Tag: Lampung Timur

  • Polres Lamtim Evakuasi Mayat Dalam Sumur Di Labuhan Ratu

    Polres Lamtim Evakuasi Mayat Dalam Sumur Di Labuhan Ratu

    Lampung Timur, (SL) – Masyarakat Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu, digegerkan penemuan sesosok mayat yang mengambang di dalam sumur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, rabu (28/6/23), menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya mayat dalam sebuah sumur.

    “Warga yang sedang membersihkan rumput dikawasan perkebunan, di Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu, awalnya mencurigai adanya bau busuk yang sangat menyengat, dari sebuah sumur,” terangnya.

    Setelah diperiksa, ternyata didalam sumur tersebut terlihat ada jasad manusia yang mengambang, sehingga segera dilaporkan kepada aparat desa, dan pihak kepolisian.

    Petugas gabungan bersama warga selanjutnya segera mengevakuasi jasad korban, yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut, ke RSUD Sukadana, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap identitas, serta penyebab kematian mayat laki-laki tersebut.

    “Jika ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kerabatnya, silahkan menghubungi Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, atau Polres Lampung Timur,” tambahnya. (Red)

  • Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Lampung Timur, (SL) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

    Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

    “Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.

    Saat menjalankan aksi, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.

    “Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

    Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23) kemarin.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

    “Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya. (Red)

  • Kapolda Lampung Mutasi Perwira Lampung Timur

    Kapolda Lampung Mutasi Perwira Lampung Timur

    Bandar Lampung, (SL) – Dibawah wilayah hukum Polda Lampung yang dipimpin Irjen Pol Helmy Santika, sejumlah Perwira Polres Lamtim (lampung timur), dimutasi dan terkena rolling, sabtu (17/6/2023).

    Mutasi perwira kepolisian tersebut, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Lampung No : TR/436/VI/KEP/2023, tanggal 16 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Karo SDM KOMBES Riyadi Nugroho.

    Beberapa perwira kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur, yang menerima amanah jabatan baru tersebut, antara lain adalah :

    AKP SI Marbun yang tadinya menjabat Kapolsek Pasir Sakti, kini dipercaya sebagai Kapolsek Metro Timur, dan jabatan lamanya diberikan kepada AKP M Sugeng, yang tadinya Kapolsek Metro Kibang.

    Jabatan Kapolsek Metro Kibang sekarang diisi oleh AKP Andreas Winardi, yang sebelumnya adalah Panit 1 Direskrimum Polda Lampung.

    IPTU AE Siregar yang tadinya PS Kasat Narkoba Polres Metro, kini diamanahkan sebagai Kapolsek Way Jepara, menggantikan AKP Jalaluddin yang memasuki masa pensiun.

    Kapolsek Gunung Pelindung kini dijabat oleh IPTU Suheri, yang sebelumnya Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, dan jabatan lamanya diserahkan kepada IPTU Riki Setiawan, yang tadinya merupakan Kapolsek Way Bungur.

    Kapolsek Way Bungur kini dipercayakan kepada IPTU Putu Hartha Jaya Utama, yang sebelumnya Kasat Intelkam Polres Lampung Timur, sementara jabatan lamanya digantikan oleh IPTU Justin Afrian, yang tadinya Kapolsek Bumi Ratu Nuban.

    Kapolsek Sukadana dari KOMPOL Tarmansyah, kini diserahkan kepada AKP Zulkarnain, yang sebelumnya adalah Kasat Samapta Polres Lampung Timur, dan jabatan lamanya diamanahkan kepada AKP Suyatmo.

    Kapolsek Batanghari Nuban dari IPTU Maulana Rahmad, kini digantikan oleh AKP Dian Andika, yang sebelumnya bertugas di Bidang Humas Polda Lampung.

    IPTU Sukaryadi kini dipercaya sebagai Kapolsek Labuhan Ratu, menggantikan IPTU Roma Irawan, yang kini dimutasi menjadi Kapolsek Bumi Ratu Nuban.

    Jabatan Kasi Propam Polres Lampung Timur, dari AKP Nelson Siahaan, kini diberikan kepada IPTU M Napitupulu, yang sebelumnya merupakan Kasubsiopsnal Siwas Polres Lampung Timur. (Red)

  • Jembatan Baru di Margototo Diprotes Warga

    Jembatan Baru di Margototo Diprotes Warga

    Lampung Timur (SL)-Sejumlah masyarakat mulai memprotes hasil proyek pembangunan jembatan konvensional di Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

    Pasalnya, jembatan yang belum genap satu tahun pasca serah terima (PHO) itu tampak memprihatinkan dan seperti tidak terawat. Belum lagi, keretakan perkerasan beton di beberapa titik.

    Padahal proyek yang dibebankan dari APBD tahun 2022 Provinsi Lampung itu menelan anggaran cukup besar, yakni senilai kurang lebih tiga miliaran. Maka tak heran, menuai keluhan dan protes dari masyarakat.

    Salah satu sumber yang namanya minta tak disebutkan meragukan kualitas bangunan jembatan yang masih hitungan bulan usai pengerjaan. Namun dirinya menyayangkan soal kondisi dan kualitas jembatan.

    Bahkan, menurutnya, meski jembatan telah dibangun, masih banyak pengguna jalan enggan melintas dan tetap menggunakan jembatan lama yang ada di sebelahnya.

    “Jembatan ini kan dikerjakan tahun kemarin, terlihat dari kasat mata saja sudah banyak yang rusak dan bahkan mobil-mobil tidak mau melintas, karena depan jembatan aja sudah rusak jalannya. Dan bapak liat saja itu jalan depan jembatan sudah kaya kubangan,” jelas warga kepada media ini, Senin 29 Mei 2023.

    Disambung warga lainnya, Johan, dia juga turut mengeluhkan keberadaan jembatan tersebut. Menurut dia, jembatan dibangun bertujuan untuk mempermudah bukan malah mempersulit pengguna jalan yang melintas.

    “Di ujung jembatan itu kan ada lobang, dalem lah. Nah kalo pas hujan itu lobang kan ada airnya, susah lah lewat sana. Udah licin, beceknya itu,” kata Johan.

    Dia pun meminta pemerintah terkait untuk meninjau kembali hasil pembangunan jembatan tersebut, agar efektif.

    Diketahui, proyek jembatan konvensional Margototo Lampung Timur merupakan kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang dialokasikan dari APBD TA 2022, senilai Rp3 miliar.

    Proyek ini dikerjakan CV. Dhoni Karya melalui lelang tender dengan alamat kantor di Jalan Turi Raya Gang Kelapa Puan Nomor 28, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. (Red)

  • Di Lampung Timur Mensos Risma Isntruksikan Maksimalisai Bantuan

    Di Lampung Timur Mensos Risma Isntruksikan Maksimalisai Bantuan

    Lampung Timur(SL)-Berkunjung dikecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur Menteri Sosial Tri Rismaharini instruksikan agar bantuan dapat dimaksimalkan dalam pembagian ditengah-tengah masyarakat, Risma juga meminta kepada penyalur agar mengirimkan bantuan kepada penerima yang memiliki akses terbatas.

    “Tadi saya minta sama pak Bupati tidak hanya kelurahan ini saja karena jumlahnya sangat besar jadi untuk desa-desa yang ada disebelah juga bisa mengambil disini supaya bisa maksimal ini. Tapi memang mungkin ini terjadi carry over, jadi seperti lansia yang tidak bisa jalan, disabilitas tadi saya minta ke bank untuk bisa diantar. Karna kalau semua sudah clear tapi masih ada yang tersisa itu berarti justru dia yang paling membutuhkan karena dia tidak bisa akses” kata risma.

    Lebih lanjut Risma juga menjelaskan untuk penerima bantuan di Tahun 2022 akan diprioritaskan untuk penerima yang benar-benar membutuhkan seperti lansia dan disabilitas. “Yang kita prioritaskan di 2022 ini yang lansia, disabilitas yang mereka sudah tidak bisa apa-apa misalkan buka usaha itu tidak memungkinkan. Tadi saya juga minta untuk yang muda-muda ini dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Tentu saja tidak dilepas begitu saja namun kita bantu sesuai kebutuhannya, seperti tadi ada yang ditanya ada yang usaha mebel misalnya, kendalanya apa misalnya alat kita bantu alat bukan dalam bentuk uang karena kalau dalam bentuk uang pasti akan habis untuk yang lainnya”ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Dawam mengatakan dirinya menyambut baik himbauan dari Menteri Sosial dan akan menindaklanjuti bersama jajarannya. “Alhamdulillah hari ini kita menerima kunjungan dari Ibu Menteri Sosial dan Anggota DPR RI, meskipun mendadak alhamdulillah dapat terlaksana dengan baik karena bagaimanapun kondisinya tentu saja kita wajib siap kapan saja”.

    “Terkait tadi yang disampaikan bu Menteri, selama ini ternyata dilapangan kita terjadi miskomunikasi. Yang jelas nanti akan kita tindak lanjuti himbauan dari ibu menteri bersama dengan Forkopimda juga dengan pihak yang terkait,”pungkasnya. (Wahyudi)

  • Bupati Lampung Timur Diminta Perketat Realisasi Anggaran, Diduga DAK Tahun 2021 Bermasalah LSM JPK Berencana Surati KPK

    Bupati Lampung Timur Diminta Perketat Realisasi Anggaran, Diduga DAK Tahun 2021 Bermasalah LSM JPK Berencana Surati KPK

    Lampung Timur (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi  (LSM JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo memperketat pengawasan realisai anggaran infrastruktur terutama yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN yang akan direalisasikan tahun ini dan mendatang.

    Ketua JPK Sidik Ali didampingi sekretaris wilayah Damiri saat berjumpa Ketua Bidang Balitbang Darmawan Saputra dan Ketua Bidang ASN ,Regulasi dan Perundang-undangan Samsi di katornya Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir. Berharap agar teknis dilapangan lebih baik dari sebelumnya, kamis 03 februari 2022.

    “Selain itu kami juga turut meminta aparat penegak hukum lembaga anti rasuah, dalam hal ini Dikrektorat Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim guna supervisi serta melakukan audit dilapangan tekait realisasi program infrastruktur DAK Tahun 2021 senilai Rp.33.308.554.595,- Milyar yang patut diduga bermasalah secara teknis serta tidak sesuai bestek pekerjaan dan terindikasi adanya Monopoli Persaingan Usaha,” ujar Sidik Ali.

    Setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara bekesinambungan, pembangunan infrastuktur yang baik akan Berdampak pada koneksifitas perekonomian masyarakat. Atas dasar itu Sidik Ali meminta KPK melakukan cross cek langsung ke Lampung Timur untuk memastikan bahwa Dana Alokasi Khusus terealisasi dengan baik dan dapat dinikmati dan dirasakan Langsung manfaatnya oleh Masyarakat.

    Apabila disinyalir serta ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum apalagi secara terang-terangan, tersruktur,sistematis dan masif (TSM) Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam hal ini merugikan keuangan Negara  dalam proses lelang dan menabrak Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Jasa Konstruksi yang menjadi rambu-rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Serta adanya unsur memperkaya diri sendiri kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang / TPPU (money loundering), penggelembungan anggaran (Mark Up), serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan yang dapat merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat umum kami berharap dapat ditindak tegas. Terkait dugaan tersebut dalam Dua hari Kedepan LSM JPK berencana akan mengirimkan surat secara resmi dan melalui e-mail kepada KPK dan tidak Menutup Kemungkinan dengan penegak hukum lainnya. (Wahyudi)

  • Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, diduga ikut mencabuli korban yang minta pendampingan karena menjadi korban kekerasan sek seksual berulang ulang. Bahkan korban juga di jajakan kepada pria lain. Korban didampingi Ayah kandungnya, dan LBH Bandar Lampung, melaporkan kasus itu ke Polda Lampung.

    Korban dugaan tindak kekerasan seksual terhadap Nf (14) warga Way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung, Jumat 3 Juli 2020 malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. Selain idampingi orang tuanya, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung.

    Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM. “Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur,” ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu 4 Juli 2020.

    Menurut Indra tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut. Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

    Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

    Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan. “Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” terang Indra.

    Indra Jarwadi menambahkan terlapor diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak. “Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya,” ungkap Indra.

    LBH Bandar Lampung mendampingi korban kekerasan seksual berinisial N (13) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan Pasal 81 ke Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban,” ujar Pandra, Sabtu 4 Juli 2020.

    Pandra menerangkan laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung. Dari keterangan korban, terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur, dan bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

    Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81. Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. “Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” ujar Pandra.

    Kata Ayah Korban

    Sementara kepada wartawan, ayah kandung korban, Sugiyanto (51) mengaku tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur. Pasalnya, anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan. “Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum,” ujar Sugiyanto, Sabtu 4 Juli 2020.

    Sugiyanto juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya. Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

    Bahkan, paman korban meminta Sugiyanto jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya. “Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu,” jelasnya.

    Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi. “Selama ini saya percaya karena dia (pelaku,red) pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!,” ujar Sugiyanto kesal.

    Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak. Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin. “Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak,” ujar Toni.

    Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat. “Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi,” katanya.

    LBH Kecam Korban Lebih dari Satu

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ikut mengecam aksi oknum Kepala UPT P2TP2A tersebut. LBH mendesak Polda segera menindak pelaku, karena ada indikasi korban tidak hanya Nf, ada ada korban lain. Hal tersebut juga diketahui berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.

    Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A didampingi Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA,” kata Chandra Muliawan,

    Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam. “Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi,” terangnya.

    Chandra Muliawan, juga sangat menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pasalnya, kata Prima, lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan. “Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan,” jelasnya.

    Sudah Enam Bulan

    Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya. Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

    Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.

    Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami. Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok. “Kamis 2 Juli 2020 malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan,” ujar Iyan, Sabtu 4 Juli 2020.

    Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban. “Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang,” katanya.

    Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal. Terhitung ada 3 bulan korban menginap di rumah aman rujukan UPT P2TP2A. Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski sudah dipulangkan, ternyata DA masih kerap menyambangi korban.

    Bahkan tak jarang DA menginap di rumah korban sembari melampiaskan nafsu bejatnya. Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP. “Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun,” jelasnya.

    Korban Dipaksa Dan Dijual 

    Berdasarkan penuturan korban, oknum Kepala UPT P2TP2A berinisial DA ini acap kali memintanya berhubungan badan. Namun ternyata kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu. Ia juga beberapa kali “dijual” oleh DA untuk melayani pria lain. “Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel,” ujar Nf.

    Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya. Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp. Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana. “Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuru kasih buat DA,” jelasnya.

    Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman. DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya. Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya. “Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya,” kata Nf.

    Kasus ini mencuat pasca korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang kemudian dikonfrontir langsung kepada korban. Bahwa sebelumnya korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak.

    Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya tersebutlah baru terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas pendamping dari Pusat  Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) yang mendampingi korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya.

    Perlu diketahui, korban didampingi oleh UPTD P2TP2A bermula saat kasus kekerasan seksual yang pertama kali dialami oleh korban di proses di kepolisian. Bahwa kejadian serupa pernah dialami oleh korban yang pelakunya ialah paman korban sendiri yang saat ini telah di vonis penjara selama 14 tahun di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. Sementara oknum Ketua P2TP2A Lampung Timur, yag coba dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak ada ditempat, dan hanphonenya dalam keadaan tidak aktif. (red)

  • Sekdaprov Fahrizal Buka  Lomba Utsawa Dharma Gita IX di  Sekampung Udik

    Sekdaprov Fahrizal Buka Lomba Utsawa Dharma Gita IX di Sekampung Udik

    Lampung Timur (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap lomba Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional tahun 2020 yang bakal berlangsung di Maluku dapat meningkatkan pembinaan karakter generasi muda dalam pembangunan. Harapan Gubernur Arinal itu disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membuka Utsawa Dharma Gita IX Tingkat Provinsi tahun 2019 di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur, Minggu (15/12/2019).

    Utsawa Dharma Gita merupakan lomba pemahaman keagamaan umat Hindu terhadap kitab suci Weda. Menurut Fahrizal, secara khusus, acara ini memang bertujuan mempersiapkan Kontingen Lampung dalam keikutsertaan lomba Utsawa Dharma Gita tersebut. “Sebagai wakil dari Provinsi Lampung, Gubernur Arinal meminta para peserta bersaing untuk berlomba menunjukkan kualitas yang terbaik sehingga mampu membawa nama Provinsi Lampung pada Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional di Maluku nantinya,” ujar Fahrizal.

    Fahrizal menyampaikan bahwa Pemprov Lampung berharap kegiatan ini bisa terus berjalan dengan kualitas yang semakin meningkat. Dia juga menyampaikan keyakinannya bahwa para dewan juri dapat melaksanakam tugasnya dengan adil dan jujur. Sehingga dapat melahirkan generasi-generasi yang mempunyai kecerdasan spritual, kecerdasan sosial, dan kecerdasan moral sebagai modal untuk membangun bangsa khususnya Provinsi Lampung.

    Sementara itu, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyampaikan bahwa Utsawa Dharma Gita merupakan salah satu media kegiatan dalam rangka pelestarian dan pengembangan Dharma Gita. “Pemkab Lampung Timur berharap para peserta mampu memberikan prestasi yang terbaik dan menjunjung tinggi sportifitas selama mengikuti lomba, menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Zaiful. Selain itu, lanjut Zaiful, Utsawa Dharma Gita juga diharapkan dapat membina pembentukkan karakter generasi muda di era globalisasi saat ini. (Humas Prov Lampung)

  • Tragedi Talangsari: Rehabilitasi Setelah 30 Tahun Berlalu

    Tragedi Talangsari: Rehabilitasi Setelah 30 Tahun Berlalu

    Bandarlampung (SL)– Setelah 30 tahun berlalu, akhirnya pemerintah mulai mempertimbangkan untuk merebilitasi para korban tragedi Talangsari, Lampung Timur. Meski baru wacana, setidaknya ini memberi peluang pengungkapan tragedi ini lebih terang benderang.

    Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik rehabilitasi psikososial terhadap korban peristiwa Talangsari yang terjadi tahun 1989 silam. Pemprov Lampung siap memfasilitasi ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi terciptanya rekonsiliasi nasional.

    Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Jumat (6/12) lalu yang menyatakan Pemprov mendukung kegiatan pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban peristiwa Talangsari yang dilaksanakan Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan HAM tersebut sebagai upaya pemulihan hak korban peristiwa Talangsari.

    “Ini adalah salah satu implementasi pemerintah dalam upaya penyelesaian Peristiwa Talangsari yang menjadi prioritas dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019,” ujar Fahrizal, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jumat (6/12).

    Diakuinya, Peristiwa Talangsari masa lalu telah menimbulkan dampak dimensi hak ekonomi sosial terhadap masyarakat yang terdampak. Untuk itu, pemulihan hak ekonomi sosial masyarakat terdampak Peristiwa Talangsari merupakan menjadi prioritas dalam menciptakan rekonsiliasi nasional dan memelihara perdamaian.

    Disambut Baik Para Korban Terdampak

    Sebelumnya, upaya bersifat sosial ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, antara lain upaya penyelesaian kepemilikan atas harta benda pribadi masyarakat terdampak, seperti kepemilikan tanah.

    Selain itu, juga telah dilakukan pembangunan/peningkatan infrastuktur baik itu konektivitas, pemukiman dan pengairan seperti pembangunan jalan, perumahan, saluran irigasi pesawahan dan jaringan listrik. Di sana (Talang Sari) juga sudah dibangun sarana prasarana sosial seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah; peningkatan pembangunan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan; Pemberian/peningkatan program dan layanan sosial dan pemberian bantuan sosial; dan Pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan ekonomi kreatif.

    Beberapa hari lalu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenkopolhukam RI, Fadil Zumhana, telah menyerahkan jalan menuju makam, perbaikan mushola, perlengkapan sekolah, dan bantuan uang Rp5 juta kepada 10 masyarakat, serta bantuan umroh kepada 2 orang.

    Niat baik pemerintah ini disambut baik para korban Talangssari. “Kami yakin pemerintah memiliki niatan baik, sehingga tidak ada alasan untuk kami menolak niat baik pemerintah ini,” ucap Edi, korban tragedi.(*/iwa)

  • Wadanramil Pelda Tarsino Hadiri Wisuda STIS Lampung Timur

    Wadanramil Pelda Tarsino Hadiri Wisuda STIS Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)–Danramil 429-11/Sekampung Kapten Inf. Damiri diwakili Pelda Tarsrino menghadiri Wisuda Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS), sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Darul Ulum, Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (9/12/2019).

    Wisuda dihadiri Bupati Lamtim Zaiful Bokhari, Ketua STIS Darul Ulum DR. Drs. A. Mujab, M. Pdi, Kakemenag Drs. H. Karwito, KH. Miftah Maulana Habiburohman (Gus Miftah), Kapolsek Sekampung IPTU M. Slamet Riyadi, SH, Camat Sekampung Yudi Irawan S.Sos Msi, Danramil Sekampung Diwakili Pelda Tarsino, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat sekecamatan Sekampung, Kepala SMA dan SMK Kecamatan Sekampung, serta ribuan masyarakat.

    Dalam acara ini, sebanyak 26 mahasiswa diwisuda, terdiri dari 9 Wisudawan dan 17 Wisudawati.

    Bupati Lampung Timur atas nama pribadi dan Pemerintah Lampung Timur saya mengucapkan selamat kepada wisudawan dan wisudawati yang mana sudah dikukuhkan. “Insya Allah ilmu yang diraih di sini senantiasa bermanfaat bagi masyarakat khususnya Lampung Timur,” katanya.

    Bupato Zaiful menjelaskan dirinya sudah bertemu rektor membahas pengembangan STIS. “Kami merencakanakan akan membangun jembatan penyeberangan ke lokasi bangunan yang baru,” jelas bupati.

    Acara Pelepasan Wisudawan/ Wisudawati Program Strata I Angkatan I Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Sekampung juga diisi ceramah oleh KH. Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa dipanggil Gus Miftah yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta.( Wahyudi)