Tag: KSKP Bakauheni

  • Ribuan Burung Hasil Tangkapan KSKP Bakauheni Diserahkan ke Balai Karantina Hewan

    Ribuan Burung Hasil Tangkapan KSKP Bakauheni Diserahkan ke Balai Karantina Hewan

    Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengagalkan penyelundupan sekitar 3.895 ekor burung berbagai jenis asal Bandar Lampung tujuan Serang, Banten.

    Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, mobil truk BE-8849-ZF kedapatan mengangkut ribuan burung berbagai jenis. Total ada 3.895 ekor berbagai jenis yang diangkut tanpa surat dokumen sah.

    “Berkat kejelian Anggota KSKP Bakauheni berhasil memergoki truk tersebut saat patroli jaga di Seaport Bakauheni, Jumat 25 Agustus 2023 malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Ridho Rafika, Sabtu 26 Agustus 2023 pagi.

    Menurut Ridho, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir Cecep Supriyadi (43), menyebutkan ribuan ekor burung tersebut dikemas kedalam 175 keranjang plastik berwarna putih ditempatkan pada bak truk dan ditutup terpal akan dibawa ke Serang, Banten.

    “Hasil interogasi terhadap pengemudi truk, burung tersebut berasal dari daerah Bandar Lampung dan akan dikirim ke Serang, Banten. Sopir Cecep Supriyadi mengaku, hanya mendapatkan upah transportasi untuk mengirim sampai ke tujuan. Supir dapat upah Rp4 juta,” ujar Ridho.

    Ridho menegaskan setelah ditangkap, ribuan ekor burung itu akan dilepas liarkan ke habitat alam setelah diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni.

    “Ribuan burung ini langsung kita serahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni semalam.Sopir truk akan dikenakan Undang Undang KSDA dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan,” katanya. (Red)

  • Amankan 28 Kg Ganja, Tim Gabungan KSKP Bakauheni Tangkap Sopir Truk Tinja di Depok

    Amankan 28 Kg Ganja, Tim Gabungan KSKP Bakauheni Tangkap Sopir Truk Tinja di Depok

    Lampung Selatan (SL) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran 28 kg ganja kering siap pakai, yang dikemas ke dalam 28 paket warna cokelat  di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 31 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, siang.

    Barang bukti itu dibawa atas pesanan F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh,  menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Indah Logistik B-9817-FXU. F sehari-hari adalah sopir truk tinja.

    Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan dari penangkapan itu tim kemudian melakukanqn pengembangan, dan berhasil menangkap F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.

    “Dia yang menerima ganja tersebut. Dan dari pengakuan tersangka, rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat,” kata Firman, saat ekspos di halaman KSKP Bakauheni, Kamis 5 Agustus 2021 siang.

    Menurut Waka, tersangka F (40) dijerat dengan pasal 111 (2) jo pasal 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Firman, juga didampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi, dan beberapa pejabat Polres.

    Sementara F membenarkan bahwa ganja tersebut adalah pesanan miliknya. Dia yang sehari hari bekerja sebagai sopir truk angkutan tinja di wilayah Depok. “Ya mas. Dan sehari-hari dia bekerja sebagai sopir mobil tinja,” katanya. (JUN)

  • KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1,26 Ton Daging Babi Asal Lampung Utara

    KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1,26 Ton Daging Babi Asal Lampung Utara

    Lampung Selatan (SL) – Tim KSKP Bakauheni mengamankan 1,26 ton daging babi hutan tanpa di lengkapi dokumen yang sah, yang akan di selundupkan ke Tangerang. Daging celeng yang dikemas dalam 18 karung itu, diangkut dengam bus, dari Kotabumi, dan diamankan di areal pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis  29 Juli 2021 sekira jam 23.30 WIB.

    Kernet dan sopir bus Bus PT. Sami Jaya Putra warna merah kombinasi BE-7179-JA, Sunardi (24) dan kernet Bambang Irawan (31), keduanya warga Desa Subik Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

    Keduanya sempat mengelabui petugas dengan menyebut bahwa isi kardus kardus-kardus yang dibawa merupakan sabun. Namun saat dibuka ternyata berisi daging babi.

    KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kita amankan satu unit bus dan sopir serta kerenetnya yang diduga mengangkut daging babi tanpa dokumen yang sah, saat mencoba menyeberang di Pelabuhan,” kata Ridho, Jum’at, 30 Juli 2021.

    Menurut Ridho, sopir dan kernet sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyebut bahwa muatan tersebut adalah sabun. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 18 karung warna putih yang berisikan daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

    “Dari keterangan sopir dan kernet, bahwa barang tersebut diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung Utara. Baranga dari seorang bernama Silalahi, dan akan dikirim ke Tangerang,” katanya.

    Ke-18 karung berisi daging tersebut dibagi dua, diantaranya lima karung akan diturunkan di depan loket PT. Sami Jaya Putera Bitung, dan sisanya 13 karung akan diturunkan di Pinggir Jalan Cikokol, Kota Tangerang, Banten.

    “Supir mengaku mendapatkan imbalan upah sebesar Rp50 ribu per karung. Saat ini supir dan kendaraan yang membawa daging babi tersebut  dibawa ke mako KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan berkordinasi dengan Karantina hewan wilayah Bakauheni,” katanya. (Red)