Tag: Kurir Sabu

  • Hakim Vonis 2 Terdakwa Kurir Sabu 58 Kg Hukuman Mati, 1 Lainnya Seumur Hidup

    Hakim Vonis 2 Terdakwa Kurir Sabu 58 Kg Hukuman Mati, 1 Lainnya Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Majelis Hakim, Aria Veronika memvonis terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dengan hukuman mati. Sedangkan, Muhammad Kadafi divonis hukuman seumur hidup.

    Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Kadafi majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga hal meringankan para terdakwa.

    “Terhadap terdakwa Muhammad Kadafi, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkoba jenis sabu oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Aria Veronika.

    Kemudian majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa yaitu Muhammad Yani dan Nurdin. Namun, sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan para terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa.

    “Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan oleh karena itu menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin,” ujarnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga kliennya.

    “Untuk vonis terhadap terdakwa, Muhammad Kadafi, kami menyatakan banding dan vonis terhadap dua terdakwa, Muhammad Yani dan Nurdin, kami nyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

    Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU, Kandra Buana menyatakan ketiga orang terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menyatakan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga orang terdakwa,” ujarnya. (Rmoll/*)

  • Dua Kurir Sabu Asal Tanggamus Terjaring Razia di Bundaran Hajimena

    Dua Kurir Sabu Asal Tanggamus Terjaring Razia di Bundaran Hajimena

    Bandarlampung, sinarlampung.co Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap dua orang pria diduga kurir narkoba jenis sabu. Keduanya terjaring polisi saat melintas di Bundaran Hajimena, tepatnya arah masuk Kota Bandarlampung, Minggu, 28 Januari 2024 dini hari.

    Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dua orang terduga kurir sabu tersebut berlangsung saat pihaknya tengah melaksanakan razia atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD), tepatnya di perbatasan Bandarlampung – Natar, Lampung Selatan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial HK (27) dan IP (23).

    “Keduanya terjaring razia saat melintas masuk ke Bandarlampung. Saat diperiksa petugas, keduanya kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu di bawah jok mobil yang dikendarainya,” ujar Andri, Minggu, 28 Januari 2024.

    Andri menjelaskan, bubuk kristal tersebut rencananya akan diantar ke salah seorang pemesan di Bandarlampung. Sementara, belum diketahui total berat sabu yang siap diantar tersebut.

    Menurut Andri, usai diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut. “Kami saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (*)

  • Polda Lampung Tangkap Kurir 12 Kg Sabu Di Pelabuhan Bakauheni

    Polda Lampung Tangkap Kurir 12 Kg Sabu Di Pelabuhan Bakauheni

    Bandar Lampung, (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia tujuan Jawa Timur dan Bali.

    Mereka diamankan saat akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

    Saat itu, Tim Gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan.

    Dari pemeriksaan, ditemukan dua penumpang membawa tas yang berisi 10,3 Kg Narkoba jenis sabu.

    “Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni. Para pelaku dan barang buktinya sabu merupakan jaringan sindikat Internasional,” kata Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, saat ekspose didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat Rabu 16 Agustus 2023.

    Dari penangkapan itu, lanjut Erlin, petugas mengamankan dua orang Inisial S (43) dan U (33), berikut Narkotika shabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Madura.

    “Berdasarkan hasil Interogasi, mereka membawa narkotika dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara. Tujuan narkoba untuk dibawa menuju Madura atas perintah inisial S yang kini masih buron,” katanya.

    Atas jasa mengantar Narkoba itu, kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, dan dibayar jika narkotika tersebut telah sampai di Madura.

    Selain itu, petugas juga menangkap pelaku lainnya inisial AA saat membawa shabu sebanyak 1,08 Kg pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib, juga di seaport Pelabuhan Bakauheni.

    “Tersangka AA mengakui membawa narkotika dari Medan Tujuan Bali atas perintah pelaku yang sama yaitu inisial S yang dikenalnya saat dalam rutan,” katanya.

    S menjanjikan imbalan Rp15 juta rupiah ditambah uang jalan Rp5 juta, yang akan ditransfer oleh inisial P yang juga masih DPO.

    “Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian,” kata Erlin.

    Dari penangkapan ini, kata Erlin, jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa, dengan nilai ekonomis sekitar 17 miliar rupiah lebih.

    Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati. (Red)

  • Kurir Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Kurir Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Hengky Hasa (40) warga Jalan Kartini, Gang Setia Negra, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama Lima tahun karena menjadi kurir sabu seberat 0,1450 gram, Selasa, 6 November 2018.

    Dalam persidangan, JPU Puji Rahayu mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana atas pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hengky Hasan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Puji.

    Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada 5 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ali Rahman (terdakwa lain) untuk memesan sabu kepada terdakwa. “Saat memesan sabu, terdakwa menyanggupi dan keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini, saat itu Ali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp500 ribu,” ungkap JPU.

    Lalu terdakwa menghubungi Wawan Cebol (Bandar Narkoba) untuk memesan sabu tersebut. Kemudian Wawan menyuruh anak buahnya mengantar sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp450 ribu kepada anak buah Wawan. “Saat memesan kedua kalinya, pihak kepolisan datang melakukan pengkapan ketika terdakwa menunggu narkoba tersebut di Jalan Kartini. Sebelumnya kepolisian telah menangkap Ali Rahman,” pungkas Puji.

    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bahwa barang bukti yang dibawa terdakwa positif mengandung zat metamfetamina. (Saibumi)

  • Jadi Kurir Sabu, Kakek 4 Cucu Dihukum 7 Tahun Penjara

    Jadi Kurir Sabu, Kakek 4 Cucu Dihukum 7 Tahun Penjara

    Surabaya (SL) – Handoko Santoso bin Liem Djing Liong tampaknya harus menjalani masa tuanya dibalik teralis besi dikarenakan kasus Narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya. Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono, SH, MH, menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap kakek berusia 68 tahun ini selama 7 tahun penjara, denda 1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain Handoko, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Muhammad Satibi dengan kasus yang sama 7 tahun penjara. Sidang dengan agenda putusan (vonis) tersebut digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/10).

    “Setelah menimbang dan bermusyawarah, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Handoko Santoso bin Liem Djing Liong dan Muhammad Satibi masing-masing 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar denda,” kata Hakim R. Anton saat membacakan amar putusan.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, yakni 10 tahun penjara, denda 1 miliar. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus ini berawal pada 16 April 2018, terdakwa Handoko Santoso bin Liem Djing Liong dan terdakwa Muhammad Satibi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di depan rumahnya di Jalan Kertajaya Gang 10 No.14 Surabaya. Terdakwa Handoko Santoso ditangkap saat hendak menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10,71 gram dari saksi Muhammad Satibi.

    Sebelum transaksi berlangsung, pada 7 April 2018, sekira pukul 08.30 WIB terdakwa Aziz (DPO) lewat HP untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian, Aziz menjanjikan narkotika pesanan terdakwa akan dikirim langsung ke rumah terdakwa pada 08 April 2018 sekira 13.00 WIB.

    Keesokan harinya pada hari Minggu, 08 April 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari saksi Muhammad Satibi yang akan mengantarkan narkotika pesanan terdakwa sambil menanyakan alamat rumah terdakwa.

    Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi Muhammad Satibi yang ditemani oleh saksi Fuad Hasan tiba di alamat yang dituju dan mereka bertiga bertemu di depan rumah terdakwa. Terdakwa menerima bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dari saksi Muhammad Satibi. Tapi sayangnya, pada saat itu juga perbuatan mereka tercium petugas Kepolisian dan diamankan.

    Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 (satu) plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram dan 1 (satu) buah handphone untuk disita. Mendengar amar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum itupun langsung menerima putusan tersebut.