Tag: Lampung Kriminal

  • Polda Lampung Jaring 9 Anggota “Tarnstar” Kepergok Hendak Tawuran di Kemiling 

    Polda Lampung Jaring 9 Anggota “Tarnstar” Kepergok Hendak Tawuran di Kemiling 

    Bandar Lampung (SL) – Tim patroli perintis presisi Ditsamapta Polda Lampung mengamankan 9 anggota geng motor bersenjata tajam. Mereka digelandang ke Mapolda Lampung, Sabtu (16/9/2022).

    Sekelompok remaja yang menamai diri mereka “Tarnstar” itu diamankan polisi di Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling, sekira pukul 03.00 WIB.

    Danton A Patroli Perintis Presisi Polda Lampung, Brigpol Heri Maryadi menyebut 9 remaja anggota geng motor yang kerap meresahkan warga itu diamankan saat petugas sedang melakukan hunting. Mereka kepergok polisi saat akan tawuran.

    “Mereka berencana hendak tawuran, akan tetapi berpapasan dengan tim patroli di daerah Kemiling. Waktu melihat tim patroli mereka langsung kabur dan di lakukan pengejaran oleh tim patroli,” kata Heri.

    Heri melanjutkan, 9 dari mereka 7 remaja diantaranya berstatus pelajar. Adapun 9 anggota geng yang diamankan antara lain, MR (16), RD (16), AM (16), RK (16) yang merupakan warga Negara Ratu, lalu RA (19) warga Lampung Utara, MH (19) warga Pringsewu, MA (16) warga Natar, RA (17) warga Sukamaju, dan MS (17) warga Merak Batin.

    Dari tangan anggota geng motor tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 senjata tajam berbagai jenis dan 3 sepeda motor.

    “Kami amankan senjata tajam itu ada 4 dari berbagai jenis, lalu 3 sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi, Honda Blade tanpa nomor polisi dan Honda Beat BE 4815 OO,” ungkapnya.

    Saat ini ke-9 anggota geng motor tersebut telah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

  • Tiga Sekawan Tertangkap Polisi Karena Sabu, Seperangkat Alat Hisap Jadi Bukti

    Tiga Sekawan Tertangkap Polisi Karena Sabu, Seperangkat Alat Hisap Jadi Bukti

    Kota Metro (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan tiga pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu masing-masing berinisial DS (20 Th), IVA (19 Th) dan HA (25 th) di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan tiga sekawan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

    “Berbekal informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 00.20 wib menuju ke lokasi yang di sebutkan,” ujar Kasat.

    Sesampainya di lokasi tersebut petugas bertemu dengan ketiga pemuda tersebut dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah tersebut dan menemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening sisa pakai (diduga narkotika jenis sabu) dan 3 (tiga) buah pipa kaca/pirek yang di dalamnya masih berisi endapan Kristal yang di duga sabu sisa pakai serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

    Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (*)

  • Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

    Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

    Tanggamus (SL) – Seorang ayah berinisial SM (44) warga Ulu Belu, Tanggamus, terpaksa diringkus aparat kepolisian akibat perbuatan bejatnya. Dia diamankan lantaran telah menggauli putri kandungnya sendiri.

    Mirisnya, pencabulan dan pemerkosaan itu berlangsung hingga 8 tahun, mulai korban berusia 5 tahun sampai menginjak usia 13 tahun. Terakhir kali dilakukan pelaku pada 30 Juli 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Sapuan mengungkapkan, pihaknya menangkap SM di rumahnya pada Selasa 5 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Menurut Hendra, pelaku selalu mengancam korban setiap akan melakukan aksi bejatnya. “Iya dia (korban) selalu diancam,” ujar Hendra melalui keterangannya, Kamis 7 September 2023.

    Perbuatan SM terungkap, setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berdomisili di Pekon yang sama. Merasa tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan SM ke polisi.

    Hendra mengatakan, motif pelaku adalah karena tidak bisa menyalurkan hasratnya lantaran sang istri sedang bekerja di luar negeri. Sehingga ia lampiaskan kepada putri kandungnya sendiri.

    Kini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, selimut, dan bantal telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 76D Jo; Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Wanita Tomboy Pembegal Emak-Emak di Tanggamus Ditangkap, Sempat Kabur Nyamar Jadi Tukang Rongsok di Kemiling

    Wanita Tomboy Pembegal Emak-Emak di Tanggamus Ditangkap, Sempat Kabur Nyamar Jadi Tukang Rongsok di Kemiling

    Tanggamus (SL) – Polisi menangkap DL (27), warga Pekon Sangi, Bandar Negeri Semoeng, Tanggamus, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada (24/2) lalu.

    Wanita berpenampilan layaknya pria itu (Tomboy), ditangkap tim Polsek Wonosobo di rumahnya, Sabtu (2/9), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah sekitar empat bulan buron, menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, peristiwa curat itu terjadi di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus. Korbannya adalah emak-emak bernama Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo.

    Peristiwa curat itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo. Dia mengendarai Honda Beat hitam bernopol F 3190 FCS dengan membonceng kedua anaknya.

    Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan menggunakan Supra X hitam. Satu pelaku yang dibonceng langsung mencabut kunci motor Paini yang tengah melaju. Korban awalnya tidak menyadari datangnya kedua pelaku.

    Setelah motor berhenti, salah satu pelaku yang dibonceng lantas mencabut senjata tajam berupa badik dari pinggang kirinya lalu mengancam korban.

    “Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Saat itu, pelaku yang berhasil menguasai sepeda motor korban, kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas hingga pelaku terjatuh,” ungkap Juniko, Rabu (5/9).

    Seketika itu, warga yang mendengar teriakkan korban langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial inisial CY. Sayangnya, DL berhasil kabur.

    “Saat ditangkap, tersangka CY telah dilakukan penyelidikan dan kini tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Juniko.

    Lanjut Juniko, usai melakukan kejahatannya, DL diketahui kabur ke Kota Bandar Lampung. DL berpindah-pindah tempat dengan menyamar menjadi tukang rongsok untuk mengelabui petugas.

    Setelah beberapa bulan buron, tim Reskrim Polsek Wonosobo mendapat informasi jika DL telah kembali ke rumahnya. Seketika itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

    “Saat ini, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Juniko.

    Menurut Juniko, DL sudah dua kali terlibat dalam aksi kejahatan serupa di tempat yang sama dengan korban berbeda. DL berperan sebagai joki dengan menabrakkan sepeda motor ke calon korban.

    Sementara tersangka DL, mengakui jika dirinya telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Dia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar calon korbannya.

    “Saya perempuan, saat itu yang bawa motor saya, temen saya yang ngambil motor korban. Dua kali di tempat yang sama. Pas temen saya tertangkap itu, saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling. Di sana saya kerja rongsok,” ujar pelaku.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

  • Bobol Konter Lewat Atap Dua Maling Gasak Belasan HP Hasilnya Dibelikan Motor Baru

    Bobol Konter Lewat Atap Dua Maling Gasak Belasan HP Hasilnya Dibelikan Motor Baru

    Pringsewu (SL) – DPH (25) dan FDS (14) ditangkap polisi setelah mencuri belasan HP dari sebuah konter di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Keduanya merupakan warga Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu.

    Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada, Selasa (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB, pasca aksinya pada (23/7) lalu.

    “Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil 14 handphone berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” ungkap Poltak, Selasa (5/9/2023).

    Poltak menyebut, modus kedua pelaku yaitu dengan cara membongkar genteng atap konter. Setelah berhasil masuk, DPH berperan sebagai eksekutor langsung mengambil 14 ponsel dari etalase dan uang tunai diambil dari laci meja. Sementara, FDS berada di luar bertugas sebagai pengawas.

    “Perannya DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Kami berhasil mengamankan kedua pelaku, pelaku mengaku barang itu dibagi dua dan dijual secara COD. Uang itu digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

    “Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (*)

  • Polisi Tembak Satu Komplotan Maling Ternak di Lampura yang Tewaskan Anak Korban

    Polisi Tembak Satu Komplotan Maling Ternak di Lampura yang Tewaskan Anak Korban

    Lampung Utara (SL) – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap TI Tutur (59), warga Mekar Sari, Kecamatan Kotabumi Tengah, Lampung Utara.

    Tutur merupakan salah satu dari Komplotan pencuri ternak kambing di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

    Menurut polisi, Tutur melawan saat ditangkap. Sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya. Tutur merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap, menyusul dua rekannya yang lebih dulu diamankan, yakni Firullazi (pelaku tewas) dan JK (penadah hasil curian).

    Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh menerangkan, Tutur ditangkap setelah delapan bulan DPO, pasca peristiwa pencurian yang menyebabkan anak dari pemilik ternak bernama Ilham Maulana (24) tewas ditembak para pelaku.

    Menurut Stefanus, Tutur diamankan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 19 Agustus 2023, saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam aksi pencurian ternak bersama pelaku lainnya, Tutur berperan sebagai penunjuk jalan karena dirinya merupakan warga Lampung Utara yang mengerti situasi dan kondisi di wilayah tersebut.

    “Tersangka mengakui sempat berada di lokasi kejadian. Ia bertugas sebagai penunjuk jalan dan mengawasi saat rekan-rekannya beraksi. Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah beberapa kali terlibat melakukan kejahatan di Lampung Utara,” jelas Stefanus.

    Informasi sebelumnya, satu rekan Tutur, yakni Firullazi (41), warga Dusun I, Desa Penibung Ilir, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir tewas tertembak saat dibawa untuk pengembangan oleh tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Sebab, saat dibawa pelaku melawan dan berusaha menciderai petugas.

    “Anggota sempat melepaskan tembakan peringatan, tapi pelaku tetap berusaha melawan dan menciderai anggota,” ungkap Kurniawan saat ekspose di Mapolres Lampung Utara, Jumat, 23 Januari 2023.

    Menurut Kurniawan Ismail, pelaku sempat dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi. Namun, belum sempat dirawat, pelaku meninggal dunia.

    Kronologi Pencurian Ternak

    Pencurian kambing diketahui pertama kali oleh ayah Ilham Maulana, Hardi. Para pencuri beraksi di kandang kambing milik adiknya yang berada di sebelah rumah. Kambing dimasukkan minibus.

    Hardi spontan berteriak dan membuat Ilham dan adiknya terbangun. Keduanya mengejar dan sempat berkelahi dengan pelaku. Ilham membawa potongan kayu. Hardi sempat mendengar ancaman penembakan dan mendengar letusan tiga kali.

    Satu tembakan mengenai Ilham sehingga membuatnya tersungkur di pinggir jalan depan rumahnya. Kawanan pencuri langsung kabur. Korban dilarikan ke puskesmas Abung Semuli, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RS Ryacudu Kotabumi untuk diautopsi. Ilham meninggal dunia akibat luka di dada kiri.

    Dalam catatan kepolisian, tersangka terlibat aksi pencurian hewan ternak sesuai LP/99/III/2022/SPKT Polsek Kotabumi Kota/kerugian 9 ekor kambing; LP/01/2023/SPKT Polsek Abung Tengah dengan kerugian 8 ekor kambing; TKP Desa Kinciran, Abung Tengah, mengakibatkan korban mengalami kerugian enam ekor kambing, dan sesuai LP/37/1V/2020/ SPKT Polsek Kotabumi Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 April 2020 dengan aksi kejahatan modus las ATM TKP Alfamart Simpang Cempaka dengan kerugian Bank BRI Rp774 juta dan Alfamart Rp73.976.500.

    “Dari hasil keterangan tersangka semua aksi kejahatan bersama rekan-rekannya yang masih DPO dan ia berperan sebagai penunjuk jalan dan mengawasi saat rekan-rekannya melakukan aksi pencurian,” ujar Kasat.

    Dalam penanganan kasus ini, sebelumnya pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih nopol BG-1247-QA dan dua buah plat nopol BG-1237 RA serta BG-1586-RU, berikut lima ekor kambing.

    Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan Revolver berikut empat butir peluru dan satu tali tambang warna hijau serta dua buah ambal. (*/Red)

  • Parkir di MBK Mobil Brio Hilang Dibawa OTK

    Parkir di MBK Mobil Brio Hilang Dibawa OTK

    Bandar Lampung (SL)-Mobil Brio merah berplat BE 1682 GG hilang dibawa orang tak dikenal (OTK) saat terparkir di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, Minggu, 20 Agustus 2023, sekira pukul 13.30 WIB, kemarin.

    Mobil itu milik Rizal. Dirinya datang bersama keluarga dan memarkirkan mobilnya di parkiran MBK. Tidak sampai satu jam di dalam mal, ia bersama keluarganya keluar kembali ke parkiran. Setibanya di parkiran, Rizal kaget mobilnya sudah hilang. Awalnya, ia mengira salah memarkirkan mobil, sehingga segera mencarinya ke parkir lain.

    “Saya lari cari. Karena saya kira salah parkir. Jadi cari ke parkiran lain. Terus saya tanya petugas ada yang derek nggak, karena saya takut salah parkir atau diderek sama mereka. Kata mereka ga ada yang derek,” ujar Rizal, Senin, 21 Agustus 2023.

    Saat sedang mencari mobilnya yang hilang, Rizal bertemu dengan salah satu petugas CCTV. Lalu dia meminta tolong untuk mengecek CCTV. Setelah dicek, salah satu CCTV merekam mobil Rizal telah keluar ke arah pintu karcis, namun wajah pengemudi tidak terlihat.

    Menurut Rizal, sebelum meninggalkan mobil, ia menaruh karcis parkir di dalam mobil dan memastikan mobil sudah terkunci dengan aman. “Karena klo di bawa sering ilang. Karena pernah ilang juga. Mobilnya kami kunci, karena klo gak dikunci lampu sensor dalem itu idup,” tambah Rizal.

    Rizal juga tidak menemukan pecahan kaca di area parkir. Hingga akhirnya, petugas MBK menyarankan Rizal untuk membuat laporan ke polisi. “Terus saya disuruh laporan sama pihak sana, biar bisa cek CCTV, karena itu juga SOP. Jadi kami langsung laporan,” kata Rizal.

    Menurut Rizal, setelah laporannya masuk, tim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton langsung datang ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra membenarkan pihaknya menerima laporan diduga pencurian dari korban. “Iya benar, laporan telah kami terima. Polisi telah olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut,” ujar Denis. (Red/*)

  • Pakai Rayuan Buaya, Bos Laundry di Lamteng ‘Cicipi’ Karyawannya Hingga Hamil

    Pakai Rayuan Buaya, Bos Laundry di Lamteng ‘Cicipi’ Karyawannya Hingga Hamil

    Lampung Tengah (SL) – Bos Laundry berinisial AG (25), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi pelaku pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri.

    Aksi bejad itu dilakukan pelaku sebanyak lima kali kepada B (16) di kamar usaha pencucian pakaian kiloan miliknya. Pelaku dilaporkan dan ditangkap setelah korban diketahui hamil.

    Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto menerangkan, korban bekerja di tempat pelaku terbilang belum lama, sejak Juli 2023 lalu.

    Setiap harinya, korban memulai pekerjaan dari pukul 08.00-17.00 WIB. Korban diberi waktu istirahat sekitar 1 jam, yaitu mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Namun waktu istirahat itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korban.

    “Korban diminta untuk beristirahat di kamar pelaku. Dengan segala bujuk rayuan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban,” ungkap Jufri, Minggu 12 Agustus 2023.

    Hot News : Premanisme Alumni IPDN di Ruang Kabid Mendagri Panggil Meiry Harika Sari Akademisi Desak Gubernur Copot Kepala BKD Lampung

    Jufri melanjutkan, korban mengaku sudah lima kali disetubuhi pelaku. Akan tetapi, korban enggan melapor dan lebih memilih untuk merahasiakannya.

    Sampai akhirnya, ibu kandung korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya sejak Juli 2023, meminta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

    Awalnya korban tidak mau mengaku, namun karena terus dicecar sang ibu, akhirnya dia menceritakan kejadian yang dialami.

    Kaget mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung membeli alat pemeriksa kehamilan. Benar saja, dari hasil test tersebut, korban telah positif hamil.

    Tidak terima dengan kenyataan itu, sang ibu mengajak korban untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Seputih Surabaya.

    Singkat cerita, usai menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di wilayah Gaya Baru 1.

    “Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Jufri.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)