Tag: Kriminal Lampung Tengah

  • Modus ‘Pinjam Dulu Sebentar’ Pemuda di Lampung Tengah Larikan Motor Warga

    Modus ‘Pinjam Dulu Sebentar’ Pemuda di Lampung Tengah Larikan Motor Warga

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang pemuda di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran melarikan sepeda motor milik seorang warga yang tak dikenalnya. Pemuda berinisial RH (21) itu beraksi dengan modus kata-kata ‘pinjam dulu sebentar’.

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis malam, 14 September 2023. Saat itu, korban Ridho Meydani (37), warga Gunung Sugih sedang berada di rumah temannya didatangi pelaku dan bermaksud meminjam sepeda motornya.

    “Keduanya tidak saling kenal, namun pelaku mengaku kenal dengan teman korban. Motor Honda Beat BE 5049 IC milik korban pun diberikan kepada pelaku yang beralasan mau ambil HP di Kampung Buyut Udik,” ujar Wawan Budiharto, Senin, 4 Maret 2024.

    Setelah beberapa saat korban menunggu, motor yang ia pinjamkan kepada pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa ada yang tidak beres dengan pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Sugih.

    Berbekal laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Gunung bergerak menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dia ditangkap pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Pelaku diamankan di Jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku,” ungkap Wawan.

    Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Sementara, barang bukti hasil curian masih dalam upaya pencarian dan pengembangan oleh kepolisian.

    Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutup Wawan. (Red/*)

  • Sopir di Lampung Tengah Lecehkan Siswi SMP di Angkot

    Sopir di Lampung Tengah Lecehkan Siswi SMP di Angkot

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang sopir di Lampung Tengah menjadi tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku berinisial LO (33), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut menimpa siswi SMP berinisial M (15), terjadi di garasi rumah pelaku pada Sabtu, 12 Januari 2024, sekitar 06.00 WIB.

    Kejadian tersebut berawal saat pelaku diminta korban untuk mengantarkannya ke sekolah. Namun, belum sempat berangkat, pelaku mengaku mobilnya mogok, sehingga meminta korban mendorongnya.

    Setelah mobil hidup, korban masuk ke dalam mobil angkot. Namun, pelaku kembali memasukkan mobilnya ke garasi.

    “Korban diminta duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil tidak mati lagi. Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk botol minum. Saat kembali, pelaku berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot,” terang Yudhi kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.

    Sadar akan perbuatan pelaku, korban berupaya melakukan perlawanan dan pindah ke kursi belakang angkot. Namun, pelaku terus mengincar korban dan berupaya melecehkannya. Beruntung, korban diselamatkan temannya sesama pelajar yang langsung naik ke angkot.

    Setelah kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.

    “Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 16 Januari 2024 sekitar 14.30 WIB di Wilayah komering, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yudhi.

    Menurut Yudhi, LO dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No. 01 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

  • Gegara Cacing, Pria di Lampung Tengah ‘Beset’ Tetangga Sendiri

    Gegara Cacing, Pria di Lampung Tengah ‘Beset’ Tetangga Sendiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang pria berinisial HW (24) warga Lampung Tengah tega menyerang SR (32), tetangganya sendiri hingga terluka. Hal itu dipicu pelaku tersulut emosi lantaran tak terima ditegur korban.

    Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Minggu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku yang sedang mencari cacing bersama dua rekannya didatangi korban lalu menegurnya.

    “Mereka (pelaku) menggali dan merusak comberan korban. Korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tidak terima dan emosi,” kata Andi kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

    Teguran itu disalahartikan dan membuat pelaku emosi sehingga menyerang korban. Padahal, kata Andi, alasan Korban menegur pelaku karena khawatir setelah dirusak, air comberan tersebut bisa masuk ke dalam rumahnya.

    Dalam keadaan emosi pelaku menyerang korban sebanyak dua kali menggunakan pisau. Namun serangan pelaku bisa ditangkis korban hingga membuat jari tangannya terkena luka sayatan.

    “Korban mendapat luka tikaman pada tangan kiri. Korban kemudian lari ke dalam rumah. Sementara, pelaku bersama rekannya kabur,” tambah Andi.

    Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Way Pengubuan. Menerima laporan tersebut, tim reserse Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 14 Januari 2024.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebilah pisau cap garpu yang digunakan pelaku melukai korban. Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna ditindaklanjuti.

    “Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi. (*)