Lampung Selatan (SL) – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan sekelompok remaja tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi Senin, 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 17.40 WIB, bermula saat korban sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Timbang Dishub, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Korban bersama rekannya saat itu melaju dari arah Kota Bandar Lampung menuju Bakauheni menggunakan sepeda motor.
Berita Top : Lapor Pak Bupati ! Sejak Zaman Soeharto Jalan Kabupaten di Desa Rulung Mulya Lamsel Belum Diaspal
Entah apa masalahnya, tiba-tiba 10 orang remaja menggunakan sepeda motor, dengan cara berboncengan mengejar kedua korban.
Sudah berusaha melarikan diri, namun sialnya kedua korban malah terjatuh. Dalam kondisi itu, para pelaku langsung turun, lantas melakukan pemukulan dan pembacokan hingga korban EZ pingsan.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung mendekat ke TKP, seketika para pelaku pun melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban EZ mengalami luka bacok di bagian kening dan segera dilarikan ke RS. Bob Bazar Kalianda.
Pasca kejadian, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Selatan.
Dilansir Lampung Geh, kabarnya 4 dari 10 pelaku sudah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Lampung Selatan. Mereka yakni, DM (18), RJA (13), JP (18), dan AAF (14).
Sementara 6 pelaku lainnya, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Betul. Para pelaku diamankan Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan para pelaku, dikonfirmasi Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurut Kapolres, pihaknya mengamankan JP dan AFF di Desa Way Gubuk, sementara DM dan RJA di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Berdasarkan interogasi polisi, para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkuak fakta, DM adalah pelaku utama kasus pembacokan tersebut.
“Pelaku utama pembacokan adalah DM yang kini telah diamankan, untuk rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ucap Kapolres.
Keempat pelaku beserta barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 unit ponsel, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman, diancam kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Baca Juga : Bukti Belanja Makan Minum Pegawai RSJ Kurungan Nyawa Janggal?