Tag: Kuasa Hukum Arinal-Nunik

  • Putusan Dugaan Money Politic di Tanggamus Tidak Berpengaruh di MK

    Putusan Dugaan Money Politic di Tanggamus Tidak Berpengaruh di MK

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia, Andi Syafrani menyatakan bahwa putusan warga Tanggamus yang diduga melakukan money politic tidak memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan gugatan yang diajukan oleh M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono.

    Menurutnya, putusan di Pengadilan Negeri Kota Agung bukan amunisi baru karena sudah disampaikan oleh Bawaslu Lampung di persidangan terakhir.

    “Silahkan cek di risalah sidang yang dapat diunduh di website MK. Disampaikan saat itu bahwa ada 2 kasus yang masuk ke persidangan untuk money politics, satu di Bandar Lampung dan sudah diputus tidak bersalah dan satu lagi masih dalam proses (Tanggamus),” ucap dia Minggu, 5 Agustus 2018.

    Masih kata dia, yang dimaksud adalah kasus yang diputus ini terhadap dua terdakwa M Harisun dan Sarwoto. “Kasus ini (M Harisun dan Sarwoto) tidak akan sama sekali berpangaruh terhadap persidangan di MK. Dengan adanya putusan pengadilan malah semakin menunjukkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai hukum dan tidak lagi menjadi kewenangan MK,” ujarnya.

    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta ini berkeyakinan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan MK. “Bahkan putusan ini semakin menunjukkan tidak adanya dugaan politik uang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” tandasnya.

    Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun. (red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Kaji Kewenangan MK Soal Aduan Cagub Kalah di Pilgub Lampung

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Kaji Kewenangan MK Soal Aduan Cagub Kalah di Pilgub Lampung

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 31 Juli 2018.

    Arinal Djunaidi – Chusnunia selaku pihak terkait yang menguasakan kepada tim kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan bahwa mahkamah konstitusi tidak berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pemohon (pasangan calon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) karena dalil-dali yang diajukan oleh pemohon tidak terkait dengan kewenangan mahkamah konstitusi.

    “Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi,” ungkap dia saat sidang di MK yang langsung dipimpin majelis hakim Ketua MK Anwar Usman Selasa, 31 Juli 2018.

    Andi melanjutkan bahwa Herman HN – Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara Herman HN – Sutono dengan pihak terkait (Arinal Djunaidi – Chusnunia) sebesar 493.860 suara, lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993.

    “M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993,” bebernya.

    Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan “dalil-dalil pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tuturnya.

    Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. “Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara,” jelasnya.

    Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI. “Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka,” tandasnya. (red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL)- Menyikapi putusan Bawaslu Lampung terkait laporan dugaan money politic secara TSM yang diajukan atas nama paslon Ridho-Bahtiar dan Herman HN-Sutono Kamis, 19 Juli 2018.

    Kuasa Hukum Arinal – Nunik, Andi Syafrani menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan. “Sidang dilaksanakan maraton sejak pagi hingga malam setiap hari dan menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19 Juli 2018.

    Putusan yang dibacakan tadi, lanjut dia, telah menggambarkan fakta persidangan apa adanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan para pelapor sendiri. “Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti dan karenanya ditolak, maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung,” tuturnya.

    Andi biasa dia disapa menerangkan pengajuan permohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. “Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama,” ujarnya.

    Apalagi dengan ketentuan Pasal 158, lanjut Andi, selisih suara antara paslon pemenang Arinal – Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut. “Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI,” bebernya.

    Andi optimis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. “Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan,” tuturnya.

    Menurutnya, jangan habiskan energi untuk langkah politik yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, nyata, dan akurat. “Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini,” tandasnya. (red)

  • Andi Syafrani : Dugaan Money Politic Terlalu Mengada-ada

    Andi Syafrani : Dugaan Money Politic Terlalu Mengada-ada

    Bandarlampung (SL)- Kuasa Hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyimpulkan dugaan money politic atau politik yang disampaikan Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN-Sutono (pelapor 2) terlalu mengada-ada.

    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani usai menyerahkan kesimpulan sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilgub Lampung, di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Andi menyimpulkan, dari proses persidangan selama beberapa hari, terlihat adanya skenario yang disampaikan pelapor 1 dan 2 tentang dugaan pelanggaran money politic.
    Karena itu, dia menilai, dugaan pelanggaran money politik yang dituduhkan kepada Pasangan Arinal – Nunik terlalu mengada-ada.

    “Terkait adanya dugaan money politic, kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini,” terang Andi kepada harianmomentum.com

    Menurut dia, hal itu terbukti dari adanya saksi-saksi yang diintimidasi untuk mengakui bahwa menerima uang dari pasangan calon nomor urut tiga.

    “Saksi-saksi kita diintimidasi dan dipaksa untuk mengaku menerima uang. Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan, dalam kesimpulan pasangan nomor urut tiga juga menyatakan bahwa pelanggaran TSM tidak terbukti.

    “Tiga unsur ini sifatnya kumulatif sebagai mana yang disampaikan saksi ahli kita, dalam persidangan tidak terbukti seperti yang dilaporkan para pelapor,” jelasnya.

    Dia menerangkan, dalam pembuktian TSM, unsur terstruktur tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.

    “Pada aspek terstruktur tidak ada sama sekali fakta bahwa kita melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.

    Kemudian, unsur sistematis juga tidak mampu dibuktikan selama persidangan berlangsung. Terkahir, masif juga tidak terbukti.

    Menurut dia, dari sebaran wilayah tidak ada satupun yang menyajikan fakta tentang masif.

    “Kita bisa bayangkan kami dituduh melakukan money politic dengan 49 fakta. Namun dalam persidangan, hanya empat hingga lima kasus saja,” tuturnya. (adw/rel)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di Sentra Gakkumdu Senin, 16 Juli 2018.

    Adapun pihak pelapor juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.

    Majelis hakim tiba, sidang dibuka dengan langsung berkas kesimpulan pelapor dari kuasa hukum M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN- Sutono diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Andi Syafrani selaku tim kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai pihak terlapor.

    Andi Syafrani saat diwawancarai awak media mengatakan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. “Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ungkap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Masih kata dia, dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. “Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti,” tuturnya.

    Dia menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari terstruktur, sistematis dan masif. “Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita,” bebernya.

    Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSMnya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.

    Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara diluar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan.(rel)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Apresiasi  Majelis Hakim dalam Sidang Pelanggaran  Admistrasi TSM

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Apresiasi Majelis Hakim dalam Sidang Pelanggaran Admistrasi TSM

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia mengapresiasi Bawaslu Lampung dalam menjalani proses persidangan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Andi Syafrani mengatakan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah sangat baik dalam memimpin jalan sidang. “Hingga hari keempat ini kami sangat apresiasi meskipun semalem sempat menyesalkan langkah majelis yang memberikan kesempatan saksi pelapor untuk menyampaikan keterangannya karena tidak berkorelasi dalam sidang ini,” ungkap dia Selasa, 11 Juli 2018.

    Masih kata dia, majelis juga lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan saksi. “Hari pertama memang belum begitu aktif tapi hari kedua dan seterusnya majelis banyak menggali lebih keterangan saksi. Bahkan dari pelapor (kuasa hukum cagub-cawagub M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan kuasa hukum Herman HN-Sutono) tidak aktif bertanya,” ujarnya.

    Menurutnya, hal ini juga menjadikan terang benderang keterangan saksi banyak yang tidak mengetahui uang pemberian tersebut asalnya. “Majelis kan sudah menanyakan kalau yang menerima uang tidak ada saksinya dan tidak tahu uangnya dari mana asalnya,” tuturnya.

    Kuasa hukum Arinal-Nunik lainnya, Abdul Kodir menegaskan bahwa kemampuan majelis hakim dalam menggali fakta dari saksi menjadi semakin jelas keterangannya mengada-ada. “Saksi yang kita tolak sempat dihadirkan kembali dan ini juga memberikan kesempatan kepada saksi dari pelapor tapi tidak berkorelasi. Jadi majelis sudah lebih cermat dalam menjalani sidang ini,” tuturnya.

    Abdul menerangkan bahwa majelis hakim selalu konsisten dalam sidang. “Keaktifan Ketua bersama kedua anggotanya juga menjadikan fakta dan keterangan jadi lebih dalam dan jelas. Kami sangat apresiasi proses sidang ini,” imbuhnya.

    Mellisa Anggraini menambahkan pelapor diberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam namun tidak dilakukan. “Majelis hakim yang aktif membuat sidang jadi terlihat faktanya bahwa saksi tidak bisa melakukan pembuktian. Sidang yang dilakukan maraton juga memberikan kesempatan kepada pelapor dalam menghadirkan saksi tapi banyak yang tidak sesuai dan majelis bertindak cermat,” ucapnya.

    Mellisa menambahkan pelaksanaan sidang ini diharapkan sesuai dengan fakta persidangan. “Majelis hakim sudah paham dalam menjalankan sidang meskipun baru pertama kali melakukannya. Jadi jangan sampai diluar dalil dan aturan,” harapnya. (Red)