Tag: KPU Pesawaran

  • KPPS Kubu Batu ‘Teriak’ Dana Operasional TPS Hilang Separuh Ketua PPS Membisu

    KPPS Kubu Batu ‘Teriak’ Dana Operasional TPS Hilang Separuh Ketua PPS Membisu

    Pesawaran, sinarlampung.co Dugaan “sunat menyunat” anggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) muncul lagi di Pesawaran. Setelah sebelumnya di Desa Bayas Jaya, kini dugaan pemotongan dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga terjadi juga di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.

    Dalam penelusuran sinarlampung.co, sama halnya di Desa Bayas Jaya, pemotongan anggaran KPPS diduga dilakukan oknum Ketua KPS dan Sekretaris selaku pemegang anggaran yang dipercayakan KPU. Adanya pemotongan anggaran KPPS oleh oknum Ketua PPS tanpa didasari alasan yang jelas.

    Anggaran sebesar Rp4.364.000 yang seharusnya dibagikan seluruhnya kepada anggota KPPS, hanya terealisasi sekitar Rp2.850.000. Artinya dana tersebut hilang sebagian. Salah satu Ketua KPPS di wilayah setempat membenarkan terkait adanya pemotongan tersebut. Dia menjelaskan, dari 10 TPS di Desa Kubu Batu hanya menerima dana operasional sebesar Rp2.850.000 per TPS.

    “Selain itu, di setiap TPS juga tidak ada printer yang juga dianggarkan Rp500.000 di setiap TPS nya. Kami sebagai KPPS memang mempertanyakan mengapa anggaran tersebut tidak diberikan seutuhnya kepada kami,” katanya kepada sinarlampung.co, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Dirinya bersama ketua KPPS lainnya sempat mempertanyakan hal tersebut ke pihak KPS. “Salah satu anggota KPS malah memarahi kami dan mengatakan dengan lantang bahwa nanti akan di beri penjelasan soal dana potongan tersebut,” katanya kepada sinarlampung.co,

    Namun, hingga kini perihal pemotongan anggaran tersebut belum ada kejelasan peruntukannya. “Tapi Hingga saat ini kami sebagai KPPS setelah selesai sampai saat ini belum juga ada penjelasan dipergunakan untuk apa dana tersebut,” tambahnya.

    Sementara itu, Agung selaku Kasek Kepala Sekretaris KPS Desa Kubu Batu enggan memberi keterangan terkait pemotongan anggaran KPPS tersebut. “Komunikasi sama Toni atau Tri istrinya Darul. Masalah keuangan sama dia,” katanya melalui pesan WhatsApp.

    Begitupun Ketua KPS Hisbulwatoni, enggan memberi tanggapan saat ditanya mengenai pemotongan anggaran KPPS tersebut.

    Di lain pihak, Firli selaku Ketua PPK Kecamatan Way Khilau mengaku telah menegaskan kepada jajarannya untuk tidak memotong anggaran KPPS sepeserpun. “Bahkan Sekretaris KPU pun telah berkunjung ke Kecamatan Way Khilau untuk audensi menyampaikan langsung kepada seluruh jajaran sekretariat PPS supaya tidak melakukan pemotongan anggaran milik KPPS,” tegasnya.

    Sementara terkait adanya temuan dugaan pemotongan anggaran KPPS di beberapa desa, Firli mengatakan pihaknya akan mengkaji bukti-bukti yang ada terlebih dahulu. “Kami akan lihat dulu bukti bukti valid nya baru kami bergerak karena kita tidak bisa menuduh orang tanpa bukti. Kami akan meminta Kasek PPK Fatahillah investasi terkait temuan ini,” pungkasnya.

    Di sini lain, Ketua DPC PWRI Kabupaten Pesawaran, Mahmuddin mengatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pesawaran dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada.

    “Tentunya kita ketahui bersama bahwa pemotongan yang dilakukan tersebut tidak berita acara kesepakatan dari dua desa di Kecamatan Way Khilau. Kami masih mengumpulkan bukti akurat termasuk juga dari desa-desa lain,” kata Mahmuddin.

    Mahmuddin juga menyoroti adanya kecurangan dalam pemungutan suara di Desa Kubu Batu hingga dilakukan PSU. “Tentunya kami berharap setelah surat laporan kami masuk, aparat kepolisian dapat segera memanggil Ketua KPS dari dua desa yakni Desa Bayas Jaya dan Desa Kubu Batu karena adanya dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi,” jelas Mahmuddin.

    “Kami juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memanggil Ketua KPU Pesawaran terkait adanya dugaan pengondisian belanja triplek yang harga dan triplek yang dibeli sangat tipis,” pungkasnya. (Iskandar)

  • Polda Lampung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Rp32 Miliar KPU Pesawaran Kasusnya Diambil Alih Kejari

    Polda Lampung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Rp32 Miliar KPU Pesawaran Kasusnya Diambil Alih Kejari

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran hibah Pilkada tahun 2019-2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran Rp32,87 miliar lebih. Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung telah memeriksa Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani, dan Komisioner KPU Pesawaran.

    Dirreskrimsus Kombes Pol Arie Rahman Nafarin menatakan selain belum menemukan bukti Tindak pidana korupsi kasusnya di ambil alir Kejaksaan Negeri Pesawaran. “Penyidikan belum menemukan bukti tindak pidana korupsi. Jadi penyidikan kami berhentikan. Selain itu penyidikan diambil alih oleh Kejari Pesawaran,” kata Arie Rahman Nafarin, kepada sinarlampung.co, Rabu, 26 Oktober 2022.

    Sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran. Aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani beserta beberapa komisioner.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp 32.871.219.500. Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofi selaku sekretaris saat ini, dengan modus yang sama, seperti modus lama.

    Diketahui, dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp27.621.219.500, di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.

    Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.

    Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

    Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas. (Heny)

  • Forum Masyarakat Pesawaran Unjuk Rasa Di KPU Pesawaran

    Forum Masyarakat Pesawaran Unjuk Rasa Di KPU Pesawaran

    Pesawaran (SL)  – Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran menggugat dan mendatangi KPU Pesawaran, Jumat (6/7/2018) pukul 10 Wib, dan menuntutan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil Pemilukada Gubernur Lampung dan Wakilnya pada 27 Juni 2018.

    Meski tidak terlalu lama berada di KPU Pesawaran salah satu perwakilan langsung di sambut dan di terima oleh salah satu komisioner KPU Yatin di depan halaman sekretariat KPU setempat.

    Menurut Komisioner KPU Yatin yang mewakili Ketua mengatakan, KPU Pesawaran akan menindak lanjuti pemberitahuan tuntutan Forum Masyarakat Pesawaran Menggugat ke KPU Provinsi.

    ” Hari ini kami akan langsung sampaikan ke KPU Provinsi tentang tuntutan yang di sampaikan melalui KPU Pesawaran,” jelas Yatin.

    Sedangkan bunyi tuntutan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Pesawaran menggugat diantaranya meminta agar penegak hukum dan penyelenggara Pemilu mengusut dan menindak tegas atas terjadinya politik uang saat berlangsung Pilkada Gubernur 27 Juni 2018 .

    ” Kami meminta kepada pihak penegak hukum dan penyelenggara pemilu apabila terbukti untuk menggugurkan Paslon Gubernur yang terindikasi melakukan money Politik, ” jelas kordinator unjuk rasa Hipni. (destu)

  • Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Pesawaran Siap Hadiri Undangan Klarfikasi

    Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Pesawaran Siap Hadiri Undangan Klarfikasi

    Pesawaran (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan kesiapan atas undangan Klarifikasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran terkait dugaan pelangaran kode etik dan pelanggaran UU Pemilu  yang di laporkan salah seorang masyarakat Way Lima.

    “Pada dasar nya kami siap hadir jika Komisi 1 mengundang kami untuk meminta klarifikasi terkait ada nya laporan salah seseorang masyarakat waylima soal dugaan pelangaran kode etik dan pelangaran UU Pemilu yang di tuduh kan pada diri nya dan sejumlah anggota Komisioner KPU pesawaran,” kata Komisioner KPU Pesawaran Aminudin di kantor KPUD, Senin(23/04).

    Aminudin juga mengatakan, pihaknya telah dua kali memberi keterangan dalam sidang laporan dugaan pelangaran tersebut di hadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu beberapa waktu lalu.

    “Akan tetapi jika komisi 1DPRD juga ingin meminta klarifikasi terkait masalah tersebut kami siap datang,” imbuh Aminudin.

    Aminudin menambahkan, ada beberapa permasalahan yang di laporkan oleh terlapor salah satu nya ialah tentang sejumlah anggota Komisioner KPU D Terlibat dalam organisasi kemasyarakatan di mana hal itu meyalahi UU Pemilu  no 7 tahun 2017 pasal 21.

    “Itu tidak benar mas,saya tidak pernah terlibat dalam suatu organisasi kemasyarakatan apa pun dan saya siap mempertangungjawabkan apa pun konsekuensi nya, ” tegasnya.

    Namun beberapa fakta mengejutkan tentang komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu(DKPU) beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan keterangan Hasri (40) selaku pelapor, masyarakat Kabupaten Pesawaran setidaknya mencium lima dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD setempat.

    Pertama adalah, keterlibatan lima komisioner dalam organisasi di luar KPUD. Di mana hal itu menyalahi Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 21.

    “Amin Udin selain menjabat Ketua KPUD Pesawaran juga menjadi pengurus GP Anshor Provinsi Lampung. Selain itu ada Aan Saputra yang juga menjadi pengurus GP Anshor Pesawaran. Lalu ada Yatin Putro Sugino yang merangkap sebagai Pengurus KONI Pesawaran dan Pemuda Pancasila. Pun halnya Edi Sutanto yang merupakan Sekretaris KONI Pesawaran. Terakhir ada Linawati yang diletahui masih aktif sebagai pengurus Organisasi Pemuda Muhammadiyah,” kata Hasri yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut, kepada awak media, belum lama ini.

    Dugaan pelanggaran kedua adalah, mengenai rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang banyak diisi muka lama. “Padahal di UU PKPU nomor 3 tahun 2015 sudah diatur. Tapi tetap saja KPUD Pesawaran merekrut orang-orang yang pernah menjadi PPK pada beberapa penyelenggaraan Pemilu sebelumnya,” jelasnya.

    Dugaan ketiga adalah, KPUD Pesawaran dengan sengaja merubah jadwal wawancara calon anggota PPK ketika itu, hanya karena permintaan salah satu calon anggota. “Dengan alasan yang bersangkutan masih ujian di kampus, itu jelas merupakan pelanggaran dan ada indikasi ‘pesanan’. Terlebih satu-satunya orang yang minta jadwal itu ditunda nyatanya lolos,” ujar Hasri.

    Dugaan keempat adalah mengenai bocornya soal dan jawaban tes tertulis calon anggota PPK sebelum tes dimulai. Terakhir, adalah foto selfie yang dilakukan calon anggota PPK bersama komisioner KPUD Pesawaran. “Ini jelas pelanggaran kode etik,” tegasnya.

    Sementara itu, saksi dari pihak pelapor Fachrurozi menambahkan kejanggalan lain yang terlihat saat pengambilan sumpah pengangkatan anggota PPK.

    Di mana bukan dilakukan oleh rohaniawan dari departemen berwenang atau Kementrian Agama, melainkan oleh tenaga honorer KPUD Pesawaran. “Itu jelas melanggar PKPU dan peraturan Bawaslu. Kami sebagai masyarakat mendesak agar komisioner KPUD Pesawaran diganti. Bagaimana kita bisa menciptakan pemimpin yang baik apabila penyelenggara pemilihannya saja dari awal sudah banyak menabrak aturan,” pungkas nya.

    Sementara itu Mara Ketua LSM Lipan Kabupaten Pesawaran meminta agar wakil Rakyat yang ada di komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera merekomendasikan pengantian sejumlah komisioner KPUD andan jejama apa bila sejumlah laporan tersebut benar,”kami meminta agar Komisi 1 DPRD segera membuat surat rekomendasi pemberhentian Anggota KPU Pesawaran jika telah terbukti melangar Kode etik dan mendengar UU Pemilu, “tegas mara.

    “Jika hal ini di diam kan maka di khawatirkan akan terjadi konflik antar pendukung pada Pilgub yang akan di laksanakan pada bulan juni tahun ini,karena KPUD selaku Penyelengara pada setiap tahapan Pemilu bermasalah sehingga hal ini rawan konflik,”tambah nya seraya mengatakan kita berharap agar keputusan majelis sidang Dewan Kehormatan Pemilihan Umum untuk dapat memutuskan dengan seadil adil nya sesuai dengan fakta persidangan dan per UU yang berlaku. (PW11/MDs3)