Tag: Lampung Kriminal

  • Pencuri Aerox Alami Laka Saat Dikejar Korbannya

    Pencuri Aerox Alami Laka Saat Dikejar Korbannya

    Lampung Timur, sinarlampung.co Nasib apes dialami pelaku pencurian berinisial FF (21), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka) saat berusaha kabur dari korbannya, Rabu, 3 Januari 2023.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku mengalami kecelakaan setelah melakukan pencurian di wilayah Dusun Way Andak, Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara.

    “Saat berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan, dan terjatuh dari sepeda motornya, di jalan raya Desa Way Jepara, Kecamatan Way Jepara,” katanya.

    Saat mengetahui pelaku terjatuh, lanjut Rizal, korban WD (17) warga Kecamatan Way Jepara, yang melakukan pengejaran pun berhenti. Namun, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh pelaku.

    Pelaku kemudian merebut sepeda motor korban merk Yamaha Aerox, tetapi sebelum dibawa kabur, korban berhasil menendang sepeda motor. Sehingga pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

    “Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera meluncur ke lokasi kejadian, dan langsung mengamankan serta membawa pelaku ke rumah sakit terdekat,” ungkapnya.

    Selain pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Beat dan Yamaha Aerox, senjata tajam jenis pisau, dan pakaian pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” (***)

  • Oknum Satpam di Tulang Bawang Tertangkap Nyambi Pembegal Spesialis

    Oknum Satpam di Tulang Bawang Tertangkap Nyambi Pembegal Spesialis

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Oknum satpam berinisial AS (23) bersama rekannya AA (22) ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang setelah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Tulang Bawang, Sabtu (2/12/2023).

    Polisi menangkap kedua tersangka di lokasi terpisah. AS ditangkap di areal perkebunan PT. SIL KM 26, Gedung Meneng, sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan AA ditangkap di rumahnya sekitar pukul 14.40 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan menerangkan, dua pelaku curas spesialis sepeda motor yang salah satunya berprofesi sebagai satpam merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.

    Menurut Hengky, kedua pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Tulang Bawang. Dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) Bawang Latak, Menggala.

    “Satu kali beraksi di TKP Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur,” ucap Hengky, Sabtu (2/12/2023).

    Hengky merinci, adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah tanpa pelat nomor, satu helm putih, dan satu jaket hoodie hitam. (***)

  • Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasir Sakti Ditangkap

    Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasir Sakti Ditangkap

    Lampung Timur, sinarlampung.co Tiga pelaku pengeroyokan di Pasir Sakti Lampung Timur yang menyebabkan korban tewas pada (26/11/2023) akhirnya ditangkap tim Polsek Pasir Sakti.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng mengatakan, ketiga pelaku adalah EM (29), MA (19) dan DH (24) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.

    Menurut Rizal peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/11/23) sekira pukul 14.30 WIB saat korban TF yang hendak dibangunkan oleh keluarganya ditemukan telah meninggal dunia di kamar tidurnya.

    Mengetahui hal tersebut keluarga langsung histeris dan segera melaporkan ke Polsek Pasir Sakti. Setelah dicek keadaan korban, diketahui bahwa di kepala korban ada pendarahan dan di bagian mata mengalami luka lebam.

    Dari hal tersebut Polisi langsung mencari saksi dan barang bukti, dan diketahui bahwa malam hari sekira pukul 02.00 WIB korban telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal di depan Indomaret Semarang Baru Desa Mulyosari, Pasir Sakti.

    Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.

    Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana levis hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.

    “Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (*)

  • Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dua pelajar ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri ratusan bungkus rokok senilai Rp5 juta dari sebuah warung di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Rabu (25/10) lalu.

    Kedua pelaku berinisial AT (14) warga Tiyuh Karta, Tulang Bawang Udik dan RS (16) warga Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Jumat (25/10).

    Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban es warga kelurahan Panaragan Jaya. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan menjebol atap genteng. Keduanya berhasil mengambil 123 bungkus rokok berbagai jenis dari warung. “Pelaku melalui atap genteng dengan dijebol dan pelaku barang dagangan,” ujar Dailami, Sabtu (28/10/2023).

    Menurut Dailami, kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berhubung masih anak di bawah umur, kedua pelaku dijerat pasal biasa atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Karena mereka masih di bawah umur kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika pertama kali melakukan pencurian,” pungkas Dailami. (*)

  • Dendam Kesumat, Penderes Karet Siram Mantan Bos Pakai Cairan Amonia

    Dendam Kesumat, Penderes Karet Siram Mantan Bos Pakai Cairan Amonia

    Tanggamus, sinarlampung.co Seorang Pria berinisial An (42) terpaksa ditangkap polisi setelah menyiram mantan bosnya dengan cairan amonia atau cuka pembeku karet. Motif pelaku diduga karena dendam.

    Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari anak korban. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023.

    “Tersangka sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada Kamis malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Ori.

    Ori menerangkan tindak kejahatan pelaku terjadi pada Kamis 28 September 2023 lalu. Berawal saat korban Sudarmadi (50) berada di rumah dinasnya. Malam itu, listrik di rumah dinas Sudarmadi mendadak padam diduga akibat sekringnya turun atau jepret.

    Setelah berhasil dinyalakan korban, listrik kembali padam. Korban lalu keluar kembali untuk menaikan sekring yang turun. Namun, ketika akan menaikkan sekring, tiba-tiba ada seseorang yang tanpa basi-basi langsung menyiramkan cairan ke arah wajah korban.

    Cairan yang disiramkan dari sebuah jerigen seketika mengenai area wajah dan mulut korban. Akibatnya korban merasakan sensasi perih dan terbakar di bagian wajahnya. Walaupun sempat melakukan perlawan, rasa perih di wajah korban membuatnya memilih untuk pergi dari pelaku dan meminta pertolongan kepada anaknya. Pelaku yang sudah pergi rupanya membawa handphone milik korban.

    Akibat terkena siraman cairan pembeku karet tersebut, pelaku mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah seperti terbakar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

    “Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya luka dan kehilangan handphone,” ucap Ori.

    Ori mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ia nekat menyiram korban yang merupakan mantan bosnya karena kesal sering dimarahi saat bekerja menderes karet. Sehingga pelaku mempersiapkan cairan cuka pengeras karet untuk melukai korban.

    Buah dari perbuatannya, korban dijerat pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berencana. Pelaku terancam 7 tahun penjara. (*)

  • Sopir Travel Pelaku Tabrak Lari Ibu-ibu di Pringsewu Ditangkap di Tangerang

    Sopir Travel Pelaku Tabrak Lari Ibu-ibu di Pringsewu Ditangkap di Tangerang

    Pringsewu, sinarlampung.co Pedagang kue bernama Nurbaiti (47) warga Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang empat Pasar Induk Pringsewu, pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

    Pelaku tabrak lari tersebut diketahui berinisial MKK (27) warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berprofesi sebagai sopir travel yang kini telah diamankan polisi.

    MKK ditangkap tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu ditempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam (6/10/2023), sekira pukul 23.30 Wib.

    Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan Muhammad Khairul Khafid ini terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekira pukul 04.30 Wib. Peristiwa nahas ini melibatkan 1 unit kendaraan roda empat, Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

    Kronologis kejadian, kata kasat, berawal saat kendaraan Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi, ketika melintas di TKP tiba tiba hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

    Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

    Ia menyampaikan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku di tinggalkan didepan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

    “Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri.,” terang Kasat Lantas dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/10/2023).

    Terungkapnya identitas pelaku, ungkap Kasat, saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.

    “Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” jelasnya

    Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

    “Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar,” Bebernya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta. (*)

  • Alih-alih Bayar Hutang Pemuda di Pringsewu Nekat Curi Ratusan Voucher

    Alih-alih Bayar Hutang Pemuda di Pringsewu Nekat Curi Ratusan Voucher

    Pringsewu (SL) – Niatnya membayar hutang dari hasil curian gagal sudah. HA (23) warga Pekon Wates Timur, Gading Rejo, Pringsewu, terpaksa ditangkap polisi setelah nekat mencuri ratusan voucher internet dari sebuah kantor provider. Dia ditangkap Rabu (27/9/2023).

    Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi di kantor provider Smartfren, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku masuk ke kantor lewat ventilasi kaca.

    “Pelaku itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi dengan batu. Lalu mencuri 160 voucher paket data internet senilai 7,2 juta. Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tanpa penjaga,” ujar Rohmadi.

    Rohmadi menjelaskan, aksi pencurian itu baru terungkap sekitar pukul 08.00 WIB, saat pegawai datang ke kantor. Pada pukul 10.00 WIB, pihak kantor melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurut Rohmadi, polisi meringkus tersangka usai tiga jam dilaporkan korban.

    Sebelum pelaku ditangkap, lanjut Rohmadi, polisi sempat menemukan barang bukti di salah satu outlet ATM Mini di Kelurahan Pringsewu Utara. Sementara 160 voucher paket data internet disimpan pelaku di dalam tas yang dititipkan di tempat kerja pacarnya.

    Pelaku juga sempat menawarkan hasil curiannya ke sejumlah outlet penjualan voucher dengan harga murah dari pasaran, namun tidak laku. Belum sempat terjual, tersangka keburu ditangkap polisi.

    Menurut Rohmadi Motif tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Akhir dari perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

    “Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi. (*)

  • Oknum PNS di Lampung Kegep Jual Sabu

    Oknum PNS di Lampung Kegep Jual Sabu

    Tulang Bawang Barat (SL) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat berinisial RR (39) ditangkap polisi lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku RR ditangkap bersama rekannya IWK (18), warga Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang Barat.

    Kedua pelaku ditangkap di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin (20/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi menyebut, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan pelaku kasus narkoba berinisial TP (23). “Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros Tiyuh Penumangan kerap terjadi transaksi narkoba,” ungkap Yopi.

    Oknum PNS inisial RR (39) kiri dan rekannya IWK (18). Keduanya tertangkap menjual sabu. (Polres Tubaba)

    Bermodal informasi dari tersangka TP, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sekitar lokasi polisi melihat aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.

    Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk ESSE CHANGE yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, selain kedua pelaku dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand putih BE 8377 TA.

    “Berdasarkan pengakuan RR, ia mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

  • Orderan Fiktif, Sales Konter di Lamteng Tipu Reseller Hingga Ratusan Juta

    Orderan Fiktif, Sales Konter di Lamteng Tipu Reseller Hingga Ratusan Juta

    Lampung Tengah (SL) – Sales konter di Lampung Tengah ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang ratusan juta milik reseller. Pelaku berinisial AS (25), karyawan/sales sebuah konter di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Tim Polsek Terbanggi Besar pada Senin (18/9/2023).

    Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas mengatakan, berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengaku nekad membawa kabur uang modal reseller sekitar Rp138 juta itu lantaran tak tahan terlilit hutang.

    Menurut Edi, pelaku berhasil menipu 20 reseller di Lampung Tengah. Modus yang digunakan yakni dengan membuat olderan fiktif. “Pelaku membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter tersebut dan menawarkan stok barang handphone, speaker, dan aksesoris hp,” ungkapnya.

    Sebelum barang belanjaan tersebut diantar, terlebih dahulu pelaku meminta uang modal kepada reseller dengan ditransfer ke nomor rekening pribadinya, dengan alasan rekening konter sedang bermasalah tidak bisa digunakan untuk transaksi. “Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya aja,” kata Edi.

    Edi meneruskan, para reseller mulai curiga kepada pelaku setelah barang yang dipesan tak kunjung datang. Akhirnya, para korban mendatangi konter tempatnya memesan untuk melakukan komplain. Namun, pemilik konter tempat pelaku bekerja kaget karena tidak pernah mengajukan older resmi dan menerima modal belanja apapun dari para reseller.

    Singkatnya, para korban pun melapor ke Mapolsek Terbanggi Besar karena merasa ditipu oleh pelaku. Menyikapi laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Kini, pelaku beserta barang bukti daftar piutang customer telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas. (*/Red)

  • Temuan Mayat di Bawah Jembatan Sungai Way Seputih Ternyata Dibunuh Pelakunya Masih Remaja 

    Temuan Mayat di Bawah Jembatan Sungai Way Seputih Ternyata Dibunuh Pelakunya Masih Remaja 

    Lampung Tengah (SL) – Motif penemuan mayat di sungai Way Seputih, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Sabtu (16/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB akhirnya terungkap. Polisi menyebut mayat yang tergeletak di bawah Jembatan Kembar Lintas Pantai Timur diduga menjadi korban pembunuhan.

    Hal itu terungkap setelah polisi menangkap dua remaja berinisial NR (18) dan AM (16). Keduanya warga Dusun 3 Sumber Baru, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Mereka ditangkap pada Minggu (17/9/2023).

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah dan pengecekan sidik jari. Diketahui identitas korban adalah MD (31) warga Desa Sumber Baru.

    Kemudian dipimpin Kasat Reskrim Polres Lamteng, Kapolsek Seputih Mataram dan Seputih Banyak, melakukan lidik di seputaran TKP dan memintai keterangan para saksi.

    “Setelah mengetahui identitas korban, kemudian dikumpulkan saksi-saksi hingga hari terakhir korban bersama siapa. Kita kejar terus sampai mengerucut terhadap tersangka NR,” kata Umi, Senin (18/9/2023).

    Dari keterangan tersangka NR, Tim bergerak dan menangkap AM yang merupakan tersangka utama penusukan dan pembawa motor milik korban.

    Hasil pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, disembunyikan oleh tersangka.

    “Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Umi. (*)