Tag: Kriminal

  • ART di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Saudara Majikan

    ART di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Saudara Majikan

    Lampung Tengah (SL) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Lampung Tengah berinisial M menjadi korban rudapaksa saudara majikannya.

    Aksi bejat pelaku berinisial AT (27), warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dialami korban M di rumah majikannya, Selasa, 17 Juli 2023 lalu.

    Menurut keterangan polisi aksi tindakan tak senonoh itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB, saat M di rumah seorang diri dan  sang majikan berinisial E dan keluarga sedang berada di luar.

    Pelaku yang diduga sudah tahu situasi itu, tiba-tiba masuk dan menarik korban dengan kasar ke ruangan pasien yang ada di rumah.

    Bahkan sebelum aksi rudapaksa itu ia lakukan, pelaku sempat membanting dan mencekik leher korban sembari menindihnya ke lantai.

    “Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri. Namun pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tidak bisa bergerak. Lalu dengan teganya pelaku merudapaksa korban,” terang Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, Selasa 25 Juli 2023.

    Pelaku Ditangkap 

    Tak terima mendapat perlakuan bejad dari pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalirejo, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

    Menerima laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 21 Juli 2023 di kediamannya.

    “Selain pelaku, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum serta pakaian korban saat kejadian,” kata Junaidi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (*)

     

  • Maling Motor Di Marga Tiga, Pria Ini Ditangkap Polres Lamtim

    Maling Motor Di Marga Tiga, Pria Ini Ditangkap Polres Lamtim

    Lampung Timur, (SL) – Polsek Marga Tiga Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

    Peristiwa ini menimpa SH (43) warga desa Negri Tua kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono pada hari Selasa (18/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial AA (19) warga Kecamatan Bumi Agung.

    Kejadian bermula pada kamis (02/5/23), Pelaku masuk melalui dinding dapur belakang yg sedang dibangun dengan Cara memanjat lalu melompat menggunakan tangga yg dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar, Kemudian masuk ke ruang tengah yg blm ada pintunya untuk mengambil 1 buah helm merk NHK warna pink yang diletakan di atas meja ruang tengah dan mengambil 1 unit HP .

    Kemudian Pada hari Minggu (16/6/23) jam 02.00 wib terjadi lg peristiwa pencurian yg ke dua kali dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dg cara memanjat dinding bagian dapur lalu melompat masuk ke dalam dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil 1 unit Handphone

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000, Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.

    Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (17/7/23) Team Tekab Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

    Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Kotak Handphone.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

  • Pemuda Asal Lamtim Bocorkan Bandar Sabu di Sekampung Udik

    Pemuda Asal Lamtim Bocorkan Bandar Sabu di Sekampung Udik

    Kota Metro (SL) – Setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya, AS (27), warga Dusun 9, RT 039 RW 009, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, membocorkan identitas bandar Sabu di Sekampung Udik, Lampung Timur.

    AS ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bersama temannya berinisial S (saksi), Jumat 14 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 00.05 WIB.

    Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang beralamat di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial JS.

    Setelah mendapat informasi terkait identitas JS, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro lalu bergerak melakukan penyelidikan. sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan jika sang bandar sedang berada di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi seperti yang disebutkan dan berhasil menangkap JS (43) warga Tegal Arum, RT 005 RW 003, Purwokencono, Sekampung Udik, Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,

    – 23 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri

    – 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu

    – Lima plastik klip bening ukuran kecil (sisa pakai)

    – Satu unit timbangan digital warna hitam

    – Satu unit HP Android merk Oppo Reno 5

    – Satu unit HP merk Nokia

    – Dua pack plastik klip bening ukuran 7×10

    – Tiga pack plastik klip bening ukuran 6×10

    – Delapan lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong

    – Dua buah sedotan warna hitam

    – Satu buah alat hisap sabu (bong)

    – Uang tunai Rp557.000

    Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*/Red)

  • Selamat Dari Aksi Pembakaran, Riski Putra Lapor Polisi

    Selamat Dari Aksi Pembakaran, Riski Putra Lapor Polisi

    Pesawaran, (SL) – Seorang pemuda bernama Riski Suryansyah Putra (26), warga Desa Hanau Berak, Kec. Padang Cermin, selamat dari aksi pembakaran yang dilakukan oleh Agus Setiawan.

    Kejadian bermula saat Riski berkunjung ke rumah temannya di Desa Paya, Kec. Padang Cermin, kamis (13/7) lalu, sekira pukul 14:00 WIB.

    Saat Riski dan temannya asik mengobrol dan nongkrong di sebuah warung kopi, lalu datanglah tersangka Agus Setiawan yang memang bertempat tinggal di Desa setempat.

    Agus Setiawan menurut keterangan Riski, saat datang, membawa botol air mineral berisi petralite.

    Agus lantas menghampiri Riski Putra dan langsung menyiramkan petralite tersebut ke sekujur tubuh Riski.

    Sadar yang disiramkan bukan air biasa, Riski lantas melarikan diri. Namun dikejar oleh Tersangka Agus sembari menyalakan korek api bermaksud membakar Riski.

    Beruntung aksi pembakaran tersebut berhasil digagalkan, karena teman Riski Putra sigap dan langsung melerai Agus Setiawan agar tidak terjadi pembakaran.

    Riski mengatakan pada kejadian sempat bertanya alasan Agus melakukan aksi tersebut.

    “Kamu itu cepu narkoba dan mau saya bakar.” Kata Riski menirukan omongan Agus yang diduga saat kejadian sedang dalam efek narkoba jenis sabu.

    Riski yang tidak merasa tuduhan Agus lantas bertanya siapa yang pernah jadi korban cepunya? Namun tersangka hanya diam.

    Tidak terima dengan perbuatan Agus Setiawan yang dianggap telah mengancam nyawanya, Riski lantas melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Pesawaran.

    Riski melaporkan Agus Setiawan dengan nomor registrasi STTL/110/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG.

    Dari lampiran surat laporan yang diterima redaksi, Riski melaporkan Agus dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan.

    Riski dan Keluarga, sangat mengharapkan respon dan tindak tegas terhadap pelaku oleh aparat penegak hukum. (Red)

  • Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, (SL) – Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena terlibat pencurian HP dari rumah warga yang sedang di cas.

    Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jum’at (14/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (10/5/23) sekira pukul 06.00 Wib.

    Baca Juga: LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka, kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handpone berikut charger handpone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban.

    Mengetahui hp nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

    Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

    Pelaku di tangkap pada Kamis (13/7/23) sekira pukul 20.00 Wib, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

    “Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

  • Jual Berkas PT KAI ke Tukang Rongsok, Dua Pria Tunawisma di Balam Masuk Bui

    Jual Berkas PT KAI ke Tukang Rongsok, Dua Pria Tunawisma di Balam Masuk Bui

    Bandar Lampung (SL) – Dua orang pria Tunawisma berinisial DA (37) dan FA (38) terpaksa diamankan polisi usai menjual ratusan kardus berisi berkas milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ke tukang rongsok.

    Dua pelaku yang biasa tinggal di kios bawah Ramayana, Jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung itu ditangkap atas pasal pencurian.

    Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terjadi pada Senin 3 Juli 2023, sekira pukul 13.00 WIB, bermula saat kedua pelaku ingin menangkap ayam. Namun, ayam tersebut malah masuk ke dalam gudang milik PT. KAI di Kelurahan Gunung Sari, Enggal.

    Sebelumnya para pelaku tidak mengetahui jika di gudang penyimpanan arsip terdapat ratusan kardus berisi berkas. Namun, ketika masuk dan melihatnya, muncul niat pelaku.

    Kedua pelaku akhirnya mengangkut ratusan kardus yang berisi berkas untuk dijual ke tukang rongsok. Alhasil keuntungan yang diraup kedua pelaku mencapai 1,2 juta.

    “Mereka tiga kali pengangkutan. Satu kali pengangkutan dihargai 400 ribu. Jadi jika semuanya terjual total 1,2 juta,” urai Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, melansir Lampung Geh, Rabu 12 Mei 2023.

    Modus kedua pelaku, yakni masuk melalui pintu belakang gudang arsip penyimpanan milik PT. KAI. Setelah memasukan ke dalam karung, ratusan kardus berisi berkas itu lalu diangkut menggunakan mobil untuk diantar ke tukang rongsok.

    Atas kejadian itu pihak PT. KAI mengalami kerugian hingga 30 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Karang Barat.

    Hasil dari serangkaian pendalaman dan penyelidikan, akhirnya tim Reskrim Polsek TKB berhasil menangkap pelaku di lantai bawah Ramayana Enggal, pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal KUHP 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), terancam 9 tahun kurungan penjara.

    Sementara pengakuan salah satu pelaku DA, uang hasil penjualan berkas yang mereka dicuri digunakan untuk keperluan sehari-hari. (*/Red)

  • Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Lampung Timur, (SL) –  Perkosa seorang siswi SMP secara bergilir, di Kabupaten Lampung Timur, dua pemuda diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (9/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru.

    Peristiwa bejat yang terjadi pada 9 Juni lalu, diawali tersangka dengan cara menjemput korban NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan sepeda motor.

    Selanjutnya korban dibawa ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, kedua pelaku lalu perkosa korban secara bergiliran.

    “Korban sempat tidak pulang selama 3 hari, karena dibawa oleh para tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai,” terangnya.

    Pihak keluarga korban perkosa yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.

    Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ke-2 tersangka, tanpa perlawanan.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan Penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (Red)

  • Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri Beat

    Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri Beat

    Kota Metro (SL)-Tekab 308 Polres Metro menangkap seorang pemuda berinisial F (22) warga Dusun II RT. 06, RW. 03 Desa Pujo Dadi, Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari.

    Pelaku ditangkap lantaran telah mencuri Honda Beat milik Feri Sandriya, warga Purwosari Kecamatan, Metro Utara, Kota Metro, pada Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

    Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah ia congkel terlebih dahulu.

    “Diduga pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel rumah korban yang kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit R2 merk Honda Beat warna hitam tahun 2021, Nopol BE 3699 FR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan, Kamis 6 Juli 2023.

    Paginya, melihat kendaraannya sudah tidak ada, korban dibantu keluarga melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada Rabu 5 Juli 2023, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro.

    Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan. Hingga pada Kamis 6 Juli 2023, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Wilayah Karang Rejo Kecamatan, Metro Utara.

    Atas perintah Kasat Reskrim, tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan informan dan benar tersangka ada di Taman Semilir, Karang Rejo, Metro Utara.

    Dengan sigap tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit motor tanpa Plat Nopol.

    Dari pengakuan tersangka bahwa R2 tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan masih mendalami TKP lain, terkait keterangan tersangka yg telah melakukan pencurian R2 sebanyak dua 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Metro. (*/Red)

  • ODGJ di Pringsewu Tewas Dibunuh

    ODGJ di Pringsewu Tewas Dibunuh

    Pringsewu (SL)-Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan tewas di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Rabu 26 Juni 2023 lalu, ternyata korban pembunuhan.

    Hal itu terungkap setelah polisi menangkap warga Pekon Gading Rejo Utara, Gading Rejo, Pringsewu, berinisial AS (20) diduga dalang dibalik kematian ODGJ yang menghebohkan itu.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di wilayah Gading Rejo, Senin 3 Juli 2023, sekitar 17.00 WIB.

    “Kemarin sore unit Reskrim Polsek Gading Rejo dibantu Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku utama tewasnya ODGJ beberapa waktu lalu,” kata Kasat, Selasa 4 Juli 2023, melansir Lampung Geh.

    Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

    Sementara terkait motif pelaku, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

    “Ya sementara ini masih kita periksa dan dalami. Nanti kita sampaikan setiap perkembangannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

    Berdasarkan informasi sebelumnya, pria tanpa identitas diduga ODGJ ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya depan STIE Krakatau Gading Rejo, pada Rabu 26 Juni 2023.

    Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka tusuk di tubuh korban yang kemudian langsung evakuasi ke RSUD Pringsewu.

    Di sekitar TKP, ditemukan sebilah pisau dan sejumlah barang diduga milik korban yang sudah hangus terbakar. (*)

  • Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang, hari minggu (2/7/23) lalu.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RM (19) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas.

    “Awalnya SatRes Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, ketika digeledah ditemukan 40 strip (@10 tablet) obat keras TRIHEXYPHENIDYL dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres, melalui pers rilis humas Polres Lamtim, selasa (4/7).

    Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA(26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.

    “Dari tangan MA (26) juga berhasil kita amankan 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.

    Kedua pelaku kini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    Para pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Kami terus berusaha memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Red)