Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang wanita berinisial IS alias Meni (52), warga Pekon Dadi Mulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dia ditangkap Satreskrim Polsek Wonosobo, Kamis, 2 Mei 2024.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan IS berdasarkan laporan korban Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di wilayah Bekasi.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat,” kata Tjasudin, Minggu, 5 Mei 2024.
Tjasudin menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Agustus 2022. Bermula, pelaku memesan sembako di toko korban dengan total bayar Rp129.499.500. Kemudian, sembako pesanan tersebut diantar orang suruhan korban ke rumah pelaku di Dadi Mulyo.
Namun uang yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.
“Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” sambung Tjasudin.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku kabur dan bersembunyi dikediaman anaknya di wilayah Bekasi. Alhasil, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Wonosobo diperiksa.
Saat diinterogasi, lanjut Tjasudin, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)