Tag: Kuasa Hukum Mustafa

  • Kuasa Hukum Mustafa Menilai Gugatan Ridho dan Herman HN di MK Lemah Dalam Syarat Formil

    Kuasa Hukum Mustafa Menilai Gugatan Ridho dan Herman HN di MK Lemah Dalam Syarat Formil

    Bandarlampung (SL) – Kuasa Hukum Mustafa, Sopian Sitepu menyebut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah dalam syarat formil.

    Hal itu dikomentari Sopian Sitepu melalui salah satu grup di Whatsapp (WA), Sabtu (14/7).

    Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Sopian mengatakan, dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan syarat minimal mengajukan gugatan ke MK adalah selisih suara antar 0,5 hingga 2 persen.

    Sementara, pada Pilgub Lampung perolehan suara antara pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia dengan Herman Hasanusi-Sutono dan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri lebih dari 2 persen.

    Sehingga, Sopian menilai bahwa syarat formil dalam gugatan ke MK sangat lemah.

    “Dari perolehan suara, tanpa melihat buktinya, gugatan Pilgub Lampung di MK lemah dalam syarat formilnya,” tulis Sopian.

    Karena itu, menurut dia, gugatan Pasangan Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono ke MK sulit diterima.

    “Kecuali kalau keputusan Bawaslu dijadikan alat bukti,” tutupnya. (rls)