Tag: Lampung utara

  • Gus Miftah Yakin Sinergi Prabowo dan Mirza Jamin Kesejahteraan Masyarakat Lampung

    Gus Miftah Yakin Sinergi Prabowo dan Mirza Jamin Kesejahteraan Masyarakat Lampung

    Lampung Utara, sinarlampung.co Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama, KH. Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, hadir dalam acara “Silaturahmi Kebangsaan” di Lapangan Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara, Minggu, 10 November 2024.

    Gus Miftah mengajak masyarakat menjaga nilai keadilan dan kerukunan. Bersama Pakdhe Baz, acara yang menggabungkan dakwah dengan konser kebangsaan ini mendapat antusiasme tinggi dari ribuan warga setempat.

    Dalam ceramahnya, Gus Miftah menekankan pentingnya nilai keadilan dalam kepemimpinan untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. “Adil itu meletakkan segala sesuatu sesuai porsinya. Pemimpin yang adil adalah yang bisa mensejahterakan rakyatnya tanpa pilih kasih,” ujar Gus Miftah.

    Ia menyatakan harapan bahwa Rahmat Mirzani Djausal, jika terpilih sebagai Gubernur Lampung, akan menjadi sosok pemimpin yang bekerja untuk seluruh rakyat Lampung, tanpa terkecuali.

    Gus Miftah juga menyampaikan keyakinannya bahwa kepemimpinan yang berpihak pada rakyat dapat membawa Lampung ke arah yang lebih baik. Ia melihat sinergi yang kuat antara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal di tingkat provinsi akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Lampung.

    “Jika Pak Prabowo sebagai Presiden dan Pak Rahmat sebagai Gubernur, pembangunan di Lampung akan mendapat prioritas, dan kesejahteraan rakyat Lampung bisa terjamin,” tambahnya.

    Melalui acara ini, Gus Miftah dan Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat untuk mempererat kerukunan dan berkolaborasi dalam mewujudkan Lampung yang lebih harmonis dan sejahtera. (*)

  • Fajar Maulana Korban Penyekapan Dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi

    Fajar Maulana Korban Penyekapan Dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Korban penyekapan, Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara akhirnya dibawa ke RSUD Ryacudu Rabu, 14 Juli 2024. Fajar harus mendapat perawatan medis karena kondisi kesehatannya semakin memburuk.

    Fajar sebelumnya tidak segera dibawa ke rumah sakit lantaran orang tuanya belum memiliki uang untuk biaya pengobatan.

    Berita Terkait: Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa

    Terkait persoalan itu, Maya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, saat dihubungi wartawan menyarankan Fajar Maulana segera dibawa ke rumah sakit untuk segera di rawat.

    “Nanti petugas puskesmas kesana, untuk memastikan kartu BPJS nya ada atau tidak. Maka akan sekalian di bantu kepengurusan kartunya melalui dinas sosial,” kata Maya.

    Berita Terkait: Tiga Pelaku Penyekapan Fajar Maulana Ditangkap, Polisi Diminta Transparan

    Mengenai kondisi Fajar, Maya akan menyampaikan ke pihak RSUD agar dapat dibantu. Kini, Fajar telah berada di Instalasi Gawad Darurat (IGD) RSUD Ryacudu untuk mendapatkan penanganan medis. (Red/*)

  • Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara (Lampura), Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara tahun anggaran 2017-2020, Rabu 17 Juli 2024.

    Baca: Dua ASN Tersangka Korupsi Perkim Lampung Utara Gugat Prapradilan Kejati Lampung, Wahyudipraja Mukti Dikabulkan Achmad Avandi Ditolak

    Baca: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar di Dinas Perkim Lampung Utara

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan kedua tersangka ditahan pada pukul 17.00 WIB. “Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” katanya.

    Ricky menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua ASN Pemkab Lampung Utara itu, bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi (PPTK) menggunakan pinjam perusahaan, untuk dikerjakan sendiri, seolah-olah pihak ketiga.

    “Tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” ujar Ricky.

    Ricky merinci beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH. Yakni 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. Dari total kegiatan itu, Ricky menyebut kerugian negara mencapai sebesar Rp1,751 miliar.

    Angka itu berdasarkan laporan akuntan publik.”Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” katanya. (Red)

  • Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tidak terima acara hajatan khitanan dikediamannya dibubarkan secara mendadak, dan mirip penggerebekan teroris, dan tanpa pemberitahuan, Nurdin (40), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis, 11 Juli 2024 sekira pukul 21.50.

    Nurdin mengatakan lokasi hajatan dirumahnya itu tiba tiba didatangani Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, bersenjata laras panjang, dan membuat tembakan. Petugas langsung mengamankan tiga orang dan membawa alat musik jenis keyboard untuk musik orgen tunggal.

    “Polisi tiba-tiba datang lalu melepas tembakan beberapa kali, anak-anak ketakutan, salah satu anak tetangga hingga saat ini sering takut dan kaget akibat peristiwa itu. Sudah seperti menggerebek rumah rampok. Kami sangat kecewa, arogan sekali. Padahl bisa diberitahu salahnya Imana, bicara baik-baik,” ujar Nurdin, Minggu, 14 Juli 2024.

    Menurut Nurdin, keluarga besar sudah melapork ke Propam Mabes Polri pada Sabtu, 13 Juli 2024, dengan nomor: SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN. “Lebih dari dua kal dua kali tembakan di tengah acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Saya Nurdin Penanggung jawab acara prihatin. Namanya kitanan banyak keluara dan anak-anak. Hingga kini anak-anak dan orang tua masih trahuma. Namanya pesta syukuran, bukan pesta narkoba,” katanya.

    Nurdin menyatakan, hingga pukul 21.50 itu belum bubar karena masih acara keluarga, dan pembubaran panitia. Dan memang panitia sudah sepakan jam 22.00 bubaran. “Tidak ada Polisi yang menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi himbauan. Tapi malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tempata pesta nembak nemabk bagaimana jika kena warga. Ngurus orang nyanyi di orgen kok nembak-nembak,” kata Nurdin.

    Padahal, kata Nurdin, biasanya penggunaan senjata api atau tembakan oleh kepolisian digunakan dalam keadaan darurat atau membahayakan nyawa. “Jika memang dinilai melanggar ketentuan hukum, polisi seharusnya menempuh cara persuasif untuk membubarkan acara bukan dengan melepas tembakan. Inikan acara hanya hiburan keluarga. Kami juga khawatir ada peluru nyasar kepada tamu undangan. Karena memang juga masih banyak tamu undangan,” katanya.

    Suara tembakan diacara hajatan khitanan itu juga sempat membuat tersinggung beberapa anggota TNI yang masih kondangan di lokasi itu. “Woy jangan main tembak-tembak, banyak anak-anak. ada anak kecil kok main tembak tembak begitu. Jangan begitu dengan senjata api,” katanya geram.

    Pihak keluarga juga akhirnya memprotes aksi yang dinilai arogan itu. “Kenapa ga bicara baik-baik, kok main buang tembakan begitu,” kata kerabat lainnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Polsek Kota Bumi Kota, Polres Lampung Utara atas protes warga yang juga melapor ke Propam Polri itu. (Red)

  • Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Polres Lampung Utara menangkap enam orang anggota Ormas DPC LL, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres AKBP Teddy Rachesna dan mengamankan enam orang, dengan barang bukti sejumlah uang, dan catatan pungli, Rabu 3 Juli 2024 pukul 18.00 sore.

    Anggota Ormas Pungli di Polres Lampung Utara

    Proses penangkapan itu direkam warga, dan ramai di media sosial. Vidio penangkapan pungli di depan rumah makan Obara Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara durasi 25 detik ramai dikomentari nitizen.

    “Diringkus pemalakan depan obara langsung oleh Kapolres Lampung Utara, sebanyak 6 orang aman akn dan saat ini sedang diamankan di ruangan Kaur bin Ops yang ada di polres Lampung Utara,” tulis warga dalam vidio.

    Mereka yang ditangkap itu dari organisasi Ormas DPC LL yang berdomisili di Lampung utara. Mereka itu yang bersama masyarakat, melakukan orasi dan memaksa truk truk baru bara putar balik di Lampung Utara waktu lalu, Itu baru keren pak Kapolres, tidak pandang bulu tangkap pelaku pungli yang meresahkan. Mereka melakukan pungli terhadap sopir armada batubara dan kendaran colt desel, bravo Pak Teddy, ” uca warga.

    “Maju terus pak Kapolres, kami minta tindak tegas para pelaku pungli sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Banyak sopir yang sudah resah oleh perbuatan oknum pelaku pungli itu, “Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Utara terbaik penangkapan tersebut.

    Namun sumber di Polres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut. “Ya ada itu, langsung dipimpin Kapolres. Barang bukti yang diamankan oleh anggota polres, berupa uang dan catatan pembukuan keluar masuk uang hasil pungli oleh diduga oknum anggota Ormas itu, ” Katanya. 

    Puluhan Truk Ditilang

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna memimpin langsung penindakan TRuk Odol sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL

    Sebelumnya, Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan RPN Kotabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

    Penindakan berupa tilang kendaraan oleh Satlantas itu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penindakan itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.

    “Hari ini ada 10 truk ODOL kami lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali kami lakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” kata Kapolres saat memimpin razia.

    Teddy mengatakan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tentunya sangat membahayakan pengendara lain. “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut. Ia juga berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut, dan berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan.

    Dukung Penertiban Pungli

    Aktivis Gunawan Pharrikesit mengapresiasi langkah Polda Lampung menindak tegas perbuatan pungli sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para sopir truk banyak yang mengeluhkan pemalakkan. Sepanjang Kalinteng dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga Lampung Tengah, diperkirakan, ada 10 pos pemungutan truk baru bara.

    Informasi yang diperoleh wartawan, ada tiga pos lagi siap-siap buka.Ketiga pos setoran yang rencana akan dibuka atas nama perusahaan kerjasama dengan pengusaha truk tersebut di Terbanggi Besar, Tanjungratu, Abungkunang. Belum lagi, truk-truk itu wajib setoran di jembatan yang sedang diperbaiki di Way Sabu, Kabupaten Lampung Utara.

    Rencana lainnya, ada yang hendak membuka stockfile dekat Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Muncul Pos Pungli Baru

    Sebelumnya, baru beberapa pekan lalu, muncul dua pos setoran di RM Obara (Kabupaten Lampung Utara) dan tugu perbatasan (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Total dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.

    Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga. Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi.

    Namun bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pada rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu 15 Februari 2023, lalu menegaskan harus ada jalan khusus agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

    Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. (Red)

  • Emak Emak Tewas Dililit Kabel di Lampung Utara Dibunuh Tetangga Yang Kesal Diejek Tak Punya Anak, Pelaku Ikut Layat

    Emak Emak Tewas Dililit Kabel di Lampung Utara Dibunuh Tetangga Yang Kesal Diejek Tak Punya Anak, Pelaku Ikut Layat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sumini (58) wanita paruh baya di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang ditemukan tewas di dapur rumahnya, dengan leher terlilit kabel mikropon Minggu 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB pagi itu ternyata dibantai pria tetangganya.

    Pelaku Sadadi Ahmad (30), ditangkap tidak sampai 24 jam Minggu 23 Juni 2024 dirumahnya. Pasalnya pelaku usai melakukan aksinya, justru ikut datang melayat dan ikut mengantar jenazah hingga ke pemakaman. “Dari hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu. Stefanus Boyoh.

    Menurutnya, pelaku mengaku memiliki motif dendam kepada korban, karena sakit hati atas ucapan korban, yang mengejek pelaku tidak kunjung punya anak. “Dari pengakuan tersangka, sakit hati karena belum memiliki anak. Ada ucapan korban yang membuat sakit hati, sehingga ia melakukan aksi nekat tersebut,” kata Kasat.

    Pelaku Sadadi membunuh korban dengan cara berpura-pura meminjam pompa kepada korban melalui pintu belakang. Lalu pelaku pura-pura sudah menggunakan pompa, lalu mengembalikan pompa sambil melihat situasi. Lalu pelaku langsung membekap korban dengan kain basah dan menjatuhkanya ke lantai.

    Lalu pelaku menggunakan kabel mikrofon yang dibawanya langsung melilitkan ke leher korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku pulang ke rumah. Lalu kembali lagi ke rumah korban seperti tanpa masalah bahwa, membantu prosesi pemakaman korban.

    Bahkan pelaku mengaku tidak menyesali apa yang dia lakukan. “Saya gak menyesal, saya kepala keluarga tapi di katain seperti itu, iya saya terlalu sakit hati. Saya sakit dengan ucapan korban yang mengatakan akan menggadokan istri saya. Dengan mencari laki laki lain untuk istrinya agar segera mempunyai keturunan,” ucap Sadadi Ahmad, Selasa 25 Juni 2024.

    Sebelumnya, geger di Kelapa Tujuh, wanita paruh baya, Sumini, ditemukan tewas dengan leher terjerat kabel micropon, di dapur rumahnya. Seisi kamar korban berantakan dan perhiasannya raib dibawa pelaku. “Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang baru pulang kerja sebagai kuli bangunan. Sang suami melihat istrinya telah tewas terjerat kabel mikrofon dan mengalami luka. Kondisi kamar berantakan dan sejumlah perhiasan hilang,” kata Ketua RT 2 Kelurahan Kepala Tujuh, Herwanto.

    Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin, membenarkan kejadian tersebut dan kondisi korban terjerat kabel yang diduga tewas dibunuh. “Korban diduga dibunuh dan sejumlah perhiasan yang biasa dipakai hilang. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit untuk di optosi, dan sedang dalam penyelidikan polisi,” ujar Kapolsek.

    Tersangka, dijerat dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, junto pasal 340 KUHP penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red*)

  • Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah gaduh soal setoran truk angkutan Batu Bara di Lampung Utara yang kemudian adem setelah menambah pos pungutan baru, ternyata terjadi keresahan pungli di wilayah Kabupaten Way Kanan. Lalu menyusul protes penghadangan di perbatasan Lampung Tengah. Dipastikan wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung akan ikutan protes.

    Pasalnya, jalur truk odol angkutan Batu Bara itu meintasi dari Sumatera Selatan, melintasi Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

    Setelah redam Protes warga dan Laskar Lampung di Lampung Utara dengan memunculkan Pos Baru, kini keresahan sopir truk terjadi di jalan lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan. Para preman melakukan aksi pungli seperti kebal hukum dan tidak ada tindakan dari penegak hukum.

    “Ada beberapa posko-posko di pinggir jalan lintas Sumatra jalur Kabupaten Way Kanan yang melakukan penyetopan mobil angkutan batu bara. Dan sopir disuruh turun kemudian di pintai uang sebagai keamanan,” kata Fajar, seorang sopir batu bara, 22 Juni 2024 pukul 23.00.

    Fajar mengaku diminta membayar di Pos Sri Mumpun sebesar Rp250 ribu. Lalu Pos SP3 sebesar Rp200 ribu. “Kami para sopir angkutan batu bara berharap supaya di tindak tegas premanisme yang melakukan pungli ini,” kata Fajar yang berharap Bapak Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan batu bara.

    Padahal di Waykanan sudah ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

    Pos Baru di Lampung Utara

    Sebelumnya, dibawah komando Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, melakukan ajia kepada ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. Namun belakangan ratusan truks itu kembali lancar dan merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Bahkan kini mennambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

    Sebelumnya, hanya ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko, dan kini bertambah satu check point di Rumah Makan Obara, dengan dalih kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM. Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak.

    Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar Lampung.

    “Jalan rusak, pengusaha untung, sekelompok orang pesta pora menangguk keuntungan yang mengaku memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk dengan perusahaan angkutan. Sementara warga umum dirugikan,” kata warga.

    Ada sekitar 350 hingga 400 truk setiap malam melintas mulai pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Total 400 truk dikalikan 1 juta, saja artinya adan Rp400 juta tiap malam. Yang konon uang itu nyiprat kepada banyak pihak, termasuk aparat keamanan. (Red)

  • OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi Bintek Kepala Desa, Kabupaten Lampung Utara yang menetapkan Kepala Dinas PMD Abdurahman, Kabid dan Kasi serta rekaman, menimbulkan persoalan baru dugaan rekayasa dan pemerasan, oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara. Kronologis dugaan pemerasan itu juga beredar luas di masyarakat dan wartawan .

    Baca: Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS

    Propam Polda Lampung sudah memeriksa setidaknya 13 anggota Polres Lampung Utara, termasuk Kapolres Lampung Utara sebelumnya, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan anggota, termasuk ada yang menjabat Kapolsek.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya melalui propam telah memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam mengangani perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachsena juga mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu. “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Teddy menegaskan bahwa untuk oknum Kapolsek yang juga diperiksa akan dinonaktifkan sementara. “Untuk oknum kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” kata dia.

    Teddy menambahkan, apabila mereka terbukti bersalah akan disidang disiplin, kode etik, mutasi, bahkan bila sangsi terberat hingga dipecat. Meski begitu, pihaknya meminta untuk bersabar sambil menunggu proses pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

    Kronologis Kasus Versi Empat Tersangka

    Para tersangka kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan basah oleh empat tersangka, yaitu Abdurahman Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra Kabid, Nagdiman Kasi, dan Nanang Furqon, selaku pihak ketiga, CV Bina Pengembangan dan Inovasi Desa (BPPID). Mereka juga mengurai detail aliran uang hingga biaya penangguhan.

    Berikut kronologis tertulis yang masuk ke redaksi sinarlampung.co

    Sebelum pelaksanaan bimtek kami dari Dinas PMD (Ismirham Adi Saputra, Ngadiman) Kabid Pemdes dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa serta Tenaga Ahli Pendamping desa (Maskur), diundang Edi Candra (oknum anggota Polres) untuk membahas kegiatan Bimbingan Teknis yang ada di desa, dalam hal ini saudara Edi Candra menyarankan untuk segera dilaksanakan kegiatan yang dimaksud.

    Selanjutnya pada bulan Januari kami menerima beberapa surat tembusan dari pihak ketiga dan ada beberapa pihak yang mendatangi Dinas PMD untuk menawarkan kegiatan. Pada bulan yang sama dinas PMD (kasi PMD/Ngadiman) dihubungi saudara (Edi Candra) dan menanyakan kapan pelaksanaan bimtek akan dilaksanakan, Dinas PMD menjawab bimtek akan dilaksanakan setelah desa-desa melakukan pencairan dana Desa tahap pertama.

    Selang waktu berlalu masih sebelum Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di desa-desa Se-kabupaten Lampung Utara. Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Tipidkor (Kanit Tipidkor/Rendra) memanggil Pejabat Dinas PMD Kab. Lampung Utara, dalam panggilan itu kami Kabid. Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Kab. Lampung Utara bersama Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) hadir ke Polres Lampung Utara mewakili Dinas PMD LU.

    Pada kesempatan tersebut Kanit Tipidkor menjelaskan bahwa ada kegiatan di desa desa Se-Kab LU yang menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kabid. PEMDES Menjelaskan Bahwa pada prinsipnya Dinas PMD wajib mendukung semua kegiatan yang ada di Desa dan Kasi Pemdes menjelaskan Secara Teknis terkait hal-hal tersebut.

    Berjalannya waktu Rekan-Rekan Reskrim/Tipidkor (Rendra dan Wandri) intens berhubungan dengan Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) dalam hal ini kasi berbicara tentang Teknis kegiatan kepada Kabid Pemdes, namun Kabid Langsung menyarankan kepada Kasi untuk menyampaikan teknis-teknis kegiatan yang ada kepada Kapala Dinas PMD. Hasil dari diskusi ini rekan-rekan PMD sepakat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan Desa dan tidak ada pilihan lain selain mendukung kegiatan-kegiatan desa.

    Selang beberapa waktu saudara ngadiman menghadap Rendra (oknum Kanit Tipidkor Polres LU), mempertanyakan apakan surat dari pihak ketiga telah sampai atau belum untuk menjadi narasumber, dan dijawab saudara Rendra selaku Kanit Tipidkor surat tersebut sudah masuk.

    Kemudian saudara Rendra mempertanyakan akomodasi pengamanan untuk kegiatan tersebut. Dan dijawab oleh saudara Ngadiman agar pihak Polres LU langsung saja berkomunikasi dengan pihak ketiga (penyelenggara).

    Ketika dalam hal pelaksanaan Bimtek, rekanan yang menawarkan kegiatan Bimtek langsung menemui unsur yang ada dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Adapun unsur yang dihubungi adalah sebagai berikut :
    – Dinas PMD dihubungi langsung (dalam hal ini yang dihubungi langsung adalah Kasi Pemdes)
    – Polres Lampung Utara dihubungi Langsung (RESKRIM / TIPIDKOR),
    – Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihubungi langsung,
    – Asosiasi Desa (APDESI) dihubungi Langsung,
    – Badan Kerjasama Antar Desa (BPAD) dihubungi langsung

    Semua unsur dihubungi secara teknis karena kegiatan Bimtek tersebut melibatkan semua Desa Se-Kabupaten Lampung Utara. Setelah kegiatan Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi-akomodasi yang terbangun oleh berbagai oknum.

    Rupanya Unit TIPIDKOR di bawah Reskrim telah meminta akomodasi terhadap penyelenggara Bimtek (Nanang). Akomodasi yang diberikan Rekanan kepada oknum-oknum Polres Lampung Utara mencapai Rp147.500.000,- yang disampaikan langsung oleh rekanan (Nanang). Dikarenakan hal tersebut diatas Dinas PMD kebingungan terkait kendala Hukum di Polres Lampung Utara.

    Rekanan menjelaskan akomodasi diberikan secara bertahap dan melalui beberapa Orang, adapun terinci sebagai berikut :
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp15.000.000,- melalui Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp50.000.000,- melalui Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara):
    – Tanggal 12 April 2022 sebesar Rp45.000.000,- ke Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Melalui Ngadiman (Kasi Pemdes),
    – Sebesar Rp30.000.000,- ke Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Sebesar Rp7.500.000,- di transfer ke Wandri (Staf TIPIDKOR).

    Dalam hal komitmen kepada oknum-oknum Polres secara bertahap dan melalui beberapa orang yang terbangun antara Rekanan dan Aparat Penegak Hukum (APH), rupanya terjadi perselisihan dikarenakan jatah yang diberikan kepada Polres LU secara bertahap dan melalui beberapa orang sehingga RESKRIM/TIPIDKOR Polres Lampung Utara merasa uang yang diberikan belum mencukupi sesuai komitmen yang mereka bangun.

    Dari hal tersebut, Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Menelpon Kabid PEMDES Dinas PMD Kab. Lampung Utara. Percakapan tersebut terekam secara jelas yang isinya bahwa “Pihak Reskrim Polres LU ingin mengembalikan uang yang belum Terpenuhi”, namum karena pihak PMD Tidak mengetahui komitmen dari awal maka pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara menolak.

    Karena penolakan tersebut Pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara terus di intervensi Hingga Pihak Reskrim Polres Lampung Utara tersinggung Pada Pihak Dinas PMD. Dalam hal ini Pihak Polres Lampung Utara Langsung Melakukan penyidikan fokus pada Dinas PMD, sementara biaya yang ada pada Dinas PMD hanyalah biaya oprasional perjalanan, biaya media/Publikasi, dan ada biaya operasional Rp30.000.000,- yang Masuk ke Kadis PMD.

    Dalam Hal uang operasional yang masuk ke Kadis PMD kronologisnya seperti ini:
    – Sebelumnya Kabid PEMDES terlambat datang ketempat acara Bimtek, pada saat perjalanan Kadis PMD Menelpon kabid PEMDES menanyakan uang operasional kegiatan. Kabid PEMDES menjawab “uang apa Pak Kadis, uang operasional kegiatan ya”.

    Ternyata Kadis PMD telah berbincang dengan Ngadiman (Kasi Pemdes) sebelum acara dimulai, Kadis menjelaskan selesainya acara pembukaan butuh uang untuk operasional penginapan dan transport pimpinan dan beliau, lalu dalam telpon Kadis PMD menyuruh Kabid PEMDES berkomunikasi pada Kasi PEMDES (Ngadiman).

    Kemudian Kabid menelpon Kasi PEMDES (Ngadiman) dan Kasi PEMDES menjawab saya sedang tidak dilokasi, coba hubungi saja orang yang disana (yang berada ditempat pelaksanaan), lalu kabid menanyakan kembali ke kasi : kasih uang operasional berapa ya man?, dijawab kasi : uang operasionalnya Rp25.000.000,- Sampai Rp30.000.000,-.

    – Setelah itu Kabid PEMDES menelpon staf untuk mengambil uang tersebut, kemudian diambillah uang tersebut dari Nurmala untuk operasional hotel dan transport Kepala Dinas dan pimpinan termasuk untuk pemateri ketika pembukaan acara. Sesampainya kabid ditempat acara, Kabid PEMDES beserta staf langsung memberikan uang tersebut, uang operasional Rp25.000.000,- kepada Kepala Dinas dari Rp30.000.000,- yang tersedia.

    Sampailah pada tanggal 22 april 2022 ada surat panggilan kepada saudara Ngadiman (kasi PMD) untuk hadir pada hari Senin tanggal 25 april 2022, lalu saudara ngadiman menghubungi saudara Wandri (oknum anggota Polres LU) dan menanyakan “apa cerita ini bang Wandri kok ada panggilan?”, dijawab Wandri : “tidak usah hadir dulu tidak apa-apa sembari kami komunikasi sama Kasat (Eko Rendi Oktama).

    Tanggal 26 april 2022 hari selasa pukul 8.30 saudara ngadiman ditelpon saudara Wandri untuk menghadap ke Unit Tipidkor Polres LU, setibanya di Polres LU saudara Ngadiman langsung berbincang diruangan Tipidkor bersama Hendra (penyidik), Wandri (penyidik), dan lain-lainnya.

    Selang beberapa waktu Kasat Reskrim Polres LU masuk keruangan dan mengajak Ngadiman (kasi PMD) berbicara di ruangan Kanit Tipidkor, kasat menanyakan kepada Ngadiman “apakah benar ada titipan dari ketua Apdesi Abung Tinggi?” dan saudara ngadiman menjawab “Iya saya berikan dan diterima oleh Wandri (penyidik)”.

    Selang beberapa waktu saudara Ngadiman langsung di BAP untuk permasalahan bimtek. pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, saudara Riki (staf PMD) dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim LU) dan tak lama kemudian Kabid Pemdes juga dijemput oleh Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim Polres LU).

    Unit Tipidkor melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan OTT (fakta sebenarnya tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti yang kami pegang, karena semua uang tidak ada di tempat kejadian waktu itu, uang yang dipegang semuanya uang operasional).

    Lalu dibawa lah Kabid Pemdes, selang 30 menit kadis PMD juga dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat reskrim LU) beserta Tim di kediamannya alamat Jalan Kapten Mustopa GG Merak 5 Perum Merak Resident, di dalam mobil Tim Reskrim mengaku mereka dari KPK (padahal mereka adalah anggota Polres LU/oknum).

    Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus mengakui Uang yang terimanya, dengan rasa tertekan Kadis PMD menjawab “uang yang saya terima bukan Rp30.000.000,- melainkan Rp25.000.000,- Kadis PMD langsung ditekan Pihak Reskrim Polres LU (Eko Rendi Oktama).

    Didalam Mobil dan menanyakan uang tersebut untuk apa, Kadis PMD menjawab “saya berikan :
    1. Untuk pak sekda (Lekok) Rp10.000.000,-
    2. Untuk asisten 1 (Mankodri) yang diberikan saya bersama kabid sebesar Rp5.000.000,- untuk jasa pemateri pembukaan acara sama seperti pematerilain.
    3. “Sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan Kadis PMD dan Panitia ketika membuka acara, dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas PMD.

    Setibanya di Polres LU Kadis PMD langsung di BAP dengan jawaban sama dengan yang Kadis Jawab di dalam Mobil. Satu jam kemudian Kadis PMD diarahkan Penyidik untuk di BAP kedua Kali, “Dengan jawaban bahwa uang Rp25.000.000,- yang Kadis PMD terima Tidak diberikan ke atasan melaikan disuruh merubah menjadi uang bayar Hutang Rp25.000.000,-.

    Dengan jawaban saya tersebut maka mengakibatkan Kabid saya menjadi tersangka, setelah diperiksa di BAP Kadis PMD dipermasalahkan karena uang tersebut dianggap Gratifikasi dan disuruh untuk mengembalikan, karena diminta dikembalikan maka Kadis PMD langsung pada malam itu menyuruh adik ipar Kadis PMD (Adisar dan Febdi Hadiwan/anggota Polres LU) untuk mencari pinjaman Rp25.000.000,- untuk pengembalian ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara.

    Berselang 1 jam adek ipar Kadis PMD membawa Uang Rp25.000.000 dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara, untuk diketahui uang Rp25.000.000,- yang sudah Kadis PMD kembalikan dijadikan barang bukti Oleh pihak Reskrim Polres LU.

    Dan kemudian kedua adek ipar kadis PMD dapat menjadi saksi bahwa uang tersebut adalah uang Pribadi Kadis PMD dari hasil pinjaman. Sekitar pukul 23.00 WIB kadis dan Kabid PMD disuruh pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh dan dijanjikan besok hari rabu 27 april 2022 untuk hadir kembali setelah solat dzuhur ke Polres Lampung Utara.

    Pada pukul 13.30 di hari yang sama Kadis PMD dan Kabid PMD hadir ke Polres Lampung Utara dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim melakukan Jumpa Pers untuk menetapkan saudara Kabid PMD (Ismirham Adi) dan Kasi PMD (Ngadiman) sebagai tersangka bersama pihak penyelenggara yang sedang diperjalanan dari Bekasi dengan barang bukti Rp30.000.000,- yang tidakjelas dari mana asalnya, kemudian Pada pukul 16.00 WIB Kadis diizinkan Pulang ke rumah.

    Dalam proses penahanan (Ismirham Adi, Ngadiman dan pihak ketiga Nanang) Oknum-oknum Polres Lampung Utara (Edi Candra Mantan Kanit Tipidkor Polres LU) terus berusaha mengembalikan uang yang telah diterima Mereka.

    Contohnya :
    – Uang yang diberikan kepada Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) dipulangkan kepada Rekanan.
    – Uang Sebesar Rp80.000.000,- dikembalikan melalui berjenjang oleh oknum Polres kepada Staf Rekanan, namun dikarenakan Oknum Staf Rekanan sedang mengurus penangguhan direkturnya (Nanang) maka uang Rp80.000.000,- diambil kembali oknum Reskrim sebagai biaya pengurusan penangguhan.

    Dalam hal penahanan tersangka yang terjebak dalam kasus ini, banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Salah satunya oknum Anggota DPRD yang notabene adalah sahabat Kapolres. Anggota DPRD (Red) melobi orang tua Kabid PEMDES yang ditahan untuk memberikan uang dan ditolak dikarenakan uang yang diminta terlalu besar.

    Setelah itu salah satu keluarga Kabid PEMDES mencoba berkordinasi dengan kasat Reskrim (AKP Eko Rendi Oktama).
    Maka dari komunikasi ini muncul permintaan uang Rp300.000.000,- (Kasat Reskrim) sebagai jaminan penangguhan. Lalu uang jaminan yang diminta diberikan pada Gusti (Anggota TIPITER dibawah RESKRIM).

    Setelah itu ada pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut diambil oleh Kurniawan Ismail (Kapolres Lampung Utara) semua. Kemudian Kapolres berkata dengan bahasa “Dek Suh (yang dimaksud Dek Suh adalah Kasat Reskrim), ini untuk saya semua, kamu urus penangguhan satunya ya!”.

    Kemudian berselang satu hari Kasi PEMDES ditangguhkan juga dengan biaya yang lebih ringan sebesar Rp10.000.000,- melalui negosiasi dengan oknom RESKRIM Polres Lampung Utara (Rendra Kanit Tipidkor Polres LU)

    Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan baik secara hukum. Kotabumi, 2023
    Yang membuat,
    ABDURAHMAN, SH., MMPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    ISMIRHAM ADI SAPUTRAPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NGADIMAN, SEPNS.ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NANANG FURQONPIHAK KETIGA CV BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID)

    (Red)

  • Remaja di Lampung Tewas Terbakar di Tempat Tidur

    Remaja di Lampung Tewas Terbakar di Tempat Tidur

    Lampung Utara, sinarlampung.co Seorang Remaja bernama Hadi Prasetya (15) tewas terbakar setelah si jago merah melalap habis rumahnya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Donorejo, Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (20/10/2023), sekita pukul 00.00 WIB.

    Korban yang merupakan penyandang disabilitas diduga tewas terbakar lantaran tidak bisa menyelamatkan diri. Ditambah lagi saat kebakaran, korban masih tertidur pulas. Sementara penyebab kebakaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

    Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah menuturkan, peristiwa kebakaran tersebut bermula saat korban bersama kedua orang tuanya berada di dalam rumah. Orang tua korban baru menyadari setelah api sudah membesar dan menjalar ke atap rumahnya.

    “Api sudah membesar ke atap rumah sehingga menimbulkan kepanikan dan orang tua korban berlarian ke luar sambil berteriak minta tolong. Korban tidak bisa menyelamatkan diri karena dalam keadaan tertidur pulas serta korban sejak kecil mengalami keterbelakangan. Sehingga korban meninggal dalam keadaan terbakar,” ujar Mardiansyah.

    Lanjut Mardiansyah, sekira pukul 02.30 api baru bisa dipadamkan. Selanjutnya petugas memasang garis polisi di sekitar kejadian. “kami juga telah melakukan olah TKP bersama tim Inafis Satreskrim Polres Lampung Utara,” tutup Mardiansyah. (*)

  • 9 Proyek Perkim Provinsi di Lampura Berkualitas Rendah, Satu Diantaranya Diduga Fiktif

    9 Proyek Perkim Provinsi di Lampura Berkualitas Rendah, Satu Diantaranya Diduga Fiktif

    Lampung Utara, sinarlampung.co Setidaknya sembilan dari proyek peningkatan jalan milik Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung yang tersebar di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, ditemukan pekerjaan tersebut tanpa plang proyek. Hasil akhir perkejaan pun diduga berkualitas rendah, serta satu diantaranya terdapat proyek fiktif.

    Berdasarkan data yang tercantum dalam SIRUP LKPP Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, terdapat sembilan paket peningkatan jalan di Kecamatan Sungkai Barat, melalui paket penunjukan langsung (PL).

    Diantaranya, peningkatan jalan di Desa Gunung Raja, Sinar Harapan, Kubuhitu, Negeri Sakti, Gunung Maknibai, Tanjung Jaya, Tanjung Raya, Cahayaa Mas dan Desa Way Isem dengan masing-masing mendapatkan anggaran senilai Rp199.644.000 dengan volume pekerjaan 393 meter.

    Menurut keterangan Andre (29), warga Desa Gunung Maknibai, sejak awal pekerjaan jalan di desanya itu dirinya mengaku tak mengetahui sumber dana dan volume pekerjaan sebab plang proyek tak pernah terpasang.

    “Nggak pernah dipasang plang proyeknya, Bang. Berapa dana dan lainnya, kami gak pernah mengetahui,” ujarnya, Sabtu, 14 Oktober 2023, di lokasi.

    Senada, Darwis, warga Desa Way Isem, menjelaskan, pekerjaan di lingkungannya tidak memiliki data pendukung bahkan hanya dikerjakan dalam waktu yang singkat.

    Terpisah, menurut narasumber yang bisa dipercaya, pekerjaan Dinas Pemukiman Provinsi Lampung tersebut tidak masuk dalam perencanaan.

    Bahkan disinyalir, paket yang hampir mencapai Rp2 milyar itu sengaja dipecah menjadi 9 paket agar dapat menjadi proyek penunjukan langsung.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, hanya terdapat delapan lokasi pekerjaan dan Desa Tanjung Raya tidak terdapat di Kecamatan Sungkai Barat, parahnya lagi pekerjaan itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan berkualitas rendah.

    Adapun rincian pekerjaan di setiap desa sebagai berikut :

    1. Desa Gunung Raja pekerjaan terletak dijalan perkebunan dan tidak ada pemukiman penduduk sepanjang 250 meter dengan lebar 252 cm dengan ketebalan aspal tidak sampai 2 cm.

    2. Pekerjaan di Desa Kubuhitu sepanjang 282 meter dan tidak terdapat rumah penduduk atau jalan pertanian dengan kualitas rendah hal tersebut dibuktikan bahwa beberapa bagian aspal belum keras dan telah terlihat kerusakan.

    3. Desa Sinar Harapan terletak di lokasi pasar dengan banyak lokasi permukiman dengan panjang 217 meter dan lebar 3 meter dengan kualitas meragukan.

    4. Pekerjaan di Desa Gunung Maknibai sepanjang 200 meter dengan lebar 0,2 meter dengan ketebalan aspal sangat tipis bahkan terdapat beberapa bagian batu onderlagh (dasar jalan) masih tidak tertutup oleh aspal.

    5. Desa Negeri Sakti terletak di Dusun 4 dengan panjang pekerjaan hanya 188 meter dan lebar 3 meter.

    6. Pekerjaan di Desa Tanjungjaya terindikasi menggunakan aspal kualitas rendah karena ditemukan drum aspal sisa tidak berlogo SNI dengan panjang jalan 182 meter dan lebar 290 cm.

    7. Desa Cahaya Mas panjang 179 meter dan lebar 290 cm.

    8. Desa Way Isem panjang pekerjaan 221 meter dengan lebar hanya 240 cm, tidak ditemukan papan proyek dan tidak adanya pembersihan pada lingkungan jalan karena masih terdapat beberapa tunggul kayu, rumput, dan rumpun pisang disamping jalan.

    9. Untuk Desa Tanjung Raya yang tertera di Sirup LKPP, tidak ditemukan.

    Sampai berita ini diturunkan pihak Dinas Pemukiman Provinsi Lampung dan pihak kontraktor belum bisa dihubungi. (Ki/Ardi)