Tag: Lampung Selatan

  • Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat, Puncak Balik Diprediksi 5-6 April

    Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat, Puncak Balik Diprediksi 5-6 April

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Menjelang Lebaran 2025, aktivitas arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, mulai mengalami peningkatan. Meski demikian, kondisi operasional di pelabuhan masih terpantau lancar hingga Kamis, 27 Maret 2025.

    Berdasarkan data penyeberangan ASDP Pelabuhan Bakauheni, tercatat sebanyak 229.431 penumpang dari Pulau Sumatra telah menyeberang ke Jawa sejak H-10 Lebaran (21 Maret 2025) hingga H-5 Lebaran (26 Maret 2025).

    General Manager (GM) PT ASDP Bakauheni, Syamsudin, memastikan operasional pelabuhan berjalan lancar berkat dukungan cuaca yang baik dan kesiapan tenaga operasional di sejumlah titik, seperti Pelabuhan Bakauheni, BBJ, Wikabeton, dan buffer zone.

    “Hingga pagi ini, kondisi masih terkendali, dan pergerakan kendaraan maupun penumpang berjalan normal,” ujar Syamsudin.

    Ia juga memprediksi lonjakan penumpang akan terjadi pada arus balik, khususnya pada H+5 dan H+6 (5-6 April 2025).

    “Lonjakan penumpang di Bakauheni diperkirakan akan mencapai puncaknya pada H+5 dan H+6, ketika masyarakat mulai kembali dari kampung halaman,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi kepadatan, ASDP telah menyiapkan langkah percepatan proses bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakauheni.

    “Apabila terjadi kepadatan di Pelabuhan Merak, kami akan mempercepat laju bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakauheni, sehingga kapal bisa segera kembali ke Merak dan mengurangi kepadatan. Koordinasi dengan pihak terkait terus kami lakukan secara intens,” tegas Syamsudin. (***)

  • Pemdes Way Huwi Berbagi Sembako dan Santuni Anak Yatim

    Pemdes Way Huwi Berbagi Sembako dan Santuni Anak Yatim

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Desa (Pemdes) Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, membagikan sembako dan memberikan santunan kepada anak yatim piatu pada Rabu, 26 Maret 2025. Penyerahan bantuan ini berlangsung di kediaman Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani.

    Muhammad Yani mengatakan bahwa program berbagi ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa, pemangku kepentingan (stakeholder), dan pengusaha di Desa Way Huwi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

    “Program berbagi sembako dan santunan anak yatim piatu rutin dilakukan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, dan tahun ini merupakan tahun ketiga. Pemerintah Desa Way Huwi membagikan sekitar 300 paket sembako untuk masyarakat, sekaligus menyantuni sekitar 300 anak yatim piatu,” ujarnya.

    Muhammad Yani juga mengingatkan para pemudik untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan dan menjaga kondusivitas keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas).

    “Jika ada warga yang menemukan orang dengan gerakan-gerik mencurigakan di lingkungannya, segera laporkan kepada aparatur pemerintah agar dapat ditindaklanjuti dengan langkah yang sesuai,” imbaunya.

    “Saya bersama aparatur desa mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya. (Rls)

  • PKS Serahkan Dukungan Pilkada Lamsel Ke Nanang Ermanto – Antoni Imam

    PKS Serahkan Dukungan Pilkada Lamsel Ke Nanang Ermanto – Antoni Imam

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyerahkan langsung Formulir B1-KWK kepada pasangan calon petahana Nanang Ermanto bersama Antoni Imam untuk maju sebagai bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabub) Lampung Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

    Selain menetapkan dukungan kepada pasangan calon petahana Nanang Ermanto dan Antoni Imam, PKS resmi menetapkan dukungan kepada 365 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 , pada Selasa (20/8/2024) di ICE BSD, Tangerang.

     

    B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon.

     

    ” Ini sebagai bukti dukungan resmi dari PKS kepada pada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024) di Tangerang.

     

    Dia juga berpesan kepada seluruh keluarga besar PKS di semua tingkatan untuk bisa bekerja totalitas memperjuangkan pasangan ini.

    ” Mudah-mudahan Allah mentakdirkan pasangan ini ( pasangan calon petahana Nanang Ermanto bersama Antoni Imam red) akan menjadi pemenang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada yang akan datang,” tutupnya.

     

    Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH mengungkapkan rekomendasi PKS untuk pasangan calon (Paslon) Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) diserahkan langsung oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, pada Selasa (20/8/2024) di ICE BSD, Tangerang.

     

    “Alhamdulillah, sudah dapat kita saksikan bersama hari ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menetapkan dukungan kepada pasangan calon petahana Nanang Ermanto bersama Antoni Imam . Insyaallah dengan momentum ini kami,bukti harapan masyarakat Lampung Selatan untuk dapat mengikuti pilkada yang demokratis dan berkualitas terwujud,” ujar Oki saat dihubungi melalui sambungan telepon. (Red)

  • 5 Tahun Rusak Jembatan Penghubung Desa Karya Mulyasari-Way Dadi Lamsel Tak Diperbaiki, Warga Minta Bupati Turun

    5 Tahun Rusak Jembatan Penghubung Desa Karya Mulyasari-Way Dadi Lamsel Tak Diperbaiki, Warga Minta Bupati Turun

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Jembatan penghubung Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro menuju Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan sudah 5 tahun mengalami kerusakan. Namun hingga detik ini, pasca diterjang banjir beberapa tahun lalu jembatan tersebut tak kunjung diperbaiki.

    Menurut keterangan warga, hampir setiap tahun perbaikan jembatan dilakukan secara gotong-royong. Sebab, jembatan tersebut menjadi salah satu akses untuk membawa hasil pertanian.

    “Jika tidak kami akan kesulitan membawa hasil panen pertanian kami mas. Kami perbaiki kayu yang rapuh karena sulit kami lewati,” ujar satu warga kepada sinarlampung.co, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Bahkan, kata warga, kondisi jembatan yang memprihatinkan tersebut sudah menelan korban jiwa. “Dahulu pernah terjadi musibah ada seorang petani membawa traktor terpeleset dan tertimpa traktor tersebut saat menyebrangi jembatan ini,” cerita warga.

    Kendati demikian, warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk segera memperbaiki jembatan tersebut.

    “Jika harus menunggu anggaran dari dana Desa entah sampai kapan karena jembatan ini memang bertempat di perbatasan desa. Jadi kami mohon ke bapak Bupati Nanang Ermanto agar meninjau atau turun langsung ke lokasi,” tambah warga.

    “Untuk mengecek jembatan dan jalannya biar tau jalan ini juga, karena tidak hanya jembatan saja yang rusak, tapi jalan ini pun sudah sangat lama tidak ada perbaikan lebih 10 tahun kami kesulitan melewati jalan,” keluh warga. (Waluyo)

  • Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Nelayan Dusun Sebalang, menemukan sumber lubang pembuangan limbah pekat dan berbusa yang mencemari laut Sebalang, Lampung Selatan. Sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    Baca: Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Baca: Diduga Limbah PLTU Banten 2 Labuan Cemari Lingkungan Pesisir Pantai 

    Lokasi lubang berdampingan dengan lubang air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin. Nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa.

    Temuan itu membantah pernyataan pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya dugaan dua kapal besar yang membuang limbah di perairan pantai Sebalang, Jumat 19 Juli 2024.

    “Jadi seorang nelayan di Dusun Sebalang menelusuri asal limbah. Dan berhasil menemukan sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar, yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu,” kata warga di Sebalang.

    Nelayan itu kemudian merekam melalui hanphonenya. “Dari video yang berhasil direkam oleh nelayan warga dusun Sebalang tersebut nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa,” ujarnya.

    Dalam video tersebut juga, terlihat dua warna air yang mengalir ke laut, air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin, sementara air yang berwarna hitam pekat dan berbusa berasal saluran pembuangan limbah tersembunyi.

    “Modus ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) guna memanipulasi limbah hitam pekat dan berbusa yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tidak terlihat saat mengalir ke laut,” ujarnya.

    Namun meskipun air jernih telah tercampur dengan air limbah hitam pekat, tetap nampak jelas terlihat dua aliran yang berbeda dan terlihat warna hitam menempel pada sisi tepi aliran air yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tersebut.

    “Jadai apa yang disampaikan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan itu pembohongan publik. Kami mendesak penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini bukti pertanyaan publik dan keresahan para nelayan dapat segera terjawab,” katanya.

    Karena dampak limbah pembakaran batu bara PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) mencemari kawasan penduduk dan laut. Dimana limbah dari aktivitas PT PLN Nusantara Power UP Sebalang diduga sangat berbahaya dan mengandung racun.

    Pengamatan wartawan dilokai pesisir Sebalang, terlihat beberapa titik sepanjang tepi pantai Sebalang, hamparan pasir yang semula berwarna putih kini berubah menjadi hitam. Selain diduga disebabkan oleh limbah batu bara yang berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    PLU Sebalang Keruk Limbah Hitam

    Dugaan limbah batu bara tersebut berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) diperkuat oleh keterangan warga nelayan yang menyaksikan pihak PLTU Sebalang mendatangkan alat berat untuk mengeruk material hitam yang diduga adalah limbah batu bara.

    Pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu secara tidak langsung membenarkan imabh itu berasal dari PLU Sebalang. ”Benar mas, beberapa hari yang lalu ada alat berat yang mengeruk pasir yang warnanya hitam, informasinya milik PLTU,” kata SDL Nelayan, Minggu 22 Juli 2024.

    Informasi di di Sebalang menyebutkaan limbah berbahaya dari aktivitas PLTU di Indonesia adalah Karbon dioksida (gas rumah kaca), sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana, Nox, Merkuri, dan PM 2.5 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat khususnya anak-anak, dan dapat memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.

    Selain berbahaya bagi manusia limbah pembakaran batu bara juga akan mengakibatkan rusaknya ekosistem pantai maupun bawah laut yang diakibatkan oleh konstruksi dan pengerukan oleh pipa-pipa bawah laut. Rusaknya ekosistem terumbu karang akan mengakibatkan jumlah ikan-ikan dan biota laut lainnya berkurang dan dalam jangka waktu lama mungkin akan habis. Dampak lain dari aktivitas PLTU terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem pantai-laut akan secara langsung berdampak pada aktivitas nelayan lokal. (Red)

  • LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW), pelapor kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kota Bandar Lampung, meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan telaah hasil klarifikasi terhadap para organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandar Lampung.

    Selain itu, dia juga berharap kepada tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI segera melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belajar daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tersebut. “Kita minta hasil telaah klarifikasi Kejagung untuk segera dinaikkan ketahap selanjutnya, bila perlu dinaikkan langsung ke penyidikan,” kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Minggu 21 Juli 2024.

    “Kejagung juga diharapkan segera mengamankan barang bukti dengan cara melakukan penggeledahan dan penyitaan batang bukti terkait dugaan tipikor penggunaan APBD pemkot itu. Mesti konkret upaya hukumnya. Masyarakat Lampung menunggu langkah nyata APH dalam hal ini Kejagung RI,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandar Lampung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah OPD yang diperiksa itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.”Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang dijadwalkan sampai hari Kamis 18 Juli 2024,” kata Ricky Ramadan.  (Red)

  • Ada Rumah di Desa Karang Anyar Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan BBM Ilegal dan Oplosan? 

    Ada Rumah di Desa Karang Anyar Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan BBM Ilegal dan Oplosan? 

    Lampung Selatan, sinaralampung.co- Sebuah rumah berada di wilayah Dusun Karang Endah, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi gudang penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

    Warga sekitar menyebutkan jika rumah yang dijadikan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut milik Amri S. “Ya gudang tersebut milik Amri S, selama ini selalu tertutup dan diduga jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi,” kata warga, yang enggan disebut namanya, Selasa 2 Juli 2024 lalu.

    Menurutnya, memang sering terlihat mobil keluar masuk dari dalam gudang yang dipagar keliling menggunakan seng tersebut. “Bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum-lah kalau digudang tersebut menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM Bersubsidi. Masyarakat sekitar juga banyak yang tahu kok,” ujarnya diamini warga lainnya.

    Dia menyebut kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oknum aparat berinisial “Y”.” “Setahu saya dari kabar-kabar yang kami dengar, di belakangnya ada oknum aparat mas, kalau nggak salah inisial “Y”, makanya mereka berani melakukan penimbunan BBM itu,” ujarnya.

    Wartawan mencoba mendatangi lokasi tersebut. Namun belum sempat masuk seorang laki-laki dengan sigap langsung menutup pintu pagar yang terbuat dari seng dan menguncinya dari dalam. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut tidak ditanggapi.

    Aparat penegak hukum termasuk Hiswana Migas dapat merespon aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar. (Red)

  • Dua Proyek Jalan Rp43 Miliar di Lampung Selatan Sarat di Korupsi

    Dua Proyek Jalan Rp43 Miliar di Lampung Selatan Sarat di Korupsi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp16,2 miliar diduga sarat dikorupsi. Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Margo Lestari – Sukamaju, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dkerjakan asa adi dan tidak sesuai spek. Pekerjaan dengan kondisi lapisan sabes tampak tipis dan tambal sulam.

    Warga lokasi proyek mengaku senang dengan adanya pekerjaan tersebut, namun proyek bernomor kontrak 46/KTR/KONS-BM/DPUPR–LS/APBD/2024, tanggal 30 April 2024, yang dikerjakan PT Djuri Teknik dan Konsultan Supervisi CV View Consultant, kualitasnya dipertanyakan.

    Hal yang terjadi di proyek Jalan rabat cor beton dan juga hotmix sebanjang 14,7 KM yang melintasi tujuh desa di Kecamatan Sragi dan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek dikerjakan rekanan PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp17.775.551.893.51 miliar itu kini sudah kondisi rusak.

    “Sudah rusak mas, padahal baru berapa bulan. Proyek itu tahun 2023. Kami senang jalan diperbaiki, tapi kecewa dengan kualitasnya. Apa memang begini proyek proyek pemerintah ini,” kata warga Sragi.

    Sebelumnya proyek itu juga sempat bermasalah, pihak PT Manggung Polah Raya berencana membongkar jalan beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi lantaran dana pengerjaan proyek tak kunjung dibayarkan. Kabar rencana pembongkaran jalan beton ini memicu aksi protes warga setempat hingga akhirnya dilakukan mediasi untuk mencegah bentrok.

    Puluhan massa yang sudah berkumpul di area jalan yang akan dibongkar dan hendak mencegah masuknya kendaraan berat. Polisi, TNI bersama Pemda setempat langsung melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat 3 November 2023. Awalnya PT Manggung Polah Raya protes karena biaya proyek cor yang tak kunjung dibayarkan leh perusahaan kontraktor PT Alvin Akbar Kontruksindo.

    PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp949.888.500 dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.

    Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lampung Selatan Yespi Cory berharap kedua perusahaan ini agar menyelesaikan permasalahan secara damai. “Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” katanya. (Red)

  • Pelaku Curanmor Lintas Balam-Lamsel Ditangkap, Mengaku Sudah 12 TKP di Sukarame 

    Pelaku Curanmor Lintas Balam-Lamsel Ditangkap, Mengaku Sudah 12 TKP di Sukarame 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Tim gabungan Polres Lampung Selatan bersama Polresta Bandarlampung menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas Bandarlampung – Lampung Selatan. Pelaku berinisial BE (29) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

    Kapolsek Kalianda AKP Sugiyanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 12 kali melancarkan aksi serupa di wilayah Sukarame, Bandarlampung. Terakhir kalinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BE 1226 EH di parkiran Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda pada Jumat, 26 Januari 2023.

    Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membuka kontak motor yang terparkir. Kini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sukarame. “Saat ini tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya Sugianto.

    Sementara itu, Korban S (44) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta atas kejadian tersebut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

  • Perkara Buah Kelapa, Kakek di Lampung Selatan Ngamuk dan Bacok Tetangganya 

    Perkara Buah Kelapa, Kakek di Lampung Selatan Ngamuk dan Bacok Tetangganya 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kakek bernama Usman Firdaus (65) ditangkap tim Polsek Merbau Mataram lantaran membacok tetangganya sendiri. Warga Dusun Air Kepayang, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan itu tega membacok tetangganya diduga kesal karena sering kehilangan buah kelapa di belakang rumahnya. Aksi pembacokan terjadi Selasa (31/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

    Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Dia mengatakan pihaknya kini telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa golok yang dipakai untuk membabat korban. Menurut Benny peristiwa itu bermula saat korban bersama dua rekannya memanen buah kelapa yang berada tepat di belakang rumah pelaku.

    Pelaku yang tengah memotong ranting kayu di jalan tiba-tiba datang dan langsung mengayunkan golok dan mengenai wajah sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan hebat. Korban lalu dilarikan ke Puskesmas terdekat.

    “Korban langsung dibacok sekali di bagian wajah sebelah kiri dan langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak. Korban lalu dibawa ke Puskesmas Merbau Mataram. Karena lukanya cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi,” terangnya.

    Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Mapolsek Merbau Mataram. Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi. “Kita tangkap tersangka tadi di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuh Iptu Benny.

    Tambah Benny, usai membacok korbannya, tersangka membersihkan golok dan melakukan aktifitas seperti biasa. Menurut Benny, kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan. “Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya. (*)