Tag: Lampung Tengah

  • Andi Surya Minta Warga Bantaran Rel Tak Terpengaruh Provokasi PT KAI

    Andi Surya Minta Warga Bantaran Rel Tak Terpengaruh Provokasi PT KAI

    Lampung Tengah (SL) – Kades Rengas Kecamatan Bekri Lamteng, Tubi Suhaili, bersama perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Desa Rengas yang dipimpin oleh Jumali, meminta bertemu Senator Andi Surya terkait undangan PT. KAI kepada warga bantaran rel di desa tsb.

    “Beberapa waktu lalu pihak PT. KAI menyurati warga dengan mengundang sosialisasi Rabu besok 15/08/2018. Undangan sosialisasi ini ujung-ujungnya menekan warga untuk tanda tangan sewa menyewa lahan GroundKaart. Tentu kami harus lapor kepada Bapak Andi Surya” Sebut Kades Rengas.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Tahu Sumedang Wates Lamteng tersebut, Andi Surya menegaskan: “Bahwa masyarakat jangan terprovokasi oleh PT. KAI karena sesuai undang-undang perkeretaapian, Pt. KAI cuma operator gerbong dan lokomatif sementara pemilik rel dan lahan 6 meter kiri kanan rel adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhunungan. Kemudian status lahan groundkaart itu tidak masuk dalam sistem hukum RI karena groundkart itu produk zaman belanda tahun 1913. Masak kita harus mengakui sesuatu yang bukan produk hukum kita apalagi Belanda yang pernah menjajah kita”. Jelasnya.

    “Jadi undangan PT. KAI tersebut anggap saja sebagai undangan menghadiri acara ulang tahun, boleh datang boleh juga tidak. Sebaiknya tidak perlu dihadiri karena tidak ada dasarnya, kecuali Pt. KAI bisa menunjukkan sertifikat hak milik terhadap lahan-lahan warga. Bagi warga Desa Rengas yang telah terlanjur tanda tangan sewa tidak perlu khawatir karena dengan sendirinya perjanjian sewa menyewa itu batal demi hukum karena tidak ada dasarnya”. Tutup Andi Surya.

    Jumali, Ketua Forum bersatu Warga Desa Rengas, menyatakan: “Bahwa kami semua tidak takut dengan undangan ini karena menurut undang-undang apa yang dilakukan oleh Pt. Kai tidak sah, apalagi Pak Andi Surya sudah menegaskan bahwa kami dilindungi undang-undang agraria dan perkeretaapian. Sebaiknya Pt.Kai tidak lagi mengganggu kami “. Jelasnya. (rls)

  • Mahasiswa KKN STISIPOL Dharma Wacana Gelar Lokakarya GISA

    Mahasiswa KKN STISIPOL Dharma Wacana Gelar Lokakarya GISA

    Lampung Tengah (SL) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Dharma Wacana Metro, Lampung tahun 2018 mengadakan lokakarya sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau GISA. Kegiatan berlangsung di aula Balai Kampung Astomulyo, Jum’at (03/08/2018).

    Kegiatan tersebut menurut Koordinator Desa (Kordes) Mahasiswa KKN di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Firman Hakiki merupakan upaya membantu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara utuh terkait pentingnya arti adminstrasi kependudukan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui GISA.

    Pada sambutannya, Firman mengatakan, “Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” ujarnya.

    Kesadaran tersebut ungkapnya, ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

    “Kami ingin agar masyarakat Kampung Astomulyo secara menyeluruh sudah memiliki data kependudukan yang valid dan tidak lagi mengalami kesulitan ketika mengurus kepentingan sosial lainnya, untuk itu kami pilih tema ini (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk),” jelas Firman.

    Program GISA lanjutnya, diharapkan terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi Kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    “Esensi hukum Administrasi Kependudukan itu sendiri, merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum penduduk yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia,” paparnya.

    Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan dihadapan peserta lokakarya, agar keberadaan mereka di kampung Astomulyo bisa memberikan sesuatu yang positif.

    “Kami berharap keberadaan kami di kampung Astomulyo ini dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat yang merupakan implementasi ilmu yang kami terima di bangku kuliah,” tegasnya.

    Hadir pada acara tersebut Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah, Suhaini, Kabid Pelayanan Pendaftaran Adminduk Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah, Yudairi Hasan, mereka berdua juga sebagai narasumber lokakarya, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Punggur, Rumini, Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat, Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa KKN Drs. Agus Budiharto, M. AP dan para peserta yang berasal dari seluruh Perangkat Kampung Astomulyo, masing-masing 34 Ketua RT, 10 Kepala Dusun, 20 Anggota Linmas dan mahasiswa seluruh Mahasiwsa STISIPOL Dharma Wacana Metro yang sedang menjalani KKN. (rls)

  • PNS Lamteng Jadi Korban Penipuan Sewa Alat Berat

    PNS Lamteng Jadi Korban Penipuan Sewa Alat Berat

    Lampung Tengah (SL) – Pasangan Suami Istri di Lampung Tengah ditipu oleh seorang wanita dengan dalih penyewaan alat berat alias eskavator. Kejadian bermula ketika pertemuan korban SKC (52) dengan seorang wanita bernama Yuli Anita Debora di Bogor pada bulan Mei Lalu.

    SKC yang sedang mencari penyewaan alat berat/eskavator ditawari oleh Anita untuk menyewa eskavator miliknya. Meski awalnya ada keraguan dalam hati SKC namun kepiawaian Anita untuk meyakinkan korbannya dapat menepis keraguan dari SKC.

    Pelaku yang sempat meminta Uang Muka (DP) sebesar 7,5 juta Rupiah. Namun SKC yang masih ragu belum mengiyakan permintaan dari Anita. “Awalnya dia minta uang muka sejumlah 7,5 juta itu waktu bulan Mei kemarin, tapi karena saya masih ragu saya tidak mengiyakan permintaan dari dia, “ungkapnya kepada Lampung1.Com.

    Dilanjutkan oleh SKC, karena kebutuhan yang mendesak dan penyewaan eskavator di Lampung terbilang sulit karena eskavator yang sering dia sewa dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan TOL, maka awal Juli kemarin SKC kembali menghubungi Anita namun nomor telepon milik Anita sudah tidak aktif dan SKC menghubungi lewat rekan kantornya yang diketahui sudah berteman dengan akun Facebook milik Anita. Diketahui akun FB milik Anita bernama Yulia Nita Debora.

    Komunikasi yang terjadi melalui Facebook itu berjalan cukup baik, hingga berujung kepada pertemuan di Kota Depok tepatnya di Apartemen Margonda Residence Lantai 20. “Awal Juli ini pertemuan terakhir kami dengan si Anita itu di Apartemen Margonda Residence Depok,” beber PNS Lampung Tengah ini.

    Selebihnya keyakinan SKC makin kuat karena Anita ini juga mengaku bahwa orangtuanya adalah sahabat dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, selain itu Anita juga mengaku bahwa dirinya adalah keturunan Tionghoa, berkaca pada pengalaman Bisnis yang pernah dia alami SKC merasa bahwa tionghoa adalah rekan bisnis yang selalu bisa dipercaya, ditambah Anita juga mengaku sebagai orang dekat Menteri Perdagangan.

    “Saya yakinnya itu karena dia mengaku orang dekat Menteri Perdagangan terus katanya dia itu keturunan Tionghoa,” ungkap SKC dengan kesal.

    SKC dan Istri yang merasa percaya dengan ucapan dari Anita ini langsung mengiyakan saja dan membayar uang muka untuk penyewaan eskavator yang dimaksud sejumlah 30 juta rupiah. “Ya saya dan Istri percaya saja, dan langsung membayar uang muka penyewaan alat yang dimaksud sebesar 30Juta,” beber SKC.

    Kesimpulan bahwa dirinya tertipu itu baru didapatkan dari hari Jumat, (27 /07/2018) kemarin karena sudah beberapa kali janji mengirim Alat dari Anita tidak ditepati. SKC mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas kekeluargaan, tetapi jikalau dengan cara kekeluargaan tidak juga menemukan titik temu, maka mereka akan mengambil sikap tegas dan juga langkah langkah hukum. (LPG1)

  • Diduga SMKS Daya Bina Lakukan Pungli Uang UN Rp 1 Juta Per Siswa

    Diduga SMKS Daya Bina Lakukan Pungli Uang UN Rp 1 Juta Per Siswa

    Lampung Tengah (SL) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 di atur bahwa pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/ daerah tidak diperkenankan/diperbolehkan menarik pungutan.

    Pungli (pungutan liar) yang di duga dilakukan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Daya Bina Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten LampungTengah benar-benar sangat merugikan dan menyusahkan para orang tua waii murid.

    “Kami sebetulnya sangat berat sekali dengab adanya pungutan dana ujian nasional, apa lagi mayoritas orang tua wali murid petani musiman. Uang sebesar Rp 1 juta bagi kami cukup besar sekali, tapi apa boleh buat, jika kami selaku orang tua wali murid tidak membayar uang ujian, khawatir anak-anak kami tidak bisa mengikuti ujian nasional”, ujar wali murid yang namanya tidak mau disebutkan.

    Terkait dengan masalah pungli ini, saat akan dikonfirmasi, Kepala Sekolah Hi. Parwoto sekaligus sebagai ketua yayasan, tidak memberikan keterangan. Dan secara kebetulan saat akan mengkonfirmasi ke bagian TU (Tata Usaha), ada salah seorang tua murid sedang membayar uang UN, ketika di tanya orang tua murid tersebut mengatakan, kalau ia mau membayar UN sebesar Rp 1 juta sembari menunjukan kwitansi pembayaran yang dikeluarkan pihak sekolah. (ersyan)

  • Mustafa Dituntut 4,6 Tahun Penjara

    Mustafa Dituntut 4,6 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – H. Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah nonaktif diancam hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK, karena memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

    “Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini terhadap terdakwa H Mustafa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, kata Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 11-07-2018.

    Asri Irawan mengatakan, uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

    Uang suap di berikan kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yakni Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.

    Berawal dari permohonan pinjaman yang tak mendapatkan suara bulat dalam rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah tak menyetujui rencana anggaran itu.

    “Mustafa minta kepada Natalis Sinaga untuk menyetujui dan mengajak Partai Gerindra. Bahwa benar saksi Natalis minta uang Rp 5 miliar untuk pimpinan DPRD dan terdakwa menyampaikan bahwa Taufik yang akan menyerahkan itu semua”, kata jaksa KPK.

    Asri Irawan melanjutkan, untuk memenuhi permintaan itu, Natalis Sinaga sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar dan Taufik melaporkan ke Mustafa.

    Kemudian Taufik mengumpulkan uang untuk diserahkan secara bertahap kepada beberapa anggota DPRD tersebut, lanjutnya

    Atas perbuatannya, Mustafa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net)

  • Tujuh Anggota Keluarga Tewas Dilibas Bus

    Tujuh Anggota Keluarga Tewas Dilibas Bus

    Lampung Tengah (SL) – Tujuh anggota keluarga dari Lamteng tewas kecelakaan lalu lintas di Km 89, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Selasa (3/7), pukul.04.45 WIB.

    Para korban, warga Desa Tanjungharapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, naik mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BE-3564-YD. Mobil mereka bertabrakan dengan bus.

    Satu keluarga tersebut dalam perjalanan dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Lampung. Kendaraan bertabrakan saat jalan tanjakan dan menikung ke kiri.

    Bus SAN dengan nomor polisi BM-7524-JU yang dikemudikan oleh Gasper datang dari arah berlawanan dan kecelakaan pun terjadi. Toyota Inova terseret bus hingga menabrak pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi BH-8158-MJ yang dikemudikan oleh Muhamad Iro.

    Sebagian penumpang Toyota Innova meninggal di tempat, ada yang sempat dilarikan ke puskesmas terdekat tapi tetap nyawanya tak tertolong lagi, dan empat luka-luka.

    Mereka yang tewas adalah Theo Sulivan (pengemudi), Kelvin Rian, Nauvaro Ade Kodta, Idova Sukma Dani, Karima, Farid, dan Fitri Yanti. Korban luka Hani Yuli, Huwais Alkorni, M. Fadhi, Al Farouq. (RMOLL/Hms)

  • Ketujuh Jenazah Korban Lakalantas Dalam Pejalanan Menuju Lamteng

    Ketujuh Jenazah Korban Lakalantas Dalam Pejalanan Menuju Lamteng

    Lampung Tengah (SL) – Ketujuh jenasah warga kampung Tanjung Harapan, SB 6 Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah yang mengalami kecelakan maut sedang di perjalan menuju Lampung Tengah.

    Menurut kapolsek Seputih Banyak Akp Heri Sugito ” berdasarkan informasi dari masyarakat jenasah sedang di perjanan diperkirakan akan tiba dirumah duka pukul satu malam dinihari.

    Sambung Heri “Terkait rencana pemakaman ketujuh kobat Tersebut yang merenggut nyawa yang disebab kan Tabrakan maut antara bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) SAN BM 7524 JU dan mobil Inova Silver BE 2564 JD dan Carry Hitam BH 8158 MJ, yakni Teo (32) sopir, Calvin (23), Ade (35), Fitri (32), Dolah (30), Rima (4) dan Fadil. belum ada kesepatan oleh warga apakah dimakam malam ini atau keesokan paginya,” pungkasnya.(PE/Ari).

  • Dituduh Bagikan Uang Dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Lapor Polisi HPnya Dirampas

    Dituduh Bagikan Uang Dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Lapor Polisi HPnya Dirampas

    Lampung Tengah (SL) – Warga Sribasuki, Seputih Banyak, Lampung Tengah Suratman (47) yang dituduh membagikan uang dari Arinal – Nunik melaporkan pemerasan dan pencurian yang dialaminya Senin, 25 Juni 2018.

    Suratman mengatakan laporan dilakukan karena handphonenya dirampas oleh salah satu diantara empat orang. “Ada empat orang yang dilaporkan. Kejadiannya sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan polisi sudah diterima dengan Nomor: LP/732-B/VI/2018/ SPKT tanggal 25 Juni 2018,” jelasnya.

    Kronologis kejadiannya, lanjut Suratman, awalnya sedang tidur di rumah tiba-tiba datang mobil yang di perkirakan oleh pelapor mobil avanza warna hitam nopol tidak di ketahui. “Lalu turun tiga orang pelaku (I Gede Pujana,Ketut Agus Boiman),dua orang pelaku langsung masuk ke dalam rumah langsung membongkar isi kamar dan mengambil uang sejumlah enam juta lima puluh ribu,” bebernya.

    Salah satu pelaku, kata Suratman, menunggu di pintu rumah, salah satu pelaku lainnya menunggu di mobil. “Kemudian pelapor di bawa kerumah Bapak I Wayan Mupu sedangkan hp merek nokia warna putih dengan nomornya di rampas oleh salah satu pelaku,” urainya.

    Dia pun sempat dibawa ke Panwaslu Lampung Tengah. “Saya sempat dibawa ke Panwas Kecamatan Seputih Banyak dengan alasan di tuduh money politic,” imbuhnya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana membenarkan adanya laporan dari warga Sribasuki, Seputih Banyak. “Laporan sudah kita terima kemarin. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan,” ucapnya. (rls)

  • Dituduh Bagikan Uang dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Kamarnya Diacak-acak Hingga Handphonenya Dirampas

    Dituduh Bagikan Uang dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Kamarnya Diacak-acak Hingga Handphonenya Dirampas

    Lampung Tengah (SL) – Warga Sribasuki, Seputih Banyak, Lampung Tengah Suratman (46) menjadi korban perampasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Minggu, 25 Juni 2018.

    Perampasan tersebut mulanya dikarenakan dugaan pembagian uang yang dialamatkan kepada pasangan Arinal – Nunik. Warga SP 5 ini mengatakan ketika Minggu malam, 24 Juni 2018 saat sedang istirahat pukul 21.30 WIB terdapat pria yang tidak dikenalnya mengetuk pintu rumahnya. “Jam 9.30 malam gedor pintu dan menggeledah langsung rumah saya. Sebelumnya menanyakan “kamu bagi-bagi uang ya”. Saya jawab tidak tapi tetap saja menggeledah rumah saya,” ucap dia Senin, 25 Juni 2018.

    Ketika masuk kekamar, lanjut dia, kondisinya diacak-acak oleh mereka. “Ada dua orang dan menemukan tas yang berisi amplop di dalam kamar. Saya dibawa keluar dan ditarik. Sempat bilang “kamu mau melawan ya” karena saat itu saya tidak mau diajak tapi tetap saja dibawa ke mobil,” ujarnya.

    Suratman menerangkan dalam mobil juga dirinya dibawa bersama ketiga rekannya Sutadi, Jarot dan Suratin. “Ada delapan orang dalam mobil hitam lupa saya mobilnya mobil apa. Dibawa kerumah Pak Mupu di Seputih Banyak dan Sutadi sama Suratin diturunkan dan naik mobil berbeda,” bebernya.

    Suratman menerangkan saat perjalanan ke rumah Mupu sempat menerima telepon tetapi langsung diambil oleh salah satu orang. “Saya pas di SDN 13 Seputih Banyak menerima telepon dan langsung diambil. Sampai sekarang belum dikembalikan handphone tersebut,” imbuhnya.

    Dari rumah Mupu, lanjut dia, ke Panwaslu jadi dua mobil. “Di Panwaslu saya dijadikan terlapor dan Sutadi sebagai saksi. Mereka laporan dan uang serta tasnya juga dibawa ke Panwaslu,” urainya.

    Ia menceritakan setelah dari Panwaslu pulang kerumah Mupu. “Pulang ke rumah Mupu tapi Sutadi sama Suratin sudah diturunkan dijalan. Saya saat pagi jam 5 baru pulang kerumah setelah minjam motornya Pak Mupu,” tandasnya.

    Sementara Kuasa Hukum Pasangan Arinal – Nunik, Melisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan dalam kejadian tersebut murni pidana karena tidak ada pembagian uang. “Money politic itu baru terpenuhi unsurnya ketika uang diberikan dengan ajakan memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu baik uang ataupun barang. Kejadian diatas adalah pidana murni yaitu memasuki pekarangan rumah orang tanpa hak,” ucaonya.

    Menurutnya, itu merupakan tindak pidana yang dan jelas dalam pasal 167 ayat 1 dan pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Dan pasal 362 tentang pencurian karena hapenya dirampas,” tutupnya. (red)

  • Cawagub Sutono Siap Berjuang Bersama Petani Lampung

    Cawagub Sutono Siap Berjuang Bersama Petani Lampung

    Lampung Tengah (SL) – Calon Wakil Gubernur (cawagub) Lampung nomor urut 2, Sutono, menyatakan diri untuk berjuang bersama petani Lampung. Hal tersebut diutarakan Sutono dalam kampanye dialogis di Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng).

    Sutono mengatakan, potensi lahan dan etos kerja petani Lampung mampu menjadikan Lampung sebagai pusat pertanian Sumatera.

    “Lahan subur di Lampung harus dapat menyejahterakan petani dan rakyat”, ujar Sutono.

    Untuk itu, cawagub Herman HN ini telah menyiapkan beberapa program di bidang pertanian untuk membantu petani.

    “Yang utama adalah pupuk dan obat pertanian tepat waktu. Lalu air yang cukup untuk petani. Jika tidak memungkinkan melalui irigasi akan disediakan sumur bor dan alat sedot air”, jelas Sutono.

    Cawagub Herman HN ini menambahkan, petani juga akan diikutsertakan dalam program asuransi petani untuk mengurangi risiko gagal panen.

    “Tahap awal, petani padi akan diikutsertakan dalam asuransi petani. Preminya sebagian dibayarkan Pemerintah dan jika gagal panen, petani dapat ganti rugi dari perusahaan asuransi”, jelas Sutono.

    Ia juga menjelaskan untuk memudahkan petani dalam produksi dan pasca panen, infrastruktur jalan juga akan diperbaiki.

    “Bagaimana bisa angkut panen kalau jalan rusak. Seluruh jalan di Lampung akan diperbaiki Herman HN – Sutono”, jelasnya.

    “Kami siap berjuang bersama untuk mewujudkan kesejahteraan petani. Jangan ragu pilih Herman HN – Sutono 27 Juni 2018 nanti”, tegas Sutono.

    Mendengar penjelasan tersebut, Prayitno, petani asal Ono Harjo, Terbanggi Besar, Lamteng, mengatakan, ia dan kelompok taninya siap memilih Herman HN – Sutono dalam Pilgub 2018.

    “Pak Sutono itu ahli pertanian, dia paham soal produksi dan pasca panen. Untuk itu kami siap berjuang bersama Herman HN – Sutono”, tegas Prayitno. (Rel)