Tag: KPU RI

  • LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    Jakarta, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mendesak pemerintah memecat Hasyim Asy’ari dari statusnya sebagai dosen karena telah berbuat asusila. Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa sampai saat ini Hasyim diketahui masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

    Dia meminta pihak universitas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbud Ristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” ujae Nursyahbani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2024.

    Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti menambahkan, pemecatan dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kembali terulang. “Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” kata Khotimun.

    Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu 3 Juli 2024. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

    Usai Bercinta Hasyim Diputus Cindra 10 Hari Kemudian

    Sejumlah fakta baru terungkap bahwa usai hubungan badan, Hasyim Asy’ari memiliki panggilan sayang untuk Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Bahkan untuk menunjukkan cintanya, Hasyim Asy’ari memanggil Cindra Aditi dengan sebutan ‘my love’. Panggilan ‘my love’ untuk Cindra Aditi Tejakinkin itu didapat dalam foro kiriman Hasyim. Foto tersebut dikirimkan setelah keduanya berhubungan badan di Van der Valk Hotel, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023.

    Hal itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Tidak hanya itu saja, usai berhubungan badan, keduanya juga beberapa kali jalan bareng di Amsterdam. “Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” demikian dikutip dari salinan putusan.

    Sementara sebutan ‘my love’ dibubuhkan dalam foto yang dikirimkan Hasyim kepada Cindra. Itu adalah foto yang menjepret keduanya di lobi Van der Valk Hotel. “Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.”

    “Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” demikian dalam salinan putusan, dikutip Kamis 4 Juli 2024.

    Komunikasi antara keduanya juga masih terus berlanjut. Bahkan, Hasyim mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ disertai emoji peluk kepada Cindra Aditi. “Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023,” “Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’,” bunyi salinan putusan.

    Terungkap juga ada komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023.Dalam komunikasi tersebut, Cindra meminta Hasyim mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. “Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” sambungnya.

    Di saat mesra-mesranya itu, ternyata Cindra memutuskan hubungan dengan Hasyim. Hal itu terdapat pada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023. Dalam komunikasi itu, Hasyim menyatakan sangat menyayangi Cindra lahir batin dan sampai kapanpun.

    Akan tetapi cinta Hasyim ternyata bertepuk sebelah tangan. “Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” beber salinan putusan itu.

    Istri Hasyim Memilih Diam

    Istri Hasyim Asy’ari diketahui adalah Siti Mutmainah. Berbeda dari sang suami yang berkarier di bidang politik, Siti Mutmainah dikenal sebagai pengajar. Siti Mutmainah menyandang gelar doktor dan saat ini telah menjadi dosen tetap di Universitas Diponegoro (Undip).

    Ibu tiga orang anak ini memiliki gelar Dr. Siti Mutmainah, SE, Ak., M.Si., CA, CRA, CRP, CSRS, CSRA dan kini mengajar di program studi akuntansi di Undip. Selain itu, Siti Mutmainah juga menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi.

    Siti Mutmainah, istri dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, kini menjadi sorotan publik menyusul kasus asusila yang melibatkan suaminya dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Siti Mutmainah, adalah Dosen Tetapdi UNDIP. Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Akuntan (Akt.), serta melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.) di bidang Ekonomika dan Bisnis.

    Sebagai dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Siti Mutmainah berperan aktif dalam dunia akademik. Mengajar dan membimbing mahasiswa di jurusan Akuntansi, beliau dikenal sebagai pendidik yang berdedikasi dan berkomitmen tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

    Siti Mutmainah menikah dengan Hasyim Asy’ari dan dikaruniai tiga anak. Kehidupan keluarga mereka diwarnai dengan aktivitas yang sibuk, mengingat peran Hasyim sebagai pejabat publik dan tanggung jawab Siti sebagai akademisi.

    Dukungan Siti terhadap karier suaminya di KPU tidak diragukan, meski kini harus menghadapi cobaan besar akibat skandal yang melibatkan Hasyim. Siti Mutmainah adalah figur yang dikenal baik di lingkungan akademik dan keluarga. Meskipun saat ini harus menghadapi situasi sulit akibat kasus yang menjerat suaminya, dedikasi dan komitmennya terhadap pendidikan dan keluarganya tetap menjadi cerminan dari keteguhan dan integritas yang ia pegang.

    KPU Tolak Minta Maaf

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy’ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.

    Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy’ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik. “Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juli 2024.

    Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim) didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. (Red)

  • Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.

    Baca: Ganti Kuasa Hukum Wanita Emas Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Baca: Lagi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Laporkan Kasus ‘Asusila’

    Ketua KPU didampingi Komiisoner KPU RI, Provinsi, dan Kabuaten Kota memberikan tanggapan atas putusan DKPP.

    Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Diketahui, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. “Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP.

    Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. “Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

    Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

    Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali. “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

    Tanggapan Hasyim 

    Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Hasyim hadir secara daring melalui Zoom. Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.

    “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.

    Tunggu Keppres

    Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” tambah Ari. (Red)

  • KPU Tetapkan Prabowo Gibran Menang Pemilu 2024

    KPU Tetapkan Prabowo Gibran Menang Pemilu 2024

    Jakarta, sinarlampung.co Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Sekretariat KPU RI, Jakarta, menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, Rabu 20 Maret 2024 malam. Rapat pleno ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI.

    “Menetapkan suara sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara sah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Suara sah terbanyak kedua diperoleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies-Muhaimin dengan total 40.971.906 suara sah nasional.

    Disusul Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara sah. Adapun keseluruhan jumlah suara sah nasional adalah 164.227.475 suara.

    Berdasarkan perolehan suara sah masing-masing pasangan calon presiden/wakil presiden, KPU tetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 20 Maret 2024 di Jakarta,” kata Hasyim.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional dihadiri sejumlah pejabat negara di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

    Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi terakhir, yakni Papua dan Papua Pegunungan. Dari rekapitulasi akhir tersebut, Prabowo-Gibran menang di 36 dari 38 provinsi pemungutan suara pilpres.

    Anies-Muhaimin hanya menang di dua provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatra Barat. Sedangkan Ganjar-Mahfud tak menang di provinsi mana pun.

    Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Di luar negeri, Prabowo-Gibran unggul di 66 kota dari 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (Red)

  • MA Batalkan PKPU Soal Kemenangan Pilpres 2019 Putusan 28 Oktober Baru Diunggah 3 Juli 2020

    MA Batalkan PKPU Soal Kemenangan Pilpres 2019 Putusan 28 Oktober Baru Diunggah 3 Juli 2020

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres.

    Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.”Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Selasa 7 Juli 2020.

    Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Sesuai hirarki perundang-undangan, PKPU itu dinilai MA telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.”Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

    Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono pada 28 Oktober 2019. Namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu.

    Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati yang kala itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA terkait PKPU soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Gugatan diajukan pada 13 Mei 2019.

    Rachmawati mengatakan, uji materi dilakukan karena pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 cacat hukum. Ia juga merasa hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dinilai berada di luar kewenangan KPU selaku penyelenggara negara, yakni mengurusi teknis pemilu. Beleid tersebut merupakan norma baru yang disebut tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu.

    Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono. Dalam Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

    Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

    Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017. Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.

    Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. Jika mengacu pada UU 7/2017, pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat menjadi pasangan tepilih karena memperoleh 55,5% suara (lebih dari 50%) dan menang di 21 Provinsi (lebih dari setengah jumlah Provinsi) di Indonesia. (Red)

  • Terdakwa Wahyu Setiawan Sebut Saeful Bahri Teman

    Terdakwa Wahyu Setiawan Sebut Saeful Bahri Teman

    Jakarta (SL)-Staf mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti mengaku diperintahkan menerima surat dari DPP PDIP yang akan diserahkan melalui dirinya. Hal tersebut disampaikan Retno Wahyudiarti saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa saeful Bahri di Pengadilan Tipikor melalui video telekonferensi, Senin 13 April 2020.

    Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo awalnya mempertanyakan kepada Retno mengenai perintah Wahyu Setiawan untuk menerima surat dari seseorang yang disebut Wahyu sebagai teman. “Selaku stafnya Wahyu, saudari saksi pernah tidak mendapat perintah dari Pak Wahyu ada orang yang mau datang mengantarkan amplop atau surat atau bingkisan?” tanya Jaksa Kresno yang diamini Retno.

    Retno pun selanjutnya menjelaskan bahwa ia ditelepon oleh Wahyu Setiawan untuk menerima surat dari temannya. “Iya Pak (Jaksa), saya lupa tanggalnya, pokoknya saat jam makan siang. Saya ditelepon oleh Pak Wahyu Setiawan untuk menerima surat dari temannya,” ucap Retno.

    Selanjutnya, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Retno. Di mana di BAP saksi Retno nomor 9, Retno menerangkan bahwa pada 17 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB ditelepon oleh Wahyu. “Iya (Wahyu) telepon kepada saya untuk menerima surat dari temannya, temannya akan datang,” jawab Retno.

    Jaksa pun mendalami keterangan Retno terkait kata sebutan teman oleh Wahyu Setiawan yang dimaksud oleh Retno. “Bilang temannya?” tanya Jaksa. “Dia (Wahyu) bilang temannya. Enggak nyebut nama, ‘teman saya akan datang untuk mengirim surat, mohon diterima’ gitu aja. Di situ posisinya Pak Wahyu tidak ada di kantor,” jawab Retno sambil menirukan ucapan Wahyu.

    Beberapa lama kemudian, kata Retno, seorang pria yang dimaksud Wahyu datang ke Kantor KPU RI dengan membawa beberapa surat untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Ia pun menjelaskan, seharusnya berdasarkan aturan, surat tersebut diterima TU arsip KPU dan mendapatkan surat tanda terima resmi.

    “Nah ini karena saya ada perintah untuk menerima surat, saya enggak kepikiran surat itu tujuannya ke siapa. Setelah saya nerima tujuannya ke ketua. Saya enggak bisa keluarkan tanda terima resmi, yang bisa cuma TU arsip, saya sudah menawarkan untuk mengantarkan orang tersebut ke TU arsip tapi orang itu tidak mau karena perintah bosnya itu harus diterima oleh Mba Retno, gitu. Jadi saya terima karena dasar dari perintah Pak Wahyu,” ungkap Retno.

    Jaksa kemudian mempertanyakan identitas ‘bos’ pembawa surat yang diserahkan kepada Retno. “Tidak menyebutkan (identitas) Pak. Setelah menerima pun, saya langsung koordinasi dengan Pak Wahyu, ‘Pak suratnya sudah saya terima, apakah diproses atau gimana gitu kan’. Kata Pak Wahyu ‘proses’. Jadi saya langsung prosedur persuratan gitu, saya mengantarkan ke TU arsip langsung sesuai prosedur persuratan KPU aja,” jelas Retno.

    Sebelum dikirim ke TU Arsip KPU, Retno mengaku membuka salah satu surat yang diberikan kepadanya lantaran pria tersebut meminta surat tanda terima. “Saya buka satu, tapi enggak saya baca Pak. Jadi orang itu minta ada 4, saya rinci, satu itu apa, dua itu apa, tiga itu apa, empat itu apa. Tapi enggak saya baca, jadi saya habis ngasih tanda terima, saya bikin tanda terima sendiri bahwa sudah saya terima surat dari PDI-P. Setelah itu saya baru ke TU arsip setelah nanya ke Pak Wahyu,” terang Retno.

    Mendengar penjelasan tersebut, Jaksa kemudian mendalami keterangan saksi bahwa urusan surat merupakan bukanlah kewenangan Wahyu Setiawan. Di mana, Wahyu Setiawan berada di divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan pengembangan SDM sebagai Komisioner KPU. “Nah sekarang kaitannya surat ini, sebenarnya divisi yang nangani atau Komisioner siapa yang harusnya menghandel?” tanya Jaksa.

    “Ada divisi teknis Pak, Bu Evi. Makanya setelah saya kirim ke TU arsip, surat itu mungkin diteruskan ke ketua. Jadi surat dari ketua diposisikan ke komisioner divisi teknis, Bu Evi Novida Ginting. Jadi surat itu tidak ke Pak Wahyu,” tuturnya.

    “Oke surat itu tidak ke Pak Wahyu jadinya? Ujung-ujungnya surat itu tidak turun ke Pak Wahyu?” tanya Jaksa kembali menegaskan. “Tidak,” pungkas Retno.

    Diketahui dalam surat dakwaan, pria yang menemui Retno yang dimaksud ialah terdakwa Saeful Bahri yang menyerahkan surat DPP PDI-P 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 untuk diserahkan kepada Wahyu.

    Penyerahan surat itu terjadi setelah adanya tawar-menawar antara tersangka Agustiani Tio Fridelina yang diperintahkan oleh Saeful Bahri dengan Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan menyampaikan kepada Agustiani Tio meminta uang senilai Rp 1 miliar setelah Agustiani menyampaikan bahwa ada uang operasional sebesar Rp750 juta dari Saeful Bahri. (nt/red)

  • Nama-Nama Timsel Penambahan Anggota KPU Lampung Beredar

    Nama-Nama Timsel Penambahan Anggota KPU Lampung Beredar

    Bandarlampung (SL)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabarkan telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) Penambahan Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2019. Dari informasi yang dihimpun, ada lima nama yang telah ditunjuk oleh KPU RI. Mereka adalah Dr. Tuntun Sinaga, Dr. Budiono, S.H., M.H., Dr. Erna Rochana, Dr. Hardi Santoso, M.Pd dan Moch. Iwan Satriawan, S.H., M.H.

    Sayang hingga berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi terkait kebenaran dan keabsahan nama-nama tersebut sebagai anggota Timsel  Penambahan Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2019.

    “Tunggu ya. Sekarang saya masih rapat. Nanti pasti saya sampaikan,” tutur salahsatu nama yang disebut-sebut sebagai anggota Timsel anggota KPU Lampung, Dr. Budiono. (b1lpg)

  • KPU Rampungkan DPT Pilkada 2018

    KPU Rampungkan DPT Pilkada 2018

    Jakarta (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pilkada Serentak 2018 dari Kemendagri sebanyak 160.756.143 pemilih.

    Rinciannya, sebanyak 80.608.811 pemilih laki laki dan 80.147.332 pemilih perempuan.

    Jumlah 160.756.143 pemilih tersebut bakal menjadi pemilih di 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2018, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

    Dari rincian tersebut, Provinsi Lampung berada dalam urutan enam provinsi yang paling besar jumlah pemilihnya.

    Enam provinsi itu yakni, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan.

    Dalam DP4 itu, tercatat Provinsi Lampung memiliki sebanyak 7.206.982 pemilih.

    Kemudian pemilih terbanyak Jawa Barat, yakni sebanyak 32.532.229 pemilih. Lalu Jawa Timur 30.747.387 pemilih, Jawa Tengah 27.088.692 pemilih, Sumut 10.537.925 pemilih, Sulawesi Selatan 6.872.982 pemilih.

    Selanjutnya, Sumatera Selatan5.885.836 pemilih, Riau 4.135.000pemilih, Kalimantan Barat3.844.498 pemilih, Nusa Tenggara Barat 3.786,429 pemilih, Nusa Tenggara Timur 3.772.772 pemilih, Papua 3.286.421 pemilih, Bali3.187.586 pemilih.

    Kalimantan Timur 2.434.843pemilih, Sulawesi Tenggara1.785.423 pemilih, Maluku1.278.857 pemilih dan Maluku Utara 890.473 pemilih. (nt/*)