Jakarta (SL) – Koalisi pendukung pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kedatangan mereka mempertanyakan masuknya 31 juta data baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU beberapa waktu lalu.
Tag: KPU
-
Koalisi Prabowo Curiga Kemendagri ‘Selundupkan’ 31 Juta Data Baru Dalam DPT
“Kami dikejutkan pernyataan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen kependudukan ada 31 juta belum masuk dalam DPT. Kami datang mengkonfirmasi terkait hal itu,” kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU berjumlah 196 juta, setelah diverifikasi menjadi 185 juta penduduk. “Nah, kami bertanya, apakah 31 juta itu angka penambahan, atau angka pengurangan dari 185 juta yang sudah ditetapkan,” ujarnya.Dalam pertemuan dengan KPU, Muzani mengatakan KPU tak bisa membuka data 31 juta DP4 yang diserahkan Kemendagri. “Dengan alasan kerahasiaan,” kata Muzani. Dengan pernyataan pimpinan KPU RI tersebut, semakin menimbulkan adanya ketidaktransparan data pemilih yang dikeluarkan pemerintah. “Kalau aparat resmi enggak bisa buka, ada apa ini?” tanya Muzani.Sementara itu Sekjen Partai Berkarya Prio Budi Santoso mengaku kaget dengan munculnya 31 juta DP4 baru yang diserahkan Kemendagri dan tidak bisa diverifikasi oleh KPU. Menurutnya, 31 juta data baru yang diserahkan Kemendagri ini bukan data yang sedikit.“Keanehan ini seperti petir di siang bolong, Kemendagri sodorkan 31 juta, ini misterius. Dengan jumlah itu kami bisa menjadi pemenang Pemilu,” ungkap Prio. Sekjen PKS Mustafa Kamal menegaskan bahwa 31 juta data yang tiba-tiba masuk ke KPU dari Kemendagri merupakan pelanggaran prinsip penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, apa yang dilakukan Kemendagri mencurigakan dan bisa mendatangkan krisis yang bisa berujung pada ketidakpastian dalam proses pemilu.“Ini berpotensi tidak terjadi transparansi. Kami sudah diperlihatkan political will bersama peserta Pemilu, kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 juta?” tegasnya. Hal serupa disampaikan Fungsionaris DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja. Ia mengingatkan persoalan DP4 dan DPT telah diatur Undang-Undang Pemilu.“Undang undang mengatur Kemendagri harus memutakhirkan data setiap enam bulan. Artinya 196 juta data DP4 itu semester I, kalo semester II berapa data yang disampaikan. Ini harus dicermati, oleh karena itu pada November ini harus selesai. Ini harus selesai karena menyangkut hak pilih,” paparnya.Sebelumnya Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan masih ada sekitar 31 juta temuan data pemilih yang tidak sinkron dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).“Jadi berdasarkan data DPT dari KPU, kemudian kami cocokkan dengan daftar penduduk yang sudah memenuhi syarat masuk kedalam DP4. Setelah disandingkan, maka kami mendapatkan data yang tidak sesuai sebanyak lebih dari 31 juta,” kata Zudan saat dihubungi Jumat, 5 Oktober 2018. Zudan menjelaskan jumlah data DP4 196.545.636 kemudian disandingkan dengan DPT hasil perbaikan tahap I sebanyak 185.084.629. Kemudian muncul secara rinci data pemilih yang tidak sesuai sebanyak 31.975.830.(gelora) -
KPU Lampung Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 923.446
Lampung Tengah (SL) – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di Lampung Tengah ditetapkan sebanyak 923.446.
“DPTHP telah kami tetapkan melalui rapat pleno. Semua pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah diakui,” kata Komisioner KPU Lamteng Dra. Mutmainah, M.Ag, Minggu (16/9/2018).
Dari data KPU Lamteng diketahui DPTHP sebanyak 923.446 itu tersebar pada 28 kecamatan. Jumlah mata pilih terbanyak berada di Kecamatan Terbanggibesar, yakni sebanyak 74.477. Kemudian Kecamatan Bamdarmataram dengan 54.043 pemilih dan Kecamatan Kalirejo sebanyak 50.472 pemilih.
Secara lengkap, berikut rilis DPTHP yang telah ditetapkan. Dimulai dari Kecamatan Kalirejo (50.472), Bangunrejo (45.838), Padangratu (36.566), Gunungsugih (48.592), Trimurjo (39.009), Punggur (27.974), Terbanggibesar (74.477), Seputihraman (35.711), Rumbia (26.623).
Kemudian Kecamatan Seputihbanyak (34.257), Seputihmataram (38.189), Seputihsurabaya (36.541), Terusannunyai (31.269), Bumiratunuban (22.941), Bekri (19.865), Seputihagung (41.095), Waypengubuan (29.074), Bamdarmataram (54.043).
Selanjutnya Kecamatan Pubian (32.548), Selagailingga (23.596), Anaktuha (27.791), Sendangagung (29.820), Kotagajah (23.920), Buminabung (25.884), Wayseputih (14.109), Bandarsurabaya (26.657), Anakratuaji (12.326), dan Putrarumbia (14.259).
Sementara temuan Panwaslu Lamteng yang menyebutkan terdapat pemilih ganda yang mencapai 459 orang, menurut Mutmainah, telah dilakukan penghapusan. Termasuk ada 368 warga yang belum terdaftar sebagai pemilih telah diakomodir oleh KPU setempat (Ersyan)
-
KPU RI Tetapkan Jokowi-Makruf dan Prabowo-Sandi Pasangan Capres dan Cawapres
Jakarta (SL) – Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018. Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan penetapan pasangan capres-cawapres akan mengundang perwakilan partai koalisi pendukung pasangan.
Viryan mengatakan pasangan capres dan cawapres juga akan diundang meski biasanya tidak datang. “Memang cukup perwakilan dari parpol,” ujar Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa 18 September 2018.
Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, agenda KPU berikutnya adalah pengundian nomor urut masing-masing pasangan. Agenda ini juga akan dilaksanakan di kantor KPU pada besok pagi, Jumat 21 September 2018.
Menurut Viryan, KPU akan mengundang perwakilan parpol sebelum penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menyampaikan teknis acara pengundian nomor urut tersebut. “Nanti bertemu dulu dengan perwakilan parpol, teknisnya bagaimana, tapi kurang lebih sama seperti kemarin (pendaftaran pasangan),” ucapnya.
Penetapan capres-cawapres dan pengundian nomor urut pasangan masuk di dalam jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang ditentukan KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon legislatif pada 17 April 2019.
Pilpres 2019 akan diikuti dua pasangan. Keduanya adalah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang mendaftar ke KPU pada 10 Agustus 2018 serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendaftar setelahnya.
Jokowi – Ma’ruf diusung oleh sembilan parpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun, Prabowo–Sandiaga didukung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. (net)
-
DPRD Lampung Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp20 Miliar
Bandar Lampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengembalikan sisa anggaran dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi menyampaikan bahwa pihak penyelenggara harus berupaya melakukan efisiensi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung.
“KPU sebagai pelaksana mungkin ada beberapa kegiatan yang tidak harus dilakukan. Kemudian, jika ada sisa anggara, karena itu uang rakyat harus segera di kembalikan ke daerah,” kata Bambang, Kamis (13/9).
Sebelumnnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegasakan sisa anggaran hibah Pemilihan Gubernur Lampung lalu sebesar Rp20 miliar dan akan dikembalikan ke kas daerah. Sementara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung belum mau memberikan besaran nominal sisa anggaran Pilgub Lampung.
-
KPU: #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Bukan Kampanye
Jakarta (SL) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kampanye. Kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.
Wahyu mengutarakan hal tersebut menanggapi fenomena acara deklarasi #2019GantiPresiden yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah.“Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk media atau metode kampanye,” tutur Wahyu di kantornya, Jakarta, Senin (27/8).
Wahyu mengatakan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut, lanjut Wahyu, ada beberapa metode kampanye, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.Acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode cenderung dekat dengan definisi rapat umum karena sama-sama melibatkan banyak orang di tempat umum. Namun, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak memaparkan visi dan misi pasangan calon, sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye.
“Itu diluar regulasi yang telah dibuat KPU meski ada kaitannya,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa masyarakat dapat menggelar deklarasi semacam itu. Wahyu menilai hal tersebut merupakan hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki setiap warga negara. Apalagi Indonesia adalah negara yang menerapkan prinsip demokrasi.Meski begitu, kegiatan tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap warga yang ingin menghelat acara dan mengundang banyak orang, harus mendapat izin dari pihak berwenang. Dalam hal ini kepolisian.
“Kami saja yang di kampung saja mau gelar wayang kulit harus izin polisi. Semua pihak harus mematuhi itu. Termasuk penggagas deklarasi deklarasi yang ada. Semuanya harus patuh kepada hukum,” ucap Wahyu.Mengenai pro dan kontra di masyarakat perihal deklarasi dukungan kepada calon peserta Pilpres 2019, Wahyu ingin memandang dengan kacamata positif. Menurutnya, gaduhnya masyarakat beberapa hari terakhir menggambarkan suatu animo politik yang tinggi menyambut Pilpres 2019.
“Kalau kami mengandang bahwa pada satu sisi itu menggambarkan gairah masyarakat. Menunjukkan partisipasi politik yang nyata,” kata Wahyu.Saat ini, kata Wahyu, adalah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mendewasakan diri. Wahyu menjelaskan bahwa perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar dan pasti ditemui.
Namun, itu semua mesti disikapi dengan bijak. Bukan malah saling bermusuhan.
“Kita tidak bisa berpura-pura tidak ada perbedaan politik yang tajam. Faktanya memang begitu. Yang penting bagaimana perbedaan politik, perbedaan sikap politik itu dilaksanakan dalam suasana yang damai, demokratis, dan patuh terhadap hukum,” tukas Wahyu.(cnnindonesia)
-
Ini Hasil Klarfikasi KPU Lampung Terhadap Laporan Masyarakat
Bandar Lampung (SL) – Sekretaris DPD I Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua Korbid Kepartaian I Made Bagiasa, Achmad Junaidi Sunardi bacaleg dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan jajaran pengurus partai, melakukan klarifikasi ke KPU Lampung, terkait laporan masyarakat tentang pencalekannya..
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, hasil klarifikasi ternyata Achmad Junaidi Sunardi pernah terlibat kasus penggelapan. “DPD I Partai Golkar Lampung hadir untuk klarifikasi dan konsultasi terkait status bacaleg atas nama AJS. Tadi AJS juga hadir, hasilnya ternyata yang bersangkutan terkena pidana dengan pasal 374 KUHP. Bukan pasal korupsi,” terang Tio saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menyebutkan, diluar dari mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan asusila terhadap anak, masih dapat mencalonkan diri.
Namun begitu, menurut Tio, yang bersangkutan harus melengkapi empat syarat: surat keterangan dari kejaksaan, diumumkan di media massa bahwa pernah terlibat tindak pidana, surat pernyataan dari pemimpin redaksi tempat mengumumkan dan putusan pengadilan. “Itu kalau yang pernah divonis bersalah dengan masa hukuman percobaan tidak dipenjara. Kalau yang pernah dipenjara harus ada surat dari lapas (lembaga pemasyarakatan), selain itu sama semua,” tuturnya.
Dia menyebutkan, persyaratan tersebut harusnya dilengkapi tertanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Akan tetapi, informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat. “Terkait hal itu kita sarankan untuk melengkapi persyaratan yang disebutkan tadi,” ujarnya.
Kendati demikian, KPU Lampung akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak pada 1 September mendatang. “Kalau ternyata kita putuskan tidak memenuhi syarat, maka partai politik bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Lampung,” tutupnya. (mmt/nt/jun)
-
KPU dan Bawaslu Anggap #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran
Jakarta (SL) – Kaus bertuliskan tagar #2019GantiPresiden jadi salah satu topik bahasan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. Bermula saat anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai kaus itu masuk dalam kategori kampanye dan pihak KPU belum bisa memberi jawaban yang pasti.
“Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Arief melanjutkan, definisi kampanye pemilu adalah kampanye yang dilakukan oleh peserta, yakni capres dan cawapres. Kaus bertagar tersebut belum bisa didefinisikan sebagai kampanye, sebab peserta pemilu untuk presiden sampai saat ini juga belum ditetapkan.
“Jadi kalau untuk pileg pesertanya sudah ada (parpol -red), sebab kan sudah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk pilpres peserta belum ada sebab belum ada penetapan,” papar mantan ketua KPU Jatim itu.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sejauh ini kaus #2019GantiPresiden belum bisa disebut pelanggaran karena belum diatur dalam PKPU. “Maka saya kira belum ada aturan larangan,” ucap Abhan.
Namun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, jika kaus itu dimaksudkan untuk berkampanye, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan. “Jadi kalau itu dimaksudkan buat kampanye, ya tidak boleh. Itu secara etika tidak boleh,” ucap Suhajar.
Terkait kaus dengan tagar 2019GantiPresiden, Joko Widodo sudah merespons tak ambil pusing dan menganggap urusan mengganti presiden adalah kehendak rakyat dan Tuhan. (nt/jun)
-
Ketua KPU RI: Kepala Daerah Dilarang Jabat Ketua Tim Pemenangan Capres dan Cawapres
Makasar (SL) – Harapan Partai Pengusung dan pendukung Joko Widodo-Ma’Ruf Amin di Sulsel untuk mendorong Nurdin Abdullah sebagai ketua tim pemenangan harus kandas.
Pasalnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dengan tegas menyampaikan kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota serta wakilnya tidak diperbolehkan menjadi ketua tim pemenangan bakal calon presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Arief usai menutup acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU yang di hadiri 34 Provinsi di Makassar.
“Sudah jelas kan dalam aturan, kepala daerah dilarang masuk sebagai ketua tim pemenangan Paslon Capres dan cawapres,”Ungkap Arief Budiman kepada wartawan di Makassar
Arief menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam dalam UU. Aturan itu agar kepala daerah tidak memanfaatkan fasilitas negara dan fasilitas pemerintah lainnya untuk menunjang kerja tim pemenangan Capres dan cawapres.
Diketahui empat partai Koalisi Jokowi-Ma’ruf PKB, PPP, PSI dan PDIP telah sepakat mendorong nama Gubernur terpilih Nurdin Abdullah untukenduduki jabatan ketua Tim pemenangan Jokowi Ma’Ruf
“Kita berharap juga Pak Nurdin Abdullah yang jadi ketua tim,,” katanya Sabtu.
(trotoar.id)
-
DPR RI Hearing Dengan Penyelenggara Pilkada Bersama Menkumham Dan Kemendagri Terkait Caleg Koruptor
Jakarta (SL) – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pertemuan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung hanya untuk meminta penjelasan PKPU mengenai larangan caleg koruptor dalam pemilu 2019.
“DPR hanya memberikan catatan jika PKPU itu melanggar UU. Bahwa seseorang tidak boleh di hukum dua kali. Kalau dia sudah pernah di hukum kemudian di hukum lagi secara politik bagaimana?” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).
Menurut politisi Golkar itu, dalam UUD 1945, negara menjamin hal dasar warganya untuk dipilih dan memilih. Ketentuan tersebut bisa dicabut hanya melalui keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.
“Jadi, itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan, karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, sah saja katanya, jika memang KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.
Hanya saja lanjut politisi PDIP itu, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA). Dimana ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU.
Pada dasarnya pakta integritas kata Tjahjo, adalah komitmen dari seluruh partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya. “Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali,” pungkasnya. (Lintaslpg)