Tag: Labuhan Maringgai

  • Warga Tolak Tambang Pasir PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukarahayu Labuhan Maringgai, WALHI Soroti

    Warga Tolak Tambang Pasir PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukarahayu Labuhan Maringgai, WALHI Soroti

    Lampung Timur, sinarlampung.co Puluhan Warga Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menolak rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Nanda Jaya Silika dan aktivitas pertambangan lainnya di wilayah tersebut. Penolakan disampaikan lantaran pihak perusahaan dianggap tidak pernah mensosialisasikan apalagi meminta persetujuan lingkungan kepada warga yang terdampak atas rencananya itu. Sehingga, pemasangan plang izin penambangan oleh perusahaan menuai pertanyaan dari warga.

    Aksi penolakan itu disampaikan warga pada Minggu, 10 November 2024. Selain menyampaikan aspirasinya secara langsung, warga juga melayangkan surat penolakan kepada perusahaan.

    Meski mendapat penolakan dari warga, PT Nanda Jaya Silika yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 hektar itu, tetap akan melanjutkan aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga Desa Sukorahayu. Pihak perusahaan terus berpegang teguh terhadap izin yang dimiliki.

    Pihak perusahaan selalu menyampaikan akan membawa ke ranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media. Padahal, kata warga, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau melibatkan masyarakat berdampak langsung bahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat dari hasil mediasi atas penolakan masyarakat pada 8 November 2024.

    Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan ialah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak.

    “Persetujuan masyarakat secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika masyarakat menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut,” kata Irfan.

    Menurut Irfan, tindakan perusahaan tersebut sangat bertentangan dengan proses pengajuan perizinan, sebab tanpa adanya konsultasi publik dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung. “Yang dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan penolakan. Tentunya ini telah menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.

    Lebih jauh, menurut Irfan, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup sangat penting. Masyarakat dapat memastikan bahwa proyek yang dilaksanakan memiliki dampak lingkungan yang minimal dan dapat diterima oleh masyarakat.

    “WALHI Lampung juga mengecam pernyataan dari perwakilan perusahaan yang menggunakan upaya intimidasi untuk menghilangkan hak-hak konstitusi masyarakat yang melakukan penolakan yang akan dilaporkan secara hukum. Ini tentu suatu praktik usaha yang sangat tidak baik, sudah masyarakatnya tidak pernah di ajak berdialog malah masyarakat diancam akan dikriminalisasi,” tegas Irfan lagi.

    Padahal, lanjut Irfan, upaya yang dilakukan masyarakat merupakan hak konstitusi mereka sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Upaya intimidasi dan dengan diabaikannya surat penolakan masyarakat semakin memperjelas bahwa perusahaan tidak ada itikad baik dalam melakukan investasi. “Hal ini semakin memperbesar potensi dampak yang akan ditimbulkan ke depannya, jika aktivitas pertambangan ini terus dilakukan,” ujarnya.

    Atas hal tersebut, WALHI selaku pihak yang peduli dan bergerak dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia serta meminimalisir konflik sosial, menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

    1. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur serta Dinas Terkait untuk mengakomodir dan merespon penolakan masyarakat terdampak langsung atas adanya aktivitas PT Nanda Jaya Silika. Supaya tidak adanya aktivitas penambangan sebelum adanya persetujuan masyarakat untuk menghindari konflik sosial,

    2. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung (selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat) untuk melakukan peninjauan terhadap IUP PT NANDA JAYA SILIKA Nomor: 500.16.7.2/3532/V.16/2024,

    3. Memberikan perlindungan dan hak atas lingkungan hidup yang berkeadilan terhadap masyarakat terdampak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Nanda Jaya Silika,

    4. Melakukan pengkajian ulang terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan PT Nanda Jaya Silika terhadap dampak lingkungan dan masyarakat sekitar dengan lokasi penambangan berada atau berdampingan dengan pemukiman serta tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam proses penerbitan izin serta tidak pernah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak langsung. (*)

  • Diduga Dibekingi Aparat, Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Beroperasi Terang-terangan 

    Diduga Dibekingi Aparat, Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Beroperasi Terang-terangan 

    Lampung Timur, sinarlampung.co Usaha tambang pasir ilegal di wilayah Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diduga dibekingi oleh oknum aparat. Pasalnya, meski belum mengantongi izin, tambang yang berlokasi persis di belakang kantor Desa Sukarahayu itu tetap beroperasi dengan bebas bahkan secara terang-terangan.

    Padahal pemerintah daerah Lampung Timur melarang dan tidak mengeluarkan izin untuk penambangan Galian C atau tambang pasir dan batu di wilayah setempat. Namun, usaha tambang pasir ilegal yang diketahui milik “Muha” itu tetap berjalan tanpa rasa takut. Bahkan, tak tanggung-tanggung ada sekitar tiga unit mesin sedot yang dikerahkan untuk menambang pasir.

    Baca Juga : Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

    Selain itu, menurut informasi, pasir dari hasil tambang tersebut diolah dan dijadikan pasir kuarsa untuk dikirim ke luar Lampung yang juga diduga tak berizin.

    Salah satu pekerja membenarkan jika usaha tambang tersebut milik Muha (bukan nama sebenarnya). Sayangnya, wartawan media ini tidak bertemu dengan Muha selalu pemilik tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.

    “Tambang pasir ini milik pak Muha, ya kalau nama aslinya kurang paham. Semua orang taunya “Muha”, warga Desa Karang Anyar pak. Tapi hari ini pak Muha belum datang ke sini,” ujar pekerja, Sabtu 11 November 2023.

    Pekerja yang tak ingin disebut namanya ini juga mengungkap proses pengolahan pasir yang ia tambang. Setelah Pasir disedot dan dikeringkan, selanjutnya akan diolah menjadi pasir kuarsa di sebuah gudang yang terletak tidak jauh dari lokasi tambang.

    “Kalau pelaksanaannya ada di gudang pengolahan pasir pak. tempatnya tidak jauh dari lokasi. Kami di sini hanya pekerja untuk penyedotan dan pengeringan lalu di masuk kan ke karung, kemudian dibawa ke gudang untuk diayak supaya jadi pasir kuarsa, kalau ngirimnya kemana saya tidak tau pak,” tutup pekerja.

    Setelah mendengar keterangan pekerja, tim media kemudian menuju gudang pengolahan pasir bermaksud bertemu penanggung jawab pertambangan untuk wawancara. Tapi sayang orang yang dimaksud sedang tidak di lokasi.

    Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapat keterangan dari pihak pengelola termasuk Muha selalu pemilik tambang pasir dan pengiriman pasir kuarsa yang diduga ilegal tersebut. (Tim)

  • Tewaskan Satu Pemuda, Perkelahian di Labuhan Maringgai Nyaris Picu Bentrok Antar Kelompok

    Tewaskan Satu Pemuda, Perkelahian di Labuhan Maringgai Nyaris Picu Bentrok Antar Kelompok

    Lampung Timur (SL) – Dua pemuda DS (20) dan SY (20) terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam di sebuah warung Mie Ayam, di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (23/05/2021). Akibatnya DS tewas dengan luka senjata tajam di bagian dada dan leher.

    Perkelahian jelang sholat dhuzur itu sempat nyaris memincu bentrok antar keluarga besar.
    Beruntung aksi itu cepat diantisipasi petugas jepolisian dan TNI, didampingi tokoh nasyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama yang langsung ke lokasi kejadian mendengar peristiwa perkelahian tersebut. Mereka melakukan pendekatan dan meredam kedua kelompok, yang kemudian sepakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan perkelahian itu dipicu salah paham saat korban sedang makan mie ayam di sebuah warung. Kemudian, datang seorang rekannya bersama pelaku SY dan menegur dengan menepukan pundak korban. Tiba-tiba korban dan YS terlibat perkelahian. Korban sempat akan dilarikan ke Rumah Sakit AKA Medika Sribhawono. Namun, DS tidak tertolong dan meninggal dunia saat diperjalanan ke rumah sakit.

    Sekretaris Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Marhasan membenarkan adanya peristwa perkelahian yang menewaskan satu orang tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 12.15 WIB.

    “Korban meninggal dunia dan sudah dimakamkan,” kata Marhasan, Minggu (23/05/2021).

    Camat Labuhan Maringgai, Indrawati meminta warganya agar bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat hukum.

    “Kita minta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mengambil tindakan sendiri. Kita serahkan kepada proses hukum dan penegak hukum,” kata Camat.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, mengatakan bahwa pasca terjadinya perkelahian antar pemuda, pada Minggu 23 Mei 2021 siang, situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, tetap kondusif.

    “Alhamdulillah oetugas kepolisian dan TNI, didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama yang mengetahui peristiwa perkelahian tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan melakukan pendekatan, hingga akhirnya kedua belah pihak mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Kapolres.

    Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya sedang melakukan proses hukum, untuk menindaklanjuti peristiwa perkelahian antar pemuda di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita sedang lakukan proses hukum dalam kasus itu,” katanya. (Red)

  • Kapal Tongkang PT 555 Kembali Keruk Pasir di Pulau Sekopong Nelayan Labuhan “Geram”

    Kapal Tongkang PT 555 Kembali Keruk Pasir di Pulau Sekopong Nelayan Labuhan “Geram”

    Lampung Timur (SL)-Aktifitas Kapal Tongkang milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. kembali menyedot pasir laut di Pulau Sekopong, perairan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Nelayan Labuhan Maringgai resah mereka menyantroni dengan kapal nelayan dan mengusir Kapal Tongkang dikawal lima kapal lainnya yang meresakan masyarakat nelayan, Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira jam 09.00 wib

    Forkopimcam Labuhan Maringgai tenangkan warga

    Awalnya, warga yang mendapat laporan dari nelayan yang melaut tentaang adanya aktifitas kapal Tongkang penyedot pasir di Pulau Sekopong, bersama empat Unit kapal lain, berupa satu Kapal Tongkang, satu Tagboat (penarik tongkang), satu kapal penyedot pasir, dan dua Kapal Kasko.

    Massa kemudian berkumpul di Pelelangan Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Massa semakin ramai, sehingga mengundang perhatian Camat Labuhan Maringgai, Indrawati dan staf, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya karyadi, dan anggota, Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara, Pokdar Kamtibmas Kecamatan Labuhan Maringgai Agustinur Tri Handoyo, Kades Masgasari, Ny Wahyu Jaya, dan tiga Anggota Koramil Labuhan Maringgai.

    Masyarakat berkumpul marah dan berencana untuk berangkat ke Pulau Sekopong. Kemudian sekira jam 11.00 disepakati 27 orang masyarakat dengan menggunakan 2 unit kapal Kasko berangkat ke Pulau Sekopong untuk melihat dan mengusir Kapal tongkang tersebut. Kemudian sekira jam 13.30 wib, Kasat Polair dan anggota, Kapolsek bersama anggota Koramil dan ketua HNSI Provinsi, juga ikut berangkat ke lokasi untuk memastikan adanya kapal tongkang penyedot pasir itu.

    Masyarakat dan Nelayan Labuhan Maringgai, mendesak Kapal tongkang penyedot pasir tersebut berhenti beroperasi dan pergi dari Pulau Sekopong. Warga juga minta aparat berwenang melakukan tindakan. “Apabila pihak yang berwenang tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka masyakat Nelayan akan mendatangi dan menarik paksa kapal tersebut minggir ke Pancer Penet,” kata tokoh warga Labuhan Maringgai.

    Sementara Forkopincam menghimbau agar masyarakat  tidak berbuat anarkis dan mempercayakan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang. Menyarankan kepada masyarakat apabila tidak terima dengan adanya aktifitas penyedotan pasir tersebut, agar melapor ke pihak berwenang di tingkat Provinsi Lampung. Melakukan pengecekan ke lokasi penyedotan pasir tersebut dan berupaya mediasi dengan pihak PT supaya berhenti beroperasi untuk menghindari bentrok dengan masyarakat.

    Forkopimcam kemudian melakukan mediasi dengan masyarakat, dan aakhirnya Kapal Tongkang telah bertolak meninggalkan lokasi Pulau Sekopong. Perahu pengantar bahan makanan yang disewa kapal tongkang sempat disandera masyarakat di kembalikan kepada pemiliknya. (Jun/red)