Tag: Lampung utara

  • Meski Dimaklumi, Dugaan Hate Speech AIM Harus Diproses Hukum

    Meski Dimaklumi, Dugaan Hate Speech AIM Harus Diproses Hukum

    Tokoh Masyarakat Setempat, Ansori Sabak (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Dugaan adanya pelanggaran dalam Kampanye Dialogis Terbatas yang dilakukan Calon Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, pada Kamis, (08/03/2018), di Dusun Karya Tani, Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, yang dalam orasi Paslon dengan nomor urut 3 (tiga) ini dinilai memiliki muatan ujaran kebencian (hate speech), terhadap Kades Margorejo dan keluarganya.

    Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, Ansori Sabak, menyesalkan atas sikap dan ucapan yang disampaikan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dalam orasi politiknya dihadapan warga Desa Margorejo, beberapa waktu lalu.

    “Saya sangat menyesalkan atas insiden yang sangat memalukan ini. Menurut hemat saya semestinya sebagai seorang calon pemimpin di Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mampu mengendalikan emosi dan sikap dirinya dihadapan publik. Apa yang diucapkan AIM dalam tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan jati diri seorang yang berpendidikan tinggi,” ujar Ansori Sabak kepada Sinar Lampung, Minggu, (11/03/2018), di kediamannya.

    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat, Apri Yanto, (36), didampingi beberapa warga lainnya kepada Panwascam Kotabumi Utara, yang tertuang dalam laporan nomor 051/LP/PB/KEC/08.07/III/2018, tertanggal 10 Maret 2018, menyampaikan dugaan hate speech yang dilakukan Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, yang mendeskreditkan Kepala Desa Margorejo, Andi Sabak.

    Lebih jauh dijelaskan Ansori Sabak, delik aduan ujaran kebencian (hate speech) telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

    “Jadi, dalam sistem peradilan di Indonesia yang dipergunakan saat ini adalah UU terbaru, yakni UU no. 19 tahun 2016. Pasal ini merupakan pasal dengan delik aduan. Artinya perlu diadukan terlebih dahulu,” ujarnya.

    Meski demikian, Ansori Sabak menyatakan memaklumi atas sikap maupun ucapan AIM yang terkesan memojokkan keluarga besar Kades Margorejo, Andi Sabak, yang juga merupakan adiknya tersebut.

    “Pada prinsipnya, selaku keluarga dari Kades Margorejo, saya memaklumi apa yang sudah terjadi. Meski begitu, proses hukum harus tetap berjalan demi perwujudan supremasi hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Ditambahkan Ansori Sabak bahwa seorang pemimpin haruslah berjiwa ksatria dan bijaksana dalam berpikir maupun menyampaikan gagasan.

    “Seorang pemimpin itu harus bersikap bijak, berpikir netral dengan siapapun, termasuk terhadap warganya yang dianggap sebagai seorang preman,” tegas Ansori Sabak. (ardi)

  • Agung Ilmu Mangkunegara Diduga Kuat Lakukan Hate Speech Dalam Kampanye Dialogis di Margorejo

    Agung Ilmu Mangkunegara Diduga Kuat Lakukan Hate Speech Dalam Kampanye Dialogis di Margorejo

    Apri Yanto Saat Memberikan Laporan Kepada Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, Sabtu (10/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Kampanye Dialogis Terbatas yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Wakil Bupati Budi Utomo, pada Kamis, (08/03/2018), di kediaman salah seorang tokoh masyarakat, Syarif Hidayatullah, di Dusun Karya Tani, Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, diduga kuat melakukan praktik ujaran kebencian (hate speech).

    Berdasarkan laporan warga setempat, Apri Yanto, (36), didampingi beberapa warga lainnya kepada Panwascam Kotabumi Utara, yang tertuang dalam laporan nomor 051/LP/PB/KEC/08.07/III/2018, tertanggal 10 Maret 2018, menyampaikan dugaan hate speech yang dilakukan Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, ditujukan kepada Kepala Desa Margorejo, Andi Sabak.

    “Maksud kedatangan saya bersama warga Desa Margorejo ke sini (Kantor Panwascam Kotabumi Utara.red) untuk melaporkan isi dari pidato politik yang disampaikan oleh Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang dinilai mendeskreditkan nama baik Kepala Desa Margorejo dan keluarganya,” ujar pelapor Apri Yanto dihadapan Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, Sabtu, (10/03/2018).

    Dikatakannya, dalam orasi yang disampaikan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dihadapan masyarakat setempat dengan sengaja mengatakan bahwa di Desa Margorejo ada seorang preman dengan ciri-ciri berbadan kurus, mata keluar, bungkuk, dan ada tatto kecil di lehernya.

    Apri Yanto Saat Memberikan Laporan Kepada Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, Sabtu (10/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    “Ciri-ciri yang disampaikan Agung Ilmu Mangkunegara dihadapan sejumlah warga Desa Margorejo dalam kegiatan kampanye tersebut sangat identik dengan Kepala Desa kami. Hal ini sangat menyinggung perasaan kami dan keluarga besar,” tutur Apri Yanto seraya menambahkan jika Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara melanjutkan isi orasinya yang terindikasi kuat mengandung unsur ujaran kebencian terhadap keluarga Kades Margorejo.

    “Preman itu punya Boss yang juga berbadan kurus dengan mata belok jika berjalan dengan badan terbungkuk-bungkuk. Jika preman dan saudara kandungnya hendak mencalonkan diri kembali sebagai Kades Margorejo, jangan dipilih kembali. Ibu-ibu tak perlu takut denga preman tersebut,” ujar Apri Yanto saat menceritakan isi orasi Agung Ilmu Mangkunegara dalam Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo, Kamis lalu, (08/03/2018).

    Dijelaskan Apri Yanto, pihaknya meminta kepada Panwascam Kotabumi Utara untuk mengusut tuntas persoalan ini.

    Sementara itu, Ketua Panwascam Kotabumi Utara, Ajad Sudrajat, didampingi anggota Padri Manap, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih mendalam terkait adanya laporan masyarakat dimaksud.

    “Kami sudah menerima laporan adanya dugaan praktik ujaran kebencian yang dilakukan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam tahapan kampanye dialogis terbatas di Desa Margorejo. Pelapor yang disertai dengan saksi dan bukti berupa rekaman suara sudah kami terima dan akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Ajad Sudrajat.

    Dijelaskannya, laporan tersebut akan dipelajari lebih detail guna menemukan dugaan delik pelanggaran yang terkandung dalam orasi Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

    “Prinsipnya, persoalan ini akan kita pelajari terlebih dahulu, apakah masuk ke dalam ranah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) atau ke ranah Pidana Umum. Yang pasti, permasalahan akan kita telusuri secara lebih mendalam,” jelas Ajad Sudrajat kepada Sinar Lampung, Sabtu, 10/03/2018. (Ardi)

  • Polres Lampura RingkuS Pencuri Lintas Kabupaten

    Waka Polres Lampung Utara Kompol Suparman, Didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qulbi, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Intel AKP Haidirsyah, Saat Ekspose Hasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, di Halaman Mapolres Setempat, Kamis (8/3/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Dua pelaku kawanan pencurian kendaraan roda empat yang biasa melakukan aksinya di lintas kabupaten berhasil diringkus petugas keamanan Polres Lampung Utara.

    Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Waka Polres Kompol Suparman, didampingi Kabag Ops Kompol Handak Prakasa Qulbi, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Intel AKP Haidirsyah, Kamis (8/3/2018), di Mapolres setempat.

    Terungkapnya sindikat pencurian kendaraan roda empat tersebut bermula dari ungkap kasus aksi kawanan di wilayah Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (7/3/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

    “Berdasarkan LP nomor 126/II/2018, tertanggal 2 Febuari 2018, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapten Mustafa, RT 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujar Kompol Suparman, Kamis (08/03/2018).

    Tersangka yang diamankan dari TKP dimaksud, yakni Robert Ike Lantama dan kemudian dikembangkan penyelidikan sehingga anggota Polres setempat kembali melakukan pennagkapan terhadap tersangka Mulyadi, Sulaiman dan Abdul Manan. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Pubian dan Selagai Lingga, Kabupaten Lamoung Tengah.

    Dikatakan Waka Polres, dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat jenis pic up, suzuki dan cold diesel.

    “Ini berawal dari pengamanan terhadap pelaku pencurian roda 4, L300, lalu dari pengembangan di Polsek Abung Barat, Abung Selatan dan di TKP Tanah Miring. Kita lalukan tindakan karena beberapa pelaku ini dianggap membahayakan,” ujarnya. (ardi/*)

  • Tak Kunjung Kuorum, Interpelasi Diskors Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

    Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan DPRD Lampura, Dedy Andrianto, sesaat usai Rapat Paripurna Interpelasi, Rabu, (07/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Rapat Paripurna DPRD Lampura terkait interpelasi yang dijadwalkan pada Rabu, (07/03/2018), untuk kali kedua kembali gagal dilaksanakan. Pasalnya, paripurna interpelasi yang dijadwalkan tersebut, tidak kunjung kuorum. Dari total 45 orang anggota dewan, hanya dihadiri 18 orang anggota saja.

    Dikatakan Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, interpelasi merupakan hak dari anggota DPRD.

    “Prinsipnya, interpelasi ini adalah hak kami. Tidak ada yang perlu ditakutkan. Jadi, menurut saya, terlalu berlebihan jika sampai dua kali rekan-rekan yang lain belum memahami apa tujuan dari interpelasi ini,” ujar Dedy Andrianto kepada Sinar Lampung, Rabu (07/03/2018).

    Terkait kembali gagalnya hak interpelasi digelar untuk kali kedua, Dedy Andrianto menyampaikan bahwa hasil rapat internal yang diikuti oleh unsur pimpinan dewan diambil kesimpulan bahwa pihak DPRD Lampura akan mengeluarkan surat resmi yang ditujukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) RI guna menceritakan situasi yang terjadi di Lampung Utara saat ini.

    Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, menyampaikan kegagalan digelarnya rapat paripurna interpelasi membuat unsur pimpinan DPRD Lampura akan mengirimkan surat resmi atas hasil rapat kepada pemerintah pusat.

    Dijelaskannya, tidak kunjung kuorum rapat paripura interpelasi tersebut akan diskor sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

    “Kami akan membuat surat resmi kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri RI mengenai hasil ini,” ujar Nurdin Habim. (Ardi)

  • Ratusan Elemen Masyarakat Lampura Tuntut Pemakzulan Agung Ilmu Mangkunegara

    Ratusan Elemen Masyarakat Lampura Tuntut Pemakzulan Agung Ilmu Mangkunegara

    Ratusan Masa dan Elemen Saat Turun Ke jalan Berunjuk Rasa, Rabu, (07/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Untuk kesekian kalinya, ratusan masyarakat Kabupaten Lampung Utara dari berbagai elemen melakukan aksi turun ke jalan.

    Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Rabu, (07/03/2018), ratusan masyarakat dari berbagai elemen tersebut memulai aksi dengan berkumpul di area parkir Ramayana Kutobumi Plaza. Sesaat usai berorasi, seluruh rombongan aksi melanjutkan aksinya menuju gedung DPRD Kab. Lampura.

    “Kami menuntut hak yang selama ini tidak ada kejelasan. Selama berbulan-bulan kami dipermainkan. Bayangkan saja, kemunduran Lampung Utara saat ini disebabkan pimpinan yang tidak perduli terhadap kepentingan masyakat umum. Untuk itu, kami minta kepada seluruh Wakil Rakyat untuk melakukan pemakzulan terhadap kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, terhitung hari ini (Rabu, 07/03.red),” ujar Syamsi Eka Putra, juru bicara Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB), dalam orasi aksinya, Rabu, (07/03/2018).

    Ratusan Masa dan Elemen Saat Turun Ke jalan Berunjuk Rasa, Rabu, (07/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Dalam pantauan di lapangan, sejumlah elemen masyarakat yang menuntut pemakzulan terhadap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berasal dari K2LUB, Aliansi LSM Lampung Utara, sejumlah aparatur desa se-Kab. Lampura.

    “Turunkan Agung. Kita sudah delapan kali aksi dan tidak ada solusi. Kita pertanyakan hak kita. Kita perjuangkan hak keluarga kita yang telah dipermainkan oleh Agung,” tegas Syamsi.

    Ratusan massa yang menuntut pemakzulan tersebut disambut Wakil Ketua I DPRD Lampura, Nurdin Habim.

    “Kami sangat bersyukur atas kehadiran saudara-saudaraku. Sebagai suatu apresiasi dari kami, agar harapan dan aspirasi saudara-saudara sekalian, mari kita dibincangkan persoalan ini ke dalam ruangan. Agar apa yang disampaikan dapat lebih terarah,” ucap Nurdin Halim.

    Selanjutnya, sejumlah 20 orang perwakilan aksi massa dipersilakan memasuki gedung DPRD Lampura. (Ardi)

  • Parkir Digital RSUD Ryacudu Kotabumi Diduga Kuat Tidak Terkoordinasi Dengan Profesional

    Parkir Digital RSUD Ryacudu Kotabumi Diduga Kuat Tidak Terkoordinasi Dengan Profesional

    Mobil Milik Pengunjung RSUD Ryacudu Kotabumi Terparkir di Luar Area Dan Memakan Badan Jalan Protokol. Foto diambil Senin, 05/03/2018. (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Area parkir RSUD Ryacudu Kotabumi terus menuai persoalan. Belum usai polemik yang ditimbulkan dari keinginan masyarakat agar operasional parkir digital yang dikelola PT. Guardian Oto Solusi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, keamanan parkir dimaksud kembali mendapat protes.

    Saat awak media Sinar Lampung hendak melakukan konfirmasi dengan pihak RSUD Ryacudu Kotabumi, Senin, (05/03/2018), seorang pengunjung kedapatan kehilangan helm yang ada di motor miliknya

    “Helm di motor saya hilang, Pak. Saat saya tanyakan pada petugas parkir, mereka terkesan tidak mau tahu dengan persoalan ini,” ujar seorang pengunjung yang enggan identitasnya disebutkan, Senin, (05/03/2018).

    Mendapati hal itu, awak media lantas mendatangi Koordinator Lapangan Perparkiran, Gedung guna mempertanyakan sistem pengelolaan parkir digital dimaksud.

    Dikatakan Gedung, dirinya hanya melakukan pengelolaan operasional secara harian. “Saya hanya ditugaskan untuk mengatur operasional harian, Pak. Setiap sore, pendapatan dari parkir disetorkan kepada pegawai PT. Guardian Oto Solusi. Itu kantornya di depan sana. Untuk masalah teknis lainnya silakan langsung saja ditanyakan kepada mereka,” ujar Gedung.

    Kantor Perwakilan PT Guardian Oto Solusi Tidak Berpenghuni. Foto diambil Senin, 05/03/2018. (Foto/Dok/Ardi)

    Saat Sinar Lampung mendatangi kantor perwakilan PT. Guardian Oto Solusi, kantor dimaksud dalam keadaan tidak berpenghuni.

    Sementara itu, menurut keterangan Merdatina, mewakili pihak RSUD Ryacudu Kotabumi, menyatakan persoalan yang kerap terjadi di area parkir digital rumah sakit dimaksud, pihaknya tidak terlibat secara langsung.

    “Area parkir tersebut telah ada kesepahaman yang tertuang dalam MoU sebagai bentuk kerja sama antara Pemkab. Lampura dengan pihak ketiga. Jadi, seluruh tanggung jawab atas segala hal yang terjadi di areal parkir tersebut, sudah ada dalam nota kesepahaman,” tutur Merdatina. (ardi)

  • Sri Widofo Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan Jajaran Dinas PUPR

    Sri Widofo Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan Jajaran Dinas PUPR

    Plt. Bupati Lampura, dr. Sr Widodo Saat Melakukan Kunjungan dan Evaluasi Kinerja ASN di Dinas PUPR Setempat, Senin, (05/03/2018). (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Dalam hal peningkatan dan evaluasi kinerja serta disiplin ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Plt. Bupati dr. Sri Widodo didampingi Asisten III, Efrizal Arsyad; Inspektur Kab. Lampura, Man Kodri; Kepala Dinas PUPR, Syahbudin, mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat, Senin, (05/03/2018).

    Dalam kunjungan tersebut, Plt. Bupati dr. Sri Widodo, menyampaikan berbagai hal terkait dengan penilaian kinerja serta tingkat kedisiplinan ASN di dinas tersebut.

    “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya kita harus meningkatkan etos kerja, mengedepankan kedisiplinan, serta menerapkan sistem administrasi yang baik agar pelayanan publik dapat berjalan dengan prima dan tepat sasaran,” ujar Plt. Bupati dr. Sri Widodo dihadapan seluruh ASN yang ada di lingkup Dinas PUPR Kab. Lampura.

    Dijelaskan Plt. Bupati dr. Sri Widodo, kunjungan dimaksud juga untuk menyerap informasi yang bertujuan menegakkan sistem pemerintahan dengan lebih baik.

    Plt. Bupati Lampura, dr. Sr Widodo Saat Melakukan Kunjungan dan Evaluasi Kinerja ASN di Dinas PUPR Setempat, Senin, (05/03/2018). (Foto/Dok/Ardi)

    “Semua tatanan yang ada ibarat sebuah roda gigi yang saling berhubungan dan memiliki keterkaitan yang tidak terpisahkan,” tuturnya kepada Sinar Lampung.

    Dikatakan Sri Widodo lebih lanjut, meskipun ditemukan beberapa hal yang membutuhkan pembenahan terkait dengan atribut ASN juga prasarana kantor di Dinas PUPR Kab. Lampura, namun persoalan tersebut akan secepatnya diselesaikan.

    “Sambil jalan akan kita perbaiki. Dan ada beberapa anggaran yang belum terselesaikan. Dalam waktu dekat, permasalahan yang ada akan dicarikan solusinya supaya kinerja seluruh jajaran dapat lebih terukur,” pungkas Plt. Bupati, dr. Sri Widodo. (ardi)

  • Lampung Utara Aman dari Telur Aspal

    Lampung Utara Aman dari Telur Aspal

    Jajaran Disdag Kab. Lampura Saat Melakukan Sidak Pasar Terkait Informasi Peredaran Telur Aspal, Senin, (05/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Maraknya informasi yang berkembang di masyakat terkait peredaran telur asli tapi palsu (aspal), jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara menurunkan tim guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios penjual telur di Pasar Pagi Kotabumi serta beberapa suplayer telur di Kaliumban dan Tanah Miring Kab. Lampura, Senin, (05/03/2018).

    Hasil pantauan Sinar Lampung, jajaran Dinas Perdagangan Kab. Lampura tidak menemukan adanya telur aspal tersebut.

    Dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Wan Hendri, dalam hal menyikapi adanya informasi peredaran telur aspal, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan sidak di beberapa tempat penjualan telur.

    “Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi serta mengetahui ada atau tidaknya telur palsu yang beredar di pasaran. Hari ini kita langsung membuat tim dan terjun lapangan untuk cross check secara langsung,” ujar Wan Hendri kepada Sinar Lampung, Senin, (05/03/2018). Hasilnya, tidak ditemukan adanya telur aspal di pasaran.

    “Alhamdulillah tidak ditemukan adanya telur palsu dimaksud. Meski begitu, kita akan terus melakukan pantauan sebagai bentuk antisipasi dengan melibatkan serta koordinasi dengan Satgas Pangan Polres Lampung Utara,” pungkasnya. (ardi)

  • Polres Lampura Tangkap Pelaku “Begal”

    Polres Lampura Tangkap Pelaku “Begal”

    Polres Lampura Saat Ciduk Pelaku Begal, Minggu (04/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Negara Tulangbawang  Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu, (04/03/2018), sekira pukul 16.00 WIB.

    Adalah ER (23), warga Desa Negeri Ratu Kec. Muara Sungkai, berhasil ditangkap karena melakukan aksi kejahatan pembegalan motor di beberapa TKP.

    Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, pelaku ER ditangkap  berdasarkan Laporan Polisi,  Nomor : LP/ 161/ IX/ 2017/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, Tanggal 01 September 2017.

    “Pelaku kita tangkap di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Dari keterangan pelaku, Dia mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa tempat, yakni di TKP jalan 30 Simpang 1 Kecamatan Bungamayang bersama rekannya Asep,  mendapat hasil berupa motor Supra X warna hitam. Kemudian, TKP Simpang Nol Kelompok 10 Kecamatan Bungamayang bersama rekannya Helmi dan Mulan mendapat hasil motor New Fit warna hitam, pada Februari 2017. Kemudian, TKP Kota Napal Kecamatan Bungamayang bersama rekannya Helmi, mendapatkan hasil Supra Fit. Berselang 2 (dua) hari kemudian, mereka kembali melakukan perbuatan yang sama di TKP Simpang Nol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Syahrial.

    Belum cukup disitu, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya dengan TKP depan Gereja Simpang Makam Kecamatan Abung Semuli bersama rekannya Madon berhasil mendapat motor TVS hitam, Februari 2018. Selain itu, TKP Depan Kuburan Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara  bersama rekannya Madon mendapat hasil motor Supra X warna hitam biru, Agustus 2017. Selanjutnya, TKP Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara bersama Madon  mendapat hasil motor Revo warna silver, pada September 2017 silam. Dan terakhir TKP di Tikungan Simpang Tanah Abang Kecamatan Bungamayang bersama Madon mendapat hasil motor Supra Fit, kisaran Desember 2017.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Syahrial. (ardi)

  • Adi Rasjid : Hentikan Pengelolaan Parkir Digital RSUD Ryacudu Kotabumi

    Adi Rasjid : Hentikan Pengelolaan Parkir Digital RSUD Ryacudu Kotabumi

    Area Parkir Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Informasi yang berkembang terkait dengan perpanjangan kontrak pengelolaan areal parkir Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura) dengan pihak ketiga PT. Guardian Oto Solusi pada kisaran Maret 2018 ini, mendapat penolakan tegas dari sebagian besar warga Kotabumi.

    Diketahui, pengelolaan area parkir RSUD Ryacudu Kotabumi yang menggunakan sistem digital, dikelola oleh pihak ketiga PT Guardian Oto Solusi sejak awal Januari 2017.

    Dikatakan Humas Komunitas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kab. Lampura, Adi Rasjid, keberadaan parkir digital di rumah sakit daerah tersebut dinilai tidak memberikan keamanan dan kenyamanan yang memadai.

    “Sejak adanya sistem parkir digital di RSUD Ryacudu Kotabumi justru memberikan berbagai dampak negatif. Banyak kasus yang sudah terjadi pasca didirikannya infrastruktur parkir tersebut, seperti tertukarnya kendaraan motor dan mobil milik pengunjung tanpa adanya pengawasan, palang pintu yang tidak memenuhi standar keamanan sehingga beberapa pengunjung sempat tersangkut palang pintu dan menciderai kepalanya, juga tidak berfungsinya peralatan dengan sistem keamanan televisi/cctv yang berakibat beragam peristiwa itu tidak mampu terekam dan terpantau dengan profesional,” tegas Adi Rasjid, Minggu, (04/03/2028), di ruang kerjanya.

    Ditambahkannya, dalam hal teknis pelaksanaan MoU (memorandum of understanding) perparkiran tersebut, pihak rekanan diduga kuat tidak menjalankan butir-butir nota kesepahaman dengan baik dan akuntabel.

    “Berbagai persoalan yang muncul pasca ditandatanganinya nota kesepahaman tidak mampu ditangani dengan serius dan profesional oleh pihak rekanan. Baik yang bersifat peristiwa maupun area parkir yang menyempit. Tengok saja, bukan rahasia umum jika kendaraan mobil pengunjung justru terparkir di luar areal RSUD Ryacudu Kotabumi dan memakan bahu jalan protokol. Belum lagi mahalnya tarif parkir yang dikenakan oleh pihak rekanan kepada pengunjung rumah sakit,” ungkap Adi Rasjid.

    Untuk itu, sergah Adi Rasjid, pihak Pemkab. Lampura agar dapat meninjau ulang nota kesepamahan dimaksud serta menata kembali area parkir seperti sediakala serta menghentikan perpanjangan kontrak dengan PT. Guardian Oto Solusi.

    Sementara itu, menurut keterangan salah seorang pengunjung RSUD Ryacudu Kotabumi, Febby, mengatakan dirinya merasa dirugikan dengan adanya parkir digital di rumah sakit tersebut.

    “Pada saat masuk, mesin ticket tidak dapat mengeluarkan karcis. Dan saya dikenakan tarif senilai Rp.3000,-. Padahal, saya berkunjung tidak lebih dari 30 menit. Saat saya tanyakan pada petugas, mereka beralasan mesin ticket sedang dalam keadaan rusak,” ujar Febby kepada Sinar Lampung, Minggu, (04/03/2018), di salah satu sudut RSUD Ryacudu Kotabumi. (ardi)