Tag: Lampung utara

  • Aliansi Jurnalis Dan Aktivis Lampura Pro-Keadilan Minta Penangguhan Penahanan Terhadap Oknum LSM Tertangkap OTT

    Aliansi Jurnalis Dan Aktivis Lampura Pro-Keadilan Minta Penangguhan Penahanan Terhadap Oknum LSM Tertangkap OTT

    Lampung Utara (SL)  – Pasca tertangkapnya MJ, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam satu operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara, didampingi Tekab 308 Polres Lampura, pada Senin, (15/10), sekira pukul 13.00 WIB, di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera, sejumlah aktivis dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Aktivis Pro-Keadilan, meminta penangguhan penahanan dan klarifikasi ulang terkait kronologis penangkapan yang terkesan penuh rekayasa.

    Dalam satu wawancara, pelaku MJ menyampaikan jika uang senilai Rp.6 juta, yang dijadikan barang bukti sementara, merupakan dana publikasi yang disepakati antara Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi; dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, dengan oknum LSM dimaksud.

    “Kalau kamu orang (kedua kades.red) mau kasih saya dana untuk publikasi, yah, saya mau. Terus, kades itu ngasih saya uang sejumlah Rp.6 juta,-,” ungkap pelaku MJ saat diwawancarai di halaman Kejari Lampura, sesaat sebelum dibawa Ke Mapolres Lampura, Senin kemarin, (15/10).

    Diketahui, selain tergabung dalam satu wadah LSM, pelaku MJ juga merupakan anggota Penasihat dalam SKH Gerbang Sumatera.

    Terkait hal tersebut, Pemimpin Perusahaan/Komisaris SKH Gerbang Sumatera, Deferi Zan, menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan kedua kepala desa dan jajaran tim saber pungli Kejari Lampura yang saat pelaksanaan OTT didampingi jajaran Tekab 308 Polres Lampura.

    “Selaku Pemimpin Umum dan Komisaris SKH Gerbang Sumatera, saya menyesalkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera. Apalagi, dalam pengakuan MJ dana yang dimintanya tersebut akan dipergunakan untuk mempublikasikan kegiatan di dua desa tersebut,” tegas Deferi Zan, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/10), di kantornya.

    Dikatakannya, terlepas ada persoalan lain sebelum proses OTT itu dilakukan, pihaknya tidak mengetahui dan sama sekali tidak mempersoalkan hal tersebut. “Dalam industri jurnalistik, berita berbayar dalam bentuk advertorial dan/atau publikasi desa sangat diperkenankan dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Deferi Zan.

    Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kab. Lampura, M. Gunadi, meminta aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan dan mengklarifikasi ulang terkait unsur-unsur hukum atas adanya peristiwa OTT terhadap pelaku MJ.

    “Kami meminta aparatur penegak hukum untuk memberikan penangguhan hukum atas pelaku MJ serta melakukan klarifikasi ulang atas segala hal yang melekat dalam peristiwa sebelum terjadinya OTT terhadap MJ,” terang M. Gunadi.

    Dijelaskannya, hal yang patut untuk dicermati, ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis di Lampura selaku kontrol sosial yang intens melakukan pengawasan pembangunan di daerah. “Apabila hal seperti ini dibiarkan, modus konspirasi untuk merekayasa penangkapan, menjebak kontrol sosial dengan langkah-langkah yang melegalkan penyuapan juga harus diusut dengan dasar asas praduga tak bersalah,” pinta M. Gunadi.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi; dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Saat awak media mengunjungi kantor desa dan kediamannya, kedua kades tersebut tidak berada di tempat. Nomor ponsel kedua kepala desa tersebut juga dalam kondisi non-aktif. (ardi)

  • Ketua LSM DPD LIPAN Laporkan Kepsek SMP N 3 Bunga Mayang Terduga Korupsi

    Ketua LSM DPD LIPAN Laporkan Kepsek SMP N 3 Bunga Mayang Terduga Korupsi

    Lampung Utara (SL) – Terkait viralnya beberapa pemberitaan media online tentang dugaan Mark-up Dana Alokasi Khusus DAK/ Blograen Sumber Dana APBN Tahun 2017. Dalam pengadaan barang jasa pemerintah pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan gedung, Laboratorium IPA di SMP N 3 Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

    Ketua LSM DPD LIPAN (Lembaga In dependen Pemantau Anggaran Negara) Kabupaten Lampung Utara. Laporkan Dugaan Korupsi, Kolusi, Nipetisme (KKN) Oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan, Dengan Nomor : 0.15-010/ SLP/DPD-LIPAN/LU/X/2018.Seperti yang diuraikan, Bapak M. Gunadi usai dirinya menyerahkan berkas laporan di Kasium Polres Lampung Utara bersama beberapa awak media, Selasa (16/10/2018).

    Gunadi mengatakan laporan yang disampaikan ke Lolres Lampung Utara, sesuai dengan data yang termuat didalam pemberitaan awak media, tujuan laporan memperkuat dan mendukung langkah kepastian hukum perihal dugaan mark – up pengadaan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium IPA SMP N 3 Bunga Mayang yang sesuai hasil pengumpulan barang bukti keterangan dari masyarakat dan bestek, specfikasi pengadaan gedung yang diduga ada kerugian negara.

    “Dalam laporan ini ada beberapa pokok dugaan mark-up diantaranya, Diduga mark-up pengadaan inslatir listrik dan perlengkapannya, Diduga mark-up pengadaan mubeler dan perlengkapannya, Diduga mengurangi volume kegiatan keseluruhannya, Diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan komite,Diduga ada konspirasi dengan pihak PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten lampung utara.” beber gunadi.

    Dengan beberapa dugaan dirinya merasa wajib melaporkan dugaan KKN Oknum Kepala Sekolah tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi kami selaku kontrol sosial masyarakat yang telah di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hak Pran Serta Masyarakat Dalam Mencari Memperoleh Informasi dan Melaporkan Ke Apratur Penegak Hukum Kopolisian Kejaksaan,Agar menjamin kepastian hukum,” Jelas gunadi. Gunadi, berharap laporan yang telah disampaikan kepihak polres lampung utara dapat segera di tindak lanjuti oleh apratur penegak hukum setempat sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Harapnya gunad. (penaberlian.com)

  • Tersangka Kasus Ayah Bersama Paman, Yang Cabuli dan Jual Anak Kandung di Lampung Utara Ternyata 8 Orang

    Tersangka Kasus Ayah Bersama Paman, Yang Cabuli dan Jual Anak Kandung di Lampung Utara Ternyata 8 Orang

    Lampung Utara (SL)-Orang tua dan keluarga korban dugaan pemerkosaan yang dialami sebut saja Madu (17), yang dilakukan Ayah kandung, paman, dan rekan Ayah korban mendesak polisi segera membekuk pelaku lainnya.

    Pasalnya, menurut pengakuan korban kepada keluarganya, bahwa dirinya diperokosa bukan hanya dilakukan oleh ayahnya, paman dan rekan ayahanya, namun juga ada 5 orang yang belum tertangkap.

    Atas dasar itu, keluarga korban meminya bantuan kepada Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap lima tersangka lainnya. Hal itu diungkapkan ibu korban berinisial IZ.

    ”Anak saya masih trauma, kesehariannya masih lemah dan belum dapat berbicara normal betul.
    Kadang saya bertanya kepada anak saya mau apa dan kalau ada apa-apa bilang sama Ibu nanti Ibu lapor ke Polisi, anak saya langsung bilang ‘Yes semangat’,”ujar Ibu Korban, Minggu (7/10/2018).

    Dijelaskannya, jika anaknya harus selalu ditemani dirinya bahkan tidurnya pun minta selalu untuk dipeluk dirinya,”Harapan saya semogga para pelaku tertangkap semua, tiga sudah ditangkap dan tinggal lima lagi yang belum. Saya mohon bantuan Pak Kapolri dan jajaran dapat membantu menangkap para pelaku serta para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya,” jelasnya.

    Sementara Paman korban, MN menerangkan jika para pelaku pemerkosa keponakannya itu berjumlah delapan orang hal itu berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.

    ”Tiga sudah tertangkap, tinggal lima tersangka lagi. Kami dari pihak keluarga memohon bantuan Bapak Kapolri dan jajaran dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap lima tersangka lainnya,”harapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Remaja berusia 17 tahun dan masih pelajar sekolah menengah atas, di Kabupaten Lampung Utara, diperkosa ayah kandung, paman, dan teman ayahnya. Kejadian sejak tahun 2017, terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Kedua orang tua korban bercerai. Mendapat laporan ibu korban, aparat Polres Lampung Utara langsung menangkap ayah korban, DS disusul paman korban, MN alias Cecep, dan temah ayahnya, NT. (ardi)

  • Ditagih Hutang Wakil Bupati Lampura Menghilang?

    Ditagih Hutang Wakil Bupati Lampura Menghilang?

    Lampung Utara (SL) – Bermaksud meringankan beban sebagai rekan,  Milyar SL, warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, justru merasa jadi korban dugaan penipuan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Pinjam uang Rp80 juta,  ditagih malah manghilang.

    Menurut keterangan Milyar pada awak media ini, Sabtu, (6/10), kejadian tersebut bermula pada 9 Februari 2017 lalu, dr. Sri Widodo yang tak lain merupakan pejabat penting di lingkup Pemkab. Lampura, meminjam uang sebesar Rp.80 juta untuk satu keperluan mendesak.

    “Beliau, menghubungi saya via telepon pada malam hari dan meminta saya untuk meminjamkan uang sebesar Rp.80 juta,-. Saat itu, saya sedang berada di Way Kanan. Beliau malam itu begitu mendesak saya. Mengingat hubungan baik yang selama ini kami bina, saya pun berusaha untuk mencarikan dana yang dibutuhkannya,” tutur Milyar kepada awak media ini, Sabtu, (6/10).

    Diakui Milyar, dirinya ketika itu baru dapat memenuhi pinjaman uang yang dibutuhkan dr. SW dari kerabat dekatnya sejumlah Rp50 juta, pada pagi harinya, tanggal 10 Februari 2017.

    “Setelah saya mendapatkan uang yang diperlukan oleh dr. SW, dia meminta saya untuk mentransfer dana tersebut melalui rekening BRI 015501031431508, atas nama Didik Hermawan, seraya menjanjikan akan segera mengembalikan dana yang dipinjamnya,” kata Milyar.

    Lalu, di hari yang sama, Milyar kembali mentransfer sejumlah Rp30 juta,- ke rekening yang sama sekitar pukul 16.44 WIB, (seperti tertera pada struk transfer yang disimpan oleh Milyar).

    Namun, seperti dikatakan Milyar, hingga saat ini, dr. SW tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan uang senilai Rp.80 juta yang dipinjamnya. “Setiap kali saya tanyakan, kapan dr. SW dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya itu, ia selalu berkelit dengan berbagai macam alasan,” Kata Milyar.

    Dikatakan Milyar, lebih parahnya lagi, oknum pejabat penting Pemkab Lampura tersebut sangat sulit untuk ditemui. Beberapa kali dirinya berusaha menemui di ruang kerjanya, namun dr. SW tidak pernah berada di kantor.

    “Bahkan dari sekian banyak nomor ponsel dan WhatApps yang sebelumnya diberikan kepada saya, saat ini tidak ada satupun yang dapat dihubungi alias nonaktif,” beber Milyar.

    Hingga berita ini diturunkan, dr. SW tidak dapat dikonfirmasi. Saat wartawan menghubunginya via telepon dan pesan whatApps, namun tidak berbalas. (def/ardi)

  • Ahmad Yani : Membangun Lampura Bukan dengan Wacana, Tapi Tindakan Nyata

    Ahmad Yani : Membangun Lampura Bukan dengan Wacana, Tapi Tindakan Nyata

    Lampung Utara (SL) – Secara historis, Kabupaten Lampung Utara merupakan cikal-bakal terlahirnya beberapa daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Lampung. Tercatat, Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang adalah wilayah yang dulunya dimiliki oleh kabupaten yang dikenal dengan motto Ragem Tunas Lampung.

    Bahkan saat ini, sejak terlepas dari Kab. Lampura, Kab. Lampung Barat telah melahirkan Kab. Pesisir Barat. Sedangkan Tulangbawang melahirkan Kab. Tulangbawang Barat dan Mesuji.

    Jika dilihat dari sektor pembangunan infrastruktur serta rancangan tataruang dan wilayah, kabupaten yang terbentuk itu justru secara kasat mata jauh meninggalkan Kab. Lampura yang dulunya merupakan kabupaten terluas di Provinsi Lampung ini.

    Demikian disampaikan Ahmad Yani Syahrie, calon anggota legislatif DPRD Kab. Lampura dari Partai Golkar, saat dikunjungi awak media ini, Rabu, (3/10), di kediamannya.

    Lebih jauh disampaikan Ahmad Yani, problematika yang dihadapi Kab. Lampura terkait dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan sumber daya alam, serta pembangunan sektor riil, harus disusun dengan perencanaan daerah dan didasari pada regulasi yang akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

    “Tantangan terbesar guna mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang indah, ramah, maju, modern, dan sejahtera tidak hanya dalam tataran wacana dan/atau jargon-jargon politis-birokratis semata. Namun juga harus dituangkan dalam grand design perencanaan daerah mengacu pada indikator yang mampu dicapai dan terukur,” urai Ahmad Yani, yang saat ini menduduki kursi Ketua AMPG Kab. Lampura.

    Diakuinya, saat ini pembangunan di Lampung Utara masih jauh tertinggal. Banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

    “Hasil karya pembangunan berbagai sektor di Lampura ibarat jauh panggang dari api. Aset-aset yang seharusnya dimanfaatkan, justru dibiarkan terbengkalai menjadi ‘rumah-rumah hantu’. Sudah banyak stakeholders dan mitra pemerintah daerah yang merumuskan gagasan untuk pengelolaan aset daerah di Kab. Lampura. Namun sampai detik ini hasilnya nol besar !” tegas Ahmad Yani seakan menyesali melihat beragam persoalan yang ada di kota kelahirannya ini.

    Dirinya berharap, di masa mendatang, seluruh jajaran pemangku kebijakan lebih serius membangun Lampung Utara demi masyarakat secara menyeluruh, bukan pemenuhan pundi-pundi keuntungan bagi segelintir orang dan kelompok tertentu. (ardi)

  • Tolak Perpanjang HGU PTPN VII Bungamayang, Ormas Sabai Sai Layangkan Surat Resmi Bertemu Jokowi

    Tolak Perpanjang HGU PTPN VII Bungamayang, Ormas Sabai Sai Layangkan Surat Resmi Bertemu Jokowi

    Lampung Utara (SL) – Perseteruan yang terjadi antara warga delapan desa yang ada di Kecamatan Bungamayang dengan pihak PTPN VII Bungamayang, dipicu dari konflik atas Hak Guna Usaha (HGU) tanah desa.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat dari delapan desa di kecamatan tersebut menolak perpanjangan kontrak HGU PTPN VII Bungamayang.

    Seperti disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) Sabai Sai, Syahbuddin Hasan, selaku pemegang kuasa khusus atas nama masyarakat delapan desa Bungamayang, meminta pengajuan dan rekomendasi penolakan perpanjangan kontrak HGU dimaksud kepada pemerintah daerah dan pusat.

    “Saat ini, kami sedang berada di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo, atas nota keberatan dan/atau penolakan HGU PTPN VII Bungamayang yang ingin memperpanjang masa kontrak hingga 25 tahun kedepan,” ujar Ketua Sabai Sai, didampingi Kuasa Hukumnya, Rozali, SH, saat dikonfirmasi awak media ini, melalui sambungan komunikasi telepon, Rabu malam, (3/10).

    Dirinya menyampaikan, nota keberatan masyarakat delapan desa dimaksud tercantum dalam surat yang disampaikan dengan Nomor : 08/01/A1/SB/LU/IX/2018, lampiran satu berkas, dengan perihal Penolakan Izin Hak Guna Usaha HGU Nomor : 07/SK.S/1989 yang dikuasai PTPN VII/UU.PG Bungamayang. Serta data pendukung dari 8 tiuh desa terlampir.

    “Surat yang disampaikan secara resmi ini juga kami layangkan tembusan yang disampaikan pada Kementerian Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kapolri, Kapolda Lampung, Gubernur Lampung, juga kepada Kanwil BPN Prop. Lampung,” ungkap Syahbuddin.

    Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Ormas Sabai Sai, Rozali, SH., sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan mediasi melalui pemerintah daerah untuk menolak izin yang diajukan pihak PTPN VII.

    “Namun, upaya kami tersebut justru menemukan jalan buntu. Bahkan saat ini, diketahui PTPN VII Bungamayang terindikasi dengan berbagai macam cara mengupayakan untuk mendapat HGU kembali hingga 25 tahun kedepan,” jelas Rozali.

    Lebih lanjut disampaikan Rozali, langkah yang dilakukan saat ini diharapkan mendapat respon positif dalam hal mencari keadilan secara hukum atas hak tanah hulayat/tanah marga Bungamayang yang saat ini masih digunakan oleh PTPN VII Bungamayang.

    “Kami meminta pemerintah pusat, melalui Kementrian Badan Pertanahan Nasional dapat mengukur ulang atas izin tanah yang digunakan PTPN VII Bungamayang. Berdasarkan data yang kami miliki, masa kontrak dari izin HGU PTPN VII, Bungamayang juga telah habis batas waktu yang ditentukan,” urai Rozali.

    Ditegaskannya, apabila pihaknya juga tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah pusat, maka pihaknya bertekad akan menyampaikan pendapat dimuka umum akan penolakan masyarakat desa marga Bungamayang.

    “Dengan demikian, kami berharap agar semua persoalan atas hak kami dapat dikembalikan oleh PTPN VII.UU.PG.Bungamayang,” pinta Rozali.

    Secara terpisah, pihak PTPN VII Bungamayang telah melakukan rapat konsolidasi mengenai persoalan HGU PTPNVII No. 07/SK.S/1989 UU.PG Bungamayang bersama pemerintah daerah setempat, pihak kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Utara, pejabat BPN Kanwil dan Daerah Lampung, juga aparatur pemerintahan desa setempat.

    “Dalam rapat tersebut menghasilkan nota kesepahaman peninjauan kembali HGU hingga 2044,” ujar pihak PTPN VII melalui siaran pers yang disampaikan pada Ormas Sabai Sai. (red/ardi)

  • SABER Gelar Nonton Bareng Film G30S-PKI

    SABER Gelar Nonton Bareng Film G30S-PKI

    Lampung Utara (SL) – Nonton bareng bersama  masyarakat, yang digelar oleh pengurus pemuda Selagai Lingga Bersatu ( SABER)  disambut antisias dari masyarakat beserta anak anak Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah berdekatan dengan Kabupaten Lampung Utara. Minggu 30 September 2018.

     

    Dalam acara nonton bareng film G30S PKI yang dimotori oleh pengurus pemuda selagai lingga bersatu (SABER) yang dihadiri oleh kepala kampung Tanjung Ratu Abu bakar, kepala kampung Gedung harta Ali sadikin beserta tokoh adat dan tokoh masyarakat.

    Disampaikan oleh Ketua Umum SABER Edi Hermawan,sangat perlu hal hal seperti ini terus dilakukan agar kita sebagai warga negara indonesia paham akan sejarah. Terkususnya  bagi negerasi muda yang akan melanjutkan astafet kepeminpinan disegala lini dinegeri ini, kita harus paham akan bahaya laten ideologi komunis yang hendak menggantikan ideologi pancasila.

    “Harapkan kami sebagai generasi muda agar hal hal positif seperti terus dilakukan agar memberikan pembelajaran terkait bahaya bahaya yang akan menghancurkan NKRI ini. Barang siapa yang melupakan sejarah maka iya akan tergilas oleh sejarah itu sendiri,”ujarnya. (ls/net)

  • Entaskan Kemiskinan, AIM Sosialisasikan Program BSPS

    Entaskan Kemiskinan, AIM Sosialisasikan Program BSPS

    Lampung Utara (SL) – Bupati Lampung Utara menghadiri Sosialisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan itu terdiri dari Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus, Bantuan Luar Negeri Pembangunan Rumah Baru Backloq, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dana APBD, dan Bantuan Tambahan BSPS Regular Dana Loan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara tahun 2018.

    Acara dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Senin (01/10). Turut hadir dalam.kegiatan tersebut, anggota DPR RI, Tamanuri, para Asisten, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, para Camat, para Pimpinan Perbankan.

    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara, H. Zulkifli Mikhsan, melaporkan, program BSPS ini terlaksana sebagai upaya untuk mewujudkan visi Kabupaten Lampug Utara tahun 2014-2019, khususnya pada misi ketiga yang menajdi salah satu tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

    “Tujuan kegiatan tersebut agar terbangun rumah-rumah yang layak huni, bersih, sehat, serasi, teratur serta berkelanjutan bagi seluruh rakyat Lampung Utara,” ujar Zulkifli Mihsan, dalam kata laporannya.

    Dijelaskannya, total pembagian bantuan pembangunan fisik Program BSPS lanjutan tahun 2018 sebanyak 852 unit Rumah, di 19 Desa dan Kelurahan dengan anggaran senilai Rp. 15.030.000.000, dengan nilai bantuan perkeluarga sebesar Rp. 15.000.000 untuk peningkatan kualitas rumah dan Rp.30.000.000 untuk pembangunan rumah baru bagi Backloq perumahan di Kabupaten Lampung Utara.

    Sementara itu, anggota DPR-RI, Tamanuri, mengatakan, sangat bangga dapat bertemu dengan masyarakat. “Semoga pertemuan ini dapat terus dilaksanakan,” tutur Tamanuri.

    Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), menjelaskan, keberadaan rumah yang layak huni telah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat. “Dengan rumah layak dan sehat tentu akan menghasilkan aktivitas yang positif dan produktif. Sedangkan rumah yang tidak layak huni, tentu dapat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat,” jelas AIM.

    Dirinya juga mengatakan adanya program padat karya disektor penyediaan perumahan ini diharapkan akan mampu membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni. “Dengan demikian akan terwujud kesejahteraan sosial sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat di Lampura,” terangnya.

    Menurut AIM, melalui program BSPS ini tentu berdampak terhadap penanggulangan kemiskinan karena dengan adanya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan dapat meringankan beban masyarakat, serta kebutuhan lainnya juga terpenuhi.

    “Saya sangat optimis jika Program BSPS ini kita laksanakan secara benar dan sungguh-sungguh, maka akan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” kata AIM lebih lanjut. (ardi)

  • Peduli Korban Bencana Alam Gempa Tsunami Palu-Donggala, Polres Lampura Galang Bantuan

    Peduli Korban Bencana Alam Gempa Tsunami Palu-Donggala, Polres Lampura Galang Bantuan

    Lampung Utara (SL) – Guna meringankan beban korban gempa berkekuatan 7,4 skala richter yang disusul tsunami di Kota Palu dan Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Polres Lampung Utara menggalang dana bantuan solidaritas, Senin (1/10).

    Diketahui, atas musibah bencana alam yang terjadi di Palu – Donggala, ribuan warga mengungsi karena khawatir akan adanya gempa susulan atau karena mereka telah kehilangan rumah tempat tinggal yang hancur akibat gempa dan tsunami tersebut. Situasi saat ini banyak jalan yang putus, semua aktivitas lumpuh, mencari makan susah, air bersih sulit. Warga di dua kabupaten itu membutuhkan uluran tangan untuk membantu meringankan beban penderitaan yang mereka alami saat ini.

    Anggota Polres Lampung Utara Galang Dana Bencana Palu-Donggala

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, penggalangan dana dilaksanakan diinternal polres dan polsek .

    “Hasil penggalangan dana dari personel Polres Lampung Utara dan jajaran polsek dalam rangka “dompet kemanusiaan” bencana alam gempa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala telah berhasil dikumpulkan dana sebesar Rp.3.000.000,” kata Kapolres Lampura.

    Jumlah tersebut masih akan terus bertambah, sebab masih ada beberapa polsek yang belum menyerahkan hasil penggalangannya. Dan nantinya dana akan dikumpulkan menjadi satu di Polda Lampung.

    “Semoga bantuan yang kita berikan berguna dan dapat meringankan beban saudara kita, dan amal ibadah kita semua diterima dan mendapat ridho serta balasan dari Allah SWT,” ungkap Eka Mulyana. (ardi)

  • Tiga Anggota PAW Panwaslucam di Lampura Dikukuhkan

    Tiga Anggota PAW Panwaslucam di Lampura Dikukuhkan

    Lampung Utara (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melantik dua orang anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kotabumi dan satu orang Panwaslucam Bungamayang.

    Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Senin, (24/9), di ruang rapat Sekretariat Bawaslu setempat, yang beralamat di jalan Tjoekoel Soebroto No. 30 Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampura.

    Prosesi Pengkukuhan

    Dua orang PAW Panwascam Kotabumi yang dilantik, yakni Ardiansyah dan Yoseph Arisandi. Sedangkan satu orang Panwascam Bungamayang, atas nama Adiguna.

    Ketiganya dikukuhkan langsung oleh Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, yang dihadiri Komisioner Agus Ramdani, Maksum, dan Abdul Kholik, serta seluruh staf dan jajaran sekretariat Bawaslu setempat.

    Dalam pengukuhan anggota Panwaslucam yang terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu ini, Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, menyampaikan agar dalam bekerja, anggota Panwaslucam terpilih senantiasa menjaga integritas dan menunjukkan attitude yang profesional.

    “Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, Panwaslucam harus mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. Anggota Panwaslucam harus mampu bekerja dengan penuh integritas, profesional, cerdas, dan juga cermat,” ujar Hendri Hasyim, dalam kata pengukuhnya, Senin, (24/9).

    Dikatakannya, dalam mengemban amanah pengawasan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu di wilayah kecamatan, Panwaslucam tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan dilandasi UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

    “Dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar NKRI dan UUD 1945, maka tugas pengawasan yang diemban akan terlaksana dengan baik guna menghasilkan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tegas Hendri.

    Dalam pantauan di lokasi, ketiga anggota PAW Panwaslucam diambil sumpahnya oleh Ketua Bawaslu Lampura. Sementara itu, anggota Panwaslucam Kotabumi, Ardiansyah, membacakan Pakta Integritas yang diikuti kedua anggota Panwaslucam lainnya.

    Pengucapan Selamat

    Di akhir acara, seluruh jajaran yang menghadiri pelantikan PAW Panwaslucam memberikan ucapan selamat. (ardi)