Tag: Kriminalitas

  • Marak Kriminalitas, Polda Lampung Akan Gencarkan Siskamling

    Marak Kriminalitas, Polda Lampung Akan Gencarkan Siskamling

    Bandarlampung, sinarlampung.co Maraknya aksi pencurian motor maupun tindakan kriminalitas lain dalam satu wilayah pemukiman yang terjadi di Lampung menjadi perhatian polisi.

    Kendati demikian, kepolisian Daerah Lampung mengimbau agar masyarakat berperan aktif menggencarkan Siskamling sebagai daya tangkal terhadap kriminalitas. Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika saat di temui di Mapolda Lampung, Rabu, 8 Mei 2024.

    Helmy meminta, nantinya para anggota Siskamling untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas. “Masyarakat dapat proaktif dalam berperan serta dalam giat Siskamling sebagai upaya mencegah gangguan keamanan di tengah masyarakat dan mencegah maraknya tindak pencuriannya terlebih pada kendaraan bermotor (curanmor),” ungkap Helmy.

    Di samping itu juga Helmy berharap agar Poskamling menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang pilkada yang akan diselenggarakan serentak. Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi berita hoaks maupun kegiatan lain yang merugikan dalam tindakan kejahatan,baik bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.

    Helmy Santika sendiri akan menginisiasi Kegiatan Poskamling dengan melakukan Perlombaan di seluruh jajaran wilayah hukum polda lampung melalui satker Binmas. (Red/*)

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)