Tag: Kriminal

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)

  • Kadisdik Tuba Seolah Lepas Tangan Soal Kasus Penganiayaan di Instansinya 

    Kadisdik Tuba Seolah Lepas Tangan Soal Kasus Penganiayaan di Instansinya 

    Tulang Bawang (SL)-Menindaklanjuti oknum pejabat yang diduga aniaya tenaga honorer hingga berdarah-darah, Pendamping Hukum (JW) Indah Meylan menyambangi Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Kamis 22 Juni 2023.

    Hal tersebut dilakukan guna bertemu Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Restu Ilham, untuk mendengarkan secara langsung terkait penjelasannya di media sosial beberapa waktu lalu yang terkesan berbelit-belit.

    Namun sayang niatan untuk berjumpa Kadis itu tidak membuahkan hasil, lantaran orang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang dinas luar atau mengikuti agenda diklat. Sehingga membuat Indah dan timnya kecewa.

    “Sangat disayangkan keinginan kami selaku pendamping hukum dari korban JW untuk berjumpa langsung dengan kadis pendidikan tersebut tidak menuai hasil. Ketika kami hubungi melalui WhatsApp kadis tersebut tidak menjawab,” ucap Meylan dengan nada kesal.

    Meylan melanjutkan, di kesempatan itu pihaknya hanya berjumpa dengan Kasubag kepegawaian dan memintanya agar dapat menghubungi Kepala Dinas.

    “Kami juga meminta kepada Kasubag kepegawaian agar bisa menghubungi Kepala Dinas Pendidikan tersebut secepatnya untuk meluangkan waktunya bisa berjumpa langsung dengan kami,” kata Indah.

    Di sisi lain, Indah juga mengungkapkan, bahwa pihak Polres Tulang Bawang sudah pernah menghubungi, namun Restu Ilham tidak bisa hadir dengan alasan sedang di jakarta mengikuti Diklatpim. Faktanya saat itu dirinya sedang berada di seputaran Pemda setempat mengikuti pelaksanaan penanaman pohon dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia.

    Kendati demikian, Meylan menilai Kadis Pendidikan Tuba seolah tidak mau tau alias masa bodo dengan permasalahan yang terjadi di instansinya.

    “Seharusnya selaku kepala dinas dapat menyikapi polemik di dalam kantornya sendiri tanpa harus menempuh jalur hukum, apalagi yang ada permasalahan adalah bawahannya sendiri. Pertanyaannya di mana letak pertanggung jawabannya dia selaku pimpinan terhadap anak buahnya,” ungkap Indah Meylan kepada beberapa awak media.

    Indah berharap Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang agar bisa memberikan keterangan sesuai pada faktanya.

    “Jangan terlalu belat-belit agar pihak korban penganiayaan tersebut mendapatkan hak keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” cetusnya. (Mardi)

  • Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

    Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Pria berinisial DT (49), warga Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, hanya bisa pasrah setelah polisi menangkapnya.

    Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini dilaporkan atas dugaan pencurian koleksi ribuan mainan merk ‘Hotwheels’ seharga ratusan juta milik majikannya.

    DT ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/863/VI/2023/SPKT/Polres Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 15 Juni 2023.

    Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian tersebut berawal pada Senin, 12 juni 2023, saat korban yang merupakan majikan DT hendak memeriksa koleksi ribuan miniatur mobil merk Hotwheels di lemari kamar korban.

    Saat diperiksa, koleksi mainan yang diketahui berjumlah kurang lebih 2.000 di dalam lemari telah hilang alias raib.

    “Terakhir korban mengecek miniatur mobil tersebut pada 2019 lalu, namun saat kembali dicek ternyata sudah tidak ada,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Sabtu 17 Juni 2023.

    Dari kejadian itu, korban merugi sekitar Rp300 juta dan segera melapor ke Polresta Bandar Lampung.

    Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pendalaman, hingga akhirnya berhasil menangkap DT pada Kamis, 15 Juni 2023 di rumah pelapor.

    Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sejak 2019 sampai 2022. Berdasarkan pengembangan, DT telah menjual hasil curian tersebut kepada pelaku VN.

    Hanya hitungan jam, VN juga diamankan petugas pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.17 WIB di Jalan Raya kurungan nyawa lintas Tataan 2, Kecamatan Pesawaran.

    Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku VN di Desa Sukoharjo, Pringsewu, petugas berhasil mengamankan 22 miniatur mobil ‘Hotwheels’ (sisa hasil curian) dan 1 buah Tupperware (Box) warna hijau, 3 unit handphone berbagai merek.

    “Kedua pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas kompol Ali. (*/Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • Suami Bunuh Istri di Tanjung Sari

    Suami Bunuh Istri di Tanjung Sari

    Lampung Selatan, (SL) – Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari – Lampung Selatan, Senin (5/6).

    Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan Subiyanto terhadap perempuan bernama Sri Winarni yang tak lain adalah istrinya sendiri.

    Subiyanto diketahui melakukan pembunuhan dengan cara membacok dengan senjata tajam, hingga Sri Winarni mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia.

    Dari informasi yang didapat, setelah melakukan pembacokan, Subiyanto lantas melarikan diri ke rumahnya di Dusun 3, Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, lalu bunuh diri dengan cara gantung diri.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, seperti dilansir RMOLLampung membenarkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.

    Anggota Polsek Tanjung Bintang diketahui telah melakukan olah TKP dan membawa korban Sri Winarni ke RS Imanuel, sementara Tersangka Subiyanto dibawa ke RS Airan Raya.

    “Dari keterangan saksi bernama Sainah, pada saat kejadian terdengar korban minta tolong. Saksi lalu datang ke rumah korban melalui pintu dapur dan menemukan korban tergeletak di atas kasur bersimbah darah.” Kata AKBP Edwin.

    Korban diketahui mengalami luka bacok pada bagian lengan kanan, bahu sebelah kiri dan luka pada bagian belakang kepala.

    “Melihat peristiwa itu, saksi meminta pertolongan kepada warga lalu melapor kepada petugas Polsek Tanjung Bintang, kemudian anggota Polsek langsung melakukan olah TKP.” Imbuhnya.

    Anggota yang mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya di Dusun 3, Desa Purwodadi Dalam, Tanjungsari, langsung bergerak.

    “Namun saat itu Pelaku ditemukan sudah dalam kondisi tergantung menggunakan seutas tali yang diikat pada kayu atap rumah lalu pelaku dibawa Anggota ke rumah sakit Airan Raya,” Ujarnya.

    Tragisnya, korban Sri Winarni meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Imanuel, begitu pula dengan pelaku Subiyanto yang dinyatakan meninggal di RS Airan Raya. (Red)

  • Polres Metro Tangkap Remaja Pengguna Sabu-sabu

    Polres Metro Tangkap Remaja Pengguna Sabu-sabu

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan seorang remaja penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, berinisial BP (19) warga LK 5, RT 21, RW 10 Desa Trimurjo, Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu 10 Mei 2023, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Let Jend Amir Machmud Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.

    Diungkapkan Kasat Resnarkoba, IPTU A.E Siregar, bahwa pihaknya menerima informasi adanya seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Ops Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

    Benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka BP saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tersangka benar saja ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    Saat ini tersangka BP beserta barang buktinya berada di Polres Metro guna dilakukan proses penyidikan dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Terersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatnarkoba, IPTU A.E Siregar. (Rls/Red)

  • Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kota Metro (SL)-Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyebutkan Pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun II RT 001 RW 002 Kelurahan Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

    Keduanya ditangkap Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.

    Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan modus yang di gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp dengan perjanjian uang ditranfer setelah pesanan di packing dan dikirim.

    Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 kg, coklat 52 kg dan madu 1 kg dengan total keseluruhan Rp8.399.332, sudah di packing dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.

    Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

    Menanggapi laporan tersebut tim Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada di dalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro, benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.

    Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. (Red)

  • Dua Pemuda di Metro Ketangkap Basah Simpan Gorila

    Dua Pemuda di Metro Ketangkap Basah Simpan Gorila

    Kota Metro (SL)-Dua pemuda di Kota Metro inisial DTS (19) dan A (28) diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Kota Metro lantaran terbukti memakai tembakau gorila/sintetis. Kedua pelaku ditangkap Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kasatres Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya dua orang pria penyalahguna narkotika di Jalan Ryachudu Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kota Metro.

    Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Benar saja setibanya di lokasi tim opsnal bertemu DTS dan A. Diketahui, keduanya warga Metro yang beralamat di Jalan Kunang, Gang Al- Aqsho, RT 029, Metro Pusat.

    Kasat meneruskan, saat tim menggeledah badan, pakaian dan area sekitar, didapati satu klip bening berisikan daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis (Sinte,red) dengan berat 0,96 gram.

    “DTS dan A kami amankan di Jalan Ryachudu Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kota Metro. Kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan/memiliki narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila,” ungkap Kasat.

    Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk diperiksa. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” tutup Kasat. (Red)

  • Polres Metro Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Obaya

    Polres Metro Ungkap 28 Kasus Narkoba dan Obaya

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro belakangan gencar memberantas peredaran serta penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan berbahaya (Obaya) di wilayah hukum setempat.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut sebagai komitmen Polres Metro dalam mewujudkan Kota pendidikan yang bersih dari narkoba dan Obaya.

    “Tiga bulan terakhir, operasi pengejaran para pengedar Obaya di Kota Metro ini semakin membuahkan hasil. Tercatat, ada 28 kasus dengan 35 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya,” ucap Kasat Narkoba, Rabu 28 Maret 2023.

    Kasat menegaskan, pengungkapan para pelaku tersebut bakal terus digelar. Targetnya, praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan Obat-obatan terlarang di Bumi Sai Wawai dapat berkurang drastis.

    “Jadi komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan Obaya di Metro dimulai dari pengungkapan para pengedarnya. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba dan Obaya di Kota ini,” ucapnya.

    Satnarkoba Polres Metro juga berharap dukungan dari masyarakat agar praktik penyalahgunaan narkoba serta Obaya di Kota Metro dapat berkurang dan hilang.

    “Pengungkapan ini tidak hanya cukup sampai di sini, kami akan berusaha terus untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan Obaya yang ada di Metro. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Metro, jika mengetahui bahkan melihat praktik jual beli narkoba dan Obaya di Metro dapat melaporkannya kepada kami, maka akan segera kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Red)