Tag: Lampung Tengah

  • Baru Selesai Dibangun Overstek Puskesmas Kalirejo Lampung Tengah Ambruk

    Baru Selesai Dibangun Overstek Puskesmas Kalirejo Lampung Tengah Ambruk

    Lampung Tengah, Sinarlampung.co — Setelah diguyur hujan sejak Rabu malam 8 Januari 2025 hingga Kamis pagi, Overstek (bagian atap yang menjorok keluar) bangunan baru Puskesmas Kalirejo ambruk.

    Baca: Proyek Gedung Puskesmas Padang Ratu Rp3,4 miliar Asal Jadi Tapi Sudah PHO?

    Baca: Masyarakat Desak Proses Hukum Pelaksana Proyek Puskesmas Padang Ratu Rp3,4 Miliar

    Ambruknya bangunan baru hasil renovasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang selesai dikerjakan di akhir tahun 2024 itu diduga akibat tidak kuat menahan beban berat.

    Peristiwa itu membuat cemas Kepala UPT Puskesmas Kalirejo, Uswatun Hasanah. “Kami sangat khawatir jika kejadian serupa terjadi pada bangunan lain. Selain membahayakan petugas medis, hal ini juga akan sangat berisiko bagi pasien serta masyarakat yang datang untuk berobat,” kata Uswatun, Kamis 9 Januari 2025.

    “Saya meminta agar perbaikan dilakukan dengan hati-hati, jangan hanya asal perbaikan, tetapi harus memperhatikan ketahanannya juga. Ini sangat berisiko bagi kami, para paramedis, dan yang lebih penting, bagi pasien yang kami layani,”harapnya.

    Beruntungnya kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa yang mana terlihat dibawah overstek itu digunakan untuk pejalan kaki dan kursi tunggu pasien. (*/Red)

     

  • Bapak Gak Punya Ahlak, Anak Lapor Diperkosa Paman Malah Ikut Ngegilir Darah Daging Yang Dibawah Umur?

    Bapak Gak Punya Ahlak, Anak Lapor Diperkosa Paman Malah Ikut Ngegilir Darah Daging Yang Dibawah Umur?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kelakuan SP (45), warga Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, diluar nalar manusia. Pasalnya, anak kandungnya korban (15), yang masih duduk dibangku SMP melapor telah diperkosa paman tiri SG berulang kali. Namun sang ayah justru ikut memerkosa darah dagingnya itu juga berulang kali.

    Baca: Ayah dan Ibu Cerai Bocah 9 tahun di Penawartama Jadi Korban Rudapaksa Kakek, Paman dan 2 Tetangga

    Baca: Kakek Perkosa Cucu Kandung Yang Masih Dibawah Umur Parah Lagi Bapaknya Ikutan Ngegilir

    Baca: Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

    Korban awalnya melaporkan SG (20), adik tiri ayah kandungnya, (Paman tiri,Red) yang sudah delapan kali meniduri paksa korban, sejak Desember 2023 Juli 2024. Namun, SP justru ikut memperkosa Korban hingga 6 kali di Juli 2024.

    Korban yang sangat prustasi lalu tak mau pulang, dan tak mau sekolah. Korban kemudian curhat kepada Gurunnya, bahwa ia tak mau lagi sekolah dan pulang ke rumah. Pada tanggal 5 Juli 2024 lalu, dia mengadukannya Pamanya ke ayahnya, berharap pelaku dapat diproses secara hukum.

    Namun, alih-alih menyeret sang paman ke kepolisian, sang ayah kandung ikut meminta jatah dengan dalih anaknya sudah rusak. Korban yang sudah berusaha menolak dan meronta, tapi sang ayah memaksanya.

    Sang Guru kemudian berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lamteng dan UPTD PPA Lamteng, yang kemudian langsung melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah, Kamis 26 Juli 2024 malam.

    Kurang dari 1×24 jam, kepolisian menangkap dan menjebloskan keduanya ke sel Mapolres Lampung Tengah. “Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian,” kata Eko Yuwono, SH, MH di kantornya Jalan Proklamator Poncowati, Sabtu pagi 27 Juli 2024.

    Ketua LPA Lampung Tengah berharap pelaku bisa dihukum berat. “Orangtua dan paman semestinya melindungi putrinya ini justru memperdaya. Sungguh biadab,” kata Eko Yuwono.

    Ditahan di Polres Lampung Tengah

    SP, dan SG, kini di Tahan di Polres Lampung Tengah. Mereka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, menangkap ayah kandung dan paman tiri korban itu tak kurang dari 1×24 jam setelah laporan korban.

    “Setelah pamannya ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, terhitung dari Desember 2023, kemudian korban menceritakan hal itu ke ayah kandung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu 28 Juli 2024.

    “Ayah kandungnya ini bukannya melaporkan peristiwa itu ke polisi, dia malah meminta anaknya untuk tidak bercerita ke siapa-siapa. Dan akhirnya malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di bawah ancaman. Dari pengakuannya perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali,” katanya.

    Korban tidak kuat atas peristiwa yang dialaminya. Orang yang dia anggap bisa menjadi tempat untuk berlindung, yakni sang ayah kandung, juga tega menyakiti jiwa raganya. Korban lalu bercerita kepada salah seorang gurunya. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan para pelaku tertangkap.

    Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolah pun langsung berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban. (Red)

  • Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sebuah gudang milik EW, di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dijadikan tempat menampung rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai miliaran rupiah. Gudang itu dijaga centeng oknum yang mengaku anggota TNI.

    Penyusuran wartawan, gudang itu berada sekitar tujuk kilometer dati Jalan Lintas Sumatera. Kondisi jalan menuju gudang itu seperti umumnya jalan ke pelosok kampung. Terlihat Dua truk plat Jawa Timur diduga ngedrop rokok ilegal bernilai miliaran di gudang berpagar tertutup di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu, Minggu 22 Juli 2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kedua truk asal Provinsi Jawa Timur tersebut, Fuso warna hijau terang berplat N-9295-TL dan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor plat W-8852-NM. Kedua diduga bongkar rokok ilegal berbagai merek itu di rumah EW.

    Saat bersamaan beberapa kendaraan minibus yang telah menunggu langsung membawa bal-balan rokok itu untuk didistribusikan ke berbagai tempat. “Sudah lama aktivitasnya gudang itu mas. Warga takut melaporkannya. Boro-boro melihat mendekat saja diusir,” kata warga.

    Terlihat sejumlah orang berjaga-jaga di halaman dan sekitar gudang berpagar cat kuning gading itu. Mereka terlihat sigap dengan sepeda motornya. Ada orang yang mendekat dan bertanya di sekitarnya, para pengawal gudang langsung menghampiri dan mengusir agar menjauh dari lokasi.

    Wartawan yang berusaha mendekati gudang dan mengkonfirmasi apakah benar kedua truk tersebit membawa rokok ilegal. Bukannya jawaban, para penjaga yang mengaku aparat malah mengancam wartawan. Informasi lain menyebutkan para pejaga itu dikomandoi pria dari institusi militer. Dia mengaku dari salah satu kesatuan salah satu institusi militer menghadang. Dia mengancam wartawan dan mengusir wartawan dari gudang milik milik EW itu. (Red)

  • Jalan Seputih Raman-Seputih Mataram Diperbaiki Seumur Jagung Kini Sudah Rusak Lagi?

    Jalan Seputih Raman-Seputih Mataram Diperbaiki Seumur Jagung Kini Sudah Rusak Lagi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ruas jalan Seputih Raman–Seputih Mataram di Lampung Tengah kondisinya kini kembali rusak, padahal belum lama diperbaiki oleh Pemkab Lampung Tengah. Dugaan sementara perbaikan dilakukan asal jadi dan tidak maksimal.

    Ruas jalan Seputih Raman–Seputih Mataram di Lampung Tengah kondisinya kini kembali rusak, padahal belum lama diperbaiki oleh Pemkab Lampung Tengah. Dugaan sementara perbaikan dilakukan asal jadi dan tidak maksimal.

    “Total panjang ruas jalan yang diperbaiki sekitar 3 kilometer. Tapi sudah ada sekitar 500 meter badan jalan sudah rusak dan mulai terkelupas, batu-batunya kelihatan dan berdebu kalau lewat situ,” kata Samuji, warga Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman, saat melintas Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Dia, sebagian jalan sudah bergelombang dan mulai membentuk lubang. Termasuk dengan bahu jalan yang kondisinya sudah mulai hancur dan berlubang. Padahal, pengerjaan jalan baru selesai bulan Februari 2024 yang lalu. “Karena tiap hari lewat saya hafal mas. Pengerjaannya dimulai September 2023, Desember selesai, sepertinya perbaikan jalan di kampungnya tidak dikerjalan dengan serius, cuma asal tertutup aja mas,” katanya.

    Samuji didampingi warga lainnya memprediksi, kerusakan jalan akan kembali terjadi saat musim hujan datang. “Kami bandingkan dengan kampung sebelah yang diperbaiki pakai APBN (Jalan Inpres) itu bagus. Jalan kita ini paling jelek, padahan duluan sana jadinya,” katanya.

    Kondisi alan rusak ni, lanjut Samuji, selain debu yang beterbangan akibat jalanan yang rusak tak jarang pemotor yang mengalami kecelakaan tunggal karena terpapar debu. “Debunya banyak, beberapa waktu lalu sempat ada yang jatuh karena kelilipan dan terguncang di sambungan jalan yang tidak rata,” katanya.

    Hal senada juga dikatakan Heri, petani Kampung Ramayana yang kesehariannya melintasi jalan tersebut. Heri menilai, hasil perbaikan jalan Pemkab Lampung Tengah tidak memuaskan dan cepat rusak. Bagaimana tidak, jalan yang awalnya mulus, kian hari kondisinya makin terkikis dan menonjolkan bebatuan.

    Menurutnya, selain makin terkelupas, jalan pun bergelombang dan tidak rata lagi. “Anak saya sekolah naik sepeda pulang-pulang bajunya berdebu semua, dia (anaknya) juga sering kelilipan dan matanya merah. Waktu masih baru-barunya nggak begitu, mulus-mulus aja, tapi sekarang mulai terasa,” ujarnya.

    Selain aktivitas masyarakat setempat, Heri mengatakan bahwa jalan itu adalah alternatif dari Kecamatan Seputih Raman menuju Seputih Mataram. Sehingga, katanya, jalan tersebut pun ramai dilalui kendaraan roda 2 dan roda 4 bahkan lebih. Alhasil, Heri dan masyarakat setempat tidak yakin jalan kampungnya akan bertahan lama. “Kalau sudah kayak gini kondisinya, kita nggak yakin kalok bakal awet, padahal kita sudah berharap banyak pada pemerintah,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak PUPR Lampung Tengah terkait kerusakan jalan yang belum lama rampung diperbaiki itu. (Red)

  • Kasus Pistol Ilegal Anggota Dewan Muhammad Saleh Mukadam Yang Tewaskan Warga Ditarik Polda, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

    Kasus Pistol Ilegal Anggota Dewan Muhammad Saleh Mukadam Yang Tewaskan Warga Ditarik Polda, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung mengambil alih kasus Anggota DPRD Lampung Tengah dari Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam yang pistolnya menembus kepala warga bernama Salam (40), pada acara adat penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Baca: Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Baca: Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Baca: Saleh Mukadam Dapat Dungan dari Tokoh Adat Maju Pilkada Lamteng 

    Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sah (40) yang merupakan ajudan atau orang kepercayaannya Muhammad Saleh Mukadam. Sah menyimpan dua senjata api yang diduga ilegal. “Kasus Muhammad Saleh Mukadam sudah ditarik ke Polda Lampung. Tersangka dan barang bukti 4 pucuk senjata api sudah diamankan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah, Senin 8 Juli 2024.

    Menurut Umi, Sah ditetapkan sebagai tersangka menyimpan senjata api milik Muhammad Saleh Mukadam. “Diduga 4 senjata api yang diamankan adalah ilegal dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait darimana Muhammad Saleh Mukadam mendapatkan senjata api tersebut,” ujar Umi.

    Umi menjelaskan, syarat kepemilikan senjata api legal ada dua jenis senjata yakni, senjata untuk olahraga dan senjata untuk beladiri. Senjata untuk olahraga biasanya hanya dipakai saat akan latihan menembak.

    Untuk senjata api bela diri, kata Umi bagi pengusaha bisa mengajukan dengan syarat KTP, KK, SIUP atas nama atau perusahaan dan mengikuti tes psikologi. “Bagi PNS minimal syarat KTP KK psikologi tes menembak ada Skep eselon 2 atau eselon 3 dan untuk anggota DPRD ada surat SKCK, KTP, KK tes psikologi dan surat dari DPRD,” jelasnya.

    Sementara itu untuk kepemilikan senjata api legal harus menyertakan surat pembelian invoice, Surat Izin Kapolri dan surat izin pemasukan ke gudang Mabes Polri dan surat izin penggunaan dari Mabes Polri baru ke Polda. “Kalau hibah ada surat hibah barang bekas ada buku pas yang lama,” kata Umi.

    Menurut pengakuan Muhammad Saleh Mukadam dia mengeluarkan senjata api untuk menyambut besannya agar terlihat perhelatan pernikahan menjadi mewah dan sempurna. Senjata diacungkan ke atas namun peluru nyasar mengenai kepala warga bernama Salam (35) yang langsung tewas di tempat.

    Muhammad Saleh Mukadam merupakan salah satu keluarga besar mempelai wanita yang mengikuti proses penyambutan keluarga besannya Aliudin.

    Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Mukadam yang juga Caleg terpilih kembali dari Partai Gerindra itu berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, dan menghilangkan nyawa orang lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers,  Minggu 7 Juli 2024.

    Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Barang bukti yang diamankan:
    – Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
    – Satu buah magazine
    – Empat buah selongsong amunisi
    – Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
    – Satu buah magazine
    – Satu buah tas senjata warna hijau
    – Satu pucuk senpi HS + magazine
    – Satu pucuk senpi Revolver Cobra
    – Dua buah magazine 2 box senpi kosong
    – Satu box alat pembersih senpi
    – Satu buah surat Garuda Shooting Club
    – Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
    – Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

    Barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.

    Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya. (Red) 

  • Kepala Kampung Tias Bangun Pubian Digerebek Warga Lagi Asik Garap Istri Tetangga

    Kepala Kampung Tias Bangun Pubian Digerebek Warga Lagi Asik Garap Istri Tetangga

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum kepala Kampung (Kades,red) Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Selamet, diarak warga ke Polsek Padang Ratu. Selamet digerebek warga saat asik bercocok tanam di kamar tetangganya, saat suami tak ada dirumah, Kamis 4 Juli 2024 malam

    Informasi warga Kampung Tias Bangun menyebutkan warga awalnya curiga melihat Slamet betamu ke rumah warga lainna, namun tak kunjung pulang. Sementara saat itu suami si perempuan sedang tidak ada dirumah alias pergi. “Karena kami curiga, warga langsung ramai-ramai gerebek rumah itu, ternyata memang terjadi perselingkuhan,” kata Rudi, Jumat 5 Juli 2024.

    Menurut Rudi, pada saat dilakukan penggerebekan, oknum Kades dan sang wanita itu sedang berada di kamar. Melihat kenyataan itu, warga langsung meluapkan kekesalan dengan meneriaki oknum Kepala Kampung tersebut. “Kita yang kepalang emosi langsung menggiring keduanya ke kantor Polsek Padang Ratu untuk ditindak,” katanya.

    Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, membenarkan kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya menerima aduan masyarakat terkait perselingkuhan aparat kampung.

    Menurut Edi saat ini kasus tersebut sedang diproses Polsek Padang Ratu. Dan saat ini keduanya masih diamankan di Polsek Padang Ratu. “Lagi dalam proses. Kita amankan tujuannya untuk pengamanan mereka berdua,” katanya. (red/*)

  • Awal Mula Kasus Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah

    Awal Mula Kasus Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Sebelumnya beredar video seorang nenek bernama Runtah (66), warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah berlumuran darah diduga akibat dianiaya oknum bidan berinisial YF (66) pada, Jumat 28 Juni lalu. Menurut informasi, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah Runtah dengan maksud akan membeli ayam potong.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 06.15 WIB. Jadi saat itu pelaku berinisial YF ini mendatangi rumah nenek ini (Runtah) dengan tujuan untuk membeli seekor ayam potong,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juli 2024.

    Korban saat itu belum bisa melayani terduga pelaku, karena dirinya akan berbelanja ke pasar terlebih dahulu. Terduga pelaku disarankan kembali lagi pada siangnya sepulang korban dari pasar. Namun tiba-tiba, terduga pelaku malah menyerang kepala dan punggung korban dengan sebuah benda.

    “Mendapat serangan tersebut, nenek meminta tolong. Beruntung warga yang mendengar langsung mendatangi lokasi dan pelaku melarikan diri,” tambah Umi.

    Akibat penganiayaan tersebut nenek Runtah mengalami luka di kepalanya. Seperti dalam video yang beredar, darah terlihat mengalir ke wajahnya dan korban merintih kesakitan.

    Sementara Umi belum bisa memastikan benda yang digunakan terduga pelaku untuk menyerang korban. Pihaknya masih menyelidikinya. “Belum bisa dipastikan, itu masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

    Umi tak memungkiri jika terduga pelaku berprofesi sebagai tenaga kesehatan alias bidan di wilayah Lampung Tengah. Namun ini juga masih didalami pihaknya dan kasus dugaan ini telah naik ke tahap penyidikan.

    “Informasinya yang menganiaya oknum bidan, namun itu masih kami dalami. Proses penyelidikan masih terus berjalan, status kasusnya sendiri sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

    Berita Terkait: Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

    Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan oknum bidan terhadap nenek Runtah viral di media sosial. Dalam video yang diterima, terlihat wajah nenek Runtah di banjiri darah yang diduga mengalir dari kepalanya sembari meringis kesakitan.(Red/*)

  • Penghadangan Truk Batu Bara Oleh FKKB-MPL Berujung Bayar Pungli Setiap Melintas?

    Penghadangan Truk Batu Bara Oleh FKKB-MPL Berujung Bayar Pungli Setiap Melintas?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Masyarakat Forum Komunikasi Kampung Bersatu Masyarakat Peduli Lingkungan Lampung Tengah (FKKB-MPL) yang sempat menghadang rombongan truk batu bara sejak Selasa-Rabu 25-26 Juni 2024 sore lalu, akhirnya berdamai dengan pihak pengusaha batu Bara melalui para sopir. Mirip dengan yang di Lampung Utara.

    Baca: Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Para sopir truk menandatangani kerja sama yang disodorkan FKKB-MPL agar tak dicegat lagi oleh warga tiga kampung, yakni Banjarratu, Candirejo dan Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan. Lalu, nyusul Kampung Terbanggibesar. Dan akhinya Truk pengangkut batu-bara dari arah Lampung Utara sudah diijinkan melintasi Lampung Tengah sejak Rabu 26 Juni 2024.

    Dalam surat pernyataan telah bekerjasama antara pengemudi dan FKKB-MPL, yang isinya antara lain:.

    1. Pengemudi akan memberikan jasa pelayanan demi kenyamanan transportasi darat.
    2. Memberikan kenyamanan dan perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan, hingga pelayanan servis jika terjadi kerusakan.
    3. Surat Pernyataan bisa diambil dan di tandatangani di Posko FKKB-MPL tempat aksi damai, Kampung Banjarratu.

    Sebelumnya aksi FKKB-MPL mencegat dan meminta kendaraan pengangkut batu-bara putar balik ke arah Lampung Utara. Selama aksi sejak Selasa sekitar 50-an mobil pengangkut batu-bara harus putar arah. Pada aksi hari kedua arus lalulintas dari dua arah Kotabumi- Bandar Lampung sempat macet.

    Ketua FKKB-MPL Madri Daud mengadakan kesepakatan dengan pihak angkutan Batubara yang diwakili Purba di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah. Isi kesepakatan pihak perusahaan menerima aspirasi warga.

    Hadir pada acara itu antara lain sekretaris Dinas Perhubungan Des Rio, Kabag operasi Polres Lampung Tengah Kompol Edy Qorinas, camat dan Kapolsek Way Pengubuan. “Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Perusahaan menerima aspirasi warga. Perusahaan juga akan mengikuti aturan sesuai undang-undang,” ujar Madri Daud, usai pertemuan di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah. (Red)

  • Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah gaduh soal setoran truk angkutan Batu Bara di Lampung Utara yang kemudian adem setelah menambah pos pungutan baru, ternyata terjadi keresahan pungli di wilayah Kabupaten Way Kanan. Lalu menyusul protes penghadangan di perbatasan Lampung Tengah. Dipastikan wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung akan ikutan protes.

    Pasalnya, jalur truk odol angkutan Batu Bara itu meintasi dari Sumatera Selatan, melintasi Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

    Setelah redam Protes warga dan Laskar Lampung di Lampung Utara dengan memunculkan Pos Baru, kini keresahan sopir truk terjadi di jalan lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan. Para preman melakukan aksi pungli seperti kebal hukum dan tidak ada tindakan dari penegak hukum.

    “Ada beberapa posko-posko di pinggir jalan lintas Sumatra jalur Kabupaten Way Kanan yang melakukan penyetopan mobil angkutan batu bara. Dan sopir disuruh turun kemudian di pintai uang sebagai keamanan,” kata Fajar, seorang sopir batu bara, 22 Juni 2024 pukul 23.00.

    Fajar mengaku diminta membayar di Pos Sri Mumpun sebesar Rp250 ribu. Lalu Pos SP3 sebesar Rp200 ribu. “Kami para sopir angkutan batu bara berharap supaya di tindak tegas premanisme yang melakukan pungli ini,” kata Fajar yang berharap Bapak Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan batu bara.

    Padahal di Waykanan sudah ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

    Pos Baru di Lampung Utara

    Sebelumnya, dibawah komando Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, melakukan ajia kepada ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. Namun belakangan ratusan truks itu kembali lancar dan merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Bahkan kini mennambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

    Sebelumnya, hanya ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko, dan kini bertambah satu check point di Rumah Makan Obara, dengan dalih kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM. Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak.

    Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar Lampung.

    “Jalan rusak, pengusaha untung, sekelompok orang pesta pora menangguk keuntungan yang mengaku memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk dengan perusahaan angkutan. Sementara warga umum dirugikan,” kata warga.

    Ada sekitar 350 hingga 400 truk setiap malam melintas mulai pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Total 400 truk dikalikan 1 juta, saja artinya adan Rp400 juta tiap malam. Yang konon uang itu nyiprat kepada banyak pihak, termasuk aparat keamanan. (Red)

  • Oknum Panwascam di Lampung Tengah Gerakkan Anggota PTPS Rekrut Suara Caleg PKB?

    Oknum Panwascam di Lampung Tengah Gerakkan Anggota PTPS Rekrut Suara Caleg PKB?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Proses retrutmen anggota Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, tampaknya tidak sehat. Pasalnya, calon anggota PTSP setempat diduga diarahkan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buminabung, turut merekrut suara untuk memenangkan salah dua orang calon legislatif (caleg) dari partai berlambang bola dunia dikelilingi bintang.

    Berdasarkan informasi dari sumber, oknum anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buminabung, Lampung Tengah yang diduga menyalahi aturan berinisial HR. Dia diduga melakukan pergerakan masif terstruktur guna menyumbang suara untuk dua orang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan memanfaatkan momen retrutmen anggota PTPS.

    Menurut sumber diterima, HR menugaskan sebanyak 30 anggota PTPS kecamatan setempat untuk memasang spanduk caleg. Setiap orangnya ditugaskan menempel 5 spanduk.

    Berdasarkan informasi dari sumber, oknum anggota berinisial HR melakukan rekrutmen anggota PTPS dengan jumlah 30 orang. Mereka akan ditempatkan di masing-masing TPS yang telah ditentukan.

    Sebelum pembukaan pendaftaran, calon anggota PTSP tersebut diminta berkumpul di rumah Kepala Dusun (Kadus) 18 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah.

    Sumber menyebut, adapun yang hadir dalam perkumpulan tersebut, diantaranya oknum Panwascam berinisial HR, Ketua Ansor setempat, dan kadus 18 Buminabung Ilir. Perkumpulan ini juga dihadiri oknum ASN.

    Disebutkan, 30 orang yang akan bertugas sebagai anggota PTPS diberikan arahan untuk merekrut suara untuk dua orang caleg dari partai PKB. Dua caleg dimaksud adalah caleg nomor urut 2 DPRD Dapil 2 Lampung Tengah dan caleg nomor urut 2 DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah.

    Masing-masing anggota PTPS dibekali 5 gambar caleg untuk segera dipasang. Setelah tugas para anggota PTSP selesai, mereka diminta segera mengirimkan bukti foto pemasangan spanduk bergambar caleg ke WhatsApp grup.

    “Bapak Ibu minta tolong ya… Banner nya (Spanduk Caleg) di pasang,” ucap HR dalam grup calon Panwas KPPS. “Yang sudah silahkan di foto kirim ke grup,” terus HR.

    Pesan HR itu lalu di sahut anggota grup lainnya dengan pernyataan tanda setuju. (Red/*)