Tag: Kriminal Lampung

  • Tipu Toko Sembako Wanita di Tanggamus Masuk Bui

    Tipu Toko Sembako Wanita di Tanggamus Masuk Bui

    Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang wanita berinisial IS alias Meni (52), warga Pekon Dadi Mulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dia ditangkap Satreskrim Polsek Wonosobo, Kamis, 2 Mei 2024.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan IS berdasarkan laporan korban Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di wilayah Bekasi.

    “Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat,” kata Tjasudin, Minggu, 5 Mei 2024.

    Tjasudin menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Agustus 2022. Bermula, pelaku memesan sembako di toko korban dengan total bayar Rp129.499.500. Kemudian, sembako pesanan tersebut diantar orang suruhan korban ke rumah pelaku di Dadi Mulyo.

    Namun uang yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.

    “Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” sambung Tjasudin.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku kabur dan bersembunyi dikediaman anaknya di wilayah Bekasi. Alhasil, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Wonosobo diperiksa.

    Saat diinterogasi, lanjut Tjasudin, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

    “Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Terungkap, Anggota Polres Lampung Tengah Ternyata Tewas Dibunuh ABG

    Terungkap, Anggota Polres Lampung Tengah Ternyata Tewas Dibunuh ABG

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Briptu SAH, salah satu anggota Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di sebuah losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan polisi, Briptu SSB ternyata tewas dibunuh seorang remaja alias Anak Baru Gede (ABG) berinisial AEA (17), warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah. Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta bendanya.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah tempat karaoke. Di sana mereka minum minuman keras hingga korban mabuk berat.

    “Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet),” kata Andik kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.

    Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menyimpan jenazah Briptu SAH di bawah dipan. Selanjutnya, pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga menginap di losmen tersebut. Pelaku lalu melakukan hubungan intim dengan salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.

    Besoknya tubuh korban yang sudah tak bernyawa ditemukan penjaga losmen bernama Iswanto (54). Saat itu Iswanto hendak membersihkan kamar losmen nomor 04.

    “Saksi kaget melihat ada kaki menjuntai keluar dari bawah dipan. Dia lalu melaporkan peristiwa ini ke atasannya yang langsung melapor ke polisi,” ujar Andik.

    Setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu 3 jam, pelaku dibekuk petugas saat berusaha kabur membawa mobil korban.

    “Sementara polisi sedang mendalami peran 4 orang masing-masing, petugas terus melakukan pendalaman untuk membuka peristiwa ini menjadi terang benderang,” katanya.

    Sementara ini polisi telah menahan AEA. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338 KUHPidana. (Red/*)

  • Lagi Asyik Orgenan, Motor Warga Kalianda Raib Digasak Maling

    Lagi Asyik Orgenan, Motor Warga Kalianda Raib Digasak Maling

    Lampung Selatan, sinarlampung.co HS (20) dan AS (20) warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik H (50). Keduanya ditangkap dikediamannya, Jumat 9 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda, bekerja sama dengan Tim Kriminal Khusus (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan. “Setelah mendapatkan laporan dari korban H (51), Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

    Sugianto menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang menikmati hiburan orgen tunggal di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

    “Motor milik korban, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2588 DBA, dibawa kabur oleh kedua pelaku saat itu,” tambah Sugianto.

    Selain kedua pelaku, polisi juag menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK, satu lembar fotokopi BPKB, satu set kunci letter T, dan satu buah magnet pembuka kunci. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Red/*)

  • Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Way Kanan (SL) – Pemuda berinisial ER (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibat perbuatan pelaku, sampai membuat korban trauma.

    Pelaku ditangkap setelah orang tua korban berinisial D (17) melapor ke Polres Way Kanan.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dirinya telat datang bulan.

    Korban pun menunjukkan test pack ( alat tes kehamilan) ternyata hasilnya garis 2. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.

    “Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,” katanya.

    Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

    “Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayahnya pun melaporkan ke Polres Way Kanan.

    Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Andre, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pelaku ER langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Gadaikan Motor Adik, Pria di Lamtim Masuk Bui 

    Gadaikan Motor Adik, Pria di Lamtim Masuk Bui 

    Lampung Timur (SL) – Seorang pria di Lampung Timur terpaksa berurusan dengan polisi setelah nekad menggadaikan sepeda motor milik adik kandung sendiri.

    Pria itu berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD dilaporkan IS (26) warga Way Jepara Lampung Timur yang tak lain saudari kandungnya.

    Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula pada Juli 2023 lalu. Awalnya, IS menitipkan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2763 NCY kepada tersangka yang merupakan kakak kandungnya.

    Tujuan korban menitipkan sepeda motor miliknya agar bisa dipakai sang kakak untuk mencari pekerjaan. Kepada RD, korban mengatakan akan mengambil satu pekan kemudian.

    Namun, dua pekan berlalu sepeda motor korban diketahui sudah tidak ada di rumah RD. Rupanya, bukannya dimanfaatkan untuk mencari kerja, RD malah menggadaikan sepeda motor milik adiknya kepada orang lain.

    “Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).

    Merasa dirugikan, korban berinisiatif melaporkan pelaku ke Mapolsek Way Jepara. Singkatnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Polsek Way Jepara akhirnya berhasil menangkap pelaku. Proses penangkapan berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan.

    “Tekab 308 Polsek Way Jepara menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur,” tambah Kapolres.

    Kini, pelaku berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor milik korban dan ponsel telah diamankan ke Mapolsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 376 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan ancaman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

  • Pamer Senpi atau Sajam di Tempat Umum Bisa Dipenjara Seumur Hidup Bahkan Dihukum Mati 

    Pamer Senpi atau Sajam di Tempat Umum Bisa Dipenjara Seumur Hidup Bahkan Dihukum Mati 

    Lampung Tengah (SL) – Maraknya tindak pidana kejahatan yang pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) membuat pihak kepolisian bergerak dan bertindak serius. Tanpa terkecuali jajaran Polres Lampung Tengah.

    Polres Lampung Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang gencar memburu para pemilik senjata api rakitan dan sajam tanpa hak dan izin di wilayah hukumnya. Seperti pernyataan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat diwawancarai Selasa, 22 Agustus 2023.

    Andik mengingatkan masyarakat supaya tidak mempersenjatai diri dengan senpi atau sajam. Apalagi memamerkannya di tempat umum. Sebab pihaknya akan sigap meringkus dan memberi sanksi berat bagi masyarakat sipil yang kedapatan memiliki senjata api ilegal. Begitupun sajam.

    “Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum. Apalagi memiliki senjata api ilegal. Jika tidak ingin diringkus jajaran Reserse Kriminal dan berhadapan dengan hukum,” tegas Andik.

    Andik melanjutkan, selain melanggar hukum, kepemilikan sajam atau senpi ilegal dapat menimbulkan hal negatif di lingkungan masyarakat, terutama dalam tindak kejahatan. Kendati begitu, apapun dalihnya, masyarakat tidak berhak atas kepemilikan senpi, terkecuali sajam. Akan tetapi, penggunaan sajam pun tidak boleh sembarangan.

    Sajam boleh dipakai untuk keperluan khusus, misal ritual, tradisi adat, dan pesta budaya lainnya. Kemudian alat penunjang kehidupan, seperti pertanian, alat dapur, dan senjata koleksi yang sudah bersertifikat. Akan tetapi, jika digunakan di tempat umum bahkan dipakai untuk aksi kejahatan atau main hakim sendiri, maka hukuman pidana akan menanti.

    Andik juga menjelaskan tentang aturan dan hukuman pidana kepemilikan senpi ilegal. Sanksi dan larangan senpi ilegal telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1), UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. Dalam aturan ini disebutkan, segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal akan dihukum paling ringan 20 tahun penjara.

    “Hukuman sedang adalah seumur hidup dan hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati,” ucap Andik.

    Kendati demikian, Andik meminta kerja sama masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal apabila memilikinya. Dia juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan senpi ilegal.

    “Apabila melihat dan menemukan warga yang memiliki senjata api harap untuk melapor. Terlebih jika ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk pamer dan mengancam keselamatan masyarakat,” tukas Andik. (Tribun/Red)

  • Bawa Kabur CBR Teman Pria di Pesbar Ditangkap Polisi

    Bawa Kabur CBR Teman Pria di Pesbar Ditangkap Polisi

    Pesisir Barat (SL) – Polisi menangkap terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial DL (33), warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. DL tertangkap di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Tindak penggelapan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2023 lalu, berawal pelaku meminjam sepeda motor Honda CBR hitam merag bernopol F 4160 FBX milik temannya. Beberapa hari berlalu, bukan mengembalikannya, DL malah membawa kabur motor milik sahabatnya itu.

    “Kejadian itu terjadi pada Senin 27 Juli 2023, sekitar 14.30 WIB di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan di Mapolsek Bengkunat, Sabtu 5 Agustus 2023

    Tak mendapati sepeda motornya kembali, korban terpaksa melaporkan pelaku (DL) ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.
    Setelah upaya penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Krui.

    “Pelaku ditangkap, Rabu 2 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Juni.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar fotocopy BPKB. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

  • ODGJ di Pringsewu Tewas Dibunuh

    ODGJ di Pringsewu Tewas Dibunuh

    Pringsewu (SL)-Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan tewas di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Rabu 26 Juni 2023 lalu, ternyata korban pembunuhan.

    Hal itu terungkap setelah polisi menangkap warga Pekon Gading Rejo Utara, Gading Rejo, Pringsewu, berinisial AS (20) diduga dalang dibalik kematian ODGJ yang menghebohkan itu.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di wilayah Gading Rejo, Senin 3 Juli 2023, sekitar 17.00 WIB.

    “Kemarin sore unit Reskrim Polsek Gading Rejo dibantu Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku utama tewasnya ODGJ beberapa waktu lalu,” kata Kasat, Selasa 4 Juli 2023, melansir Lampung Geh.

    Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

    Sementara terkait motif pelaku, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

    “Ya sementara ini masih kita periksa dan dalami. Nanti kita sampaikan setiap perkembangannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

    Berdasarkan informasi sebelumnya, pria tanpa identitas diduga ODGJ ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya depan STIE Krakatau Gading Rejo, pada Rabu 26 Juni 2023.

    Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka tusuk di tubuh korban yang kemudian langsung evakuasi ke RSUD Pringsewu.

    Di sekitar TKP, ditemukan sebilah pisau dan sejumlah barang diduga milik korban yang sudah hangus terbakar. (*)

  • IWS Alias Yan Cok Terpaksa Tidur di Bui Usai Garap Motor Tetangga

    IWS Alias Yan Cok Terpaksa Tidur di Bui Usai Garap Motor Tetangga

    Lampung Tengah (SL)-IWS alias Yan cok (33) Warga Kampung Wirata Agung, Seputih Mataram, Lampung Tengah ditangkap polisi setelah mencuri motor Honda Beat tetangga sendiri. Dia ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram pada Kamis 22 Juni 2023 di Kediamannya.

    Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 14 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 04.00 di rumah korban bernama Subagiya (56) yang merupakan tetangga tersangka.

    Tersangka melancarkan aksinya saat korban tertidur pulas. Pintu yang tidak terkunci dan kunci kontak yang tergantung di motor jadi peluang serta mempermudah tersangka IWS untuk melancarkan aksinya. Alhasil, Honda Beat milik Subagiya raib malam itu.

    Korban baru menyadari aksi pencurian di rumahnya saat sang istri memberitahu jika motor yang terparkir di dalam rumahnya telah hilang. Sontak saja Subagiya langsung menanyakan kepada anak-anaknya. Namun, tidak ada satupun dari anak-anaknya yang tahu keberadaan motor kesayangannya itu.

    Sadar telah terjadi pencurian di rumahnya, Subagiya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Mataram. Mendapat laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Seputih Raman langsung bergerak mencari pelaku.

    “Pelaku sempat kabur selama beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya,” ujar Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan.

    Atas perbuatannya, tersangka IWS dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam maksimal 7 tahun penjara. (*/Red)