Lampung Timur, sinarlampung.co – Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial DA (32), warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Jumat, 29 Desember 2023. Pelaku DA ditangkap lantaran menganiaya AB (41) warga Melinting.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman musala di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Kamis, 28 Desember 2023 malam. Pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam pisau jenis badik.
Menurut Rizal, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat AB yang baru selesai salat isya di musala dekat rumahnya kaget ketika melihat jok motornya sobek. Atas saran rekannya, korban lalu bertanya prihal jok motornya kepada salah seorang warga yang kebetulan tidak jauh dari mushala.
Saat sedang bertanya, korban tiba-tiba didatangi dan diserang pelaku hingga mengenai kepala dan punggungnya. Korban berupaya menghindari serangan itu dengan memeluk tubuh pelaku dan membuat keduanya terjatuh ke tanah.
Warga yang menyaksikan kejadian segera datang melerai. Korban yang terluka segera dibawa ke Puskesmas Labuhan Maringgai. Karena lukanya cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Polsek Melinting yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung memburu pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, personel Polsek Melinting dipimpin Kapolsek bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku di Desa Tanjung Aji, Melinting, Jumat, 29 Desember 2023, sekitar pukul 01.30 WIB. “Tersangka kami amankan di Polsek Melinting guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rizal.
Sampai berita ini diterbitkan, polisi belum menginformasikan motif pelaku menganiaya korban. (Red/*)