Tag: KUA Kota Bandar Lampung

  • Terindikasi Korupsi, MTM Laporkan Proyek Gedung Balai Nikah dan Pengaman Pantai Kalianda Ke Polda Lampung

    Terindikasi Korupsi, MTM Laporkan Proyek Gedung Balai Nikah dan Pengaman Pantai Kalianda Ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) melaporkan dugaan korupsi empat proyek infrastruktur, ke Polda Lampung. Empat proyek tersebut, dua bangunan balai nikah Kantor Depag Kota Bandar Lampung, dan dua proyek pengaman pantai di Lampung Selatan. Laporan langsung ke Ditkrimsus Polda Lampung, Senin 20 September 2021.

    Sementara terkait proyek pembangunan rusun Itera, Unila, renovasi kantor Kemenkumham, dan Jalan Lintas Itera, MTM sedang melengkapi bahan dan mempersiapkan format dan data-data permulaan sebagai bahan laporan.

    “Terkait dugaan proyek bermasalah lainya seperti rusun Itera, Unila, renovasi kantor Kemenkumham, dan Jalan lintas Itera, dirinya sedang mempersiapkan format dan data-data permulaan sebagai bahan laporan nantinya,” ujar Dewan Direktur MTM, Ashari Hermansyah, Senin 20 September 2021.

    Ashari mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi empat proyek tersebut ke Polda Lampung. “Kita sudah laporkan langsung ke Ditkrimsus Polda Lampung, untuk ditindak lanjuti,” kata Ashari.

    Menurut Ashari, pihaknya telah melaksanakan monitoring kepada proyek proyek tersebut sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama pada ketentuan surat Edaran menteri pekerjaan umum no.07/SE/M/2010 , tentang Pemberlakuan pedoman pelaksanaan Konstruksi bangunan pengaman pantai, peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 45/prt/m/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, dan peraturan lainya.

    Ashari menjelaskan proyek infrastruktur bersumber dari APBN 2021 yang dilaporkan terdapat 4 pekerjaan pada 2 satuan kerja terutama pada satuan kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Kota Bandar Lampung, yaitu ;

    Pertama, pada pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, nilai Rp966.458.913, pelaksana CV. Logakata.

    “Dugaan biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pembesian, pengurangan pekerjaan persiapan seperti K 3, tidak dipasang papan proyek yang semestinya dipasang sebelum pelaksanaan, pemasangan rangka baja ringan tidak berstandar SNI, dan lainya,” kata Ashari.

    Kedua, pada pembangunan gedung balai nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,  nilai Rp996.974.457, pelaksana CV. Aulia Akbar.

    “Dugaan biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pekerjaan pembesian, pekerjaan pasangan tulangan plat lantai, pekerjaan kolom beton, sloof beton, foot plat dan lainya,” tambahnya.

    Kemudian dua proyek pada balai besar wilayah sungai Mesuji Sekampung, di SNVT. Pelaksanaan jaringan sumber air Mesuji Sekampung.

    Pertama, pada pembangunan pengaman pantai Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan, nilai Rp67.786.021.600, pelaksana PT Basuki Rahmanta Putra.

    “Ada dugaan biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pekerjaan revetmen, tidak dilakukan pemasangan geotekstil yang diletakan dibawah lapis antara, pengurangan pasangan amor (batu besar) yang seharusnya tersusun 2 lapis sejajar vertikal, tidak dilakukan pemadatan kuat pada material pengunci (interlock), pengurangan volume pekerjaan pasangan tanggul, tidak dipasang geotekstil yang berada di lapisan paling bawah setelah tanah dipadatkan dan lainya,” jelasnya.

    Termasuk pada pembangunan pengaman pantai Kalianda (pantai Maja) kabupaten Lampung Selatan, nilai Rp38.061.681.300, pelaksana PT.Mina Fajar Abadi. Dugaan biaya yang dikorupsi serupa dengan pekerjaan pantai Sukaraja,

    “Sangat miris berfikir, dengan ulah oknum kontraktor pelaksana pada pekerjaan pengaman pantai yang melanggar peraturan menggunakan material galian C secara ilegal. Seharusnya sebagai perusahaan profesional, galian C sebagai material utama diperoleh dari pabrik yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” jelas Ashari.

    Karena, lanjut Ashari, meskipun beberapa hari yang lalu pihaknya sudah mendapat surat balasan dari kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, pada SNVT. Pelaksanaan jaringan sumber air Mesuji Sekampung yang ditanda tangani oleh kepala satker, Eddy Suwandi, ST bernomor : UM.01.02-AW/S-PTSA/63 tertanggal 16 September 2021, namun balasan surat itu tidak menjawab hal-hal yang menjadi subtasi persoalan.

    “Jawaban tersebut tidak relevan dengan surat yang telah dikirimkan, yang salah satu isi jawabannya terkait Galian C, dalam jawabannya yang ditulis salah satu points adalah melihat kearifan lokal, dan sudah memiliki legal opinion dari pengacara kejaksaan, dan jawaban lainya  tidak disisipkan peraturan hukumnya maupun foto visual,” Katanya.

    “Ini sungguh lucu, harusnya makna kearifal lokal adalah dengan tidak melanggar hukum itu yang benar. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158,” katanya.

    Terkait proyek kantor wilayah Departemen Agama Kota Bandar Lampung, Kepala Kantor Mahmuddin Aris Rayusman, S.Ag, seolah lepas tanggung jawab dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Hendri salah satu pejabat pembuat komitme (PPK ) pada 2 pekerjaan pembangunan kantor KUA.

    “Hendri menyebutkan, ya, MTM itu sendiri. Ini sungguh mengherankan yang namanya PPK wajib memiliki sertifikasi teknis pelaksanaan dan memiliki Sumber daya Manusia (SDM), ketika persoalan datang dapat memberikan solusi dan klarifikasi objektif,” ucap.

    Ashari menyebutkan bahwa laporan-laporan tersebut adalah sebagai wujud tanggung jawab dirinya terhadap masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung.

    “Ini hanya kecintaan kami terhadap kampung halaman. Tidak ada tujuan lain. Lampung ini sangat kaya, bahkan potensi kekayaannya dikenal sejak dulu, akan tetapi mengapa tidak diimbangi dengan pelaksanaan pembangunan yang benar dan transparan,” katanya.

    Karena itu, ucap Ashari lagi MTM siap menjadi garda terdepan melakukan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pembangunan di Provinsi Lampung.

    “MTM bersama rakyat lampung berkomitmen memberantas oknum-oknum kontraktor-kontraktor “busuk dan nakal” dan juga oknum pejabat-pejabat yang melakukan konspirasi, kolusi dan nepotisme yang hanya memikirkan mencari untung semata, tanpa memikirkan kualitas pembangunan di tanah lada ini,” tutup Ashari Hermansyah. (Red)