Tag: KPU Pesisir Barat

  • KPU Pesisir Barat Umumkan Syarat Paslon Pada Pilkada 2024

    KPU Pesisir Barat Umumkan Syarat Paslon Pada Pilkada 2024

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh tim atau pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024.

    Pengumuman syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat 2024 tersebut secara resmi tertuang dalam surat Nomor 503/Pl.02.2-Pu/1813/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.

    Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Barat, Ramzi, mengatakan pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Pengumuman ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Ramzi, Minggu 25 Agustus 2024.

    Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 914 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat yakni minimal 9.501 suara sah.

    Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dimulai Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) di kantor KPU setempat.

    Untuk Selasa dan Rabu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan Kamis (29/8/2024) dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

    Selain syarat minimal suara sah, calon juga harus memenuhi syarat lainya mulai dari aspek kewarganegaraan, pendidikan, moralitas hingga tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau kejahatan berulang.

    Ramzi menambahkan, calon kepala daerah harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun.

    Selanjutnya, mampu secara jasmani,rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

    Lalu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    “Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelas Ramzi.

    Dan untuk mantan terpidana, yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana tersebut selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

    Cakada juga, kata Ramzi, tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

    Terkait pendaftaran tersebut KPU Pesisir Barat juga membuka layanan helpdesk bagi calon kepala daerah yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Bisa menghubungi melalui email, kpupesbartimhelpdesk@gmail.com, dapat juga menghubungi nomor telpon: 082376092121 dan 082281851413.

    “KPU Pesisir Barat siap membantu seluruh proses pendaftaran supaya berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Andi)

  • KPU Pesbar Klarifikasi Terkait Pertemuan PPK dengan Caleg Partai Demokrat

    KPU Pesbar Klarifikasi Terkait Pertemuan PPK dengan Caleg Partai Demokrat

    Pesisir Barat (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat melakukan klarifikasi terhadap seluruh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Klarifikasi tersebut dilakukan karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa PPK di Pesisir Barat melakukan pertemuan bersama Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Imer Darius.

    Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Yurlisman saat jumpa pers, Selasa (8-1-2019). Yurlisman mengatakan KPU melakukan klarifikasi terhadap 11 ketua PPK dan satu anggota pada Senin (7-1) kemarin. Hasil klarifikasi, pertemuan tersebut dilakukan hanya untuk bersilaturahmi. “Betul ada pertemuan dengan caleg dari Partai Demokrat  pada awal September 2018. Pengakuan mereka hanya untuk silaturahmi biasa, tidak ada kesepakatan politik,” kata Yurlisman.

    Sementara, Komisioner KPU Pesisir Barat Divisi Hukum Yulianto mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di salah satu villa yang berada di Kabupaten Tanggamus. “Jadi cuma tujuh ketua PPK dan satu anggota yang hadir dalam pertemuan tersebut yang ada di Kabupaten Tanggamus”, terang Yulianto.

    Dia menerangkan ketua dan anggota PPK yang hadir adalah: Ketua PPK Pesisir Tengah Berlan, Ketua Krui Selatan Yasrizal, Ketua PPK Bengkunat Fahmi dan Ketua PPK Waykrui Taufik Kilah. Kemudian, Ketua PPK Pesisir Utara Hendrawan, Ketua PPK Lemong Agus Pramudia dan Anggota PPK Pulau Pisang Nurilah Asas.

    Dia menyebutkan dari pengakuan dalam PPK tersebut, mereka mendapatkan uang dari Imer Darius untuk pengganti transport dan biaya makan. Sedangkan soal jam tangan yang diterima, para PPK tidak menyebutkannya. “Mereka cuma diberi ongkos pulang dan biaya makan saja, itu keterangan yang kita terima. Untuk besarannya, kami masih menyepakati bahwa ini bagian dari yang dikecualikan,” terangnya. (hrm/nt)