Tag: Kriminal Kota Metro

  • Kakek Mesum di Metro Lecehkan Anak Orang Teman Cucunya Hingga Trauma

    Kakek Mesum di Metro Lecehkan Anak Orang Teman Cucunya Hingga Trauma

    Kota Metro, sinarlampung.co Seorang kakek berinisial S (63) menjadi pelaku pelecehan anak di bawah umur. Warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung itu ditangkap setelah melecehkan teman cucunya yang masih berusia 7 tahun.

    Menurut keterangan polisi, aksi cabul itu terjadi saat korban sedang bermain dengan cucu pelaku. Ketika ada kesempatan, pelaku melancarkan aksi mesumnya dengan meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.

    “Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2023 lalu, Peristiwa tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain ke rumah cucu terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Rabu, 6 Maret 2024.

    Korban yang merasa risih, langsung pulang ke rumahnya. Korban menjadi trauma dan takut akibat ulah pelaku.

    Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan 4 orang anak yang juga pernah mengalami perlakuan serupa. Mendengar itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Metro.

    Mendapat laporan ibu korban, polisi segera bergerak menyelidiki pelaku. Hingga pada Selasa, 5 Februari 2024 pelaku diamankan.

    “Sekira pukul 16.00 WIB Unit PPA Polres Metro menangkap tersangka. Kini tersangka diamankan di Mapolres Metro untuk proses lebih lanjut,” pungkas Rosali. (Red/*)

  • Sudah 2 Kali Pria di Metro Curi HP Milik Tetangganya

    Sudah 2 Kali Pria di Metro Curi HP Milik Tetangganya

    Metro, sinarlampung.co DS (29) warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Metro terkait pencurian handphone dan uang tetangganya sendiri di Jalan Imam Bonjol Gang Tanjung Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Tidak hanya sekali DS juga pernah melakukan pencurian di TKP yang sama, Kamis, 18 Januari 2024.

    Menurut keterangan Polisi, peristiwa pencurian pertama kali dilakukan DS pada Kamis, 23 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelapor sedang tertidur di rumahnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saat istri pelapor akan menyiapkan makan sahur dan membuka lemari hendak memindahkan uang yang disimpannya, namun uang yang disimpan istri pelapor sudah tidak ada.

    Kemudian istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan di dapati bahwa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hijau yang berada di atas kasur juga sudah tidak dan keadaan pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

    Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Gele Harun Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.

    Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Lalu sekira pukul 15.40 WIB petugas berhasil menangkap DS.

    Pada saat penangkapan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan Curat HP sebanyak dua kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro berikut barang bukti 1 buah kotak handphone merk Samsung warna hijau, 1 buah kotak handphone merk Vivo Type Y12S warna Glader Blue, dan Unit handphone merk Samsung dengan warna green,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. (*)