyarakat untuk mendukung salah satu caleg. “Tidak ada pengkondisian untuk calon itu di kecataman Sidomulyo,” ujarnya.

    Saat disinggung nama caleg yang dimaksud tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. “Saya kurang paham soal itu,” ucapnya. (Fajarsumatera)

  • Jelang Pilpres 2019 Pemprov, KPU dan Bawaslu Lampung Dimintai Kesiapan

    Jelang Pilpres 2019 Pemprov, KPU dan Bawaslu Lampung Dimintai Kesiapan

    Bandarlampung (SL) – Komisi II DPR RI meminta kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyambut Pemilu dan Pilpres 2019.

    “Kita ingin tahu kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi pemilu serentak, karena ini bukan hal sederahana. Begitu pun juga, bagaimana kesiapan Pemprov Lampung untuk mengoordinasikan terhadap kepemilikan KTP Elektronik (KTP-el) sebagai syarat mutlak memilih,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron selaku Ketua TIM Delegasi Kunjungan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Jumat (2/11).

    Herman mengatakan ingin mengetahui bagaimana perkembangannya kepemilikan KTP-el di Kabupaten/Kota.

    “Jadi, hak pilih masyarakat Indonesia ini sangat tergantung oleh KTP-el, jangan sampai kita masuk kepada fase pemungutan suara tetapi hak-hak rakyat yang sesungguhnya harus dijamin oleh negara melalui kepemilikan KTP-el ini tidak dapat diwujudkan,” katanya.

    Tidak hanya itu, Herman menyebutkan kedatangannya ke Lampung juga terkait penanganan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Lampung.

    “Komisi II juga membahas terkait PTSL, pemberian sertifikat, dan pembuatan sertifikat yang sampai hari ini, masih belum teradministrasi dengan baik di seluruh Indonesia. Bukan hanya terkait dari kuantitas terhadap PTSL tetapi juga terkait dengan ketersediaan anggaran.

    Bagaimanapun anggaran terbesar untuk pembuatan sertifikat bagi tanah yang masih belum tersertifikat juga disetujui Komisi II,” ujarnya.

    Selain itu, Komisi II menyoroti evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) yang sekarang dikelola baik oleh BUMN maupun korporasi swasta. HGU merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Sejauh mana nilai manfaat dan pengelolaan, apakah luasannya semakin berkurang atau masih utuh sesuai permohonan dan pemberian izin atau pemberian HGU di awal, ini juga penting bagi Komisi II. Apalagi terkait dengan yang sedang dilakukannya penyusunan rancangan undanga-undang pertanahan yang seluruh tanah di muka Bumi Pertiwi ini harus teradministrasi,” katanya.

    Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat mengatakan Komisi II DPR RI turut akan membahasa implementasi Undang-Undang Pemerintah Daerah, Perda Tata Ruang, Impiementasi Undang-Undang Desa dan, Penerimaan CPNS.

    Lalu, juga akan mengadakan pertemuan dan kunjungan dengan Instansi Vertikal Provinsi Lampung.

    “Kiranya data maupun informasi akurat yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini, baik yang menyangkut aspirasi masyarakat maupun dari instansi terkait di lingkungan Pemprov Lampung, dapat dijadikan bahan masukan untuk memperjuangkan daerah dan masyarakat Lampung di forum Nasional,” ujarnya.

    Menanggapi terhadap kepemilikan KTP-el di Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mengatakan untuk Lampung kepemilikan KTP-el saat ini pada posisi 91 persen.

    “Sembilan persen lagi akan kita kejar dengan beberapa inovasi yang memang kami telah diberikan kebijaksanaan dari Kemendagri,” katanya.

    Inovasi tersebut, disampaikan Achmad yakni Disdukcapil Provinsi Lampung melaksanakan kegaiatan perekaman di kabupaten/kota termasuk melakukan jemput bola (mendatangi) di tempat-tempat keramaian.

    “Dimana mungkin di sana ada aktifitas masyarakat sehingga melakukan perekaman. Sebagai contoh melakukan perekaman KTP-el di Lampung Fair 2018, reaksi masyarakat juga antusias,” ujarnya.

    Selain itu, sambung Achmad, Disdukcapil Provinsi Lampung juga melakukan evaluasi dan pembinaan langsung kepada masyarakat di Kabupaten/Kota.

    “Ada masyarakat sudah tahu terhadap pelaksanaan KTP-el tapi masih tidak dilaksanakan dengan alasan tidak sempat, kami berikan pembinaan,” tandasnya.

    Pada kunjungan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, Evert Ernest Mangindaan dan sejumlah pendamping mitra kerja Kementerian/Lembaga Komisi II DPR RI. Seperti, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kemenpan-RB Hendro Witjaksono, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Didik Suprayitno, dan Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Rakyat Kementerian ATR/BPN Joko Heriyadi. (Bandarlampungnews)

  • KPU Lampung Dinilai Tidak Profesional Terkait APK yang Molor

    KPU Lampung Dinilai Tidak Profesional Terkait APK yang Molor

    Bandarlampung (SL) – Sudah sebulan lebih masa kampanye dilalui, namun alat peraga kampanye (APK) yang difasiitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak kunjung selesai. Lambannya proses pencetakan tersebut disayangkan oleh peserta pemilu.

    Wakil Sektretaris DPD Partai Garuda Provinsi Lampung, Neng Ida Ningsih mengatakan bahwa keterlambatan APK oleh KPU jelas merugikan partai. Hal ini menyebabkan kerja kampanye dan sosialisasi menjadi terhambat. Terlebih partainya merupakan pendatang baru pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

    “KPU harus profesional dong, sesuai aturan. Bagaimana parpol mau melakukan sosialisasi dan kampanye jika APK belum tersedia oleh KPU,” kata Neng Ida, Sabtu (27/10/2018).

    Kemudian ia berpendapat bahwa keterlambatan APK sangat merugikan parpol baru dan menguntungkan partai lama atau petahana yang sudah dikenal oleh masyarakat. Akibat dari terlambatnya APK dan Bahan Sosialisasi membuat pesta demokrasi kurang meriah dan dimungkinkan keterlibatan rakyat akan menurun.

    “Padahal pemilu adalah pesta demokrasi untuk rakyat. Keterlibatan rakyatlah yang harus menjadi perhatian. Keterlambatan APK terjadi dimana-mana ini menunjukan KPU tidak siap dan tidak profesional,” tutup perempuan yang mencalonkan diri di Kota Bandarlampung Dapil 5 ini.

    Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami mengatakan pihaknya melakukan pengadaan untuk alat peraga kampanye (APK) untuk peserta pemilu. Saat ini masih berproses, untuk target selesai pada bulan November ini.

    “Target kita pada bulan November ini APK sudah terdistribusi kepada peserta pemilu,” katanya. (Lampost)

  • Harian Momentum Terima Penghargaan dari KPU Lampung

    Harian Momentum Terima Penghargaan dari KPU Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada media massa yang telah membantu menyukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Salah satunya diberikan kepada Harian Momentum.

    Penghargaan itu diberikan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih kepada Pemimpin Redaksi Harian Momentum Andi Panjaitan yang menghadiri malam apresiasi di Hotel Novotel, Kamis (4/10).

    Selain Harian Momentum, KPU juga memberikam penghargaan kepada 11 media lainnya. Yakni, Lampung Post, Radar Lampung, Tribun, Editor dan Kupas Tuntas. Kemudian, Radar Lampung TV, Siger TV, Tegar TV, TVRI, RRI dan Duajurai.co.

    Tidak hanya media, penghargaan juga diberikan kepada stakeholder yang telah menyukseskan penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018.

    Seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Bawaslu, Badan Intelejen Negara (BIN), KPID, Badan Nasional Narkotika (BNN), RSUD Abdul Moeloek.

    Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung, Badan Kesbangpol, DPRD setempat, MUI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Informasi (KI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Korem Garuda Hitam (Gatam) 043. (Net)

  • Simpan Anggaran Pilgub Di Bank Mandiri KPU Dapat Bonus Dua Mobil

    Simpan Anggaran Pilgub Di Bank Mandiri KPU Dapat Bonus Dua Mobil

    Bandarlampung (SL) – Pemilihan bank penyimpanan dana hibah Pilgub Lampung 2018, menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD Lampung bersama penyelenggara pemilu, Selasa (14/8/2018). KPU Lampung mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp 267 miliar dan Bawaslu Lampung Rp 92 miliar.

    Anggota Pansus dari Fraksi PKB, Noverisman Subing, mempertanyakan kepada penyelenggara alasan penyimpanan anggaran Pilgub di luar Bank Lampung (Bank Umum). “Apakah ada bunga kalau menyimpan di bank di luar Bank Lampung atau seperti apa? Dan kenapa tidak tidak menyimpan di Bank Lampung,” tanya Nover.

    Merespon ini Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono didampingi Komisioner Solihin, mengakui penyimpanan dana hibah lembaganya di tempatkan pada Bank Mandiri, dengan memperoleh bonus dua kendaraan roda empat yang kemudian menjadi aset KPU RI. “Untuk penyimpanan anggaran kita sesuai izin Gubernur, Sekjen KPU RI dan Konsul KPK. Dan kami memilih Mandiri juga karena jaringannya sampai ke daerah,” kata Nanang.

    Sementara, Bawaslu Provinsi Lampung menyimpan anggaran hibah Pilgub di BRI dengan mendapat bonus pinjam pakai dua kendaraan roda empat selama tahapan pilgub berlangsung. “Pemilihan Bank BRI karena jaringannya sampai ke daerah,” tutur Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. (net)

  • KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu, 8/7/2018.

    Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung inj dihadiri oleh KPU Kabupaten.

    Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal Nunik menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.

    “Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

    Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang Trenggono. (rel)