Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).
Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.
Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan korban, ujar Kapolres.
“Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.
Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.
“Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.
Kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku tetapi teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..
Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.
“Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.
Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)