Tag: KPU

  • Sikap Tidak Konsisten KPU Akibatkan Krisis Demokrasi

    Sikap Tidak Konsisten KPU Akibatkan Krisis Demokrasi

    Jakarta (SL) – Banyak pihak tidak menyadari saat ini terjadi krisis demokrasi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019. Krisis itu terjadi karena Komisi Pemilihan Umum tidak konsisten melaksanakan konstitusi, terutama keputusan Bawaslu agar memasukkan nama Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

    “Seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu mampu mengikuti jadwal yang diatur di Undang-Undang Pemilu. Lewatnya waktu atau terjadinya pelanggaran di luar ketentuan, tahapan pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas kuasa hukum DPD RI Dodi Abdul Kadir dalam diskusi bertema ‘Potret Kerja Politik DPD Hingga Januari 2019 dan Situasi Serta Kondisi Jelang Pemilu 2019’ di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

    Menurutnya, konsekuensi dari sikap KPU tersebut berimplikasi kepada caleg DPD di Pemilu 2019.”Bisa tidak ada caleg DPD untuk pemilu. Kalau tidak ada calonnya, ya pasti tidak ada anggota DPD,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan, hal itu terjadi karena KPU telah mencabut surat penetapan DCT anggota DPD. Di sisi lain, penyusunan DCT yang dikeluarkan KPU tidak memiliki dukungan hukum. “PKPU Nomor 26 telah dibatalkan. Putusan MA menyatakan bahwa PKPU 26 memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak diberlakukan pada Pemilu 2019,” jelasnya.

    Selain itu, PTUN Jakarta juga mencabut surat penetapan DCT pada Pemilu 2019. “Karena itu, terjadi kekosongan caleg DPD Pemilu 2019,” kata Dodi. Hal itu berarti bahwa peserta pemilu yang ada hanya pasangan calon presiden dan caleg DPR RI. “DPD tidak ada,” ujar Dodi.

    Lanjutnya, hal tersebut akan berpengaruh pada hasil Pemilu 2019. Di mana, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga yang mengesahkan presiden bukan DPR tetapi MPR yang terdiri dari anggota DPD dan DPR. “Dalam hal ini tidak terdapat anggota DPD maka hasil Pemilu 2019 tidak akan menghasilkan MPR,” kata Dodi.

    “Hal ini membuat krisis dan dapat dimanfaatkan siapa saja yang menghendaki instabilitas atau kekosongan kekuasaan,” tambahnya. (net)

  • KPU Angkat Bicara Soal Perubahan Visi-Misi dan Foto Jokowi-Ma’ruf dalam Surat Suara

    KPU Angkat Bicara Soal Perubahan Visi-Misi dan Foto Jokowi-Ma’ruf dalam Surat Suara

    Jakarta (SL) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung perubahan foto Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam surat suara. KPU menyebut perubahan visi-misi dengan foto merupakan hal berbeda.  “Perubahan dokumen visi-misi, program dan validasi approval data foto dalam surat suara itu sesuatu yang berbeda,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, Januari (11/1/2019).

    Wahyu mengatakan dokumen visi-misi dan program merupakan bagian dari dokumen syarat pencalonan capres-cawapres. Dokumen tersebut tidak dapat lagi diperbaiki. “Pertama, terkait dokumen visi-misi, program saya dapat jelaskan bahwa dokumen visi-misi, program itu bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Gimana tahapannya sudah berlalu sehingga tidak dapat diperbaiki lagi,” kata Wahyu.

    Namun Wahyu mempersilakan paslon bila ingin menyampaikan gagasan baru. Tapi KPUkembali menegaskan dokumen visi-misi tidak dapat diubah. “Tetapi apa bila ada gagasan dari paslon yang baru dan akan disampaikan dalam komunikasi politik dengan masyarakat, tentu saja itu hak masing-masing paslon. Jadi yang tak bisa diubah lagi adalah dokumen visi-misi resmi yang diserahkan pada KPU,” tuturnya.

    Sedangkan terkait perubahan foto dalam surat suara, Wahyu mengatakan perubahan itu disepakati dalam rapat validasi dan approval surat suara, capres-cawapres, hingga DPRD. Wahyu juga mengatakan foto bukan merupakan bagian dari syarat pencalonan. “Terkait dengan foto atau nama dalam surat suara itu sudah diputuskan bersama. Dalam rapat validasi data surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan capres-cawapres. Jadi itu sesuatu yang beda,” kata Wahyu.

    Masih dikatakan Wahyu, “Nggak, karena kita ada melakukan validasi dan approval kepada seluruh peserta pemilu. Itu dilaksanakan 4 Januari, di seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.

    Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, sebelumnya berharap KPU konsisten menerapkan aturan. Dia mengungkit soal perubahan foto Jokowi-Ma’ruf di surat suara dan perubahan nomor urut capres-cawapres. “Kalau memang itu bagian dari yang sudah ditentukan dari awal bahwa itu bagian dari tak terpisahkan ketika mendaftarkan ya, itu kewenangan KPU, tapi kalau melihat perkembangan bahwa dulu ketika maju, disampaikan juga foto dan soal nomor. Lalu nomor berubah jadi 01 dan 02. Foto juga berubah, terutama Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf, itu juga berubah ternyata. Ya, harusnya KPU konsisten kalau itu dimungkinkan. Harusnya beragam hal yang tidak ada larangannya juga tetap dimungkinkan,” imbuh politikus PKS.

    Foto Jokowi-Ma’ruf di visi-misi dan surat suara memang berbeda. Keduanya memang memakai baju berwarna putih, tapi di foto surat suara, Jokowi memakai baju koko ditambah peci hitam. Sedangkan foto yang digunakan Prabowo-Sandiaga dalam visi-misi dan surat suara tidak mengalami perubahan.

    Perubahan ini disetujui oleh masing-masing timses paslon, dalam validasi dan approval surat suara pada 4 Januari 2019. Pasangan nomor urut 01 diwakili oleh liaison officer (LO) Hesbul Bahar, sedangkan pasangan nomor urut 02 diwakili oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso.

    Sementara itu, soal nomor urut yang ditambah angka ‘0’ di depan, hal tersebut sudah melalui kesepakatan kedua pasang calon beserta tim sukses resminya. Kesepakatan itu dilakukan tepat sebelum pengundian nomor urut pada 21 September 2018. (DJT)

  • Dinilai dalam Posisi Terimpit, KPU dan Bawaslu Perlu Buktikan Integritas

    Dinilai dalam Posisi Terimpit, KPU dan Bawaslu Perlu Buktikan Integritas

    Jakarta (SL) – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berada di posisi terhimpit di antara petahana dan oposisi. Ini diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

    Hal itu dikatakannya dalam acara Perludem yang bertajuk “Catatan Awal Tahun: Refleksi 2018, Meneropong 2019”, di Jakarta, Kamis (10/1/2019). “KPU dan Bawaslu berada di tengah-tengah kelompok yang terbelah. Satu, diasosiasikan sebagai penguasa atau petahana, satu lagi oposisi,” kata Titi.

    Oleh karenanya, dua lembaga tersebut sering dijebak atau terseret masuk ke dalam narasi politik antara kedua kubu tersebut. Titi mencontohkan soal isu kotak suara yang berbahan karton beberapa waktu lalu. “Ketika suara untuk mengkritisi itu datang dari oposisi, sementara kelompok petahana cenderung bisa memahami keberadaan kotak suara karton, lalu narasi KPU seolah-olah dibawa sama dengan kelompok penguasa. Padahal, konteksnya berbeda,” jelasnya.

    Hal-hal semacam itu, lanjut Titi, mengancam kepercayaan publik terhadap penyelenggara serta proses pemilu tersebut. Padahal, kata Titi, kepercayaan publik menjadi salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi, hasil pemilu didasarkan atas kesadaran dan keinginan masyarakat sehingga bersifat demokratis. Namun, tanpa kepercayaan masyarakat, praktik pemilu hanyalah sekadar kegiatan mencoblos. Oleh karena itu, Titi mengatakan KPU dan Bawaslu perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

    Titi mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan membuktikan profesionalisme, integritas, dan transparansi selama bekerja. “Maka tantangan terbesar KPU dan Bawaslu adalah bagaimana membebaskan pemilih dari kebohongan atau pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan pada pemilih dari intimidasi dan manipulasi informasi, kalau KPU dan Bawaslu tidak membangun narasi atas identitas dirinya sebagai lembaga yang mandiri, non-partisan, dan kredibel, maka kedua lembaga ini akan tertarik ke narasi-narasi kelompok yang terbelah ini,” terang Titi.

  • Ma’ruf Amin Angkat Bicara Soal Kisi-Kisi Pertanyaan Debat yang Akan Diberikan KPU

    Ma’ruf Amin Angkat Bicara Soal Kisi-Kisi Pertanyaan Debat yang Akan Diberikan KPU

    Jakarta (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan kisi-kisi pertanyaan sebelum debat perdana kepada masing-masing capres dan cawapres.

    Cawapres Ma’ruf Amin saat berada di Rumah Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019) kepada wartawan mengatakan, dengan adanya kisi-kisi tersebut menurutnya lebih memudahkan, ketimbang tidak ada sama sekali. “Dimudahkan juga tidak, sebab kan nanti pertanyannya banyak, siapa yang untuk kita, yang mana untuk pasangan yang lain, kita juga belum tahu, cuma memang lebih mudah dibanding tidak ada sama sekali tapi juga tidak terlalu mudah karena belum ini pertanyaan untuk paslon 01 ini (nomor) 1, 2, 3. Tidak begitu,” ujar Ma’ruf.

    Lanjut Ma’ruf membeberkan, bahwa menjelang debat perdana pertemuannya dengan capres Joko Widodo (Jokowi) menjadi lebih sering. “Pasti lah (lebih sering). Khususnya tentu ketika perdebatan itu paslon ada 2 kali. Saya kira itu acara debat yang diikuti pasangan capres dan cawapres tentu 2 kali itu harus kita sering bertemu intensif,” kata Ma’ruf.

    Ma’ruf juga mengungkapkan, akan menggelar simulasi debat bersama Jokowi. Simulasi debat itu dilakukan sebelum menghadapi debat perdana capres-cawapres. “Kita akan melakukan simulasi juga (bersama Jokowi), pendalaman juga,” kata Ketum MUI nonaktif itu.

    KPU memutuskan daftar pertanyaan dalam debat Pilpres 2019 nanti bakal diberitahukan ke capres-cawapres, dan kemudian akan diundi lagi mana pertanyaan yang akan dikemukakan di forum debat. Meski demikian, Metode ‘bocoran’ pertanyaan dalam debat seperti ini menuai kontroversi.

    Diketahui, nantinya pada Debat capres-cawapres pertama akan mengusung tema ‘Hukum, HAM, dan Terorisme’, digelar pada 17 Januari. Namun sekitar sepekan sebelumnya, daftar pertanyaan akan diberitahukan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres, dalam hal ini pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

  • Jika KPU Tak Netral, Apa Gunanya Pemilu?

    Jika KPU Tak Netral, Apa Gunanya Pemilu?

    Oleh : Tony Rosyid (Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

    Rakyat makin geram terhadap sikap KPU. Awalnya curiga kok KPU bikin kotak surat suara dari kardus. Itu terjadi di saat kepercayaan rakyat sedang anjlok. Otomatis muncul kecurigaan adanya rencana kecurangan. Rasa curiga ini berawal dari data DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih bermasalah. Lalu muncul fakta KTP berceceran di berbagai tempat. Tiada ujung dalam pengusutan. Tak ada terduga, apalagi tersangka.

    Berbagai alasan normatif dibuat. Pertama, karena adanya aturan yang membolehkan. Kedua, untuk menekan anggaran negara. Jelas terkesan mengada-ada. Ganjil, alias tak masuk di akal. Hajat demokrasi yang sangat penting, dan ditunggu rakyat karena akan menentukan masa depan bangsa seolah dipermainkan. Ini bukan soal kardus. Ini masalah akses dan potensi kecurangan. Bukan rahasia umum bahwa pemilu kita selama ini sarat kecurangan. Eh, malah diperlebar aksesnya dengan kotak suara dari bahan kardus.

    Belum selesai soal ini, muncul kebijakan baru KPU: penyampaian visi dan misi dibatalkan. Alasannya? Dua pihak tak ada kesepakatan. Petahana minta diwakili oleh timses, sementara kubu Prabowo-Sandi menuntut Paslon yang menyampaikan. Akhirnya, batal! Aneh, aturan KPU diserahkan pada kesepakatan Paslon. Kalau gak disepakati, gak jadi. Kalau aturan diserahkan ke Paslon, kenapa dua Paslon gak suit aja. Humpimpah alaikum gambreng. Lahirlah presiden dan wakil presiden baru. Kelar negeri ini.

    Nampak sekali kalau KPU tidak punya standar bagaimana membuat aturan dan kebijakan untuk mengawal pemilu agar berkualitas. Jangan sampai rakyat bilang bahwa standar KPU sudah disesuaikan dengan standar kemenangan Paslon. Kalau benar begitu, KPU telah berubah fungsi jadi pemain, bukan wasit. Dan ini akan jadi pembunuhan pelan-pelan dan sistematis terhadap demokrasi. Dengan begitu, masa depan bangsa akan terancam.

    Masalah pembatalan visi dan misi sedang hangat diperbincangkan publik, datang lagi kebijakan baru yang tak kalah anehnya. KPU membuat keputusan untuk mengirimkan bocoran pertanyaan ke Paslon seminggu sebelum debat dimulai. Apa alasanya? Agar Paslon punya waktu mempelajari, dan menyiapkan jawabannya dengan detil.

    Kita bisa bayangkan jika pemimpin dihadapkan pada berbagai masalah bangsa yang datang tiba-tiba. Tak terduga, dan keluar dari rencana. Kalau dihadapkan pada pertanyaan spontan panelis saja gak siap, bagaimana mau menghadapi problem besar bangsa yang tiba-tiba?

    Justru yang dibutuhkan dari seorang pemimpin adalah kemampuannya menghadapi masalah. Bagaimana di tengah masalah itu ia tampil untuk memberikan solusi.

    Banyak masalah bangsa yang datang tiba-tiba. Gempa dan tsunami bertubi-tubi di saat dolar naik, utang mulai sulit dan APBN defisit. Bagaimana cara mengatasinya? Disinilah kecerdasan dan insting seorang pemimpin akan menentukan. Misal, musibah datang, pemimpin hadir ke pengungsian, ke rumah sakit, untuk pertama, memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin yang selalu hadir di tengah rakyat yang terdampak bencana. Kedua, instruksikan kepada kementerian dan dinas terkait untuk mendata dan menyelesaikan kebutuhan mereka. Bila perlu, gunakan anggaran dari pos lain. Ini dharurat. Jadi, datang tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kebijakan. Bagaimana jadi pemimpin jika tidak siap untuk reaksi tanggap dharurat?

    Rencana oktober produksi mobil Esemka. Lalu, uji emisi gak lolos. Bagaimana solusi alternatifnya agar rakyat tak kecewa? Disinilah seorang pemimpin dituntut kecerdasan, kecekatan dan ketegasannya. Jangan bilang: itu bukan urusan pemerintah. Itu urusan perusahaan swasta. Loh!

    Rupiah anjlok dan dolar melambung tinggi. Padahal janjinya diangka 10 ribu rupiah. Das sain gak sesuai das sollen. Ekspektasi tak seindah kenyataan. Seorang pemimpin dituntut untuk cerdas dan bertanggung jawab dalam menyikapi. Tidak boleh diam, apalagi berlagak lupa.

    Masalah bangsa ada yang predictable, mudah diprediksi, tapi banyak yang unpredictable, tak bisa diprediksi. Karena itu, butuh pemimpin yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Pemimpin adalah eksepsional person. Manusia yang berbeda.

    Debat capres-cawapres yang selama ini berlaku yaitu mendayagunakan para panelis untuk membongkar isi otak capres-cawapres itu sangat bagus. Para panelis mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan kondisi bangsa, dan menguji sejauhmana para calon pemimpin bangsa ini mengerti dan menguasai problem bangsa yang akan dipimpinnya. Lalu memberi solusi cepat dan tepat. Ini on the track. Dari sini rakyat bisa menilai kemampuan para calon pemimpin.

    Anehnya, KPU mau merubahnya. Rencananya, pertanyaan lebih dulu dikirim ke capres-cawapres. Ini jadi kesempatan bagi capres-cawapres untuk menyerahkan pertanyaan-pertanyaan itu ke timses. Jawabannya tinggal dihafal dan disampaikan saat debat.

    Kalau begitu, lalu apa gunanya nyapres dan nyawapres kalau untuk menjawab pertanyaan saja harus menghafal dari timsesnya? Ini modus menghindar. Jangan sampai bilang: saya mau ngetes para timses saya. Silahkan timses anu…. Lah pripun toh mas…

    Keputusan KPU tentang pembatalan penyampaian visi-misi dan mengirim pertanyaan ke Paslon sebelum jadual debat, ini sangat berbahaya. Pertama, akan melahirkan pemimpin yang boleh jadi tak paham dengan visi dan misinya. Karena, tanggungjawabnya diserahkan kepada timses. Kedua, akan lahir pemimpin yang tidak siap dengan masalah. Ketiga, membuat pemimpin akan kehilangan legitimasi dari rakyatnya.

    Dugaan publik terus tumbuh bahwa KPU tidak sedang menjadikan demokrasi sebagai ikhtiar untuk melahirkan kepemimpinan yang berkualitas, tapi KPU ada untuk melayani paslon tertentu. Jika kecurigaan ini menguat, legitimasi KPU makin lemah dan pemilu terancam. Rakyat akan berpikir, untuk apa pemilu diselenggarakan jika KPU tak netral?

  • Sembilan Sekjen Koalisi Jokowi Adakan Pertemuan Tertutup dengan KPU

    Sembilan Sekjen Koalisi Jokowi Adakan Pertemuan Tertutup dengan KPU

    Jakarta (SL) – Sembilan sekretaris jenderal (sekjen) parpol koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan tertutup dengan KPU pada Selasa (7/8) siang. Kedatangan sembilan sekjen ini sekaligus untuk memastikan teknis pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019.

    “Kami lihat KPU sudah siap menerima pendaftaran, dari karpet yang disediakan saja sudah dipilih yang warnanya netral, bukan warna bendera parpol. Artinya KPU siap dan memikirkan suasana kebatinan parpol-parpol peserta Pemilu,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum pertemuan tertutup dengan KPU.

    Pantauan di lokasi, delapan sekjen sudah tiba di KPU pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka langsung disambut Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner KPU Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Delapan sekjen tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Golkar Lodewijk Frederick, Sekjen Nasdem Johnny G Plate, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

    Satu sekjen lain yakni Abdul Kadir Karding dari PKB diinformasikan datang terlambat dan akan menyusul pertemuan tersebut. “Sebentar lagi Pak Karding akan datang,” kata Hasto.

    Kedelapan sekjen sempat mendapatkan penjelasan teknis tentang mekanisme pendaftaran capres-cawapres oleh Arief Budiman. Penjelasan itu termasuk rute yang harus ditempuh oleh capres-cawapres beserta parpol pendukung dan tim saat datang mendaftar ke KPU.

    Hasto melanjutkan, selain membahas soal teknis pendaftaran, sembilan sekjen juga menyampaikan informasi tentang pendaftaran Jokowi sebagai capres. “Kami pastikan kami akan beri informasi dari awal, sebab walau bagaimanapun kami sudah sepakat usung Pak Jokowi,” kata dia.

    Namun, Hasto masih berteka-teki soal siapa cawapres yang bakal mendampingi Jokowi. “Nanti ditunggu ya. Kami setelah ini akan lakukan dialog secara tertutup demhan KPU. Aspek pendaftaran kan harus dihitung dengan baik. Nanti akan ada penjelasan resmi dari kami setelah pertemuan dengan KPU,” kata Hasto. (republika)

  • Kabar Terkait Adanya Tujuh Kontainer Surat Suara yang Sudah Tercoblos Dipastikan KPU Berita Hoax

    Kabar Terkait Adanya Tujuh Kontainer Surat Suara yang Sudah Tercoblos Dipastikan KPU Berita Hoax

    Jakarta (SL) – KPU memastikan kabar terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah bohong. Hal itu disampaikan setelah KPU mengecek kontainer di Tanjung Priok. “Tidak ada, itu tidak benar, tidak ada TNI AL yang menemukan itu dan tidak benar KPU telah menyita,” ujar Ketua KPU Arief Budiman seusai sidak di Tanjung Priok, Rabu (2/1/2019), malam.

    Arief menegaskan kabar surat suara yang berjumlah 70 juta dan sudah dicoblos di nomor 01 itu adalah berita bohong. Pihaknya juga sudah melapor ke polisi mengenai penyebar berita bohong itu. “Jadi semuanya itu tidak benar, itu berita bohong!” tegas Arief.

    Dia meminta polisi segera menangkap penyebar berita bohong berita tersebut. “Orang-orang jahat yang ganggu penyelenggaraan pemilu harus ditangkap,” ucapnya.

    Sebelumnya, kabar ini juga diinformasikan melalui Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di akun Twitternya. Andi meminta agar kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok itu dicek. Namun, saat dicek kembali, cuitan Andi Arief ini sudah dihapus.

    Kabar hoax yang beredar itu menyebut ada 70 juta surat suara yang sudah dicoblos di nomor urut 01 dalam tujuh kontainer. Di rekaman itu juga menyebutkan surat suara itu berasal dari China dan sudah disita TNI AL. Namun KPU memastikan itu berita bohong alias hoax. (detik)

  • KPU Tetapkan Stasiun TV yang Siarkan Debat Capres-Cawapres 2019

    KPU Tetapkan Stasiun TV yang Siarkan Debat Capres-Cawapres 2019

    Jakarta (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan stasiun televisi yang akan menyiarkan acara debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dalam Pilpres 2019. Hal ini ditetapkan dalam pertemuan antara KPU dengan TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, BPN Prabowo-Sandi dan perwakilan seluruh stasiun televisi nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (26/12).

    Dalam pertemuan tersebut, KPU memutuskan bahwa setiap debat Capres-Cawapres tidak akan disiarkan oleh semua stasiun televisi secara bersamaan. Masing-masing stasiun televisi hanya mendapatkan jatah satu acara debat dari lima debat. Setiap Karenanya, KPU pun melakukan pengundian untuk menetapkan stasiun televisi yang akan menyiarkan acara debat ini.

    Selain stasiun televisi, hanya RRI yang mendapatkan jatah siar debat Capres-Cawapres, yakni RRI.

    Berikut jatah penyiaran yang ditetapkan KPU

    1. Debat I, antar Paslon Capres-Cawapres

    Tema: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

    Penyiar: TVRI, RRI, Kompas TV dan RTV

    17 Januari 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta

     

    2. Debat II, antar Capres

    Tema: Energi dan Pangan; Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; serta Infrastruktur

    Penyiar: RCTI, GTV, MNC TV dan Inews TV

    17 Februari 2019 di Hotel Sultan, Jakarta

     

    3. Debat III, antar Cawapres

    Tema: Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial dan Kebudayaan

    Penyiar: Trans TV, Trans7 dan CNN Indonesia TV

    17 Maret 2019, Hotel Sultan, Jakarta

     

    4. Debat IV, antar Capres

    Tema: Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, Hubungan Internasional

    Penyiar: Metro TV, SCTV, Indosiar.

    30 Maret 2019, lokasi belum ditentukan

     

    5. Debat V, antar Paslon Capres-Cawapres

    Tema: Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi, serta Perdagangan dan Industri

    Penyiar: TVOne, ANTV, Berita Satu, Net TV

    (lts/nt)

  • LSM Pro Rakyat Lampung Datangi Kantor KPU dan Bawaslu Lamsel

    LSM Pro Rakyat Lampung Datangi Kantor KPU dan Bawaslu Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Sehubungan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil 1 Lampung, LSM Pro Rakyat Lampung akan gelar aksi damai di Kantor KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.

    Hal itu diketahui ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat pemberitauan aksi damai ke Polres Lampung Selatan, pada Senin (26/11/2018) yang mana rencanaya akan menggelar aksi damai pada hari Kamis (29/11/2018).

    Kordinator Aksi, Akrobin, AM selaku ketua Ormas Pro Rakyat Lampung membenarkan akan dilakukannya aksi tersebut dan surat pemberitahuan ditunjukan kepada Kasat Intelkam Polres Lamsel saat dihubungi melalui telpon seluler. “Aksi damai yang lakukan ini sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 atas nama Imer Darius,” ujar Aqrobin.

    Menurut Aqrobin, Maka dengan ini kami LSM Pro Rakyat Lampung bermaksud menyampaikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk Aksi Damai pada Kamis, 29 Nopember 2018 Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KPUD dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dengan titik berkumpulnya Lapangan Cipta Karya Kalianda.

    Selanjutnya kata Akrobin, AM menjelaskan, tuntutan kami tidak lain segera tindak lanjuti laporan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Caleg DPR RI Imer Darius dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, diketahui oknum Ketua PPK dan PPS Kecamatan Rajabasa diduga terlibat mendukung salah satu Caleg DPR RI, ke 5 (lima) oknum Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Lamsel itu terdiri dari Ketua PPK Rajabasa dan beberapa anggota PPS desa di Kecamatan Rajabasa.

    Bentuk dukungan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPK dan PPS yang dimaksud yakni membiarkan isteri mereka untuk menghadiri kegiatan pembentukan tim pemenangan Caleg DPR RI nomor urut 2 (dua) dari partai Demokrat Imer Darius. “Ya benar kami juga mendapatkan informasi bahwa Panwascam Rajabasa sudah melaporkan ke pihak Banwaslu dan KPU, namun jika tidak kita dorong nanti mereka tidak ada tindakan, inilah yang membuat masyarakat kurang respek dengan instansi tersebut, karena sudah dari tahun ketahuan tidak pernah ada tindakan yang serius jika ada pelanggaran dalam Pemilu,” pungkasnya. (searchnews/nt)

  • Bawaslu Berikan Waktu 30 Hari Kepada Enam Provinsi Untuk Selesaikan DPT Perbaikan

    Bawaslu Berikan Waktu 30 Hari Kepada Enam Provinsi Untuk Selesaikan DPT Perbaikan

    Jakarta (SL) – Bawaslu mengusulkan enam provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua diberi waktu 30 hari perpanjangan.

    “Terhadap proses dan hasil daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 hari untuk mempertimbangkan kembali efektivitas penggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

    Selain itu, Bawaslu meminta KPU mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP elektronik ke dalam DPTHP-2. Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS. Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih. Serta melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangkau pemilih.

    “Melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non-dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP pertama KPU,” kata Abhan. Bawaslu juga meminta KPU memberikan lampiran berita acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih. Serta melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di kabupaten/kota yang belum seluruhnya dilakukan. (Dialeksis)