Tag: KPU

  • KPU Harus Tahu Ini, Direktur Eksekutif (GACD) Andar Situmorang Ungkap Puluhan Nama Mantan Koruptor di DCS

    KPU Harus Tahu Ini, Direktur Eksekutif (GACD) Andar Situmorang Ungkap Puluhan Nama Mantan Koruptor di DCS

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH  menemukan puluhan nama mantan narapidana korupsi (koruptor). terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan calon anggota DPD di Pemilu 2024.

    Andar menemukan puluhan bakal caleg itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPR RI maupun Anggota DPD yang dipublikasikan Komisi pemilihan umum (KPU).

    Puluhan nama itu baru masih sebatas daftar calon sementara (DCS). Anggota DPR, DPR RI dan DPD Kemungkinan kata dia, masih ada mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPR RI DPR provinsi maupun caleg kabupaten/kota.

    Andar sangat menyayangkan ada puluhan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.

    “Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg), ternyata masih memberi Kesempatan kepada mantan terpidana korupsi untuk ikut kontestasi, kata Andar Situmorang kepada wartawan Senin (11/9/2023).

    Andar GACD menegur keras dan somasi ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari, untuk mencoret nama-nama terpidana korupsi maupun calon legislatif pusat maupun daerah Kab/kota tersebut demi pemerintahan yang bersih ada ditangan KPU.

    “Apabila tidak dicoret (blacklist), caleg-caleg resedivis tersebut maka Andar GACD akan segera mempidanakan ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Bareskrim mabes Polri. terkait kasus nya dengan wanita emas Asnaeni ketua umum partai Republik satu dan diduga melakukan kejahatan jabatan pasal 421 KUHP.

    Diketahui ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah dinyatakan bersalah oleh badan pemeriksaan kode etik tinggal Pidana nya saja yang belum dilakukan, Andar GACD juga meminta Supaya Kapolri tidak menerbitkan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kepada mantan narapidana korupsi tersebut, tegasnya. (Red)

  • Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Bandar Lampung, (SL) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers memiliki tanggungjawab menyelenggarakan lokakarya peliputan pemilu yang dilakukan di 23 provinsi, guna menjamin independensi dan integritas wartawan.

    Hal tersebut dikatakan Tri Agung Kristanto, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Lampung, yang diselenggarakan Dewan Pers kerjasama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, di Novotel, sabtu (8/7).

    Tri Agung Kristanto menambahkan, lokakarya peliputan pemilu tidak dilaksanakan di semua provinsi karena keterbatasan dana.

    Oleh karenanya, daerah dengan tingkat kerawanan pemilu dan jumlah pemilih yang besar, menjadi prioritas dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lampung tingkat kerawanan pemilunya lumayan tinggi karena sangat beragam. Selain itu, jumlah pemilihnya urutan ke enam terbanyak setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten. Lampung juga urutan kedua pemilih terbanyak setelah Sumatra Utara.” papar TRA sapaan Tri Agung Kristanto.

    Lebih lanjut TRA menambahkan, bahwa ada provinsi lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pers tetapi jumlah pemilihnya tidak sebanyak seperti Lampung, sehingga Lampung, dianggap tepat menjadi salah satu daerah yang akan dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lokakarya didukung oleh semua penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kominfo, Polri/TNI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan konstituen Dewan Pers.”ujar TRA.

    Lebih lanjut TRA menyampaikan, lokakarya diadakan selama sehari di setiap provinsi yang menjadi target lokakarya, dan secara umum berlangsung sejak awal Juli.

    “Acara perdana di Jakarta, pekan lalu di Jawa Timur. Sedangkan di Lampung akan diadakan awal September nanti.” Kata TRA yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

    Dewan Pers menetapkan, siapapun wartawan yang menjadi caleg atau tim sukses, sebaiknya non aktif atau mundur dari tugasnya sebagai wartawan karena tugas wartawan tidak mudah.

    “Dengan dilaksanakannya lokakarya peliputan pemilu, nantinya diharapkan wartawan kian paham terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk bersikap independen dalam bertugas.” pungkasnya. (Heny)

  • Ini Lima Provinsi Paling Banyak Pemilihnya Di Pemilu 2024

    Ini Lima Provinsi Paling Banyak Pemilihnya Di Pemilu 2024

    Jakarta, (SL) – Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri. Diketahui ada lima provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak.

    Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos merincikan, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

    Adapun berdasarkan data tersebut, ada lima provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak.

    “Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya,” kata Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta melansir Antara, senin (3/7/2023).

    Berikut daftar lima provinsi dengan pemilih terbanyak pada Pemilu 2024:

    1. Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
    2. Jawa Timur: 31.402.838 pemilih
    3. Jawa Tengah: 28.289.413 pemilih
    4. Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
    5. Banten: 8.842.646 pemilih.

    Sementara itu, provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti oleh Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih.

    “Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih,” ujar Betty.

    Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.

    Jika dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.

    “Dengan jumlah pemilih se-Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (adalah) 203.056.748,” tutur Betty.

    Sementara itu, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di luar negeri adalah 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 perempuan, sehingga total pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 adalah 1.750.474. (Red).

  • Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU Lamsel Ke Bawaslu

    Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU Lamsel Ke Bawaslu

    Lampung Selatan (SL)-Mantan bakal calon anggota PPK asal Natar melaporkan oknum komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 23 Desember 2022.

    Laporan bakal calon anggota PPK kecamatan Natar KPU kepada Bawaslu Lampung Selatan lantaran merasa dirugikan atas pertanyaan yang diajukan oleh komisionir KPU saat mengikuti test wawancara karena dianggap tidak sesuai dengan materi tentang kepemiluan.

    Dalam keterangannya kepada Bawaslu, Iskandar yang mewakili rekan-rekannya mengungkapkan pada proses test wawancara berlangsung. “Jadi pertanyaannya seperti ini, pada saat Pilbup Lampung Selatan Abang memilih siapa dan saya jawab itu Rahasia, Apakah dengan dasar itu saya yang mendapat Rangking 2 se-kecamatan Natar dengan Nilai 94, dinyatakan tidak lolos, sementara Rangking Pertama dengan nilai 96 hanya terpaut dua dinyatakan lolos,” terangnya.

    Sementara, lanjutnya, calon PPK Natar yang lolos, yaitu rangking 1,5,11,15,16, dua ranhking terakhir dengan nilai 84. “Sementara saya, jangankan lolos menjadi anggota PPK, masuk 10 besar saja tidak. Dengan dasar pertanyaan saat test tersebut, apa indikator penilaian untuk lolos menjadi penyelenggara pemilu 2024,” jelas Iskandar Kepada Bagian Penerima Laporan Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman.

    Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Selatan Kordiv Hukum Khoirul Anam kepada media dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan, akan membuat kajian awal paling lambat dua hari setelah menerima laporan.

    “Terkait laporan yang telah disampaikan mantan calon anggota PPK kecamatan Natar, kami bawaslu lampung selatan akan membuat kajian awal paling lambat 2 hari sejak laporan disampaikan,” ujarnya.

    Dikatakannya, Kajian awal ini untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan matril laporan dan juga menentukan jenis dugaan pelanggatan.

    Selain melapor Ke Bawaslu Iskandar dan rekan juga menyerahkan surat ke KPU Lamsel, Ombudsman dan KIP Lampung. (Red)

  • Bawaslu Ingatkan KPU Wajib Menindaklanjuti Jika ada Kelalaian Dalam Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

    Bawaslu Ingatkan KPU Wajib Menindaklanjuti Jika ada Kelalaian Dalam Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan koordinasi data sampel anggota Parpol dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, bahwa verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol. “Cocok atau tidaknya kita sesuaikan dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Parpol yang telah ditentukan,” katanya.

    Hermansyah melanjutkan, pihaknya memiliki wewenang dan kewajiban mengawasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. “Jika dalam verifikasi ditemukan kesengajaan dan kelalaian oleh KPU sehingga merugikan atau menguntungkan bagi Parpol calon peserta pemilu, maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut dan KPU wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.

    Hermansyah menghimbau agar KPU Provinsi Lampung dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota ditingkatan masing-masing terkait data anggota parpol yang menjadi sample dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Lampung.

    “Dengan mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan Parpol yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual. Sesuai ketentuan pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu menghadirkan secara langsung anggota Parpol,” tandasnya. (Red)

  • KPU Kota Metro Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota

    KPU Kota Metro Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota

    Kota Metro (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota. Ketua KPU Nuriss Septa Pratama menyebutkan bahwa hasil yang diperoleh tidak berubah dari hasil pleno tingkat kecamatan yang telah dilakukan kemarin.

    “Perolehan rekapitulasi sampai saat ini, hasil perolehan suara dari empat paslon baik TPS maupun Kecamatan tidak ada perubahan,” ujar Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, Senin (14/12/2020).

    Dia menjelaskan, tingkat partisipasi masyarakat Kota Metro untuk menyalurkan hak pilihnya mencapai 84 persen dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 15.844. “Secara persentase nya partisipasi kita mencapai 84 persen, untuk jumlah suara sah 97.293 suara, dan Jumlah suara tidak sah 1.564 suara, sementara untuk jumlah suara sah dan tidak sah 98.857 suara,” ujarnya.

    Dilanjutkan Septa, setelah ini pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan gugatan pada hasil pleno yang kiranya tidak puas. “Kalaupun tidak ada gugatan dari pasangan calon kita akan menunggu buku register perkara konstitusi (BRPK) , ketika sudah turun maka kami paling lama lima hari setelah BRPK turun kami akan menetapkan pasangan calon terpilih, kemudian kita akan melaksanakan pelantikan,” tambahnya.

    Dia berharap, pada proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, aman dan sehat.

    “Semoga pelaksanaannya berjalan aman, lancar dan sehat. Karena dari beberapa yang kita laksanakan, kita telah melakukan protokol kesehatan yang benar dan ketat di tingkat TPS, Kecamatan dan kota, kami mohon maaf atas nama KPU Kota Metro jika terjadi kesalahpahaman,” tutupnya (Roby/Tama)

  • KPU Bandarlampung Harus Bersikap Skeptis dalam Verifikasi Berkas Paslon Non Partai

    KPU Bandarlampung Harus Bersikap Skeptis dalam Verifikasi Berkas Paslon Non Partai

    Bandar Lampung (SL) – Penggiat Keterbukaan Informasi Publik Lampung, Juniardi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjunjung tinggi kejujuran dan integritasnya dalam proses penelitian berkas dan verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan.

    Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung itu mengingatkan bahwa hasil verifikasi berkas dan dukungan bakal calon perseorangan harus diteliti dengan seksama dengan melakukan kros cek di lapangan, sebelum pasangan ditetapkan sebagai calon. “Dalam hal ini, KPU harus bersikap skeptis, dan bekerja lebih keras agar produk calon pasangan yang ditetapkan tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.

    Menurutnya, penelitian dan verifikasi berkas dan syarat dukungan murni menjadi ranah KPU, dan tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat lain, kecuali setelah verifikasi dinyatakan selesai dan pasangan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

    “Harus dipahami, proses verifikasi itu menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara. Mau tidak mau, masyarakat harus percaya,” tegasnya. (sep)

  • Mappilu dan KPU: Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

    Mappilu dan KPU: Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

    Jakarta (SL) – Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menerima sertifikasi akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Surabaya bertepatan Peringatan HPN 2019. Hari ini Mappilu Pusat beraudensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Senin (11/2). Hasil audensi tersebut adalah sebuah komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Damai dan berkualitas.

    Dikatakan Firdaus, Ketua Mappilu Pusat, sebagai masyarakat pers tentu memiliki peran strategis dalam mengontrol pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang. Mappilu diharapkan dapat mengimplementasikan peran dan tugas Pers dalam tanggungjawab kebangsaan. “Ini adalah peran nyata masyarakat dan dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan damai, Selanjutnya, dalam rangka kordinasi kita akan segera melakukan audensi dengan Panglima TNI, Polri, Jaksa Agung dan Menkopolhukam,” tegasnya.

    Ditempat yang sama, Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengatakan Mappilu merupakan pemantau terbesar di Rebulik ini. “Karena Mappilu PWI memiliki jaringan hingga daerah kota dan Kabupaten,” ucap Atal.

    Sementara Ketua KPU Pusat, Arief Budiman mengatakan dirinya telah mengenal Mappilu sejak 2013. “Kami tentunya senang dengan kiprah Mappilu dalam pesta demokrasi, semoga kita dapat bersama-sama mendorong Pemilu damai,” harapnya.

    Hadir dalam audensi tersebut, Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, Ketua Mappilu Pusat Firdaus, Dewan Penasehat Mappilu, Ervik, Direktur Mappilu, Titan. (red)

  • KPU Tak akan Berikan Iklan Bagi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers

    KPU Tak akan Berikan Iklan Bagi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers

    Bandarlampung (SL) – Media massa yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak akan mendapatkan iklan kampanye peserta pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan iklan kampanye pemilu akan ditayangkan pada 23 Maret mendatang. “Tapi yang akan mendapatkan iklan itu hanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers saja. Kalau yang belum, tidak dapat,” kata Nanang saat ditemui di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (7/2/19).

    Alasannya, menurut Nanang hal itu dilakukan sebagai salah satu kriteria dari KPU dan untuk pertanggungjawaban administrasi. “Bagaimana mau mengatur kriterianya kalau tidak begitu?” tanya dia.

    Walau begitu, dia mengatakan KPU akan melakukan rapat bersama media massa sebelum waktu penayangan iklan. “Jadi nanti Divisi Kampanye itu akan mengadakan rapat untuk menentukan berapa anggaran pemasangan iklan,” ujarnya.

    Dia menerangkan pada Pemilu 2019 KPU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Semuanya APBN, tapi yang menentukan besaran anggaran tiap provinsi itu KPU RI. Jadi tidak semua sama porsinya,” jelasnya.

    Senada, Komisioner KPU Lampung Divisi Partisipasi Masyarakat dan Kampanye Antoniyus menjelaskan media yang sudah terverifikasi akan lebih mudah pertanggungjawaban administrasi. “Kalau dia belum, terus pertanggungjawaban administrasinya bagaimana? Makanya hanya media yang sudah terverifikasi saja yang dapat,” terang Anton. (net/sony)

  • KPU Putuskan Tak Masukkan Nama OSO ke Daftar Caleg 2019

    KPU Putuskan Tak Masukkan Nama OSO ke Daftar Caleg 2019

    Jakarta (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Artinya, nama OSO tak lolos sebagai calon anggota DPD.

    Sikap itu diambil KPU lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019), OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. OSO hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

    Sementara surat pengunduran diri diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD. “Karena batas waktu yang sudah ditentukan tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak merubah DCT (daftar calon tetap anggota DPD), kami tidak merubah itu karena tidak memasukan Pak OSO,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

    KPU tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta KPU mencantumkan nama OSO di DCT. Menurut Evi, sikap KPU itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. “Kami kan tentu tidak bisa berseberangan atau bertentangan dengan putusan MK yang tentu saja dalam keputusan MK itu merujuk kepada UUD 1945,” ujar dia.

    Atas keputusan ini, Evi memastikan, nama Oesman Sapta tidak akan dimasukan ke surat suara DPD Pemilu 2019. Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

    Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Baca juga: KPU Hormati Sikap OSO yang Tetap Tak Mau Mundur dari Partai PTUN juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO. Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. (kompas)