Lahat, sinarlampung.co – Polsek Tanjung Jati, Polres Lahat, menangkap dua orang pelaku pembunuhan berinisial HK (17) dan DI (26). Dua warga Desa Tanjung Saksi, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) itu, merupakan otak dibalik tewasnya pegawai salon bernama Bobi Susanto (29).
Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Yogi Melta, didampingi Kasi Humas AKP Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat di tepi jalan Desa Negeri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, pada 29 Februari 2024.
Sesosok mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban Bobi Susanto, warga kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel. Korban bekerja di sebuah salon di Tanjung Sakti.
“Korban ditemukan warga tewas dipinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, dengan TKP Jalan Desa Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, sekira pukul 01.30 WIB,” terang Yogi, Kamis, 7 Maret 2024.
Selanjutnya, atas laporan warga, anggota Polsek Tanjung Sakti langsung ke TKP untuk memeriksa mayat yang menurut warga ditemukan bersimbah darah dalam posisi tertelungkup tersebut.
Usai pemeriksaan di TKP, kata Yogi, korban langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti PUMI, terdapat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan visum,” jelas Yogi.
Yogi menyebut, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari penyidikan itu, satu pelaku yang masih Anak Baru Gede (ABG) itu berhasil diidentifikasi keberadaannya.
“Petugas melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri. Alhasil, pada Sabtu 2 Maret 2024, sekira pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku, HK atau anak berkonflik dengan hukum menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti dan mengakui telah menusuk korban,” beber Yogi.
Sementara satu pelaku lainnya, DI, ditangkap pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, setelah informasi keberadaannya dibocorkan HK dan petunjuk sejumlah saksi.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan pegawai salon tersebut, Polsek Tanjung Sakti mengamankan para pelaku berikut barang bukti, berupa 1 helai switer lengan panjang warna hitam terdapat bercak darah.
Selanjutnya, 1 helai celana pendek warna hijau dan biru, 1 helai celana panjang warna coklat muda terdapat bercak darah, 1 buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagang terbuat dari kayu warna coklat dan bersarung kulit yang dililit dengan lakban warna hitam.
“Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dikarenakan salah satu pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan mengikuti undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Yogi. (Red/*)