Tag: Lampung Timur

  • Diduga Depresi IRT Bunuh Diri Makan Nasi Goreng Campur Racun Tikus

    Diduga Depresi IRT Bunuh Diri Makan Nasi Goreng Campur Racun Tikus

    Lampung Timur (SL) – Seorang ibu rumah tangga, di Kabupaten Lampung Timur tewas setelah mengkonsumsi nasi goreng yang dicampur racun tikus. Janaria (35), warga Sukadana, Lampung Timur itu nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri diduga karena tekanan bathin. Rabu (18/7)

    Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Sukadana Kompol Abdul Mutholib, mengatakan benar bahwa pada Rabu (18/7), seorang ibu rumah tangga di Sukadana, tewas diduga dengan cara melakukan aksi bunuh diri mengkonsumsi racun tikus. “Korban bernama Janaria (35) warga Kecamatan Sukadana. Hasil di TKP konsumsi racun tikus di campur makanan nasi goreng,” kata Abdul Mutholib.

    Informasi di Polres Lampung Timur menyebutkan, korban diketahui baru saja kembali dari perantauan, dan mengalami depresi. “Pulang merantau diduga mengalami depresi, sehingga nekat menghabisi nyawanya sendiri, dengan memakan nasi goreng yang dicampur dengan racun tikus,” kata petugas.

    Korban sempat dilarikan kerumah sakit oleh keluargnya, namun tak tertolong. Pihak keluarga yang sempat mengetahui aksi nekat korban, “Sudah berupaya menyelamatkan nyawa korban, dengan cara membawanya ke Rumah Sakit, tetapi nyawa korban tetap tidak bisa diselamatkan,” kata warga.

    Korban kemudian dimakamkan dipemakaman umum lokasi tinggal korban. (red/nt)

  • Proses Hukum Kepala Desa Tri Sinar Terkait Dana Desa, Berjalan Lambat

    Proses Hukum Kepala Desa Tri Sinar Terkait Dana Desa, Berjalan Lambat

    Lampung Timur (SL) – Temuan penyimpangan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Kades Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, oleh anggota Polres Lampung Timur terkait Dana Desa tahun 2017  yang di duga telah di mark up oleh Kades tersebut sekitar desember 2017, hingga saat ini belum ada tersangka yang di tetapkan, saat ini sudah sampai proses penyidikan.

    Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S.IK saat di konfirmasi wartawan lintasmediacyber.com di Mapolres Lampung Timur pada Rabu (11/07/2018), “proses penyelidikan, memang awal dari temuan Polres Lampung Timur diduga adanya penyimpangan terhadap dana desa, bahwa dalam beberapa yang harusnya dilaksanakan ada yang di mark up“, papar Kapolres.

    Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres, “kemarin kami sudah laksanakan gelar dan tentunya akan kami laksanakan ke tingkat penyidikan. Apabila sudah penyidikan, nanti kami akan menyatakan siapa tersangkanya karena yang namanya korupsi itu bukan satu orang saja. Tapi bisa terkait orang orang yang ikut serta dalam hal ini”.

    Ditambahkan oleh Kapolres, “bahwa dalam penindakan korupsi tentunya juga tidak bisa gegabah, tidak bisa hanya katanya tetapi kami harus berdasarkan fakta, bukti yang cukup dan adanya barang bukti yang lengkap. Makanya harus kami melengkapi dulu baru kami menunjuk siapa yang jadi tersangka”.

    “Sampai saat ini sudah ada tersangka, namun kami harus melengkapi dengan alat bukti yang cukup. jadi kami belum bisa menyampaikan ke media”, tutupnya. Jeratan hukum bagi kepala Desa yang nakal memang harus dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi kepala desa yang lain.

  • Guru Honorer Jadi Korban Penjambretan di Lampung Timur

    Guru Honorer Jadi Korban Penjambretan di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Seorang guru honorer menjadi korban aksi Penjambretan di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (9/7) sore. Diketahui korban bernama Rohmatun Mukminah (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

    Kejadian bermula saat korban sedang melintasi jalan lintas timur, Kecamatan Way Jepara, kemudian tersangka dengan mengendarai motor merampas tas korban, ” Tersangka menyerempet korban dengan mengambil tasnya yang diketahui berisi dokumen berharga, telpon genggam, serta beberapa jumlah uang,” jelas salah satu warga di lokasi.

    Hingga saat ini, Petugas Kepolisian masih melakukan penyelidikan, untuk memburu para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (net)

  • Akibat Galian Lubang, Bocah11 Tahun Tenggelam di Labuhan Ratu 7

    Akibat Galian Lubang, Bocah11 Tahun Tenggelam di Labuhan Ratu 7

    Lampung Timur (SL) – Akibat galian lubang percetakan batu bata dengan kedalaman kurang lebih 2 meter milik salah satu warga desa Labuhan Ratu 7, kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur menelan korban jiwa yaitu RFK (11) bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Rabu (11/07/2018).

    RFK bersama temannya sengaja datang kelokasi lubang tersebut dengan maksud untuk bermain dan mandi (berenang), namun rekan RFK sempat menolak untuk mandi di lubang tersebut.

    Teman main RFK menjelaskan,”saya dan kawan saya mau mainan di situ, awalnya saya gak mau di ajak mandi, terus dia nyemplung duluan, setelah dia nyemplung tidak nongol lagi, terus saya teriak minta tolong,”ujar Sultan

    Muhammad menjelaskan,”posisi saya datang sudah ramai orang, saya ikut nyelam mencari korban, Korban baru bisa di temukan kurang lebih 15 menit, dan anak itu di temukan sekitar jam 3,”ujar salah satu warga yang menolong korban

    Mendengar permasalahan tersebut pihak kepolisian sektor (Polsek, red) Labuhan Ratu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek turun langsung untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Kapolsek Labuhan Ratu menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga buah hati mereka agar tidak bermain di lokasi percetakan batu bata tersebut, dan bagi yang memiliki galian batu bata agar memasang pagar atau Warning (area berbahaya, red).

  • Pendamping Dan Pengurus Desa Lampung Timur Diduga Sunat Bantuan PKH

    Pendamping Dan Pengurus Desa Lampung Timur Diduga Sunat Bantuan PKH

    Lampung Timur (SL)-Program PKH di Lampung Timur diduga telah di memanfaatkan oleh oknum pendamping dan pengurus desa untuk mencari keuntungan pribadi, dengan cara  melakukan pemotongan tanpa persejuan penerima program tersebut. Mirisnya, pemotongan itu dianggap sudah menjadi kesepakatan dalam musyawarah antara pengurus PKH dengan para penerima bantuan program PKH yang di ketahui oleh aparatur desa setempat.

    Mengetahui hal itu Dinsos Lamtim berjanji akan menindak lanjuti,  namun komitmen itu terkesan basa basi. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak dinsos Lamtim, apalagi untuk turun kelapangan guna mengkroscek permasalahan yang di alami oleh warga Lampung timur pemenerima bansos Program Keluarga Harapan PKH.

    Menurut keterangan beberapa warga kecamatan Labuhan Maringgai yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan dilangsir lintasmediacyber.com menyatakan bahwa semenjak ada kabar Dinas Sosial akan turun ke Lapangan warga sudah menunggu. Namun tak juga kunjung datang.

    “Kami selalu menunggu kehadiran mereka agar mereka tau apa yang terjadi di desa desa yang menimpa kami khususnya penerima Program PKH. Tapi hingga hari ini tidak ada satupun pihak Dinsos yang mengunjungi dan bertanya langsung kepada kami,” ungkap warga, di kediamannya minggu 08/07.

    Terkait pemberitaan edisi Kamis tanggal 07 juni 2018 lalu-Sementara kepala Dinas Sosial Lampung Timur, Mahmud Yunus, yang di wakili Seketaris, Darmuji mengatakan apapun bentuk dan alasan pemotongan dana program PKH yang di berikan kepada masyarakat tidak mampu oleh pengurus PKH di tingkat desa itu jelas salah dan melanggar aturan.

    “Karna tidak ada anjuran atau program dari pemerintah untuk memotong dana tersebut dengan alasan apapun. Dan kami pihak pemerintah tingkat daerah dinas sosial akan menindak lanjuti permasalahan ini Dinsos pemkab lamtim akan bertindak tegas kepada oknum pengurus PKH yang menyalahi aturan”, ujar Darmuji,  saat di komfirmasi wartawan media di ruang kerjanya, Kamis 07/06/2018.

    Tugas pokok daripada pendamping PKH ditingkat desa, tambah Darmuji, hanya pembinaan terhadap peserta program PKH  agar tadinya konsumtip menjadi produktip. Artinya dana bantuan itu tidak lansung habis begitu saja. “Seharusnya Pengurus PKH tingkat desa bisa membina peserta pkh dengan membentuk usaha bersama yang tujuannya untuk mensejahterakan para peserta bukan melakukan pemotongan secara sepihak. Dan Kami dari dinas sosial mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang telah mengungkap penyelewengan ini dengan adanya pemberitaan kami bisa tau bahwa ada kecurangan di bawah,” ucap Darmuji.

    Tokoh Lampung Timur mengaku prihatin dengan kabar tersebut. “Hanya karna demi memperkaya diri sendiri manusia tega menindas mereka yang memang sudah susah. Bagaimana negara kita akan maju jika sistem tindas menindas masih jadi tradisi yang berkembang NKRI ini baik di kalangan pejabat atau pun di kalangan masyarakat tidak perduli itu hak siapa yang penting kaya. sampai sampai bantuan untuk orang miskin pun di sunat,” katanya. (net)

  • Tak Terima Almarhum Orang Tuanya Dipanggil Bawaslu Lampung Anak Lapor Polisi

    Tak Terima Almarhum Orang Tuanya Dipanggil Bawaslu Lampung Anak Lapor Polisi

    Lampung Timur (SL) – Joni Riswanto anak almarhum (Alm) H. Samijo warga Dusun 1 Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
    Alasannya, surat kedua yang ditujukan tersebut untuk mendiang ayahnya, Alm. H. Samijo yang telah wafat dua tahun lalu. Di dalam surat itu tertulis, Alm. H. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politik yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
    Akhirnya Joni Riswanto putera kedua Alm. H. Samijo melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kabupaten Lampung Timur Jumat (06/07/2018) sore.  Karenanya, atas perlakuan tersebut Joni Riswanto melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atas perbuatan yang dilakukan seseorang atas orang tuanya yang telah meninggal namun dibawa-bawa pada dugaan polik uang.
    “Kalau cuma dipanggil satu kali saya tidak terlalu pusing, tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kali, makanya saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni Riswanto.
    Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur warga Totoprojo kepada Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu, dalam laporannya Subur menyebutkan Alm. H. Samijo  menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.
    Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.
    Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.
    “Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.
    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.
    Terpisah Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan H. Samijo karena yang bersangkutan telah meninggal. “H Samijo udah meninggal 24 Agustus 2016. Dua tahun lalu, saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.
    Masih kata dia, anaknya (almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya aneh ini, kalau yang laporan itu benar kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja lapornya,” tegasnya.
    Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Inikan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-crosscek terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (FR/net)
  • Demo Tolak Pilgub di Lampung Tengah, Massa Dibayar Rp50 Ribu Per Orang

    Demo Tolak Pilgub di Lampung Tengah, Massa Dibayar Rp50 Ribu Per Orang

    Lampung Tengah (SL) – Aksi massa yang mengatasnamakan Rakyat Bergerak di Lampung Tengah diduga bayaran.

    Massa aksi yang menuntut didiskualifikasinya paslon Arinal – Nunik ini bukan mewakili masyarakat. Pasalnya berdasarkan informasi di lapangan, masa yang ikut hadir dalam aksi damai itu dibayar Rp50 ribu perorang.

    “Lumayan mas dapat limapuluh ribu. Kalau gak ada ini (uang) ngapain ikut teriak-teriak mending dirumah aja,” kata salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.

    Pantauan di lapangan sekitar 200an massa menggelar aksi damai. Aksi dimulai dari Masjid Istiqlal Bandarjaya dan berakhir di Gedung DPRD Lampung Tengah pada Kamis, 5 Juli 2018.

    Dalam aksi massa meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk dapat membatalkan segala bentuk tahapan pilgub yang sudah dilalui. Massa membawa karton dan banner berupa tuntutannya. (rls)

  • Petani Binaan YBM BRI, Sukses Panen Tumpang Sari

    Petani Binaan YBM BRI, Sukses Panen Tumpang Sari

    Lampung Timur (SL) – Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRI) merupakan Lembaga Zakat Nasional yang intensif terhadap peningkatan dan pengembangan ekonomi masyarakat tidak mampu diseluruh wilayah Indonesia.

    Salah satu program yang digulirkan adalah program Peningkatan Keterampilan Usaha Rakyat (PKUR) berupa penambahan modal dan pendamping usaha bagi kelompok petani sayur mayur di desa Taman Cari kecamatan Purbolonggo Lampung Timur.

    Zakariya adalah salah satu dari anggota kelompok yang baru baru ini berhasil panen sayur mayur secara tumpang sari yaitu antara jagung manis dan terong.

    “Alhamdulillah dengan adanya program YBM BRI saya sangat bersyukur dan senang sekali, dari lahan seperempat hektar tumpang sari, jagung manis saya panen lebih dari 1,5 ton dengan terong mencapai lebih dari 3 ton, jagung harganya Rp .2.000,- per kg, sedang terong harganya Rp.2.500,- per kg” ungkapnya.

    Agung Prihatin selaku pendamping program PKUR YBM BRI di Lampung Timur menyampaikan bahwa “selain Zakariya, anggota kelompok nya yang lain juga berhasil melakukan panen secara tumpang sari, banyak jenis tanaman sayur mayur yang ditanam oleh petani, diantaranya terong dengan jagung, oyong dengan terong, timun, dan kacang panjang”.

    Dalam kesempatan lain Pelaksana Harian YBM BRI Kanwil Bandar Lampung Amir Mudaris menyampaikan bahwa “Program PKUR YBM BRI bertujuan untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas usaha masyarakat tidak mampu dalam rangka menambah dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat agar lebih maju dan sejahtera”.

    “Program ini masih dibuka seluas luasnya bagi kelompok kelompok usaha masyarakat, baik pertanian, peternakan, perikanan, keterampilan, jasa dan produksi, bagi yang ingin mengakses bisa langsung menghubungi kantor perwakilan YBM BRI diseluruh wilayah Indonesia, untuk Provinsi Lampung dan Bengkulu dapat langsung ke Jl. Raden Intan No.51 Tanjung Karang Bandar Lampung atau melalui email lampung@baitulmaal.id ” tegasnya. (red)

  • MH Pengadilan Negeri Sukadana Gelar Sidang Perdata

    MH Pengadilan Negeri Sukadana Gelar Sidang Perdata

    Sukadana (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana kembali menggelar sidang perdata dengan agenda pembuktian tertulis dari penggugat, Rabu (4/7).

    Kuasa Hukum penggugat, Hadri Abunawar mengatakan, saudari Hermalia Apriance (tergugat) yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pengadaan Alkes Puskesmas dan Jaringan tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Timur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

    “Sesuai jadwal persidangan hari ini (pembuktian tertulis dari penggugat), kami sebagai kuasa hukum penggugat, saudara Subhan, menyatakan bahwa bukti tertulis dari tergugat telah kami sampaikan dipersidangan secara lengkap dan tertulis,” kata Hadri.

    Dia menjelaskan, ada enam bukti tertulis, diawali dengan rekening koran pengeluaran dan MoU atau surat kesepahaman, kemudian SP atau surat pesanan dan nota-nota dinas yang dijadikan alasan oleh tergugat untuk menunda pembayaran.

    “Sampai sidang hari ini, tergugat hanya mengajukan satu alat bukti, yakni berupa fotokopi KTP saudara tergugat. Sedangkan turut tergugat dari dinas kesehatan hanya hadir pada persidangan pertama. Sampai hari ini mereka tidak menyatakan atau tidak menggunakan hak-haknya,” jelasnya.

    Lebih lanjut Hadri menjelaskan, kasus ini bermula ketika Hermalia Apriance meminjam uang kepada Subhan sebesar Rp2.972.246.600 atau dibulatkan menjadi Rp3 miliar.

    Menurut dia, uang tersebut seharusnya dipinjam untuk jangka waktu selama 40 hari kerja, karena akan digunakan sebagai dana pembiayaan proyek Alkes.

    “Namun, dana pinjaman tersebut hingga diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukadana (15 Februari 2018) belum dikembalikan sepenuhnya oleh tergugat. Secara keseluruhan, yang belum dikembalikan masih tersisa sebesar Rp1,4 miliar,” ungkapnya.

    Untuk sidang selanjutnya (Kamis 18/7), Pengadilan Negeri Sukadana akan mengagendakan jadwal sidang dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi – saksi.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur, M.Noor Al-Syarif mengatakan, pihaknya tidak tahu ada kasus tersebut.

    “Saya selaku kepala BKPPD belum mengetahui adanya kasus tersebut. Karena, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari inspektorat ataupun Dinas Kesehatan,” singkatnya.(rif/acw)

  • Chusnunia : Pemda Butuh Tim Kuat Kompak dan Mampu Bekerja Cerdas Serta Cepat

    Chusnunia : Pemda Butuh Tim Kuat Kompak dan Mampu Bekerja Cerdas Serta Cepat

    Sukadana (SL) – Bupati Lampung Timur Chusnunia menyatakan pemerintah daerah membutuhkan tim yang kuat, kompak, dan mampu bekerja cerdas dan cepat.

    Menurut Chununia, pemerintah daerah tidak bisa hanya bergerak dengan kecepatan sedang. Tetapi membutuh sumber daya manusia (SDM) yang bekerja dengan kecepatan yang maksimal dalam pembangunan. “Kita tidak bisa hanya melakukan pergerakan apa adanya dalam melaksanakan pembangunan,” tegas Chusnunia saat menjadi pembina upacara di Halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin, 2 Juli 2018.

    Dalam apel mingguan tersebut, Bupati Chusnunia menegaskan tentang pentingnya aparatur sipil negara (ASN) yang handal dan kompak dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itu dibutuhkan tim yang kuat, tim yang mampu bekerja kompak, tim yang mampu bekerja cerdas dan cepat”, ucapnya

    Aparatur yang tidak mampu mengikuti irama akselerasi atau pergerakkan pemda, diharapkan memberikan kesempatan kepada yang mampu. “Kita tidak bisa hanya melakukan pergerakan apa adanya,” tegas Nunik, sapaan Chusnunia.

    Pada bagian lain, Nunik menyinggung tetang pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru saja usai digelar. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap aman dan damai.

    “Dengan usainya pelaksanaan kontestasi pemilihan kepala daerah beberap waktu lalu, tentu sudah tidak ada hal hal lagi yang berkaitan dengan pesta demokrasi. Saatnya menatap ke depan untuk Lampung Timur yang lebih baik, saatnya bergandeng tangan untuk bisa bersama-sama membangun daerah yang kita cintai,” ujarnya. (rls)